8
Prinsip Dunia Usaha dan Hak Anak
mempertimbangkan bahwa anak laki-laki dan anak perempuan mungkin
menghadapi risiko yang berbeda.
Mengintegrasikan temuan pengkajian dampak ke proses dan fungsi-fungsi
internal yang relevan dan mengambil tindakan yang tepat (sebagaimana
ditentukan dalam Prinsip–prinsip Panduan).
Telusuri efektivitas respons perusahaan dalam upaya memverifikasi apakah
dampak yang tidak dikehendaki telah ditangani, dengan menggunakan indikator
kuantitatif dan kualitatif dan menggunakan umpan balik dari sumber internal dan
eksternal—termasuk pemangku kepentingan yang terdampak, khususnya anak.
Mengomunikasikan upaya-upaya perusahaan mengenai penanganan dampak
kegiatan bisnis terhadap hak anak kepada pihak luar perusahaan dalam format dan
frekuensi yang mencerminkan dampak tersebut, serta dapat diakses oleh audiens
yang dituju. Perusahaan harus memberikan informasi yang memadai untuk
mengevaluasi kecukupan respons yang dilakukannya. Komunikasi semacam itu
hendaknya tidak mendatangkan risiko terhadap pemangku kepentingan yang
terkait, personil atau persyaratan sah kerahasiaan komersial.
Proses-proses tersebut di atas hendaknya disesuaikan dengan kondisi dan ukuran
perusahaan, serta sejalan dengan Panduan Prinsip mengenai Bisnis dan HAM.
Leverage – kemampuan suatu usaha/perusahaan untuk memberi efek pada
perubahan dalam praktek-praktek yang salah dari pihak yang menyebabkan atau
ikut menjadi penyebab timbulnya dampak HAM yang tidak diinginkan. Dalam
kondisi dimana perusahaan/badan usaha mampu mencegah atau meringankan
suatu dampak yang tidak dikehendaki pada HAM yang terkait langsung dengan
operasional, produk atau jasa perusahaan melalui suatu hubungan bisnis, perusahaan
harus menggunakan kemampuan tersebut. Bila perusahaan tidak memiliki
kemampuan tersebut, dapat diupayakan langkah-langkah untuk meningkatkan
kemampuannya, misalnya dengan pengembangan kapasitas atau insentif
lainnya, atau dengan bekerja sama dengan pihak lain. Perusahaan hendaknya
mempertimbangkan juga pentingnya hubungan tersebut dengan bisnis; tingkat
keseriusan dampak, dan apakah pemutusan hubungan akan memiliki konsekuensi
HAM yang tidak dikehendaki, setelah pendekatan yang diberlakukan dalam Prinsip
19 dari Panduan Prinsip tentang Bisnis dan HAM.
Non-diskriminasi (Non discrimination) – salah satu dari empat prinsip utama
Konvensi Hak Anak; prinsip ini menghendaki perlakuan setara terhadap seseorang
tanpa memandang ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, ketidakmampuan, agama,
pendapat politik atau hal lainnya; asal usul kebangsaan, sosial atau pun pribumi; dan
kepemilikan, kelahiran atau status lain. Singkatnya, istilah itu berarti bahwa semua
anak memiliki hak yang sama untuk mengembangkan potensi mereka—semua anak,
dalam segala situasi, di mana saja.
9
Prinsip Dunia Usaha dan Hak Anak
Komitmen kebijakan (policy commitment) – suatu
pernyataan mengenai tanggung
jawab perusahaan untuk menghormati hak termasuk hak anak, sebagaimana
dipaparkan Panduan Prinsip tentang Bisnis dan HAM. Suatu komitmen kebijakan
harus disetujui oleh tingkatan tertinggi dalam perusahaan dan dilengkapi dengan
informasi terkait. Komitmen kebijakan harus menyebutkan apa yang diharapkan
perusahaan dari personil, mitra usaha, dan pihak lain yang secara langsung terkait
dengan operasional perusahaan, produk atau jasanya. Komitmen kebijakan harus
dapat diakses oleh publik, dikomunikasikan secara internal dan eksternal, serta diatur
dalam prosedur dan kebijakan operasional. Dapat juga dibuat sebagai pernyataan
komitmen perusahaan terhadap hak-hak.
Remediasi (remediation) – proses pemberian remedi (imbalan) atas dampak
hak HAM yang tidak dikehendaki dan terhadap keluaran substantif yang dapat
menangkal, atau menjadikan dampak yang tidak dikehendaki itu menjadi baik.
Dalam keadaan dimana perusahaan mengidentifikasi bahwa perusahaan telah
menyebabkan atau ikut menjadi penyebab timbulnya dampak HAM yang tidak
dikehendaki, perusahaan tersebut harus mendukung atau bekerja sama dalam
remediasi melalui proses yang sah – termasuk menerapkan mekanisme pengaduan
atau mekanisme hukum tingkat operasional yang efektif, sesuai kebutuhan.
Mekanisme tingkat operasional hendaknya dapat diakses oleh anak laki-laki dan
perempuan, keluarganya dan pihak yang mungkin mewakili kepentingan mereka,
serta memenuhi kriteria efektivitas untuk mekanisme pengaduan non judisial yang
dinyatakan dalam Prinsip 31 dari Panduan Prinsip tentang Bisnis dan HAM.
Pertumbuhan yang sehat dan kelangsungan hidup (survival and healthy
development) – salah satu dari empat prinsip utama dalam Konvensi Hak Anak –
pengakuan atas konsep bahwa ada kondisi optimal bagi masa kanak-kanak. Hak
seperti jaminan sosial, kesehatan, gizi dan standar hidup yang memadai, lingkungan
yang aman dan sehat, pendidikan, bermain dan bersenang-senang adalah relevan
untuk memastikan pertumbuhan yang maksimum dari masing-masing anak.
Perlindungan dari eksploitasi dan kekerasan juga sangat vital bagi perkembangan dan
kelangsungan hidup anak.
Rantai nilai (value chain) – rantai nilai bisnis mencakup kegiatan-kegiatan yang
mengubah input (masukan) menjadi output (hasil) dengan menambahkan nilai. Ini
termasuk unit-unit dimana perusahaan memiliki hubungan bisnis secara langsung
atau tidak langsung dan yang (a) memasok produk atau jasa yang berkontribusi
terhadap produk atau jasa perusahaan, atau (b) menerima produk atau jasa dari
perusahaan tersebut.
Pekerja muda (young worker) – anak yang usianya melebihi usia minimum resmi
untuk bekerja dan terlibat dalam kegiatan ekonomi/komersial. Ini adalah kelompok
usia yang dapat dianggap buruh anak (child labour) jika pekerjaannya atau kondisi
sekitar pekerjaannya berbahaya.