Makna nikah secara bahasa : الوط ء yang artinya Menggauli/menginjak. Makna nikah secara bahasa : الوط ء yang artinya Menggauli/menginjak



Yüklə 449 b.
tarix26.10.2017
ölçüsü449 b.
#6766



Makna nikah secara bahasa : الوط ء yang artinya Menggauli/menginjak.

  • Makna nikah secara bahasa : الوط ء yang artinya Menggauli/menginjak.

  • Makna Istilahi : “Terjalinnya akad antara seorang lelaki dengan seorang perempuan dengan tujuan adanya saling mengambil kenikmatan satu sama lainnya serta membina sebuah rumah tangga yang shalihah dan masyarakat yang baik?

  • Fikih Nikah : yakni suatu hukum-hukum syara’ yang menjelaskan mengenai ketentuan-ketentuan nikah menurut ajaran Islam.



Sunah ; Bagi Mereka yang masih bisa menahan untuk tidak berbuat zina.

  • Sunah ; Bagi Mereka yang masih bisa menahan untuk tidak berbuat zina.

  • Wajib ; Bagi mereka yang jika tidak menikah akan terjeremus kepada perzinaan. Alias kebelet

  • Haram : bila seseorang tidak mampu memberi nafkah lahir maupun batin pada istrinya.

  • Makruh :bila orang tersebut syahwatnya lemah dan tidak mampu memberikan belanja pada istrinya.



وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجاً لِّتَسْكُنُواْ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً

  • وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجاً لِّتَسْكُنُواْ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً

  • وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ (الروم : 21)

  • “Termasuk tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Allah menciptakan jodohmu dari jenismu sendiri, agar kamu menemukan ketenangan di sampingnya, Ia juga menciptakan kasih dan sayang (yang mengikat). Sesungguhnya yang demikian itu benar-benar merupakan tanda-tanda bagi kaum yang berfikir “.

  • (Q, s. ar-Rūm/30:21)



Hadist Nabi : Rasulullah SAW bersabda: “Nikah itu sunnahku, barangsiapa yang tidak suka, bukan golonganku !”(HR. Ibnu Majah, dari Aisyah r.a.)

  • Hadist Nabi : Rasulullah SAW bersabda: “Nikah itu sunnahku, barangsiapa yang tidak suka, bukan golonganku !”(HR. Ibnu Majah, dari Aisyah r.a.)

  • “Wahai generasi muda ! Bila diantaramu sudah mampu menikah hendaklah ia nikah, karena mata akan lebih terjaga, kemaluan akan lebih terpelihara.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud).



Imam Bukhari meriwayatkannya sebagai berikut:

  • Imam Bukhari meriwayatkannya sebagai berikut:

  • “Tiga orang mendatangi kediaman istri Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Mereka ingin menanyakan tentang ibadah beliau. Setelah diberitahu, mereka menganggap remeh ibadah tersebut. Mereka mengatakan, "Di mana posisi kita dibandingkan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam? Beliau telah diampuni dosa-dosanya yang telah lalu maupun yang akan datang?". Salah seorang di antara mereka mengatakan, "Aku bertekad akan melakukan shalat selamanya". Seorang yang lain menyahut, "Aku akan berpuasa selamanya tanpa berbuka". Seorang lainnya menyambung, "Aku akan menjauhi wanita dan tidak akan menikah selamanya".

  • Lalu Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam datang, "Apakah kalian yang mengatakan demikian dan demikian? Adapun aku, demi Allah, aku adalah manusia yang paling takut kepada Allah dan paling bertakwa. Akan tetapi aku sholat dan tidur, berpuasa dan berbuka. Aku menikahi wanita. Barangsiapa membenci sunnahku maka dia bukan termasuk di antara ummatku".



1.Al-Istibdha’

  • 1.Al-Istibdha’

  • Praktik perkawinan semacam ini bertujuan mencari bibit unggul sebagai keturunan. Caranya, suami memerintahkan istrinya untuk tidur seranjang dengan laki-laki yang gagah perkasa, kaya dan pandai. Harapannya agar anak yang dilahirkannya nanti dari hasil hubungan seks menjadi sama dan setidaknya meniru jejak dan karakter sang ayah. Meskipun, ayahnya itu bukanlah suaminya yang sah. Suami memerintah istrinya ketika sang isteri suci dari haidhnya: “Pergilah engkau kepada si fulan (biasanya adalah seorang yang tampan / bagus rupanya, dsb), dan kumpullah engkau dengannya (yakni jima’)”. Setelah itu suami yang pertama tadi tidak akan menyentuhnya sama sekali sampai jelas bahwa si isteri itu hamil dari laki-laki tersebut. Jika telah nyata hamil maka si laki-laki yang terakhir ini dapat memiliki isteri itu, jika ia mau.



