PERIHAL DEFISIT ANGGARAN NEGARA
Defisit merupakan suatu kondisi di mana anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) mengalami ketimpangan antara jumlah anggaran belanja pembangunan dan pendapatan (penerimaan negara). Hal demikian terjadi disebabkan tabungan pemerintah tidak mampu memenuhi jumlah anggaran belanja pembangunan.
Dengan demikian, untuk mengetahui suatu anggaran negara diklasifikasikan mengalami defisit dapat dibaca dari kemampuan tabungan pemerintah. Tabungan pemerintah diperoleh dari penerimaan negara yang diperoleh secara rutin oleh pemerintah atau yang berasal dari nilai investasi. Kemampuan memajak pemerintah merupakan refleksi kemampuan menabung pemerintah dalam menutup pengeluaran pembangunan.
MAKNA, MOTIVASI, DAN FUNGSI PINJAMAN DAN BANTUAN LUAR NEGERI.
JENIS, SUMBER, PERSYARATAN, DAN MEKANISME UTANG LUAR NEGERI.
POSISI LEMBAGA PEMBERI PINJAMAN DALAM PEMBERIAN PINJAMAN BAGI INDONESIA.
KRISIS UTANG DAN DAMPAKNYA BAGI ANGGARAN NEGARA.
|