Hubungan secara hukum atas objek yang diasuransikan



Yüklə 445 b.
tarix05.12.2017
ölçüsü445 b.
#13980







Asuransi merupakan suatu alat untuk mengurangi risiko keuangan, dengan cara pengumpulan unit-unit exposure dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian individu dapat diperkirakan

  • Asuransi merupakan suatu alat untuk mengurangi risiko keuangan, dengan cara pengumpulan unit-unit exposure dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian individu dapat diperkirakan



Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi, untuk memberikan penggantian kerugian keuangan kepadanya atas suatu kerusakan, kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu

  • Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi, untuk memberikan penggantian kerugian keuangan kepadanya atas suatu kerusakan, kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu



  • Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kerugian keuangan tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti; atau

  • Untuk melakukan pembayaran sejumlah uang yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan







Hubungan secara hukum atas objek yang diasuransikan :

  • Hubungan secara hukum atas objek yang diasuransikan :

    • Pemilik
    • Wakil Pemilik
    • Pemberi Pinjaman
    • Berdasarkan Perjanjian
    • Pelanggaran Perdata


Mentaati prinsip itikad yang terbaik

  • Mentaati prinsip itikad yang terbaik

    • Pihak asuransi memberikan keterangan yang lengkap mengenai pertanggungannya.
    • Pihak Nasabah memberikan keterangan yang benar mengenai kondisi objek pertanggungan.
    • Saling percaya


Prinsip Ganti Rugi

  • Prinsip Ganti Rugi

  • Ganti Rugi dilakukan dengan cara :

    • Pembayaran Tunai
    • Penggantian
    • Perbaikan
    • Pembangunan kembali


Prinsip penyebab terdekat

  • Prinsip penyebab terdekat

    • Penyebab yang aktif
    • Penyebab yang efisien
    • Tanpa intervensi penyebab lain


Prinsip Pengalihan Hak

  • Prinsip Pengalihan Hak

    • Pasal 284 KUHD
    • Tidak boleh lebih besar dari kerugian
    • Scrapt menjadi milik asuransi


Prinsip pembagian ganti rugi

  • Prinsip pembagian ganti rugi

    • Ditutup oleh lebih dari 1 asuransi
    • Penggantian secara proporsional


Prinsip Bagi Hasil (Mudharabah)‏

  • Prinsip Bagi Hasil (Mudharabah)‏

  • Pengembalian sebagian premi jika :



Didirikan pada tanggal 24 Februari 1994, PT Syarikat Takaful Indonesia (Takaful Indonesia/ Perusahaan) telah lebih dari 15 tahun berfokus pada layanan asuransi, perencanaan keuangan, dan investasi berbasis syariah di Indonesia, melalui dua anak perusahaannya yaitu PT Asuransi Takaful Keluarga (Asuransi Jiwa), yang didirikan 25 Agustus 1994 dan PT Asuransi Takaful Umum (Asuransi Kerugian), didirikan tanggal 2 Juni 1995.

  • Didirikan pada tanggal 24 Februari 1994, PT Syarikat Takaful Indonesia (Takaful Indonesia/ Perusahaan) telah lebih dari 15 tahun berfokus pada layanan asuransi, perencanaan keuangan, dan investasi berbasis syariah di Indonesia, melalui dua anak perusahaannya yaitu PT Asuransi Takaful Keluarga (Asuransi Jiwa), yang didirikan 25 Agustus 1994 dan PT Asuransi Takaful Umum (Asuransi Kerugian), didirikan tanggal 2 Juni 1995.









Santunan Kematian (Accidental Death)

  • Santunan Kematian (Accidental Death)

  • Santunan Cacat Tetap Keseluruhan (Permanent Total Disablement)

  • Santunan Cacat Tetap Sebagian (Temporary Total Disablement)

  • Biaya Perawatan atau Pengobatan (Medical expenses)

  • .

  • .



  • Jaminan diberikan dalam hal Tertanggung meninggal dunia sebagai akibat langsung dari suatu kecelakaan yang dijamin dalam polis. Kematian ini harus terjadi dalam batas waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kecelakaan

  • .

  • .



Cacat Tetap Keseluruhan meliputi:

  • Cacat Tetap Keseluruhan meliputi:

  • kehilangan penglihatan kedua belah mata, atau

  • hilang atau tidak berfungsinya kedua lengan, atau

  • hilang atau tidak berfungsinya kedua tungkai kaki, atau

  • hilang atau tidak berfungsinya: penglihatan satu mata dan satu lengan penglihatan satu mata dan satu tungkai kaki; atau satu tungkai kaki dan satu lengan.

