Istilah kredit berasal dari bahasa Yunani “Credere” yang berarti kepercayaan, oleh karena itu dasar dari kredit adalah kepercayaan



Yüklə 445 b.
tarix29.03.2018
ölçüsü445 b.
#35498



Istilah kredit berasal dari bahasa Yunani “Credereyang berarti kepercayaan, oleh karena itu dasar dari kredit adalah kepercayaan.

  • Istilah kredit berasal dari bahasa Yunani “Credere” yang berarti kepercayaan, oleh karena itu dasar dari kredit adalah kepercayaan.

  • UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 (UU Perbankan) mendefinisikan kredit sebagai penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga



Selain pengertian mengenai Kredit sebagaimana dimaksud di atas, dalam UU Perbankan juga dikenal adanya Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang merupakan bentuk penyediaan dana yang dilakukan oleh Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

  • Selain pengertian mengenai Kredit sebagaimana dimaksud di atas, dalam UU Perbankan juga dikenal adanya Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang merupakan bentuk penyediaan dana yang dilakukan oleh Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

  • Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.



Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu;

  • Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu;

  • Berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain

  • Terdapat kewajiban pihak peminjam untuk melunasi utangnya dalam jangka waktru tertentu;

  • Pelunasan utang yang disertai dengan bunga.



Unsur pertama dari Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu; uang di sini seiogianya ditafsirkan sebagai sejumlah dana (tunai dan saldo rekening giro) baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.

  • Unsur pertama dari Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu; uang di sini seiogianya ditafsirkan sebagai sejumlah dana (tunai dan saldo rekening giro) baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.

  • Dalam pengertian “penyediaan tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu” adalah cerukan (overdraft), yaitu saldo negatif pada rekening giro nasabah yang tidak dapat dibayar lunas pada akhir hari, pengambilalihan tagihan dalam rangka kegiatan anjak piutang (factoring) dan pengambilalihan (pembelian) kredit atau piutang dari pihak lain seperti negosiasi hasil ekspor.



Unsur kedua dari kredit adalah persetujuan atau kesepakatan antara bank dan debitur. Sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata, agar suatu perjanjian menjadi sah diperlukan empat syarat, yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perjanjian, terdapat obyek tertentu dan ada suatu kausa (cause) yang halal.

  • Unsur kedua dari kredit adalah persetujuan atau kesepakatan antara bank dan debitur. Sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata, agar suatu perjanjian menjadi sah diperlukan empat syarat, yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perjanjian, terdapat obyek tertentu dan ada suatu kausa (cause) yang halal.

  • Selain kesepakatan antara debitur dan kreditur juga diperlukan ketiga syarat lain tersebut di atas sebagai dasar untuk menyatakan sahnya suatu perjanjian.



Unsur ketiga dari kredit adalah adanya kewajiban debitur untuk mengembalikan jumlah keseluruhan kredit yang dipinjam kepada kreditur dalam jangka waktu tertentu.

  • Unsur ketiga dari kredit adalah adanya kewajiban debitur untuk mengembalikan jumlah keseluruhan kredit yang dipinjam kepada kreditur dalam jangka waktu tertentu.

  • Hal ini merupakan konsekuensi logis dari adanya hubungan pinjam meminjam antara debitur dan kreditur.



Unsur yang terakhir adalah adanya pengenaan bunga terhadap kredit yang dipinjamkan. Bunga merupakan nilai tambah yang diterima kreditur dari debitur atas sejumlah uang yang dipinjamkan kepada debitur dimaksud.

  • Unsur yang terakhir adalah adanya pengenaan bunga terhadap kredit yang dipinjamkan. Bunga merupakan nilai tambah yang diterima kreditur dari debitur atas sejumlah uang yang dipinjamkan kepada debitur dimaksud.



1. Prinsip kehati-hatian dalam perkreditan;

  • 1. Prinsip kehati-hatian dalam perkreditan;

  • 2. Organisasi dan manajemen perkreditan;

  • 3. Kebijakan persetujuan kredit;

  • 4. Dokumentasi dan administrasi kredit;

  • 5. Pengawasan kredit;

  • 6. Penyelesaian kredit bermasalah.



