+700,000-4 juta manusia diperdagangkan di dunia



Yüklə 503 b.
tarix06.05.2018
ölçüsü503 b.
#42695



+700,000-4 juta manusia diperdagangkan di dunia

  • +700,000-4 juta manusia diperdagangkan di dunia

  • 2,3 juta perempuan dipaksa bekerja di industri seks, sekitar 40% diantaranya adalah anak di bawah umur

  • di Rusia, Mafiya mengekspor perempuan dan anak ke Asia, Eropa dan Amerika Serikat

  • anak perempuan dari desa di Nepal dan Bangladesh dijual ke rumah bordil India seharga US $1.000

  • + 200.000 perempuan Nepal (mayoritas dibawah 18 tahun) dieksploitasi di kota-kota India.















Penempatan TKW ke dalam/luar negeri untuk dieksploitasi baik secara ekonomi maupun seksual

  • Penempatan TKW ke dalam/luar negeri untuk dieksploitasi baik secara ekonomi maupun seksual

  • Pengiriman TKW ke luar negeri dengan berkedok ‘misi kebudayaan’

  • Memperkerjakan anak di tempat berbahaya, sebagai pekerja seksual, sebagai obyek pornografi ataupun pornoaksi

  • Pengangkatan anak atau bayi untuk dieksploitasi



Penyelenggaraan kawin kontrak ( biasanya lelaki pekerja asing dengan perempuan Indonesia);

  • Penyelenggaraan kawin kontrak ( biasanya lelaki pekerja asing dengan perempuan Indonesia);

  • Penyelenggaraan perkawinan antar negara melalui pesanan (mail order bride)



Kelompok dengan status ekonomi sosial yang rendah

  • Kelompok dengan status ekonomi sosial yang rendah

  • Kelompok remaja putus sekolah

  • Kelompok pencari kerja tanpa skill

  • Kelompok anak-anak jalanan

  • Kelompok anak korban broken home





Pembujukan

  • Pembujukan

  • Penipuan

  • Penjeratan hutang

  • Perkawinan pura-pura

  • Penculikan

  • Pemaksaan/pengancaman



Orang tua

  • Orang tua

  • Saudara

  • Broker/Pemburu korban

  • Organisasi

  • Agen pekerja

  • Perusahaan pengangkutan

  • Bidan

  • Polisi

  • Pemiliki tempat transit/alat transport



Kemiskinan

  • Kemiskinan

  • Pengangguran

  • Exposure pada kemewahan dan kon sumerisme melalui media (TV)

  • Pendidikan rendah

  • Tatanan sosial yang Patriarchal

  • Kondisi pengungsian

  • Pemahaman yang rendah akan HAM



Masih adanya gender-based discrimination dan gender-based violence  mendorong korban terperangkap TPPO

  • Masih adanya gender-based discrimination dan gender-based violence  mendorong korban terperangkap TPPO

  • Struktur patriarkhal  perempuan submissive -­-> utamakan kehormatan dan kepentingan keluarga, acapkali abaikan hak-haknya sendiri

  • suburnya pertumbuhan industri seks di berbagai negara yang kurang beruntung, meningkatkan demand

  • konflik yang menempatkan perempuan dan anak-anak dalam kondisi rentan

  • keterbatasan lapangan kerja



Hak atas kebebasan pribadi

  • Hak atas kebebasan pribadi

  • Hak atas kebebasan bergerak

  • Hak atas pekerjaan dengan upah, kondisi & tunjangan yang layak

  • Hak untuk memperoleh keadilan

  • Hak berkeluarga & melanjutkan keturunan

  • Hak mengembangkan diri

  • Hak atas rasa aman

  • Hak atas kesejahteraan



Perdagangan perempuan & anak-anak

  • Perdagangan perempuan & anak-anak

  • Prostitusi anak

  • Pornografi anak

  • Eksploitasi pekerja anak

  • Mutilasi seksual terhadap anak perempuan

  • Pelibatan anak dalam konflik bersenjata

  • Perhambaan

  • Perdagangan manusia

  • Perdagangan organ tubuh manusia

  • Eksploitasi untuk pelacuran



1949 Convention on the Suppression of the Traffic in Persons and of the Exploitation of the Prostitution of Others

  • 1949 Convention on the Suppression of the Traffic in Persons and of the Exploitation of the Prostitution of Others

  • 1973 ILO Convention no. 138 on Minimum Age

  • 1989 Convention on the Rights of the Child



UN Convention against Transnational Organized Crime;

  • UN Convention against Transnational Organized Crime;

