bagi tercapainya kedua tujuan ini. Hanya konsensus tripartit seperti itulah
yang akan memungkinkan ILO untuk melangkah maju menyelesaikan tugas
terpenting sekaligus tersulit yang diembannya, yaitu mengupayakan agar
seluruh dunia menghormati prinsip-prinsip ILO mengenai hak-hak mendasar
di tempat kerja beserta realisasinya.
Saat ini kita berdiri di ambang pintu milenium ketiga. Percepatan
globalisasi ekonomi membuat pencapaian misi ILO menjadi semakin mendesak,
yaitu menyusun dan memasyarakatkan aturan-aturan sosial minimum pada
tingkat global. Tanpa aturan-aturan ini, tidak akan ada pembangunan, keadilan
sosial atau perdamaian yang berkesinambungan.
Saya percaya bahwa buku kecil ini akan membantu serikat pekerja di
seluruh dunia dalam memahami dan menggunakan dengan sebaik-baiknya
mekanisme tindak lanjut Deklarasi. Deklarasi ini bukanlah suatu akhir, tetapi
alat baru untuk membantu ILO melindungi pekerja dan untuk menanggulangi
dampak globalisasi terhadap dunia kerja.
William Brett
Ketua Kelompok Pekerja
Wakil Ketua Badan Pimpinan ILO
2
PENDAHULUAN
Serikat pekerja senantiasa berupaya agar prinsip-prinsip dan hak-hak
yang tertuang dalam Konvensi-konvensi dasar ILO dapat dihormati. Artinya,
perlu ada suatu mekanisme pengawasan untuk memonitor pelaksanaannya.
Bagi Negara-negara yang telah meratifikasi Konvensi-konvensi dasar tersebut,
sekarang sudah ada mekanisme pengawasan yang dapat secara efektif
memastikan tingkat pelaksanaan Konvensi-konvensi itu. Organisasi-organisasi
serikat pekerja pun semakin siap menggunakan mekanisme pengawasan
tersebut.
Pelaksanaan prinsip-prinsip dan hak-hak yang terkandung dalam
dua Konvensi ILO mengenai kebebasan berserikat yaitu Konvensi No. 87/
1948 mengenai Kebebasan Berserikat dan Perlindungan terhadap Hak
Berorganisasi dan Konvensi No. 98/ 1949 tentang Berunding Bersama sebagian
telah dijamin oleh Komite Kebebasan Berserikat, bahkan untuk negara-negara
yang belum meratifikasi kedua Konvensi itu.
Deklarasi ILO mengenai Prinsip-prinsip dan Hak-Hak Mendasar di
Tempat Kerja beserta Tindak Lanjutnya diterima dan disetujui oleh Konperensi
Perburuhan Internasional dalam Sidangnya yang ke-86 di bulan Juni 1998.
Deklarasi ini memperkenalkan satu instrumen baru untuk
memasyarakatkan pengenalan dan pelaksanaan prinsip-prinsip dan hak-hak
yang terdapat dalam kedua Konvensi tersebut, terutama bagi Negara-negara
anggota yang belum meratifikasi kedua Konvensi itu.
Deklarasi ini mengandung dua hal penting.
Pertama, Deklarasi ini mengakui bahwa semua Negara anggota
berkewajiban menghormati dengan itikad baik dan sesuai dengan Konstitusi,
prinsip-prinsip yang berkenaan dengan hak-hak mendasar yang merupakan
subyek Konvensi-konvensi tersebut.
Kedua, elemen pertama Tindak Lanjut yang dilampirkan pada
Deklarasi tersebut mengharapkan dihasilkannya laporan-laporan mengenai
kemajuan yang telah dicapai oleh Negara-negara anggota yang belum
meratifikasi Konvensi-konvensi tersebut dalam melaksanakan prinsip-prinsip
yang tertuang di dalamnya.
