1 Prinsip Dunia Usaha dan Hak Anak 12345678910 Prinsip Dunia Usaha


 Prinsip Dunia Usaha dan Hak Anak



Yüklə 221,46 Kb.
Pdf görüntüsü
səhifə5/11
tarix05.12.2017
ölçüsü221,46 Kb.
#13965
1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11

13 Prinsip Dunia Usaha dan Hak Anak

Prinsip-prinsip ini juga menjabarkan standar bisnis yang ada seperti 10 prinsip UN 

Global Compact dan Prinsip Panduan tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Guiding 

Principles on Business and Human Rights) yang didukung oleh Dewan HAM 

Perserikatan Bangsa Bangsa.

Negara memiliki tugas melindungi, menghormati dan memenuhi hak-hak anak. 

Kendati demikian, semua warga masyarakat termasuk dunia usaha, harus mematuhi 

hukum nasional yang berlaku dan menghormati standar internasional tentang hak 

anak. Menanggapi ajakan komunitas internasional kepada seluruh warga untuk 

berpartiipasi dalam gerakan global untuk menciptakan dunia yang sesuai untuk 

anak-anak, Prinsip-prinsip berusaha mengelaborasi peranan dunia usaha dalam 

menghormati dan mendukung hak-hak anak.  

Prinsip ini tidak memuat hal-hal yang dapat digunakan untuk menjustifikasi standar 

yang lebih rendah dari pada standar yang berlaku di suatu negara tertentu atau di 

bawah hukum internasional. 

Prinsip-prinsip ini dikembangkan melalui konsultasi dengan anak, dunia usaha, 

investor, serikat buruh, lembaga HAM di tingkat nasional, masyarakat sipil, 

pemerintah, kalangan akademis, badan-badan di bawah PBB, pakar hak anak dan 

akar bisnis. 



14 Prinsip Dunia Usaha dan Hak Anak

1

SELURUH PERUSAHAAN 

HARUS

 




Langkah-langkah yang perlu dilakukan perusahaan adalah: 

a. Mengakui prinsip-prinsip dasar yang melandasi hak-hak anak

  Konvensi Hak Anak menggariskan hak-hak dan kebebasan yang berlaku bagi 

seluruh anak tanpa diskriminasi, dan memiliki empat prinsip utama yang harus 

mendasari setiap tindakan berkaitan dengan anak, apakah yang diambil oleh orang 

tua, masyarakat atau sektor swasta. Keempat prinsip utama ini adalah: Kepentingan 

terbaik anak, tanpa diskriminasi, Partisipasi Anak; dan Hak untuk Hidup dan Tumbuh 

kembang.

b. memenuhi tanggung jawab mereka untuk menghormati hak-hak anak

  Kewajiban ini meminta dunia usaha untuk menghindari pelanggaran terhadap hak-

hak anak dan menangani dampak buruk terkait hak anak yang melibatkan dunia 

usaha. Tanggung jawab perusahaan untuk menghormati berlaku pada kegiatan 

bisnis dan hubungan bisnisnya, termasuk namun tidak terbatas pada, kegiatan dan 

hubungan yang teridentifikasi dalam Prinsip-prinsip berikut ini.

  Untuk memenuhi tanggung jawab ini, semua perusahaan harus menjalankan 

kebijakan dan proses yang tepat, sebagaimana ditetapkan dalam Panduan Prinsip  

tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia yang didukung oleh Dewan Hak Asasi 

Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa,

4

 yakni:


i.  

Komitmen Kebijakan: suatu pernyataan yang mengemukakan tanggung 

jawab perusahaan untuk menghormati hak, termasuk hak anak, sebagaimana 

dipaparkan dalam Panduan Prinsip  tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia. 

Komitmen kebijakan harus disetujui  di tingkat tertinggi dari perusahaan dan 

diberi masukan oleh berbagai ahli. Komitmen kebijakan harus menyebutkan 

ekspektasi bisnis dari karyawan, mitra usaha dan pihak lain yang secara langsung 

berhubungan dengan operasional, produk dan jasa perusahaan. Komitmen 

kebijakan harus dapat diakses oleh publik, dikomunikasikan kepada kalangan 

internal dan eksternal, serta dimasukkan dalam prosedur dan kebijakan terkait. 