Lancar (L)

  • Lancar (L)

  • Dalam Perhatian Khusus (DPK)

  • Kurang Lancar (KL)

  • Diragukan (D)

  • Macet (M)



Kredit lancar yaitu kredit yang pengembalian pokok pinjaman dan pembayaran bunganya tepat waktu, perkembangan rekening baik dan tidak ada tunggakan serta sesuai dengan persyaratan kredit.

  • Kredit lancar yaitu kredit yang pengembalian pokok pinjaman dan pembayaran bunganya tepat waktu, perkembangan rekening baik dan tidak ada tunggakan serta sesuai dengan persyaratan kredit.

  • Kredit lancar mempunyai kriteria sbb :

  • 1) Pembayaran angsuran pokok dan bunga tepat waktu.

  • 2) Memiliki mutasi rekening yang aktif.

  • 3) Bagian dari kredit yang dijamin dengan uang tunai.



Yaitu kredit yang pengembalian pokok pinjaman atau pembayaran bunganya terdapat tunggakan telah melampaui 90 hari sampai 180 hari dari waktu yang telah disepakati.

  • Yaitu kredit yang pengembalian pokok pinjaman atau pembayaran bunganya terdapat tunggakan telah melampaui 90 hari sampai 180 hari dari waktu yang telah disepakati.

  • Kredit kurang lancar mempunyai kriteria sebagai berikut :

  • 1) Terdapat tunggakan angsuran pokok dan bunga yang telah melampaui 90 hari.

  • 2) Frekuensi mutasi rendah.

  • 3) Terjadi pelnggaran terhadap kontrak yang telah dijanjikan lebih dari 90 hari.

  • 4) Terjadi mutasi masalah keuangan yang dihadapi debitur.

  • 5) Dokumentasi pinjaman lemah



Yaitu kredit yang pengembalian pokok pinjaman dan pembayaran bunganya terdapat tunggakan yang telah melampaui 180 hari sampai 270 hari dari waktu yang disepakati.

  • Yaitu kredit yang pengembalian pokok pinjaman dan pembayaran bunganya terdapat tunggakan yang telah melampaui 180 hari sampai 270 hari dari waktu yang disepakati.

  • Kredit diragukan memiliki kriteria sebagai berikut :

  • 1) Terdapat tunggakan angusran pokok atau bunga yang telah melampaui 180 hari.

  • 2) Terjadinya wanprestasi lebih dari 180 hari.

  • 3) Terjadi cerukan yang bersifat permanen.

  • 4) Terjadi kapitalisasi bunga.

  • 5) Dokumentasi hukum yang lemah baik untuk perjanjian maupun pengikat pinjaman.



Yaitu kredit yang pengembalian pokok pinjaman dan pembayaran bunganya terdapat tunggakan telah melampaui 270 hari.

  • Yaitu kredit yang pengembalian pokok pinjaman dan pembayaran bunganya terdapat tunggakan telah melampaui 270 hari.

  • Kredit macet mempunyai kriteria sebagai berikut :

  • 1) Terdapat tunggakan angsuran pokok yang telah melampaui 270 hari.

  • 2) Kerugian operasional dituntut dengan pinjaman baru.

  • 3) Jaminan tidak dapat dicairkan pada nilai wajar, baik dari segi hukum maupun dari segi kondisi pasar.



1) Character

  • 1) Character

  • Penilaian character ini dapat mengetahui sejauh mana tingkat kejujuran dan tekad baik calon debitur yaitu kemauan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban dari calon debitur.

  • 2) Capacity

  • Penilaian capacity untuk melihat kemampuan dalam melunasi kewajibannya dari kegiatan usaha yang dilakukan atau kegiatan usaha yang akan dilakukan yang dibiayai dengan kredit dari bank.

  • 3) Capital

  • Penilaian terhadap prinsip capital tidak hanya melihat besar kecilnya modal yang dimiliki oleh calon debitur tetapi juga bagaimana distribusi modal itu ditempatkan.



