Biaya pelayanan kesehatan pada rumah sakit umum



Yüklə 42,88 Kb.
tarix18.05.2018
ölçüsü42,88 Kb.
#44941

LEMBARAN DAERAH

PROPINSI DAERAH TINGKAT I NUSA TENGGARA TIMUR


NOMOR 31 TAHUN 1986 SERI D NOMOR 31

---------------------------------------------------------------


PERATURAN DAERAH PROPINSI

DAERAH TINGKAT I NUSA TENGGARA TIMUR (PERDA NTT)

NOMOR 11 TAHUN 1984 (11/1984)

TENTANG


BIAYA PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM

PROF. Dr. W. Z. JOHANNES KUPANG


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I NUSA TENGGARA TIMUR,
Menimbang : a. bahwa pelayanan kesehatan masyarakat melalui Rumah Sakit Umum Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang mutlak pula ditingkatkan untuk memenuhi tuntutan masyarakat akan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya;
b. bahwa Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur Nomor 12 Tahun 1980 tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini, sehingga perlu dicabut;
c. bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur yang baru tentang biaya Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037);
2. Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
3. Undang-undang Nomor 12 Drt Tahun 1957 tentang Pengaturan Umum Retribusi Daerah;
4. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomot 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2068);
5. Pemerintah Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 5);
6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 134/Menkes/SK/IV/73 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum;
7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 51/Menkes/SK/II/79 tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Umum Pemerintah;
8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 033/Birhuk/1972 tentang Pedoman Pengaturan Tarif Rumah Sakit Pemerintah.
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I NUSA TENGGARA TIMUR TENTANG BIAYA PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM PROF. Dr. W. Z. JOHANNES KUPANG.
BAB I

KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :

a. "Gubernur Kepala Daerah" adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur;


b. "Kas Daerah" adalah Kas Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur;
c. "Kepala Rumah Sakit Umum" adalah Kepala Rumah Sakit Umum Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang;
d. "Rumah Sakit Umum" adalah Rumah Sakit Umum Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang;
e. "BPDPK" adalah Badan Penyelenggara Dana Pelayanan Kesehatan Propinsi Nusa Tenggara Timur;
f. "Penderita" adalah Orang yang mendapat pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang;
g. "Akseptor KB" adalah Pasangan Usia Subur yang sudah mempunyai kartu Keluarga Berencana;
h. "Akseptor KB Lestari" adalah Pasangan Usia Subur yang telah mengikuti Program KKB Nasional dengan mempergunakan metode efektif minimal 5 tahun dan memiliki Kartu Peserta Keluarga Berencana;
i. "Biaya Pelayanan Kesehatan" adalah Sejumlah uang yang dipungut dari orang yang mendapat pelayanan kesehatan pada Rumah Umum Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang sebagai imbalan jasa.
BAB II

JENIS PELAYANAN KESEHATAN


Pasal 2
(1) Jenis Pelayanan Kesehatan terdiri dari :

a.Pelayanan Rawat Jalan;

b.Pelayanan Rawat Tinggal;

c.Pelayanan obat-obatan;

d.Pelayanan Medis;

e.Pelayanan Penunjang Medis;

f.Pelayanan Medis lainnya;

g.Pelayanan Medis di Luar Jam Kerja dan pada hari-hari libur.


(2) Untuk keperluan pelayanan Rawat Tinggal, Rumah Sakit Umum menyediakan tempat perawatan yang terdiri dari kelas I, II, III dan IV.
BAB III

BIAYA PELAYANAN KESEHATAN


Pasal 3
(1) Biaya Pelayanan Kesehatan dibebankan kepada Penderita/ pengampu;
(2) Biaya pelayanan kesehatan dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Daerah ini;
(3) Lampiran sebagai dimaksud pada ayat (2) pasal ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
BAB IV

TATA CARA PENERIMAAN DAN PENYETORAN


Pasal 4
Semua penerimaan dimaksud pada pasal 3 disektor ke Kas Daerah dan tata cara penyetoran mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Pasal 5
Dari penerimaan biaya pelayanan kesehatan setelah disetor ke Kas Daerah 5 % (lima persen) dikembalikan kepada Rumah Sakit Umum untuk peningkatan kesejahteraan karyawan yang penggunaannya akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Rumah Sakit Umum.
Pasal 6
Dari penerimaan biaya pelayanan medis di luar jam kerja setelah disetor ke Kas Daerah 50% (lima puluh persen) dikembalikan untuk jasa pelayanan kesehatan yang penggunaannya ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Rumah Sakit Umum.
Pasal 7
Selisih penerimaan biaya pelayanan penderita umum dan biaya pelayanan penderita BPDPK dikembalikan kepada Rumah Sakit Umum untuk peningkatan mutu pelayanan kesehatan bagi penderita BPDPK.
BAB VI

