1 Prinsip Dunia Usaha dan Hak Anak 12345678910 Prinsip Dunia Usaha


Prinsip Dunia Usaha dan Hak Anak



Yüklə 221,46 Kb.
Pdf görüntüsü
səhifə2/11
tarix05.12.2017
ölçüsü221,46 Kb.
#13965
1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11

6

Prinsip Dunia Usaha dan Hak Anak

DAFTAR ISTILAH

Kepentingan terbaik anak (the best interest of the child) — salah satu dari 

empat prinsip utama dalam Konvensi Hak Anak – prinsip ini berlaku terhadap segala 

tindakan dan keputusan yang berkaitan dengan anak dan menyerukan upaya-upaya 

aktif untuk menghormati hak mereka dan mempromosikan hak hidup, tumbuh 

kembang, dan kesejahteraan mereka, serta upaya untuk mendukung dan membantu 

orang tua dan pihak lain yang bertanggung jawab merealisasikan hak-hak anak.



Hubungan bisnis (business relationship) – hubungan suatu perusahaan dengan 

mitra usaha, unit-unit/badan hukum dalam rantai nilai (value chain) dan unsur-unsur 

negara serta lembaga bukan pemerintah yang secara langsung berkaitan dengan 

operasional, produk dan jasa perusahaan. Hubungan itu termasuk hubungan bisnis 

tidak langsung dalam rantai nilai suatu perusahaan, di luar lapis pertama, dan posisi 

penguasaan saham mayoritas serta minoritas dalam perusahaan patungan. 

 

Perburuhan anak (child labour) — pekerjaan yang merampas anak dari masa kanak-

kanak, potensi dan martabat mereka, dan yang membahayakan perkembangan 

mental dan fisiknya. Ini termasuk pekerjaan yang secara mental, fisik, sosial dan 

moral berbahaya dan merugikan anak; pekerjaan yang mengganggu sekolah mereka; 

dan pekerjaan yang melibatkan anak berusia di bawah batas usia  minimum (18 

tahun) sebagaimana dinyatakan oleh hukum nasional dan/atau standar internasional. 

Anak yang berusia di bawah 18 tahun dilarang terlibat dalam pekerjaan berbahaya 

(yakni pekerjaan yang berkemungkinan membahayakan kesehatan, keselamatan atau 

moral anak) atau bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak, seperti perdagangan 

orang, eksploitasi seksual, kerja ijon, kerja paksa, dan pengerahan atau penggunaan 

anak di bawah umur untuk tujuan militer atau keamanan. Perburuhan anak juga 

termasuk fokus pada dimensi jender perburuhan anak mengingat lebih besarnya 

kemungkinan anak perempuan terlibat dalam kegiatan-kegiatan tertentu seperti 

pekerjaan rumah tangga dan eksploitasi seksual. Penjelasan lebih lanjut terdapat 

di Konvensi ILO No. 182 tentang Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak 

dan Konvensi ILO No. 138 tentang Usia  Minimum, selain Protokol Opsional pada 

Konvensi Hak Anak Tentang Penjualan Anak, Prostitusi Anak dan Pornografi Anak.

Partisipasi anak (child participation) — salah satu dari empat prinsip utama dalam 

Konvensi Hak Anak – suatu proses yang mendorong dan menjadikan anak mampu 

mengartikulasikan dan menyampaikan pandangannya mengenai permasalahan yang 

menyangkut anak. Termasuk didalamnya adalah berbagi informasi dan dialog antara 

anak dan orang dewasa berdasarkan sikap saling menghormati dan dalam suatu 

lingkungan yang mendorong kebebasan menyampaikan pendapat. Proses semacam 

itu hendaknya tidak direkayasa, inklusif dan bermakna, serta mempertimbangkan 

kapasitas anak yang sedang berkembang dan memberi mereka kesempatan untuk 

mempelajari cara-cara yang konstruktif untuk mempengaruhi lingkungan di sekitar 

mereka.  Harus ada komitmen untuk mempertimbangkan pendapat anak—termasuk 

anak laki –laki dan anak perempuan, mereka yang paling terpinggirkan, yang paling 

rentan dan mereka yang berasal dari usia dan kemampuan berbeda. Pandangan 

mereka hendaknya dihormati, didengar, dan dimasukkan dalam pertimbangan 



7

Prinsip Dunia Usaha dan Hak Anak

pembuatan keputusan dan tindakan yang terkait dengan mereka. Partisipasi 

hendaknya tidak superfisial, dan hendaknya tidak mengeksploitasi anak.

