prosedur untuk menggantikan kajian empat tahunan yang diperkenalkan oleh
Badan Pimpinan ILO (Governing Body) pada tahun 1995, dan melalui usaha-
usaha yang sesuai dengan tujuan Deklarasi, yang dilakukan oleh para Anggota
yang belum mengesahkan seluruh Konvensi mendasar.
2.
Tindak lanjut ini setiap tahunnya akan mencakup empat bidang
dari prinsip-prinsip dan hak-hak mendasar yang dirinci dalam Deklarasi ini.
B. Tata Cara Pelaksanaan
1.
Tindak lanjut ini dibuat berdasarkan laporan-laporan yang
diminta dari para Anggota sesuai dengan pasal 19 paragraf 5(e) Konstitusi ILO.
Bentuk-bentuk laporan dibuat sedemikian rupa agar supaya dari pemerintah
negara-negara yang belum mengesahkan salah satu dari atau beberapa
Konvensi-konvensi mendasar dapat diperoleh informasi mengenai setiap
perubahan yang mungkin telah terjadi dalam pranata hukum mereka maupun
tata cara dan prosedur yang berlaku, dengan mempertimbangkan pasal 23
Konstitusi ILO dan tata cara serta prosedur yang telah ditentukan.
2.
Laporan-laporan tersebut dikumpulkan dan disusun oleh Kantor
Pusat ILO dan akan dikaji oleh Badan Pimpinan.
3.
Guna menyajikan suatu pengantar terhadap laporan-laporan
yang telah dikumpulkan dan disusun tersebut dan dengan memusatkan
perhatian pada aspek-aspek yang mungkin memerlukan diskusi yang lebih
mendalam, Kantor Perburuhan Internasional dapat meminta pendapat sejumlah
ahli yang ditunjuk untuk mencapai maksud ini oleh Badan Pimpinan.
4.
Tinjauan terhadap penyesuaian prosedur-prosedur Badan
Pimpinan yang berlaku saat ini hendaknya dilakukan sehingga Anggota-
Anggota yang tidak terwakili dalam Badan Pimpinan mendapatkan kesempatan
untuk memberikan penjelasan yang sepantasnya selama berlangsungnya rapat
Badan Pimpinan guna melengkapi atau memberikan tambahan informasi
dalam laporan-laporan yang mereka berikan.
III. LAPORAN GLOBAL
A. Maksud dan Ruang Lingkup
1.
Laporan global dimaksudkan untuk memberikan suatu gambaran
global yang dinamis dan berkaitan dengan setiap kategori prinsip-prinsip dan
17
hak-hak mendasar yang tercatat selama periode empat tahun sebelumnya,
sekaligus berfungsi sebagai patokan untuk menilai sampai seberapa jauh
bantuan yang diberikan ILO itu dapat dikatakan berhasil, sekaligus menentukan
prioritas-prioritas pada periode yang akan datang dalam bentuk rencana-
rencana kegiatan bagi kerjasama teknis yang dirancang khusus untuk
memobilisasi sumber-sumber daya internal dan eksternal yang dipandang
perlu untuk melaksanakan prioritas-prioritas tersebut.
2.
Laporan global setiap tahunnya akan mencakup salah satu dari
empat kategori prinsip-prinsip dasar dan hak-hak asasi tersebut secara
bergantian.
B. Tata Cara Pelaksanaan
1.
Laporan global akan disusun di bawah tanggung jawab Direktur
Jenderal berdasarkan informasi resmi, atau informasi yang dikumpulkan dan
dinilai sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan. Laporan global untuk
negara-negara yang belum mengesahkan Konvensi-konvensi dasar ILO akan
disusun khususnya berdasarkan temuan-temuan dari tindak lanjut tahunan
yang telah disebut sebelumnya. Laporan global untuk negara-negara yang
telah mengesahkan Konvensi-konvensi tersebut akan disusun khususnya
berdasarkan laporan-laporan yang masuk seperti yang digariskan dalam pasal
22 Konstitusi ILO.
2.
Laporan global ini akan diserahkan kepada Konperensi
Perburuhan Internasional untuk diskusi tiga pihak (tripartit) sebagai laporan
dari Direktur Jenderal. Konperensi Perburuhan Internasional dapat menangani
laporan ini secara terpisah dari laporan-laporan yang digariskan dalam pasal
12 dari Peraturan, Tata Cara dan Prosedur Konperensi, dan membahasnya
dalam sidang yang khusus diselenggarakan untuk laporan ini, atau
menanganinya dengan cara-cara lain yang pantas. Laporan global tersebut
kemudian akan menjadi masukan tahap awal bagi Badan Pimpinan untuk
mengambil kesimpulan-kesimpulan dari pembahasan tersebut yang berkaitan
dengan prioritas dan rencana-rencana kegiatan kerjasama teknis yang akan
dilaksanakan dalam periode empat tahun berikutnya.