Perkawinan ini tak ubahnya dengan poliandri. Poliandri adalah Satu orang perempuan memiliki banyak suami. Si perempuan melayani semua laki-laki tadi dan kalau nanti hamil maka salah satu dari laki-laki yang menggauli harus mengakui bahwa anak yang dikandung si perempuan adalah anaknya. Sedangkan siapa yang mau dijadikan bapak dari anaknya tergantung pilihan perempuan. Dan biasanya penunjukan ayah dari jabang bayi setelah jabang bayi lahir.

  • Perkawinan ini tak ubahnya dengan poliandri. Poliandri adalah Satu orang perempuan memiliki banyak suami. Si perempuan melayani semua laki-laki tadi dan kalau nanti hamil maka salah satu dari laki-laki yang menggauli harus mengakui bahwa anak yang dikandung si perempuan adalah anaknya. Sedangkan siapa yang mau dijadikan bapak dari anaknya tergantung pilihan perempuan. Dan biasanya penunjukan ayah dari jabang bayi setelah jabang bayi lahir.



Bentuk dan praktik perkawinan ini ialah, kedua orangtua dari kedua mempelai, menukarkan kedua anak laki-laki dan perempuannya, masing-masing memberikan mas kawin kepada anaknya sendiri. Namun, perkawinan semacam ini dilarang Nabi. “Islam tidak mengenal kawin Syighar,” sabdanya.

  • Bentuk dan praktik perkawinan ini ialah, kedua orangtua dari kedua mempelai, menukarkan kedua anak laki-laki dan perempuannya, masing-masing memberikan mas kawin kepada anaknya sendiri. Namun, perkawinan semacam ini dilarang Nabi. “Islam tidak mengenal kawin Syighar,” sabdanya.



Perkawinan ini terjadi karena ada anggapan bahwa seorang istri itu tidak lebih dari barang warisan yang dapat diberikan kepada siapa saja yang mengendaki. Jadi, saudara suami dapat mewarisi jika suaminya telah meninggal. Istri yang ditinggalkan mati suaminya itu tidak berhak menolak atau kembali pada keluarganya sebelum sang saudara suami itu datang dan memperbolehkan kembali pada keluarganya. Begitu pula bila sang ayah meninggal dunia, anak sulungnya berhak mengawini istri ayahnya yang bukan ibu kandungnya. Perkawinan model ini banyak dilakukan di Persia.

  • Perkawinan ini terjadi karena ada anggapan bahwa seorang istri itu tidak lebih dari barang warisan yang dapat diberikan kepada siapa saja yang mengendaki. Jadi, saudara suami dapat mewarisi jika suaminya telah meninggal. Istri yang ditinggalkan mati suaminya itu tidak berhak menolak atau kembali pada keluarganya sebelum sang saudara suami itu datang dan memperbolehkan kembali pada keluarganya. Begitu pula bila sang ayah meninggal dunia, anak sulungnya berhak mengawini istri ayahnya yang bukan ibu kandungnya. Perkawinan model ini banyak dilakukan di Persia.



1. HARTA

  • 1. HARTA

  • 2. KETURUNAN

  • 3. KECANTIKAN

  • 4. AGAMANYA

  • Namun diantara keempat kriteria ini AGAMA merupakan faktor yang paling afdol atau utaa dibanding yang lain.



Adanya Kedua Mempelai

  • Adanya Kedua Mempelai

  • Adanya Wali

  • 2 Saksi

  • Shigah Nikah : (Ijab wa Qabul)



(a) Tidak boleh melamar wanita yang telah lebih dahulu dilamar oleh saudaranya sesama muslim.

  • (a) Tidak boleh melamar wanita yang telah lebih dahulu dilamar oleh saudaranya sesama muslim.

  • Hal ini berdasarkan sabda Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-:

  • “Tidak boleh seorang lelaki melamar di atas lamaran saudaranya”1.

  • Dalam sebuah riwayat:

  • “Kecuali jika pelamar pertama meninggalkan lamarannya atau dia (pelamar pertama) mengizinkan dirinya”2.