Kode etik perlindungan anak (child protection code of conduct) — dokumen 

yang memaparkan secara rinci harapan akan perilaku individu yang terlibat dalam 

operasional perusahaan yang berhubungan dengan anak. Kode Etik ini menerapkan 

kebijakan tidak ada toleransi bagi kekerasan, eksploitasi dan penyalahgunaan. 

Kode Etik ini menggunakan Konvensi Hak Anak dan Protokol Opsionalnya sebagai 

kerangka kerja dan dirancang untuk membantu melindungi anak dari kekerasan, 

eksploitasi dan penyalahgunaan. 

Anak (children) – Pasal 1 Konvensi Hak Anak mendefinisikan anak sebagai 

seseorang yang berusia di bawah 18 tahun. 



Pekerjaan yang layak (decent work) – mencakup kesempatan atas pekerjaan yang 

produktif dan memberikan pendapatan cukup. Pekerjaan yang layak hendaknya 

memberikan keamanan di tempat kerja dan perlindungan sosial bagi keluarga, hak-

hak di tempat kerja, dialog sosial, dan prospek yang lebih baik bagi perkembangan 

pribadi dan integrasi sosial. Semua orang, termasuk kaum muda yang berasa dalam 

usia kerja, hendaknya bebas untuk menyatakan keprihatinan, mengorganisasikan 

dan berpartisipasi dalam keputusan yang menyangkut kehidupan mereka, serta 

memperoleh kesempatan dan perlakuan yang setara. 



Keadaan darurat (emergencies) – situasi dimana kehidupan, kesejahteraan jasmani 

dan rohani, atau kesempatan untuk berkembang bagi anak terancam sebagai akibat 

dari konflik bersenjata, kekerasan yang meluas, epidemi, kelaparan, bencana alam 

dan/atau runtuhnya tatanan sosial atau tatanan hukum. 



Uji tuntas hak asasi manusia (human rights due diligence): suatu proses 

berkesinambungan dari perusahaan untuk mengkaji dampak HAMnya, 

mengintegrasikan dan bertindak berdasarkan temuan-temuan tersebut, menelusuri 

respons dan mengomunikasikan cara penanganan dampak, sebagaimana dinyatakan 

dalam Panduan Prinsip  mengenai Bisnis dan Hak Asasi Manusia yang disahkan oleh 

Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa. 

1

 Uji tuntas harus mencakup dampak 



HAM yang tidak dikehendaki, yang mungkin disebabkan kegiatan bisnis, atau yang 

mungkin secara tidak langsung terkait kegiatan operasional, produk dan layanan 

melalui hubungan bisnis. Untuk menyelenggarakan uji tuntas HAM, perusahaan/

badan usaha harus: 

  Mengidentifikasi dan menilai dampak yang tidak dikehendaki, baik potensial 

maupun nyata, terhadap hak anak. Uji tuntas hendaknya memanfaatkan 

keahlian HAM dan melibatkan konsultasi yang bermakna dengan anak dan 

kelompok terkait dan pemangku kepentingan yang relevan. Uji tuntas hendaknya 

1

 Guiding Principles on Business and Human Rights: Implementing the United Nations ‘Protect, Respect and Remedy’ Framework” sebagaimana terlampir 



dalam Report of the Special Representative of the Secretary-General on the issue of human rights and transnational corporations and other business 

enterprises, A/HRC/17/31, United Nations, 21 Maret 2011, tersedia di www.ohchr.org/documents/issues/business/A.HRC.17.31.pdf disahkan oleh UN Human 

Rights Council in A/HRC/RES/17/4.



Yüklə 221,46 Kb.

Dostları ilə paylaş:
1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©genderi.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

    Ana səhifə