Lampiran e contoh perjanjian lisensi penggunaan sertifikat atau tanda kesesuaian



Yüklə 71,5 Kb.
tarix01.09.2018
ölçüsü71,5 Kb.
#66618


LSPro PT Integrita Global Sertifikat

PERJANJIAN LISENSI PENGGUNAAN SERTIFIKAT ATAU TANDA KESESUAIAN S-1(L)





Nomer : ……/IGS-S1/XX/201X
Lembaga Sertifikasi Produk PT Integrita Global Sertifikat, beralamat di Taman Tekno BSD Sektor XI Blok A No.20, Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten yang selanjutnya disebut sebagai LSPro PT Integrita Global Sertifikat, yang dalam hal ini diwakili oleh Octo Nainggolan, Kepala LSPro PT Integrita Global Sertifikat, dengan ini memberikan lisensi kepada ………………………………………, beralamat di ……………………………………………………. yang selanjutnya disebut Pemegang SPPT SNI, yang menerima SPPT SNI untuk lingkup sertifikasi sebagaimana tercantum dalam lampiran perjanjian ini, dengan kondisi yang diuraikan pada ketentuan-ketentuan berikut.

Pasal 1

Pengaturan sertifikasi dan asesmen

Ketentuan umum sistem sertifikasi produk sebagaimana diatur dalam PSN 304-2006, Penilaian kesesuaian – Pedoman pelaksanaan sertifikasi produk oleh pihak ketiga, PSN 305-2006, Sertifikasi Produk – Ketentuan umum pelaksanaan sertifikasi produk oleh pihak ketiga, Pedoman KAN 403-2011, Penilaian Kesesuaian Ketentuan Umum Penggunaan Tanda Kesesuaian Berbasis SNI dan/atau Regulasi Teknis, PSN 307-2006, Penilaian Kesesuaian – Pedoman bagi Lembaga Sertifikasi untuk melakukan Tindakan Koreksi terhadap Penyalahgunaan Tanda Kesesuaian atau terhadap produk bertanda Kesesuaian namun ternyata berbahaya, serta ketentuan standar dan spesifikasi yang dicakup dalam dokumen SPPT SNI, berlaku dalam perjanjian ini.



Pasal 2

Hak dan kewajiban

2.1 Penerima lisensi setuju untuk menjaga dan mengendalikan kesesuaian produk yang diproduksi dan dipasok olehnya dan telah disertifikasi oleh LSPro PT Integrita Global Sertifikat terhadap persyaratan yang ditetapkan dalam standar yang dituliskan dalam lisensi, sesuai dengan ketentuan umum sertifikasi produk serta aturan khusus yang dinyatakan dalam lisensi.

2.2 Sehubungan dengan ketentuan pada butir 2.1, LSPro PT Integrita Global Sertifikat memberi wewenang kepada pemegang lisensi untuk membubuhkan tanda kesesuaian pada produk yang dimaksud dalam lisensi sesuai dengan skema sertifikasi produk yang ditetapkan oleh LSPro PT Integrita Global Sertifikat.

2.3 Penerima lisensi setuju bahwa personel yang mewakili LSPro PT Integrita Global Sertifikat memiliki akses dan tidak dihalangi untuk mengakses pabrik dan/atau fasilitas produksi yang berkaitan dengan produk yang tercakup dalam lisensi, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu selama jam kerja yang normal berlaku pada fasilitas tersebut.

2.4 Penerima lisensi setuju bahwa produk sebagaimana dimaksud dalam lisensi akan diproduksi sesuai dengan spesifikasi yang sama dengan contoh atau sampel produk yang telah diperiksa dan diuji serta dinyatakan memenuhi standar yang diacu oleh LSPro PT Integrita Global Sertifikat.
Pasal 3


Informasi tentang modifikasi dalam produksi

Penerima lisensi harus menginformasikan kepada LSPro PT Integrita Global Sertifikat setiap rencana modifikasi terhadap produk yang dimaksud dalam lisensi, serta terhadap proses produksi dan/atau sistem mutu yang berkaitan dengan produk itu.

Pasal 4
Keluhan

Apabila diminta oleh LSPro PT Integrita Global Sertifikat, penerima lisensi harus memelihara rekaman dan memberikan laporan tentang keluhan yang diterima oleh penerima lisensi berkaitan dengan produk yang dimaksud dalam lisensi.



Pasal 5
Publisitas


5.1 Penerima lisensi berhak mempublikasikan fakta bahwa dia telah diberi wewenang oleh LSPro PT Integrita Global Sertifikat untuk mensertifikasi dan membubuhkan tanda kesesuaian bagi produk yang dimaksud dalam lisensi.

5.2 LSPro PT Integrita Global Sertifikat dapat mempublikasikan pemberian dan pembatalan lisensi yang dimaksud pada butir 6.1, melalui media umum agar publik dapat mengetahuinya.

Pasal 6
Kerahasiaan

LSPro PT Integrita Global Sertifikat bertanggungjawab menjamin agar setiap personelnya menjaga kerahasiaan seluruh informasi milik penerima lisensi yang bersifat rahasia dan diketahui oleh personel tersebut sebagai akibat dari hubungan kerja dengan penerima lisensi.



Pasal 7
Pembayaran

Penerima lisensi harus membayar seluruh biaya yang terkait, yaitu : biaya pengambilan contoh, pemeriksaan dan pengujian laboratorium, dan administrasi, kepada LSPro PT Integrita Global Sertifikat.



