6
Prinsip Dunia Usaha dan Hak Anak
DAFTAR ISTILAH
Kepentingan terbaik anak (the best interest of the child) — salah satu dari
empat prinsip utama dalam Konvensi Hak Anak – prinsip ini berlaku terhadap segala
tindakan dan keputusan yang berkaitan dengan anak dan menyerukan upaya-upaya
aktif untuk menghormati hak mereka dan mempromosikan hak hidup, tumbuh
kembang, dan kesejahteraan mereka, serta upaya untuk mendukung dan membantu
orang tua dan pihak lain yang bertanggung jawab merealisasikan hak-hak anak.
Hubungan bisnis (business relationship) – hubungan suatu perusahaan dengan
mitra usaha, unit-unit/badan hukum dalam rantai nilai (value chain) dan unsur-unsur
negara serta lembaga bukan pemerintah yang secara langsung berkaitan dengan
operasional, produk dan jasa perusahaan. Hubungan itu termasuk hubungan bisnis
tidak langsung dalam rantai nilai suatu perusahaan, di luar lapis pertama, dan posisi
penguasaan saham mayoritas serta minoritas dalam perusahaan patungan.
Perburuhan anak (child labour) — pekerjaan yang merampas anak dari masa kanak-
kanak, potensi dan martabat mereka, dan yang membahayakan perkembangan
mental dan fisiknya. Ini termasuk pekerjaan yang secara mental, fisik, sosial dan
moral berbahaya dan merugikan anak; pekerjaan yang mengganggu sekolah mereka;
dan pekerjaan yang melibatkan anak berusia di bawah batas usia minimum (18
tahun) sebagaimana dinyatakan oleh hukum nasional dan/atau standar internasional.
Anak yang berusia di bawah 18 tahun dilarang terlibat dalam pekerjaan berbahaya
(yakni pekerjaan yang berkemungkinan membahayakan kesehatan, keselamatan atau
moral anak) atau bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak, seperti perdagangan
orang, eksploitasi seksual, kerja ijon, kerja paksa, dan pengerahan atau penggunaan
anak di bawah umur untuk tujuan militer atau keamanan. Perburuhan anak juga
termasuk fokus pada dimensi jender perburuhan anak mengingat lebih besarnya
kemungkinan anak perempuan terlibat dalam kegiatan-kegiatan tertentu seperti
pekerjaan rumah tangga dan eksploitasi seksual. Penjelasan lebih lanjut terdapat
di Konvensi ILO No. 182 tentang Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak
dan Konvensi ILO No. 138 tentang Usia Minimum, selain Protokol Opsional pada
Konvensi Hak Anak Tentang Penjualan Anak, Prostitusi Anak dan Pornografi Anak.
Partisipasi anak (child participation) — salah satu dari empat prinsip utama dalam
Konvensi Hak Anak – suatu proses yang mendorong dan menjadikan anak mampu
mengartikulasikan dan menyampaikan pandangannya mengenai permasalahan yang
menyangkut anak. Termasuk didalamnya adalah berbagi informasi dan dialog antara
anak dan orang dewasa berdasarkan sikap saling menghormati dan dalam suatu
lingkungan yang mendorong kebebasan menyampaikan pendapat. Proses semacam
itu hendaknya tidak direkayasa, inklusif dan bermakna, serta mempertimbangkan
kapasitas anak yang sedang berkembang dan memberi mereka kesempatan untuk
mempelajari cara-cara yang konstruktif untuk mempengaruhi lingkungan di sekitar
mereka. Harus ada komitmen untuk mempertimbangkan pendapat anak—termasuk
anak laki –laki dan anak perempuan, mereka yang paling terpinggirkan, yang paling
rentan dan mereka yang berasal dari usia dan kemampuan berbeda. Pandangan
mereka hendaknya dihormati, didengar, dan dimasukkan dalam pertimbangan
7
Prinsip Dunia Usaha dan Hak Anak
pembuatan keputusan dan tindakan yang terkait dengan mereka. Partisipasi
hendaknya tidak superfisial, dan hendaknya tidak mengeksploitasi anak.
Kode etik perlindungan anak (child protection code of conduct) — dokumen
yang memaparkan secara rinci harapan akan perilaku individu yang terlibat dalam
operasional perusahaan yang berhubungan dengan anak. Kode Etik ini menerapkan
kebijakan tidak ada toleransi bagi kekerasan, eksploitasi dan penyalahgunaan.
Kode Etik ini menggunakan Konvensi Hak Anak dan Protokol Opsionalnya sebagai
kerangka kerja dan dirancang untuk membantu melindungi anak dari kekerasan,
eksploitasi dan penyalahgunaan.
Anak (children) – Pasal 1 Konvensi Hak Anak mendefinisikan anak sebagai
seseorang yang berusia di bawah 18 tahun.
Pekerjaan yang layak (decent work) – mencakup kesempatan
atas pekerjaan yang
produktif dan memberikan pendapatan cukup. Pekerjaan yang layak hendaknya
memberikan keamanan di tempat kerja dan perlindungan sosial bagi keluarga, hak-
hak di tempat kerja, dialog sosial, dan prospek yang lebih baik bagi perkembangan
pribadi dan integrasi sosial. Semua orang, termasuk kaum muda yang berasa dalam
usia kerja, hendaknya bebas untuk menyatakan keprihatinan, mengorganisasikan
dan berpartisipasi dalam keputusan yang menyangkut kehidupan mereka, serta
memperoleh kesempatan dan perlakuan yang setara.
Keadaan darurat (emergencies) –
situasi dimana kehidupan, kesejahteraan jasmani
dan rohani, atau kesempatan untuk berkembang bagi anak terancam sebagai akibat
dari konflik bersenjata, kekerasan yang meluas, epidemi, kelaparan, bencana alam
dan/atau runtuhnya tatanan sosial atau tatanan hukum.
Uji tuntas hak asasi manusia (human rights due diligence): suatu proses
berkesinambungan dari perusahaan untuk mengkaji dampak HAMnya,
mengintegrasikan dan bertindak berdasarkan temuan-temuan tersebut, menelusuri
respons dan mengomunikasikan cara penanganan dampak, sebagaimana dinyatakan
dalam Panduan Prinsip mengenai Bisnis dan Hak Asasi Manusia yang disahkan oleh
Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa.
1
Uji tuntas harus mencakup dampak
HAM yang tidak dikehendaki, yang mungkin disebabkan kegiatan bisnis, atau yang
mungkin secara tidak langsung terkait kegiatan operasional, produk dan layanan
melalui hubungan bisnis. Untuk menyelenggarakan uji tuntas HAM, perusahaan/
badan usaha harus:
Mengidentifikasi dan menilai dampak yang tidak dikehendaki, baik potensial
maupun nyata, terhadap hak anak. Uji tuntas hendaknya memanfaatkan
keahlian HAM dan melibatkan konsultasi yang bermakna dengan anak dan
kelompok terkait dan pemangku kepentingan yang relevan. Uji tuntas hendaknya
1
Guiding Principles on Business and Human Rights: Implementing the United Nations ‘Protect, Respect and Remedy’ Framework” sebagaimana terlampir
dalam Report of the Special Representative of the Secretary-General on the issue of human rights and transnational corporations and other business
enterprises, A/HRC/17/31, United Nations, 21 Maret 2011, tersedia di www.ohchr.org/documents/issues/business/A.HRC.17.31.pdf disahkan oleh UN Human
Rights Council in A/HRC/RES/17/4.