Dapat juga dibuat sebagai pernyataan komitmen perusahaan untuk mendukung 

hak-hak anak.   

ii.  


Uji Tuntas Hak Asasi Manusia adalah proses berkelanjutan perusahaan untuk 

menilai dampak potensial dan dampak nyata hak asasi manusia dari bisnisnya, 

termasuk hak anak, mengintegrasikan dan bertindak berdasarkan temuan, 

menelusuri responsnya dan mengomunikasikan bagaimana dampak tersebut 

ditangani. Uji tuntas harus mencakup dampak HAM yang tidak diinginkan yang 

mungkin timbul atau merupakan imbas dari usaha melalui kegiatan-kegiatan 

bisnisnya, atau yang mungkin terkait secara langsung dengan operasional,

4

 Guiding Principles on Business and Human Rights: Implementing the United Nations ‘Protect, Respect and Remedy’ Framework” sebagaimana terlampir 



dalam Report of the Special Representative of the Secretary-General on the issue of human rights and transnational corporations and other business 

enterprises, A/HRC/17/31, United Nations, 21 Maret 2011, tersedia di www.ohchr.org/documents/issues/business/A.HRC.17.31.pdf disahkan oleh UN Human 

Rights Council in A/HRC/RES/17/4

“Janganlah mengambil 

keuntungan dari kami. 

Kami himbau Anda 

untuk bertanggung 

jawab. Janganlah 

dukung kami karena 

Anda merasa kasihan, 

tetapi dukunglah kami 

karena kami memang 

pantas didukung. Kami 

membeli produk-produk 

dan jasa Anda, namun 

kami himbau Anda 

untuk berinvestasi 

bagi perkembangan 

kami. Bukan hadiah 

yang kami inginkan, 

tetapi kami ingin Anda 

bertanggungjawab.” 

Seorang Anak Muda dari Peru, 

‘Children’s Participation in CSR’, 

2010, Save the Children




15 Prinsip Dunia Usaha dan Hak Anak

Memenuhi tanggung jawabnya untuk 

menghormati hak-hak anak dan 

berkomitmen mendukung hak asasi anak.  

produk atau jasa perusahaan karena hubungan bisnisnya. Untuk melaksanakan uji 

tuntas HAM, perusahaan atau badan usaha harus:

  Mengidentifikasi dan mengukur dampak potensial atau dampak nyata yang 

tidak diinginkan pada hak anak. Ini hendaknya menggunakan keahlian HAM 

dan melibatkan konsultasi yang serius dengan anak dan kelompok pemangku 

kepentingan lain yang secara potensial terdampak. Uji tuntas juga harus 

memperhitungkan bahwa anak laki-laki dan anak perempuan mungkin 

menghadapi risiko yang berbeda. 

  Mengintegrasikan temuan dari penilaian dampak mereka ke berbagai fungsi dan 

proses internal dan mengambil tindakan yang tepat (sebagaimana yang ditetapkan 

dalam Prinsip Panduan). Dalam keadaan di mana perusahaan menyebabkan 

atau ikut memberi andil pada dampak yang tidak diinginkan terhadap hak 

anak, atau perusahaan mungkin menyebabkan atau ikut menjadi penyebab, 

maka perusahaan atau badan usaha perlu mengambil langkah-langkah yang 

dipandang perlu untuk menghentikan atau mencegah kegiatan atau kontribusinya 

terhadap hal yang tidak diinginkan itu, dan menggunakan pengaruh (leverage) 

guna meringankan dampak yang masih tersisa. Bilamana suatu usaha dikaitkan 

dengan suatu dampak oleh hubungan usahanya, perusahaan harus menggunakan 

pengaruhnya dan mempertimbangkan faktor-faktor lain dalam menentukan 

tindakan yang harus diambil. 

  Memantau dan menelusuri efektivitas dari respons perusahaan dalam upaya 

untuk memverifikasi apakah dampak yang tidak dikehendaki pada hak anak 

ditangani dengan baik, dengan menggunakan indikator kualitatif dan kuantitatif 

dan memanfaatkan umpan balik dari sumber eksternal dan internal, termasuk 

anak yang  terkena dampak, keluarga dan pemangku kepentingan lainnya. 




Yüklə 221,46 Kb.

Dostları ilə paylaş:
1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©genderi.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

    Ana səhifə