IV. TELAH DIPAHAMI BAHWA:
1.
Pengajuan proposal adalah mutlak diperlukan untuk mengubah
Peraturan, Tata Cara dan Prosedur dari Badan Pimpinan dan Konperensi
Perburuhan Internasional yang dibutuhkan untuk melaksanakan ketetapan-
ketetapan di atas.
18
2.
Konperensi Perburuhan Internasional wajib, pada saat yang
tepat, meninjau kembali pelaksanaan tindak lanjut ini sesuai dengan
pengalaman yang diperoleh untuk menilai apakah tindak lanjut ini telah
secara memadai memenuhi maksud umum seperti yang disebutkan dalam
Bagian Pertama.
Demikianlah Deklarasi ILO Mengenai Prinsip-Prinsip dan Hak-Hak
Mendasar di Tempat Kerja beserta Tindak Lanjutnya yang telah diterima oleh
Konperensi Umum Organisasi Perburuhan Internasional dalam Sidangnya
yang ke 86 yang diselenggarakan di Jenewa dan ditutup pada tanggal 18 Juni
1998.
Dengan tulus, dengan ini kami membubuhkan tanda tangan kami pada
hari ini tanggal 19 Juni 1998.
Presiden Konperensi
JEAN-JAQUES OECHSLIN
Direktur Jenderal Kantor Perburuhan Internasional
MICHEL HANSENNE
19
Lampiran III
Ikhtisar Standar-Standar Dasar Perburuhan
KONVENSI NO. 87
Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Terhadap Hak Berorganisasi, 1948
Adalah hak pekerja dan pengusaha untuk berserikat (membentuk
organisasi) guna mewadahi kepentingan masing-masing, yang dilaksanakan
secara bebas tanpa membeda-bedakan satu sama lain. Baik pekerja maupun
pengusaha, tanpa ada perbedaan apapun, masing-masing mempunyai hak
untuk membentuk organisasi dan bergabung dengan organisasi yang mereka
pilih sendiri dengan tujuan untuk merealisasikan dan membela kepentingan
masing-masing. Organisasi-organisasi seperti itu berhak menyusun anggaran
dasar dan anggaran rumah tangganya sendiri, berhak sebebas-bebasnya
memilih wakil-wakil yang mereka inginkan, menyelenggarakan administrasi
dan kegiatan serta merumuskan program-program mereka sendiri. Pihak-
pihak yang berwenang wajib menahan diri supaya tidak melakukan campur
tangan yang dapat membatasi hak berserikat atau menghalangi pelaksanaan
secara sah hak berserikat. Selain itu, organisasi-organisasi pekerja maupun
pengusaha tidak boleh dibubarkan atau dibekukan atau dijatuhi skorsing oleh
pihak yang mempunyai wewenang administrasi.
Kedudukan badan hukum yang dimiliki baik oleh organisasi pekerja
maupun organisasi pengusaha tidak boleh dikenai syarat-syarat yang sifatnya
membatasi kegiatan atau kemampuan yang dapat dilakukan. Dalam
melaksanakan hak-haknya sebagaimana diatur dalam Konvensi, pengusaha
dan pekerja beserta organisasi masing-masing wajib menghormati hukum
negara. Meskipun demikian, hukum negara beserta penerapannya tidak boleh
menghalangi atau membatalkan kebebasan berserikat yang pelaksanaannya
dijamin di dalam Konvensi.
KONVENSI NO. 98
Hak Berorganisasi dan Berunding Bersama, 1949
Konvensi ini memberikan perlindungan bagi pekerja yang melaksanakan
haknya untuk berorganisasi; melarang campur tangan antara organisasi-
organisasi pekerja dan organisasi-organisasi pengusaha; serta memperkenalkan
20
dan memasyarakatkan prinsip berunding bersama secara sukarela. Pekerja
wajib mendapatkan perlindungan dari tindakan-tindakan diskriminasi anti
serikat pekerja.
Pekerja wajib dilindungi dari kemungkinan ditolak bekerja atau tidak
diterima bekerja karena mereka merupakan atau menjadi anggota serikat
pekerja. Pekerja juga wajib dilindungi dari pemutusan hubungan kerja atau
prasangka-prasangka lain sehubungan dengan keanggotaannya dalam serikat
pekerja atau keikutsertaannya dalam kegiatan-kegiatan serikat pekerja.