4) Collateral

  • 4) Collateral

  • Adalah jaminan fisik harta benda yg bernilai uang & mempunyai harga stabil & mudah dijual. Jika peminjam tidak mampu membayar hutangnya, maka tindakan akhir yg dilakukan oleh bank adalah melaksanakan haknya atas collateral yg diikat secara yuridis utk menjamin hutangnya pada bank.

  • 5) Condition of Economy

  • Penilaian situasi & kondisi politik/sosial/ekonomi, & kondisi pd sektor usaha calon debitur. Maksudnya agar bank dapat memperkecil risiko yg mungkin timbul oleh kondisi ekonomi, keadaan perdagangan & persaingan di lingkungan sektor usaha calon debitur dapat diketahui.

  • 6) Constraint

  • Penilaian hambatan dari lingkungan seperti budaya atau kebiasaan yg tidak memungkinkan seseorang melakukan bisnis di suatu tempat.



a) Kredit Konsumtif

  • a) Kredit Konsumtif

  • Kredit yang bertujuan untuk memperoleh barang-barang atau kebutuhan lainnya guna memenuhi keputusan dalam konsumsi.

  • b) Kredit Produktif

  • Kredit yang bertujuan untuk memperlancar jalannya proses produksi, mulai dari saat pengumpulan bahan mentah, pengolahan, sampai pada proses penjualan barang-barang yang sudah jadi.



a) Short Term Credit (kredit jangka pendek)

  • a) Short Term Credit (kredit jangka pendek)

  • Adalah kredit yang berjangka waktu maksimum satu tahun

  • b) Intermediate Term Credit (kredit jangka waktu menengah)

  • Adalah suatu bentuk kredit yang berjangka waktu dari satu sampai tiga tahun

  • c) Long Term Credit (kredit jangka Panjang)

  • Adalah suatu bentuk kredit yang berjangka waktu lebih dari tiga tahun

  • d) Demand loan atau call loan

  • Suatu bentuk kredit yang setiap waktu dapat diminta kembali



a) Kredit Modal Kerja/Kredit Eksploitasi

  • a) Kredit Modal Kerja/Kredit Eksploitasi

  • kredit jangka pendek yang diberikan untuk membiayai kebutuhan modal kerja dari suatu perusahaan (working capital loan)

  • b) Kredit Investasi

  • kredit jangka menengah dan panjang yang diberikan untuk membiayai proyek baru ataupun proyek perluasan suatu perusahaan (investment loan)

  • c) Kredit Konsumsi

  • kredit yang diberikan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya kepada pihak perseorangan, termasuk pegawai bank pelapor, untuk keperluan konsumsi dengan cara membeli, menyewa, atau dengan cara lain; kredit perseorangan; kredit konsumtif (personal loan; consumer loan)



a. sektor Pertanian, Perburuhan, dan Sarana Pertanian

  • a. sektor Pertanian, Perburuhan, dan Sarana Pertanian

  • b. sektor Pertambangan

  • c. sektor Perindustrian

  • d. sektor Listrik, Gas, dan Air

  • e. sektor Konstruksi

  • f. sektor Perdagangan, Restoran, dan Hotel

  • g. sektor Jasa-jasa Sosial Masyarakat

  • h. sektor lain-lain



a) Kredit atas dasar Transaksi satu kali (Eenmalig)

  • a) Kredit atas dasar Transaksi satu kali (Eenmalig)

  • Kredit jk pendek utk pembiayaan suatu transaksi tertentu dgn sistem sekali tarik, penarikan hanya 1 kali selama jk wkt kredit sehingga harus lunas & berakhir secara otomatis pd saat transaksi selesai.

  • b) Kredit atas dasar Transaksi Berulang (Revolving)

  • Kredit jk pendek utk usaha yg merupakan suatu seri transaksi yg sejenis.

  • c) Kredit atas dasar Plafon Terikat

  • Kredit diberikan dgn jumlah & jk wkt tertentu dgn tujuan utk tambahan modal kerja bagi unit produksi atas dasar penilaian kapasitas produksi /kebutuhan modal kerja.