PEMBEBASAN/KERINGANAN BIAYA PELAYANAN KESEHATAN


Pasal 8
(1) Pembebasan biaya pelayanan kesehatan dapat diberikan :

a. Siswa-siswa yang mengikuti pendidikan pada Sekolah Perawat Kesehatan yang ada hubungan kerja dengan Rumah Sakit Umum;


b. Penderita miskin;
c. Orang yang dilanda bencana alam untuk waktu tertentu;
d. Untuk akseptor KB khususnya dalam pelayanan kontrasepsi.
(2) Keringanan biaya pelayanan kesehatan dapat diberikan kepada:

a.Penderita yang tidak mampu;

b.Akseptor KB Lestari sebesar 25% khusus untuk penderita umum;
(3) Penderita miskin dan tidak mampu dimaksud pada ayat (1) b dan (2) di atas diharuskan menunjukan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang disahkan oleh Camat setempat.
Pasal 9
Keringanan biaya pelayanan kesehatan dimaksud pada ayat (2) dan (3) pasal 8 di atas ditetapkan dengan Keputusan Kepala Rumah Sakit Umum.
BAB VII

KETENTUAN PENUTUP


Pasal 10
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah sepanjang mengenai pelaksanaannya.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Kupang, 26 Juli 1984
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I

DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT NUSA TENGGARA TIMUR,

I NUSA TENGGARA TIMUR

KETUA,
Cap. ttd. Cap. ttd.


(J.N. MANAFE) (BEN MBOI)
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan

Keputusan Menteri Dalam Negeri

Tanggal 8 September 1985

Nomor 445.63-040.


Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi

Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur,

Nomor 31

Tanggal 5 Februari 1986

Seri D Nomor 31
Sekretaris Wilayah/Daerah
TTD.
(SOEJONO HARTOJO, SH)

NIP : 010032415


PENJELASAN

ATAS


PERATURAN DAERAH PROPINSI

DAERAH TINGKAT I NUSA TENGGARA TIMUR

NOMOR 11 TAHUN 1984

TENTANG


BIAYA PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM

PROF.DR. W.Z. JOHANNES KUPANG

I. PENJELASAN UMUM :
Usaha peningkatan pelayanan kesehatan oleh Pemerintah yang diselenggarakan melalui unit-unit Kesehatan Daerah yaitu Rumah Sakit Umum Propinsi Nusa Tenggara Timur hanya akan dapat berhasil baik, bila ada partisipasi masyarakat. Hal ini ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan pada pasal yang berbunyi :
Pasal 1
Setiap Warga Negara berhak memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya dan perlu diikutsertakan dalam setiap usaha kesehatan Pemerintah.
Jelas berdasarkan ketentuan ini bahwa masyarakat disamping mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal, juga mempunyai kewajiban membantu setiap usaha kesehatan Pemerintah.

Atas dasar ini maka masyarakat dalam memanfaatkan sarana pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang berkewajiban untuk memberikan imbalan jasanya dalam arti mengganti biaya pelayanan Kesehatan tersebut.


Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Nomor 12 Tahun 1980 tentang tarif pelayanan pada Rumah Sakit Umum Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini sehingga perlu dicabut dalam pengertian bahwa perlu ditetapkan Peraturan Daerah yang baru tentang biaya pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang yang dapat memenuhi tuntutan masyarakat akn derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Dalam Peraturan Daerah ini ditetapkan 2 (dua) macam tarif yaitu :

1. Tarif yang berlaku bagi penderita yang memiliki Kartu Dana Asuransi Kesehatan;

2. Tarif yang berlaku bagi penderita umum/yang tidak memiliki Kartu Dana Asuransi Kesehatan.
Untuk menunjang keberhasilan program Kependudukan dan Keluarga Berencana, maka diberikan keringanan terif pelayanan kesehatan kepada Pasangan Usia (PUS) yang menjadi Akseptor Keluarga Berencana.