Organisasi-organisasi pekerja dan pengusaha wajib mendapat perlindungan
dari tindakan campur tangan satu sama lain. Perlindungan ini diberikan
terhadap tindakan-tindakan yang sengaja dirancang untuk mendominasi,
membiayai atau mengendalikan organisasi-organisasi pekerja, yang dilakukan
oleh pengusaha atau organisasi pengusaha. Perangkat dan metode yang sesuai
dengan kondisi nasional wajib dibentuk, bilamana diperlukan, untuk
memastikan dihormatinya hak berorganisasi sebagaimana diatur dalam
ketentuan Konvensi. Langkah-langkah yang sesuai dengan kondisi nasional
yang ada wajib diambil bilamana perlu untuk mendorong dan
memasyarakatkan pengembangan dan penggunaan prinsip berunding bersama
secara sukarela untuk mengatur syarat dan kondisi kerja.
KONVENSI NO. 29
Kerja Paksa, 1930
Konvensi ini bertujuan untuk menghentikan dan mencegah kerja paksa.
Komitmen mendasar yang diberikan oleh Negara-negara anggota
yang meratifikasi Konvensi ini adalah menghentikan dan mencegah
penggunaan kerja paksa atau kerja wajib dalam segala bentuknya dan dalam
waktu yang sesingkat-singkatnya. Meskipun Konvensi ini memberikan definisi
umum mengenai kerja paksa atau kerja wajib, Konvensi ini tidak berlaku bagi
lima kategori kerja atau pelayanan yang wajib dilakukan, tergantung pada
kondisi-kondisi yang ada dan jaminan yang diberikan.
Kelima kategori tersebut adalah: pekerjaan-pekerjaan yang wajib
dilakukan selama wajib militer, kewajiban-kewajiban sipil tertentu, pekerjaan-
pekerjaan yang wajib dilakukan narapidana di penjara, pekerjaan-pekerjaan
yang wajib dilakukan pada saat terjadi keadaan darurat, dan pekerjaan-
pekerjaan kecil yang dilakukan untuk pelayanan masyarakat.
Keharusan melakukan kerja paksa atau kerja wajib merupakan
pelanggaran pidana yang menyalahi hukum dan karena itu, dapat dijatuhi
hukuman.
21
KONVENSI NO. 105
Penghapusan kerja paksa, 1950
Konvensi ini melarang kerja paksa atau kerja wajib dalam bentuk apapun
untuk tujuan-tujuan tertentu. Berdasarkan Konvensi ini, Negara-negara anggota
berkewajiban menghapuskan semua bentuk kerja paksa atau kerja wajib
sebagai berikut:
sebagai alat pemaksaan politik atau pendidikan politik atau sebagai
hukuman karena yang bersangkutan menganut atau menyatakan
pandangan politik atau pendapat-pendapat yang secara ideologis
bertentangan dengan sistem politik, sosial atau ekonomi yang dianut
negara;
sebagai alat untuk memobilisasi (mengerahkan) tenaga kerja dan
memanfaatkannya untuk pembangunan ekonomi;
sebagai alat/ hukuman untuk mendisiplin tenaga kerja;
sebagai hukuman karena ikut ambil bagian dalam pemogokan;
sebagai alat untuk melakukan diskriminasi rasial, sosial, kebangsaan
atau agama.
KONVENSI NO. 100
Imbalan yang Setara, 1951
Upah yang sama bagi pekerja pria maupun wanita untuk pekerjaan
yang bernilai sama.
Negara-negara yang telah meratifikasi Konvensi ini berkewajiban
memasyarakatkan Konvensi ini serta memastikan terlaksananya prinsip
pemberian upah yang sama bagi pekerja pria maupun wanita untuk pekerjaan
yang nilainya sama bagi seluruh tenaga kerja di negara masing-masing, sejauh
hal itu konsisten dengan metode-metode yang berlaku dalam menentukan
tingkat imbalan yang sepantasnya diberikan.