(b). Subur lagi penyayang, karenanya dibenci menikah dengan lelaki atau wanita yang mandul. Dari hadits Ma’qil bin Yasar -radhiallahu ‘anhu-, beliau berkata:

  • (b). Subur lagi penyayang, karenanya dibenci menikah dengan lelaki atau wanita yang mandul. Dari hadits Ma’qil bin Yasar -radhiallahu ‘anhu-, beliau berkata:

  • “Pernah datang seorang lelaki kepada Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- lalu berkata,”Saya menyenangi seorang wanita yang memiliki keturunan yang baik lagi cantik hanya saja dia tidak melahirkan (mandul), apakah saya boleh menikahinya?”, beliau menjawab, ["tidak boleh"]. Kemudian orang ini datang untuk kedua kalinya kepada beliau (menanyakan soal yang sama) maka beliau melarangnya. Kemudian dia datang untuk ketiga kalinya, maka beliau bersabda: ["Nikahilah wanita-wanita yang penyayang lagi subur, karena sesungguhnya saya berbangga dengan banyaknya jumlah kalian pada Hari Kiamat"]12.



(c). Hendaknya memilih wanita yang masih perawan. Hal ini berdasarkan Jabir  bin ‘Abdillah -radhiallahu ‘anhu- bahwasanya Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bertanya kepadanya, “Wanita apa yang kamu nikahi?”, maka dia menjawab, “Saya menikahi seorang janda”, maka Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:

  • (c). Hendaknya memilih wanita yang masih perawan. Hal ini berdasarkan Jabir  bin ‘Abdillah -radhiallahu ‘anhu- bahwasanya Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bertanya kepadanya, “Wanita apa yang kamu nikahi?”, maka dia menjawab, “Saya menikahi seorang janda”, maka Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:

  • “Tidakkah kamu menikahi wanita yang perawan?! yang kamu bisa bermain dengannya dan dia bisa bermain denganmu?!”13.

  • (d) Memilih Calon pendamping yang soleh dan solekhah . Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda tatkala beliau ditanya tentang wanita yang paling baik:

  • “Wanita yang taat jika disuruh, menyenangkan jika dilihat, serta yang menjaga dirinya dan harta suaminya”4.



Kesiapan / Kematangan secara Fisik

  • Kesiapan / Kematangan secara Fisik

  • Kematangan secara Mental

  • Kematangan secara Sosial





Calon mempelai kedua-duanya sudah cukup dewasa. Bagi pria dianjurkan menikah setelah berumur 25 tahun dan wanita setelah berumur 20 tahun. UU Perkawinan tahun 1974 (pasal 7 ayat 1) menyebutkan : batas minimal umur pria 19 tahun dan wanita 16 tahun

  • Calon mempelai kedua-duanya sudah cukup dewasa. Bagi pria dianjurkan menikah setelah berumur 25 tahun dan wanita setelah berumur 20 tahun. UU Perkawinan tahun 1974 (pasal 7 ayat 1) menyebutkan : batas minimal umur pria 19 tahun dan wanita 16 tahun

  • Memeriksa kesehatan sebelum perkawinan



Mampu membina hubungan antara anggota keluarga dan lingkungan

  • Mampu membina hubungan antara anggota keluarga dan lingkungan

  • Hubungan antar anggota keluarga

  • Hubungan dengan tetangga dan masyarakat



Berperanlah sebagai pasangan seks yang baik

  • Berperanlah sebagai pasangan seks yang baik

  • Berperanlah sebagai pendamping

  • Berperanlah sebagai sahabat

  • Berperan sebagai pendorong semangat

  • Berperan sebagai penasehat

  • Berperan sebagai stabilisator

  • Berperan sebagai orang tua

  • Penyesuaian diri dengan lingkungan dan tanggung jawab



1. IBADAH KARENA ALLAH

  • 1. IBADAH KARENA ALLAH

  • 2. PENYALURAN KEBUTUHAN BIOLOGIS

  • 3. MEMELIHARA DIRI DARI DOSA

  • 4. MENJAGA MASYARAKAT DARI KERUSAKAN DAN DEKADENSI MORAL

  • 5. MEMPERKOKOH HUBUNGAN ANTARA KELUARGA DAN GOLONGAN.

  • 6. MELESTARIKAN KETURUNAN UMAT MANUSIA.



Yüklə 449 b.

Dostları ilə paylaş:




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©genderi.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

    Ana səhifə