|
Kearsipan adalah urusan pemerintahan wajib bagi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota
|
tarix | 26.09.2018 | ölçüsü | 8,54 Mb. | | #70745 |
| Bu səhifədəki naviqasiya:
- Kearsipan adalah urusan pemerintahan wajib bagi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota (UU 23/2014, ps 11 ayat 2 )
- Bagi Pemerintah masalah kearsipan merupakan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar (UU 23/2014, ps 12 ayat 2)
- Menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan;
- Menjamin pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya;
- Mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan nasional sebagai suatu sistem yang komprehensif dan terpadu;
- Menjamin keselamatan aset nasionaldalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa
- Dilaksanakan oleh
- Pihak ketiga yg diberi pekerjaan berdasarkan perjanjian kerja dgn Pemerintah Prov atau BUMD Provinsi
- Menjamin arsip dapat disediakan dengan cepat, tepat, aman, dan efisien.
Kearsipan adalah urusan pemerintahan wajib bagi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota (UU 23/2014, ps 11 ayat 2 ) Kearsipan adalah urusan pemerintahan wajib bagi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota (UU 23/2014, ps 11 ayat 2 ) Bagi Pemerintah masalah kearsipan merupakan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar (UU 23/2014, ps 12 ayat 2) Amanah Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
Menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan; Menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan; Menjamin ketersedIaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah; Menjamin terwujudnya pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatan arsip sesuai dengan peraturan perundangan; Menjamin pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya;
Mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan nasional sebagai suatu sistem yang komprehensif dan terpadu; Mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan nasional sebagai suatu sistem yang komprehensif dan terpadu; Menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa, dan bernegara; Menjamin keselamatan aset nasionaldalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa Meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya
Dilaksanakan oleh : Dilaksanakan oleh : Pemerintah Daerah Kab/Kota Perangkat Daerah Provinsi BUMD Provinsi Lembaga Pendidikan, Orsospol yang dibiayai APBD Pihak ketiga yg diberi pekerjaan berdasarkan perjanjian kerja dgn Pemerintah Prov atau BUMD Provinsi
Menjamin arsip dapat disediakan dengan cepat, tepat, aman, dan efisien. Menjamin arsip dapat disediakan dengan cepat, tepat, aman, dan efisien. Menjamin arsip tidak mengalami kerusakan dan hilang. Menjamin arsip yang bernilai guna kesejarahan dapat diselamatkan dan dilestarikan. Pengelolaan mulai dari penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, hingga penyusutan arsip.
Dostları ilə paylaş: |
|
|