Konvensi ini wajib diberlakukan atas upah dasar atau gaji dasar dan
atas honorarium atau pembayaran-pembayaran tambahan apapun jenisnya,
yang dapat dibayarkan secara langsung atau tidak langsung, dalam bentuk
kontan atau dalam bentuk barang, oleh pengusaha kepada pekerja atas pekerjaan
yang dilakukannya. Konvensi ini mendefinisikan upah yang sama untuk
pekerjaan yang bernilai sama sebagai upah yang diberikan tanpa diskriminasi
jenis kelamin. Penerapan prinsip ini dapat dilaksanakan melalui berbagai cara,
antara lain melalui hukum atau peraturan perundang-undangan nasional,
perangkat-perangkat atau metode hukum yang lazim digunakan dalam
menetapkan upah, perjanjian-perjanjian bersama atau kombinasi dari cara-
cara ini. Salah satu cara spesifik untuk membantu pelaksanaan Konvensi ini
22
adalah penilaian secara obyektif terhadap jenis-jenis pekerjaan berdasarkan
bobot pekerjaan yang dituntut oleh masing-masing jenis pekerjaan tersebut.
Konvensi ini juga menetapkan kewajiban pemerintah untuk bekerja sama
dengan organisasi-organisasi pengusaha dan pekerja supaya ketentuan-
ketentuan yang tercantum dalam Konvensi ini dapat dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya.
KONVENSI NO. 111
Diskriminasi (dalam pekerjaan dan jabatan), 1958
Tujuan: mengupayakan pemberian kesempatan dan perlakuan yang sama
dalam pekerjaan dan jabatan.
Setiap Negara yang telah meratifikasi Konvensi ini wajib
mengupayakan pemberian kesempatan dan perlakuan yang sama dengan
menyusun suatu kebijakan nasional yang ditujukan untuk menghapuskan
semua bentuk diskriminasi pekerjaan dan jabatan.
Yang dimaksud dengan diskriminasi adalah setiap pembedaan,
pengecualian, atau pengutamaan atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin,
agama, pandangan politik, keturunan atau asal usul sosial (atau motif lainnya
yang ditetapkan oleh Negara yang bersangkutan) yang mengakibatkan
hilangnya atau berkurangnya peluang untuk memperoleh kesempatan atau
mendapatkan perlakuan yang sama dalam pekerjaan atau jabatan.
Ruang lingkup Konvensi mencakup pemberian kesempatan untuk
memperoleh pendidikan kejuruan, pemberian kesempatan untuk mendapatkan
pekerjaan-pekerjaan dan jabatan-jabatan tertentu, dan pemberian syarat serta
kondisi kerja yang sama untuk semua.
Negara-negara anggota yang telah meratifikasi Konvensi ini wajib
mencabut setiap peraturan perundang-undangan dan memodifikasi setiap
instruksi atau praktek administratif yang bertentangan dengan ketentuan
Konvensi, dan wajib memberlakukan undang-undang dan memasyarakatkan
program-program pendidikan yang mendukung ketentuan dan pelaksanaan
Konvensi melalui kerja sama dengan organisasi-organisasi pengusaha dan
pekerja. Kebijakan ini wajib diupayakan pelaksanaannya dan ditaati
sehubungan dengan pekerjaan yang berada di bawah pengawasan dan
pengendalian langsung badan nasional yang berwenang, bimbingan dan
pelatihan kejuruan, dan jasa penempatan tenaga kerja yang berada di bawah
pengawasan dan pengendalian badan yang berwenang.
23
KONVENSI NO. 138
Batas Usia Minimum, 1973
Konvensi ini bertujuan menghapuskan perburuhan anak. Batas usia minimum
untuk diperbolehkan bekerja tidak boleh kurang dari usia usai wajib belajar
(biasanya tidak kurang dari 15 tahun).
Negara-negara yang telah meratifikasi Konvensi ini wajib
mengupayakan suatu kebijakan nasional yang dirancang untuk memastikan
penghapusan secara efektif perburuhan anak dan meningkatkan secara progresif
batas usia minimum diperbolehkan bekerja hingga mencapai tingkat yang
konsisten dengan pertumbuhan jasmani dan mental orang muda. Batas usia
minimum yang akan ditetapkan sesuai dengan ketentuan Konvensi tidak
boleh kurang dari usia usai wajib belajar dan tidak boleh kurang dari 15 tahun.
Tetapi Negara-negara sedang berkembang boleh mula-mula menetapkan
batas usia minimum 14 tahun.
Batas usia minimum tidak boleh kurang dari 18 tahun atau kurang
dari 16 tahun dalam kondisi-kondisi tertentu untuk jenis-jenis pekerjaan yang
cenderung merusak kesehatan, keselamatan atau moral orang muda.
Konvensi ini juga menetapkan kategori-kategori terbatas pekerjaan
yang boleh dikecualikan dari ketentuan karena munculnya masalah-masalah
yang bersifat khusus dan substansial ketika ketentuan Konvensi diberlakukan.