II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL :


Pasal 1

Cukup jelas


Pasal 2

Ayat (1) a. Pelayanan Rawat jalan yang meliputi administrasi, pemeriksaan, pengobatan dan laboratorium.

Dalam pelayanan rawat jalan ini dibedakan antara :

- Kunjungan pertama ialah kunjungan penderita yang datang untuk pertama kali berobat pada poliklinik.

- Kunjungan lanjutan ialah kunjungan penderita yang datang berobat pada poliklinik untuk kedua kalinya atau lebih dalam penyakit yang sama untuk waktu tertentu.

Pelayanan rawat jalan dapat dilayani pada :

- Poliklinik umum/penyakit dalam;

- Poliklinik kebidanan;

- Poliklinik penyakit anak;

- Poliklinik penyakit mata;

- Poliklinik penyakit gigi dan mulut;

- Poliklinik penyakit telinga, hidung dan tenggorokan;

- Poliklinik penyakit syaraf;

- Poliklinik penyakit jiwa;

- Poliklinik penyakit kulit dan kelamin;

- Poliklinik penyakit keluarga berencana;

- Laboratorium;

- Poliklinik diluar jam kerja yang pelayanannya berlangsung dari jam 14.000 - 07.00 hari berikutnya dan hari-hari libur.

b. Pelayanan rawat tinggal adalah pelayanan yang meliputi pelayanan administrasi, perawatan, penggunaan kamar, makanan dan obat-obatan.
c. Pelayanan obat-obatan adalah pemberian obat melalui Apotik Rumah Sakit Umum bagi penderita rawat tinggal dan rawat jalan.
d. Pelayanan medis adalah pelayanan yang meliputi pelayanan persalinan dan operasi.
e. Pelayanan Penunjang Medis adalah pelayanan yang meliputi pelayanan laboratorium, radiologi/radiodiagnostik, elektromedis, pelayanan gizi dan pelayanan pharmasi.
f. Pelayanan Medis lainnya adalah pelayanan yang meliputi pemeriksaan kesehatan badan, pelayanan ambulance, pelayanan kamar mayat dan pelayanan kedokteran kehakiman.
g. Pelayanan Medis di luar jam kerja adalah pelayanan medis yang dilaksanakan dari jam 14.00 - 07.00 pagi hari berikutnya dan hari-hari libur.
(2) Pelayanan rawat tinggal di Rumah Sakit Umum dalam kelas I, II, III dan IV wujud pelayanan medis bagi semua kelas adalah sama.
Pasal 3 s/d pasal 5 :

Cukup jelas


Pasal 6

Yang dimaksud dengan pengambilan 50% dari penerimaan biaya pelayanan kesehatan di luar jam kerja adalah 50% dari tarif tindakan medis untuk petugas yang menjalankan tugas pekerjaan di luar jam kerja mengingat tenaga yang kurang, sedangkan dana untuk tenaga tersebut tidak tersedia, juga demi meningkatkan mutu pelayanan.


Pasal 7

Yang dimaksud dengan biaya pelayanan penderita umum ialah biaya yang berlaku bagi penderita yang tidak memiliki kartu dana asuransi kesehatan.

Yang dimaksud dengan biaya pelayanan BPDPK ialah biaya yang berlaku bagi penderita yang memiliki kartu dana asuransi kesehatan.
Pasal 8

Ayat (1) a. Penderita miskin adalah penderita yang dinyatakan miskin dengan surat keterangan Kepala Desa/Lurah.


b. Akseptor KB ialah Akseptor KB yang telah memiliki Kartu Peserta KB dan Calon Akseptor KB diberi pembebasan tarif khususnya dalam pelayanan konstrasepsi.
Ayat (2) a. Penderita yang tidak mampu adalah penderita yang tidak sanggup membayar penuh biaya tarif pelayanan kesehatan yang diperkuat dengan surat keterangan dari Pejabat yang berwenang.
b. Keringanan biaya bagi Akseptor KB Lestari sebesar 25% ialah keringanan biaya pelayanan kesehatan bagi peserta KB khusus penderita umum yang telah mempergunakan metode efektif minimal 5 tahun, dan telah mempunyai Kartu Peserta Keluarga Berencana.
Pasal 9 s/d Pasal 11

Cukup jelas.



LAMPIRAN LIHAT FISIK.
Yüklə 42,88 Kb.

Dostları ilə paylaş:




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©genderi.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

    Ana səhifə