13 Prinsip Dunia Usaha dan Hak Anak
Prinsip-prinsip ini juga menjabarkan standar bisnis yang ada seperti 10 prinsip UN
Global Compact dan Prinsip Panduan tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Guiding
Principles on Business and Human Rights) yang didukung oleh Dewan HAM
Perserikatan Bangsa Bangsa.
Negara memiliki tugas melindungi, menghormati dan memenuhi hak-hak anak.
Kendati demikian, semua warga masyarakat termasuk dunia usaha, harus mematuhi
hukum nasional yang berlaku dan menghormati standar internasional tentang hak
anak. Menanggapi ajakan komunitas internasional kepada seluruh warga untuk
berpartiipasi dalam gerakan global untuk menciptakan dunia yang sesuai untuk
anak-anak, Prinsip-prinsip berusaha mengelaborasi peranan dunia usaha dalam
menghormati dan mendukung hak-hak anak.
Prinsip ini tidak memuat hal-hal yang dapat digunakan untuk menjustifikasi standar
yang lebih rendah dari pada standar yang berlaku di suatu negara tertentu atau di
bawah hukum internasional.
Prinsip-prinsip ini dikembangkan melalui konsultasi dengan anak, dunia usaha,
investor, serikat buruh, lembaga HAM di tingkat nasional, masyarakat sipil,
pemerintah, kalangan akademis, badan-badan di bawah PBB, pakar hak anak dan
akar bisnis.
14 Prinsip Dunia Usaha dan Hak Anak
1
SELURUH PERUSAHAAN
HARUS
Langkah-langkah yang perlu dilakukan perusahaan adalah:
a. Mengakui prinsip-prinsip dasar yang melandasi hak-hak anak
Konvensi Hak Anak menggariskan hak-hak dan kebebasan yang berlaku bagi
seluruh anak tanpa diskriminasi, dan memiliki empat prinsip utama yang harus
mendasari setiap tindakan berkaitan dengan anak, apakah yang diambil oleh orang
tua, masyarakat atau sektor swasta. Keempat prinsip utama ini adalah: Kepentingan
terbaik anak, tanpa diskriminasi, Partisipasi Anak; dan Hak untuk Hidup dan Tumbuh
kembang.
b. memenuhi tanggung jawab mereka untuk menghormati hak-hak anak
Kewajiban ini meminta dunia usaha untuk menghindari pelanggaran terhadap hak-
hak anak dan menangani dampak buruk terkait hak anak yang melibatkan dunia
usaha. Tanggung jawab perusahaan untuk menghormati berlaku pada kegiatan
bisnis dan hubungan bisnisnya, termasuk namun tidak terbatas pada, kegiatan dan
hubungan yang teridentifikasi dalam Prinsip-prinsip berikut ini.
Untuk memenuhi tanggung jawab ini, semua perusahaan harus menjalankan
kebijakan dan proses yang tepat, sebagaimana ditetapkan dalam Panduan Prinsip
tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia yang didukung oleh Dewan Hak Asasi
Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa,
4
yakni:
i.
Komitmen Kebijakan: suatu pernyataan yang mengemukakan tanggung
jawab perusahaan untuk menghormati hak, termasuk hak anak, sebagaimana
dipaparkan dalam Panduan Prinsip tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia.
Komitmen kebijakan harus disetujui di tingkat tertinggi dari perusahaan dan
diberi masukan oleh berbagai ahli. Komitmen kebijakan harus menyebutkan
ekspektasi bisnis dari karyawan, mitra usaha dan pihak lain yang secara langsung
berhubungan dengan operasional, produk dan jasa perusahaan. Komitmen
kebijakan harus dapat diakses oleh publik, dikomunikasikan kepada kalangan
internal dan eksternal, serta dimasukkan dalam prosedur dan kebijakan terkait.
Dapat juga dibuat sebagai pernyataan komitmen perusahaan untuk mendukung
hak-hak anak.
ii.