KONVENSI NO. 182
Bentuk-bentuk Terburuk Perburuhan Anak, 1999
Konvensi ini mendesak semua negara untuk melarang dan menghapuskan
bentuk-bentuk terburuk pekerjaan yang dilakukan oleh anak laki-laki dan
anak perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun. Konvensi Batas Usia
Minimum (No. 138) dan Rekomendasinya (No. 146) tetap merupakan instrumen
dasar di bidang perburuhan anak.
Bentuk-bentuk terburuk perburuhan anak meliputi: (a) semua bentuk
perbudakan atau praktek-praktek serupa perbudakan seperti penjualan dan
perdagangan anak, praktek mempekerjakan anak sebagai pembayaran utang
orang tuanya, perbudakan anak untuk mengolah tanah (serfdom), kerja paksa
atau kerja wajib, termasuk perekrutan anak secara paksa atau secara wajib
untuk dipergunakan dalam konflik bersenjata; (b) mempekerjakan, merekrut
atau membeli atau menawarkan anak untuk pelacuran, untuk produksi bahan-
bahan pornografi atau untuk pertunjukan-pertunjukan porno; (c)
mempekerjakan, merekrut atau membeli atau menawarkan anak untuk
kegiatan-kegiatan ilegal, khususnya untuk produksi, perdagangan dan
penyelundupan obat bius; (d) pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya, atau harus
24
dilakukan di lingkungan yang cenderung membahayakan kesehatan,
keselamatan dan moral anak.
Konvensi ini menghimbau organisasi-organisasi pengusaha dan
pekerja untuk secara proaktif berperan sebagai mitra kerja dan mitra konsultasi
pemerintah dalam memperjuangkan penghapusan perburuhan anak dengan
cara:
(1) menentukan jenis-jenis pekerjaan berbahaya, secara berkala memeriksa
dan meninjau ulang daftar jenis-jenis pekerjaan berbahaya dan apabila
perlu merevisinya;
(2) melakukan identifikasi tempat-tempat pekerjaan berbahaya dilakukan;
(3) memonitor kemajuan yang telah dicapai dalam menghapus bentuk-bentuk
terburuk perburuhan anak;
(4) merancang dan melaksanakan program-program aksi untuk
menghapuskan bentuk-bentuk terburuk perburuhan anak dan
menjadikannya sebagai prioritas. Pemerintah dapat mempertimbangkan
pandangan-pandangan kelompok-kelompok lain yang peduli terhadap
perburuhan anak dalam merancang dan melaksanakan program-pro-
gram aksi dan menjadikannya prioritas utama dalam upaya untuk
menghapus bentuk-bentuk terburuk perburuhan anak.
Konvensi ini juga menuntut pelaksanaan dan penegakkan peraturan
perundang-undangan nasional secara efektif untuk melarang dan
menghapuskan bentuk-bentuk terburuk perburuhan anak. Meskipun sanksi
pidana atau sanksi-sanksi lainnya dapat membantu pelaksanaan ketentuan
Konvensi ini, pemerintah harus menunjuk suatu badan nasional yang
berwenang untuk menangani hal ini.
Penghapusan bentuk-bentuk terburuk perburuhan anak menuntut
dilakukannya langkah-langkah efektif dan segera untuk menangani bentuk-
bentuk terburuk perburuhan anak pada berbagai tahap manifestasinya: mulai
dari upaya-upaya pencegahan supaya anak-anak tidak direkrut untuk
dipekerjakan dalam bentuk-bentuk pekerjaan terburuk; upaya pemberian
bantuan secara langsung untuk membebaskan anak laki-laki dan anak
perempuan yang telah dipekerjakan, dan upaya untuk memberikan pendidikan
dasar dan pelatihan kejuruan secara gratis kepada anak-anak yang telah
berhasil dibebaskan dari bentuk-bentuk pekerjaan terburuk. Upaya identifikasi
pekerja anak dengan risiko khusus juga harus dilakukan supaya mereka dapat
segera diketahui keberadaannya dan dibebaskan. Situasi khusus yang dihadapi
anak-anak gadis juga harus dipertimbangkan. Upaya-upaya segera untuk
menolong anak-anak yang dipekerjakan dalam bentuk-bentuk pekerjaan
terburuk harus selalu menekankan pentingnya aspek pendidikan. Selain itu,
kerjasama dan bantuan internasional dalam pembangunan sosial dan ekonomi,
upaya-upaya untuk menghapus kemiskinan dan memberikan pendidikan
bagi semua orang juga harus ditingkatkan.
25
Dostları ilə paylaş: |