1 Prinsip Dunia Usaha dan Hak Anak 12345678910 Prinsip Dunia Usaha



Yüklə 221,46 Kb.
Pdf görüntüsü
səhifə7/11
tarix05.12.2017
ölçüsü221,46 Kb.
#13965
1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11

19 Prinsip Dunia Usaha dan Hak Anak

Berkontribusi menghapuskan perburuhan 

anak, termasuk dalam seluruh kegiatan  

dan hubungan bisnisnya.  

ii.  Mendukung upaya di tingkat komunitas, nasional dan internasional yang lebih luas 

untuk menghapuskan perburuhan anak, termasuk melalui mobilisasi sosial dan 

kampanye peningkatan kesadaran dan program untuk menghilangkan perburuhan 

anak yang dirancang  dan dijalankan bersama komunitas dan anak setempat.

iii. Bekerja dalam kemitraan dengan perusahaan lain, asosiasi sektoral dan organisasi 

karyawan untuk mengembangkan suatu pendekatan industri untuk menangani 

masalah perburuhan anak, dan membangun hubungan dengan serikat pekerja, 

otoritas penegakan hukum, inspektorat perburuhan dan pihak lain.

iv. Membentuk atau berpartisipasi dalam satuan tugas atau panitia di bidang 

perburuhan anak dalam organisasi perwakilan karyawan di tingkat lokal, provinsi 

dan nasional.

v.  Mendukung pengembangan dan implementasi Rencana Aksi Nasional (RAN) 

menentang perburuhan anak sebagai bagian kebijakan kunci dan mekanisme 

kelembagaan untuk memerangi perburuhan anak di tingkat nasional.

vi. Berpartisipasi dalam program-program untuk mempromosikan pekerja muda dan 

pengembangan keterampilan dan peluang pelatihan kerja bagi kaum muda yang 

berada di atas usia minimum untuk bekerja. 

vii. Berupaya untuk mengonsentrasikan produksi di sektor ekonomi formal dan 

menghindari program/rancangan yang mungkin memberikan andil dalam 

perburuhan anak.

Suatu perusahaan global di bidang perabotan rumah telah mengembangkan suatu 

pendekatan komprehensif untuk menangani dan mencegah perburuhan anak dalam 

rantai pasokannya. Pemasok didukung untuk menerapkan rencana aksi korektif 

ketika perburuhan anak teridentifikasi dan hak itu harus dilakukan dengan menjadikan 

“kepentingan terbaik anak” sebagai pertimbangan–termasuk usia, situasi sosial 

dan keluarga, serta tingkat pendidikan. Pendekatan itu menekankan bahwa respons 

yang diambil hendaknya tidak hanya memindahkan perburuhan anak dari tempat 

kerja pemasok ke tempat lain. Alih-alih, hendaknya juga dapat memberikan alternatif 

yang lebih berkelanjutan praktis bagi anak. Sejak tahun 2000, perusahaan itu telah 

mengembangkan rencana kemitraan jangka panjang dengan organisasi hak anak 

untuk mencegah dan menghapuskan perburuhan anak di kalangan komunitas 

pedesaan, termasuk mendukung program skala besar untuk menciptakan 

kesadaran dan memobilisasi komunitas lokal di sekitar sekolah untuk gerakan 

masuk sekolah dan peningkatan kualitas pendidikan, yang ditujukan pada anak 

laki-laki dan perempuan untuk menyelesaikan sekolahnya. Satu komponen penting 

dari dukungan itu adalah pembentukan kelompok-kelompok mandiri di kalangan 

perempuan pedesaan, membantu mereka meningkatkan status ekonomi, sosial dan 

hukum dengan memperbaiki akses terhadap kesempatan menghasilkan pendapatan 

dan kredit. Dengan itu, mereka mengurangi beban hutang yang merupakan salah 

satu alasan utama mengapa keluarga meminta anak-anak mereka untuk bekerja. 



20 Prinsip Dunia Usaha dan Hak Anak

 Tanggung jawab perusahaan untuk menghormati, termasuk:    

a. Menyediakan pekerjaan yang layak bagi pekerja muda.

Menghormati hak anak di atas usia minimum untuk bekerja dan mendorong dialog 

sosial dan hak di tempat kerja, penyediaan kondisi kerja yang aman, perlindungan 

dari kekerasan dan eksploitasi, dan akses terhadap fasilitas air, sanitasi dan 

kebersihan yang tepat dari sisi jender.

b. Tanggap terhadap kerentanan pekerja muda di atas usia minimum untuk 

bekerja. 

i.   Semua perusahaan harus mengadopsi dan mengesahkan komitmen kebijakan 

mengenai hak anak dan pekerja muda di tingkatan tertinggi dari perusahaan, 

termasuk hak-hak anak untuk dilindungi dari kekerasan dan penyalahgunaan. 

Kebijakan harus melindungi anak di atas usia minimum dari pekerjaan yang 

berbahaya. Kebijakan itu harus mempertimbangkan, antara lain, batas jam kerja

larangan bekerja di ketinggian yang membahayakan, bekerja dengan mesin, 

peralatan dan alat berbahaya, pengangkutan muatan berat, paparan terhadap zat 

atau proses berbahaya, kondisi yang sulit seperti bekerja di waktu malam atau 

bekerja dimana pekerja muda dikurung di bangunan majikan tanpa alasan yang 

masuk akal. Tanggung jawab atas pelaksanaannya harus dijadikan sebagai hal 

yang normal dan disampaikan oleh manajemen, walaupun perusahaan dapat 

mengalokasikan tanggung jawab tersebut menjadi tanggung jawab manajerial 

tertentu untuk melaksanakan supervisi pelaksanaan kebijakan tersebut. 

ii.  Kebijakan perusahaan mengenai pelecehan hendaknya memperhatikan 

kerentanan pekerja muda. Kebijakan hendaknya ditempatkan pada posisi 

yang penting, ditegakkan secara konsisten, dan pekerja dan pihak lain di 

lingkungan perusahaan harus menerima pelatihan mengenai hal itu. Prosedur 

penyelesaian masalah atau keberatan hendaknya diterapkan dan dapat diakses 

oleh pekerja muda. 

iii. Perusahaan mungkin meminta manajemen dan mendorong serikat pekerja 

dan perwakilan terpilihnya untuk memberi perhatian khusus pada perlindungan 

hak-hak pekerja muda di atas usia minimum. Serikat pekerja bisa menentukan 

untuk memilih perwakilan pekerja muda untuk memantau kondisi kerja bagi 

pekerja muda. Hal ini menjadi penting demi keputusan yang otonom dari 

serikat pekerja terkait.



Komitmen perusahaan untuk memberikan dukungan meliputi:

a. Memberikan pekerjaan yang layak bagi pekerja muda.

  Mempromosikan kesempatan kerja yang patut bagi pekerja muda—termasuk 

perlindungan sosial, informasi kesehatan dan pelayanan yang sesuai dengan usia 

mereka. Program-program pendidikan yang berkualitas, pelatihan vokasi yang 

relevan dan program peningkatan nafkah/pendapatan sangat penting, karena 

merupakan peluang untuk memperoleh upah.



SELURUH PERUSAHAAN 

HARUS

 




3

”Berikanlah upah yang 

memadai untuk orang 

tua kami sehingga 

anak-anak tidak harus 

putus sekolah.”

Anak laki-laki usia 13 tahun dari 

India, “Children’s Participation in 

CSR”, 2010, Save the Children.




Yüklə 221,46 Kb.

Dostları ilə paylaş:
1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©genderi.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

    Ana səhifə