Uji Tuntas Hak Asasi Manusia adalah proses berkelanjutan perusahaan untuk
menilai dampak potensial dan dampak nyata hak asasi manusia dari bisnisnya,
termasuk hak anak, mengintegrasikan dan bertindak berdasarkan temuan,
menelusuri responsnya dan mengomunikasikan bagaimana dampak tersebut
ditangani. Uji tuntas harus mencakup dampak HAM yang tidak diinginkan yang
mungkin timbul atau merupakan imbas dari usaha melalui kegiatan-kegiatan
bisnisnya, atau yang mungkin terkait secara langsung dengan operasional,
4
Guiding Principles on Business and Human Rights: Implementing the United Nations ‘Protect, Respect and Remedy’ Framework” sebagaimana terlampir
dalam Report of the Special Representative of the Secretary-General on the issue of human rights and transnational corporations and other business
enterprises, A/HRC/17/31, United Nations, 21 Maret 2011, tersedia di www.ohchr.org/documents/issues/business/A.HRC.17.31.pdf disahkan oleh UN Human
Rights Council in A/HRC/RES/17/4
“Janganlah mengambil
keuntungan dari kami.
Kami himbau Anda
untuk bertanggung
jawab. Janganlah
dukung kami karena
Anda merasa kasihan,
tetapi dukunglah kami
karena kami memang
pantas didukung. Kami
membeli produk-produk
dan jasa Anda, namun
kami himbau Anda
untuk berinvestasi
bagi perkembangan
kami. Bukan hadiah
yang kami inginkan,
tetapi kami ingin Anda
bertanggungjawab.”
Seorang Anak Muda dari Peru,
‘Children’s Participation in CSR’,
2010, Save the Children
Memenuhi tanggung jawabnya untuk
menghormati hak-hak anak dan
berkomitmen mendukung hak asasi anak.
produk atau jasa perusahaan karena hubungan bisnisnya. Untuk melaksanakan uji
tuntas HAM, perusahaan atau badan usaha harus:
Mengidentifikasi dan mengukur dampak potensial atau dampak nyata yang
tidak diinginkan pada hak anak. Ini hendaknya menggunakan keahlian HAM
dan melibatkan konsultasi yang serius dengan anak dan kelompok pemangku
kepentingan lain yang secara potensial terdampak. Uji tuntas juga harus
memperhitungkan bahwa anak laki-laki dan anak perempuan mungkin
menghadapi risiko yang berbeda.
Mengintegrasikan temuan dari penilaian dampak mereka ke berbagai fungsi dan
proses internal dan mengambil tindakan yang tepat (sebagaimana yang ditetapkan
dalam Prinsip Panduan). Dalam keadaan di mana perusahaan menyebabkan
atau ikut memberi andil pada dampak yang tidak diinginkan terhadap hak
anak, atau perusahaan mungkin menyebabkan atau ikut menjadi penyebab,
maka perusahaan atau badan usaha perlu mengambil langkah-langkah yang
dipandang perlu untuk menghentikan atau mencegah kegiatan atau kontribusinya
terhadap hal yang tidak diinginkan itu, dan menggunakan pengaruh (leverage)
guna meringankan dampak yang masih tersisa. Bilamana suatu usaha dikaitkan
dengan suatu dampak oleh hubungan usahanya, perusahaan harus menggunakan
pengaruhnya dan mempertimbangkan faktor-faktor lain dalam menentukan
tindakan yang harus diambil.
Memantau dan menelusuri efektivitas dari respons perusahaan dalam upaya
untuk memverifikasi apakah dampak yang tidak dikehendaki pada hak anak
ditangani dengan baik, dengan menggunakan indikator kualitatif dan kuantitatif
dan memanfaatkan umpan balik dari sumber eksternal dan internal, termasuk
anak yang terkena dampak, keluarga dan pemangku kepentingan lainnya.