  • d) Kredit atas dasar Plafon Terbuka

  • Kredit utk kebutuhan modal kerja, maksimum kredit yg diberikan tidak terikat pada kapasitas produksi normal ataupun realisasi penjualan (omzet). Selama jangka waktu kredit masih berlaku, nasabah dapat melakukan penarikan & penyetoran sehingga posisi baki debet dpt menunjukkan jumlah yg naik/turun.

  • e) Kredit atas dasar Penurunan Plafon secara Berangsur

  • Kredit diberikan kpd nasabah yg pelunasannya harus dilaksanakan secara berangsur sesuai dgn jadwal pelunasan yg telah ditentukan.



a) Cash Loan

  • a) Cash Loan

  • Pinjaman uang tunai yang diberikan bank kepada

  • nasabahnya. Dalam pemberian cash loan ini bank telah menyediakan dana (fresh money) yang dapat digunakan oleh nasabah berdasarkan ketentuan tertentu yang ada dalam perjanjian kreditnya.

  • b) Non‐Cash Loan

  • Fasilitas yang diberikan bank kepada nasabahnya, tetapi atas fasilitas tersebut bank belum mengeluarkan uang tunai. Dalam fasilitas ini bank baru menyatakan kesanggupan untuk menjamin pembayaran kewajiban nasabah kepada pihak lain/pihak ketiga.



a) Kredit dengan dana bank sendiri

  • a) Kredit dengan dana bank sendiri

  • b) Kredit dana bersama bank lain (sindikasi, konsorsium, joint financing)

  • c) Kredit dengan dana dari luar negeri (offshore, two step loan, project aid)



a) Pinjaman Dengan Akad Kredit



a) Two Step Loan ( TSL )

  • a) Two Step Loan ( TSL )

  • Suatu pinjaman yg diperoleh pemerintah dari lender (lembaga keuangan) di LN yg selanjutnya oleh pemerintah dipinjamkan kpd Participating Financial Institution (PFI/Bank) utk digunakan sbg pinjaman kpd berbagai proyek/perusahaan yg memenuhi syarat2 yg ditetapkan oleh peminjam.

  • b) Buyer’s Credit (Export Credit)

  • Fasilitas yg diberikan kepada importer (buyers) yg disediakan oleh bank-bank di LN untuk pembiayaan impor/pemberilan barang (khususnya barang modal) yg berasal dari negara bank pemberi fasilitas di LN.

  • c) Onshore Loan

  • Pemberian kredit dalam valuta asing yg pada beberapa bank dananya dikelola oleh Divisi Treasury.

  • d) Offshore Loan

  • Pemberian kredit dalam valuta asing oleh kantor bank yg ada di LN kepada nasabah2 DN sehingga menimbulkan kewajiban membayar kembali terhadap LN.



Sindikasi adalah suatu pembiayaan bersama terhadap suatu objek kredit oleh beberapa bank/lembaga pembiayaan, baik pembiayaan jangka pendek, menengah, maupun panjang dimana resiko kredit ditanggung bersama oleh bank/lembaga pembiayaan pemberi kredit.

  • Sindikasi adalah suatu pembiayaan bersama terhadap suatu objek kredit oleh beberapa bank/lembaga pembiayaan, baik pembiayaan jangka pendek, menengah, maupun panjang dimana resiko kredit ditanggung bersama oleh bank/lembaga pembiayaan pemberi kredit.



a) Konsorsium

  • a) Konsorsium

  • Fasilitas kredit yang diberikan kepada nasabah bank yang pembiayaannya dilakukan secara bersama, bisa antar sesame bank pemerintah, meskipun tidak tertutup kemungkinan dengan bank swasta besar.

  • b) Joint Financing

  • Cara pembiayaan kredit yang dilaksanakan secara bersamasama antara bank-bank nasional (bank pemerintah/bank pemerintah daerah, atau bank swasta) dengan bank-bank asing.





Yüklə 445 b.

Dostları ilə paylaş:




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©genderi.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

    Ana səhifə