  • the Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the Sale of Children, Child Prostitution and Child Pornography

  • 1999 ILO Convention no. 182 on the Convention on the Worst Forms of Child Labour



UU no 7 tahun 1984 tentang ratifikasi CEDAW

  • UU no 7 tahun 1984 tentang ratifikasi CEDAW

  • Keppres no. 36 tahun 1990 tentang ratifikasi CRC

  • UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM

  • UU no. 1 tahun 2000 Pengesahan Konvensi ILO no. 182 tentang Bentuk-bentuk Terburuk Pekerja Anak

  • UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

  • UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

  • UU no. 39 tahun 2004 tentang Buruh Migran

  • UU no. 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang



Pasal 78: Mengetahui dan dengan sengaja membiarkan anak yang diperdagangkan,

  • Pasal 78: Mengetahui dan dengan sengaja membiarkan anak yang diperdagangkan,

  • Pasal 83: memperdagangkan, menjual atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual

  • Pasal 88: Mengeksploitasi anak secara ekonomi dan seksual;

  • Pasal 89: Menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruhlibatkan anak dalam penyalahgunaan, produksi atau distribusi narkotika & psikotropika



‘Perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang

  • ‘Perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang

  • dengan ancaman, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau pemberian bayaran atau manfaat,

  • walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain,

  • untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut

  • di wilayah Republik Indonesia.’



Gugus Tugas (Pasal 58)

  • Gugus Tugas (Pasal 58)

  • dibentuk baik di tingkat nasional maupun tingkat daerah

  • beranggotakan wakil dari pemerintah dan civil society

  • bertugas melakukan koordinasi. Advokasi, sosialisasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan kasus TPPO

  • Ruang Pelayanan Khusus:

  • sudah ada di sejumlah kantor polisi

  • Memberikan pelayanan pertama bagi korban

  • Rumah Perlindungan Sosial atau Pusat Trauma: (Pasal 52) mengupayakan pemulihan kesehatan korban TPPO, baik kesehatan fisik maupun mental.



hak korban atas bantuan medis dan bantuan lain sesegera mungkin;

  • hak korban atas bantuan medis dan bantuan lain sesegera mungkin;

  • hak korban untuk mendapatkan restitusi & kompensasi

  • hak anak yang menjadi saksi/korban untuk memberikan keterangan melalui rekaman elektronik

  • hak korban untuk didengar pendapatnya mengenai keputusan yang akan diambil oleh pengadilan



hak saksi atau korban atas kerahasiaan identitas

  • hak saksi atau korban atas kerahasiaan identitas

  • hak untuk memperoleh pelayanan yang dapat diakses dengan mudah, dengan prosedur yang jelas dan tidak berbelit-belit

  • hak korban untuk menentukan apakah ia pulang atau tidak ke Negara asalnya (repatriation)

  • kewajiban pelaku untuk menitipkan restitusi ke pengadilan, walau keputusan pengadilan belum tetap dan pasti



Kesiapan aparat pemerintah, khususnya penegak hukum (polisi, jaksa, hakim)

  • Kesiapan aparat pemerintah, khususnya penegak hukum (polisi, jaksa, hakim)

  • Kesiapan negara menyelenggarakan berbagai bentuk perlindungan dan bantuan pada korban dan saksi

  • Kesiapan masyarakat



Optimalisasi gugus tugas yang telah ada

  • Optimalisasi gugus tugas yang telah ada

  • Perancangan peraturan yang berorientasi pada korban (victim-oriented) di berbagai tingkatan

  • Pelatihan bagi aparat penegak hukum dan lembaga lain yang terkait

  • Pendidikan pada masyarakat mengenai keberadaan ketentuan ini

  • Peningkatan kerjasama antar lembaga baik di dalam maupun di luar negeri, & antar negara





Kesiapan para penegak hukum (polisi, jaksa, hakim)

  • Kesiapan para penegak hukum (polisi, jaksa, hakim)

  • Kesiapan negara menyelenggarakan berbagai bentuk perlindungan dan bantuan pada korban dan saksi

  • Kesiapan masyarakat



Sosialisasi muatan UU TPPO

  • Sosialisasi muatan UU TPPO

  • Pelatihan bagi aparat penegak hukum dan lembaga lain yang terkait

  • Penyiapan lembaga penyantun korban termasuk alokasi dana

  • Sosialisasi bagi masyarakat mengenai keberadaan UU TPPO

  • Kerjasama antar lembaga baik di dalam maupun di luar negeri





Yüklə 503 b.

Dostları ilə paylaş:




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©genderi.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

    Ana səhifə