  • .

  • .



Cacat Tetap Sebagian berupa hilang atau tidak berfungsinya sebagian dari anggota tubuh. Hak atas santunan ini berlaku setelah dokter menetapkan keadaan cacat tetap yang diderita.

  • Cacat Tetap Sebagian berupa hilang atau tidak berfungsinya sebagian dari anggota tubuh. Hak atas santunan ini berlaku setelah dokter menetapkan keadaan cacat tetap yang diderita.

  • .

  • .



Jaminan diberikan dalam hal pembayaran atas penggantian biaya-biaya perawatan dan atau pengobatan yang dilakukan dalam usaha untuk penyembuhan atau pemulihan sakit atau cidera yang diderita Tertanggung sebagai akibat langsung dari suatu kecelakaan yang dijamin polis

  • Jaminan diberikan dalam hal pembayaran atas penggantian biaya-biaya perawatan dan atau pengobatan yang dilakukan dalam usaha untuk penyembuhan atau pemulihan sakit atau cidera yang diderita Tertanggung sebagai akibat langsung dari suatu kecelakaan yang dijamin polis

  • .

  • .



Kematian (Accidental Death)

  • Kematian (Accidental Death)

  • Santunan sebesar 100% (seratus persen), Nilai Pertanggungan akan dibayarkan kepada Pemegang Polis atau Ahli Waris yang namanya tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan

  • Cacat Tetap Keseluruhan (Permanent Total Disablement)

  • Santunan sebesar 100% (seratus persen) Nilai Pertanggungan akan dibayarkan kepada Tertanggung

  • Santunan Cacat Tetap Sebagian (Temporary Total Disablement)

  • Sesuai prosentasi bagian badan yang cacat tetap

  • Biaya Perawatan atau Pengobatan (Medical expenses)

  • Maksimum 10% dari besarnya santunan Kematian

  • .

  • .



1. Lengan kanan mulai dari sendi bahu 60 %

  • 1. Lengan kanan mulai dari sendi bahu 60 %

  • 2. Lengan kiri mulai dari sendi bahu 50 %

  • 3. Lengan kanan mulai dari atasnya sendi siku 50 %

  • 4. Lengan kiri mulai dari atasnya sendi siku 40 %

  • 5. Jari tengah atau manis tangan kiri 4 %

  • .

  • .



  • Jaminan ini dibayarkan kepada Tertanggung berdasarkan kuitansi asli yang dikeluarkan oleh dokter yang melakukan perawatan atau pengobatan tersebut. (Maksimal sebesar 10 % dari manfaat asuransi)

  • ..

  • .



Perang

  • Perang

  • Melukai diri sendiri

  • Bunuh diri

  • Kerusuhan atau huru-hara dimana orang yang dipertanggungkan ikut serta

  • Kehamilan atau kelahiran

  • Ikut serta dalam balapan kendaraan atau olah raga professional lainnya

  • Kegiatan penerbangan (kecuali sebagai penumpang)

  • Tindakan melanggar hukum

  • Radiasi atau reaksi nuklir

  • Sakit atau penyakit ·HIV/AIDS

  • .

  • .



Laporan kecelakaan maksimal 30 hari kerja

  • Laporan kecelakaan maksimal 30 hari kerja

  • Mengisi formulir klaim, yang berisikan informasi tanggal, tempat dan jam kejadian, penyebab dan akibat kejadian

  • Foto copy tanda pengenal

  • Foto copy polis/kartu peserta asuransi

  • Berita acara dari Kelurahan/Kepala Desa jika meninggal dunia

  • Surat keterangan dokter jika meninggal dunia di rumah sakit

  • Kwitansi asli

  • Dokumen pendukung lainnya jika diperlukan

  • Jika kecelakaan lalu lintas : Keterangan kepolisian, foto copy STNK dan SIM

  • .

  • .



Peserta : Mahasiswa KKN UIN Suska

  • Peserta : Mahasiswa KKN UIN Suska

  • Periode : 6 bulan

  • Besaran Manfaat :

  • - Meninggal dunia karena kecelakaan : Rp. 6.000.000,-

  • - Cacat tetap (prosentase), Maksimum : Rp. 6.000.000,-

  • - Biaya perawatan/pengobatan, Maks. : Rp. 600.000,-

  • - Santunan biaya pemakaman : Rp. 2.000.000,-

  • .

  • .



Yüklə 445 b.

Dostları ilə paylaş:




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©genderi.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

    Ana səhifə