Pasal 8
Periode persetujuan

Periode Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya Sertifikat sampai dengan tanggal habis masa berlakunya (6 bulan), kecuali apabila Sertifikat dicabut oleh LSPro PT. Integrita Global Sertifikat dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan atau dibatalkan atas permintaan penerima Sertifikat dengan pemberitahuan terlebih dahulu.


Perjanjian ini berlaku untuk seluruh produk yang diproduksi dan diajukan sertifikasi oleh …………………………………………………, sesuai dengan dokumen permohonan sertifikasi.

Pasal 9
Pencabutan atau pembatalan lisensi


9.1 Dalam kasus pencabutan atau pembatalan lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, perlu dipertimbangkan tenggang tertentu antara waktu pemberitahuan sampai dengan waktu pemberlakuan pencabutan atau pembatalan tersebut secara efektif.
9.2 Tenggang waktu yang dimaksud pada butir 9.1 dapat tergantung pada situasi yang menyebabkannya, seperti sebagai berikut:

Situasi yang menyebabkan pencabutan atau pembatalan lisensi

Tenggang waktu pemberitahuan sebelum pencabutan atau pembatalan berlaku secara efektif

Keinginan penerima lisensi

Maksimum 30 hari

LSPro PT Integrita Global Sertifikat membuktikan bahwa produk berbahaya

Tidak ada (setiap saat)



Pelanggaran terhadap standar yang berlaku oleh penerima lisensi, kecuali untuk alasan keamanan

Maksimum 60 hari



Pembayaran kepada LSPro PT Integrita Global Sertifikat tidak dilakukan oleh penerima lisensi

Maksimum 30 hari



Penerima lisensi gagal memenuhi ketentuan lain yang tercakup dalam perjanjian lisensi

Maksimum 60 hari



Kewajiban memenuhi persyaratan baru yang berhubungan dengan revisi standar

Sesuai dengan yang ditentukan dalam skema sertifikasi produk

Informasi pencabutan atau pembatalan lisensi harus dikirim melalui surat tercatat (atau ekuivalen) kepada pihak yang lain, dengan menyebutkan alasan dan tanggal pencabutan atau pembatalan lisensi secara efektif.



Pasal 10

Modifikasi persyaratan produk

10.1 Apabila ketentuan standar acuan yang tercakup dalam lisensi direvisi, maka LSPro PT Integrita Global Sertifikat harus segera memberitahukan pemegang lisensi melalui surat tercatat (atau ekuivalen), dengan menyebutkan tanggal revisi standar tersebut akan berlaku efektif serta menginformasikan penerima lisensi tentang dampak dari perubahan tersebut terhadap validitas lisensi yang telah diterbitkan oleh LSPro PT Integrita Global Sertifikat, termasuk perlunya dilakukannya asesmen suplemen untuk menilai kesesuaian produk yang terkait terhadap revisi standar itu.

10.2 Dalam periode waktu yang ditetapkan dalam surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada butir 10.1 diterima, pemegang lisensi harus memberitahukan LSPro PT Integrita Global Sertifikat dengan surat tercatat (atau ekuivalen) tentang kesiapannya untuk memenuhi revisi standar tersebut.

Jika penerima lisensi mengkonfirmasikan pemenuhan terhadap revisi standar yang dimaksud pada 10.1 dalam periode waktu sebelum revisi standar itu berlaku secara efektif, dan apabila asesmen suplemen yang dilakukan oleh LSPro PT Integrita Global Sertifikat menunjukkan hasil yang positif, maka lisensi suplemen dapat diterbitkan dan modifikasi terhadap rekaman LSPro PT Integrita Global Sertifikat dapat dilakukan.


10.3 LSPro PT Integrita Global Sertifikat dapat membekukan lisensi bagi produk yang terkait dengan revisi standar pada tanggal di mana revisi standar yang dimaksud pada butir 10.1 berlaku secara efektif , apabila:

a). pemegang lisensi memberitahukan LSPro PT Integrita Global Sertifikat bahwa dia tidak sanggup memenuhi revisi standaryang dimaksud pada butir 10.1 dalam periode waktu sebelum revisi standar itu berlaku secara efektif, atau

b). konfirmasi dari pemegang lisensi tentang pemenuhan revisi standar itu melampaui batas waktu dimana revisi standar itu telah berlaku secara efektif, atau

c). hasil dari asesmen suplemen tidak dapat menunjukkan pemenuhan terhadap revisi standar,



Pasal 11
Tanggung Gugat ( Liabilitas )

Penyelesaian masalah yang berkaitan dengan tanggung gugat produk dilakukan berdasarkan peraturan perundangan.

Pasal 12
Banding atau perselisihan

Semua perselisihan yang mungkin timbul dalam kaitannya dengan perjanjian ini diselesaikan sesuai dengan prosedur banding yang ditetapkan oleh LSPro PT Integrita Global Sertifikat.

Perjanjian ini diterbitkan dalam rangkap dua dan ditandatangani oleh wakil pejabat LSPro PT Integrita Global Sertifikat dan pemohon atau perusahaan.

Atas nama LSPro PT Integrita Global Sertifikat Atas nama penerima lisensi:

……………………..201X ….………………….…….201X

…………………………....................... ……………………....................



Octo Nainggolan ………………………………….

(Kepala LSPro) (Direktur)


dari 4 Fr.4131-1/IGS.Rev.01-L


Yüklə 71,5 Kb.

Dostları ilə paylaş:




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©genderi.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

    Ana səhifə