Karena itu, serikat pekerja nasional perlu berperan secara aktif dalam
proses tindak lanjut Deklarasi. Dan memang, pedoman ini disiapkan untuk
membantu serikat pekerja berperan aktif dalam menindaklanjuti Deklarasi.
Kami berharap pedoman ini dapat membantu mempermudah serikat pekerja
dalam menyelesaikan tugas-tugas yang diembannya. Hanya melalui
pemanfaatan mekanisme tindak lanjut yang optimal sajalah maka Organisasi
3
akan sanggup membantu Negara-negara anggota yang masih mengalami
beberapa hambatan dan kesulitan dalam menerapkan dan melaksanakan
prinsip-prinsip mendasar yang mengatur hak laki-laki dan perempuan di
tempat kerja.
Manuel Simón Velasco
Direktur
Biro Kegiatan Pekerja ILO
4
MENGAPA PERLU ADA DEKLARASI?
Selama bertahun-tahun Kelompok Pekerja selalu mempertanyakan
apakah ILO benar-benar serius dalam memperjuangkan hak-hak dasar pekerja
sebagaimana seharusnya.
Aspek-aspek ekonomi, politik dan sosial yang melatarbelakangi tugas
ILO telah banyak mengalami perubahan dalam kurun waktu 15 tahun terakhir.
Dalam laporannya yang berjudul Defending Values, Promoting Change
(Mempertahankan Nilai, Mengupayakan Perubahan), yang diserahkan pada
Konperensi Perburuhan Internasional sewaktu peringatan 75 tahun berdirinya
ILO (yaitu dalam Sidang ke-81 Konperensi pada tahun 1994), Direktur Jenderal
ILO menyebutkan aspek-aspek tertentu yang merupakan dampak dari
perubahan-perubahan yang telah terjadi terhadap tugas dan fungsi pengaturan
yang dilakukan ILO. Jaminan yang diberikan atas hak-hak dasar pekerja
hendaknya memungkinkan para mitra sosial untuk dengan bebas menuntut
bagian dari kemajuan dan keberhasilan ekonomi yang layak menjadi milik
mereka, yang dihasilkan oleh liberalisasi perdagangan.
Dalam Konperensi yang sama, para utusan memberikan mandat
kepada Direktur Jenderal untuk memberikan usulan-usulan yang dimaksudkan
untuk merevitalisasi ILO dan melakukan penyesuaian yang diperlukan untuk
menghadapi perubahan-perubahan situasi dunia.
Dengan menyatakan keprihatinannya terhadap proses globalisasi
dan konsekuensi-konsekuensi sosial liberalisasi perdagangan, kalangan
internasional tidak menahan diri dalam memberikan pujian kepada ILO.
Dalam Pertemuan Puncak bagi Pembangunan Sosial yang diselenggarakan
oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (di Kopenhagen, 1995), para peserta
menyetujui perlunya dilakukan upaya-upaya aktif supaya Konvensi-konvensi
ILO dihormati. Menindaklanjuti persetujuan ini, Direktur Jenderal melakukan
kampanye ratifikasi Konvensi-konvensi dasar ILO dengan meminta Negara-
negara anggota untuk menyebutkan langkah-langkah apa yang ingin mereka
lakukan untuk meratifikasi dan melaksanakan Konvensi-konvensi tersebut.
Program aksi yang diterima dan disetujui dalam pertemuan di Kopenhagen ini
menetapkan bahwa negara-negara yang belum meratifikasi Konvensi-konvensi
mendasar tersebut hendaknya berupaya untuk menghormati prinsip-prinsip
yang terkandung dalam Konvensi-konvensi itu. Sekalipun negara-negara ini
tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan Konvensi-konvensi
tersebut, setidak-tidaknya mereka mempunyai kewajiban moral dan politik
untuk menghormatinya. Pada titik inilah Konvensi No. 138/ 1973 mengenai
Batas Usia Minimum menjadi Konvensi dasar.
5