Mari Bersahabat dengan Menapaki Jejak Peradaban


Emha: Ada Apa dengan Pluralisme?



Yüklə 114,58 Kb.
səhifə2/3
tarix08.09.2018
ölçüsü114,58 Kb.
#67640
1   2   3

Emha: Ada Apa dengan Pluralisme?

March 4, 2007 at 3:49 am (Pluralisme) 

http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0610/19/lebaran/3042781.htm
=========================

Malam itu malam Minggu. Sayup-sayup terdengar intro lagu Malam Kudus


dari Masjid Cut Meutia. Jemaah yang berkumpul di sekitar panggung
setelah shalat tarawih terdiam. Kemudian terdengar
syair, “Sholatullah salamullah/ ‘Ala thoha Rasulillah/ Sholatullah
salamullah/ Sholatullah salamullah/ ‘Ala yaasin Habibillah/ ‘Ala
yaasin Habibillah…”

Itulah shalawat yang dilantunkan dengan merdu oleh budayawan Emha


Ainun Nadjib (53) yang akrab disapa Cak Nun. Dalam busana serba
putih, ia bernyanyi dengan gaya gospel yang kuat dengan iringan musik
gamelan kontemporer Kiai Kanjeng. Tepuk tangan dan teriakan penonton
pun membahana setelah shalawat itu selesai dilantunkan.

“Tidak ada lagu Kristen, tidak ada lagu Islam. Saya bukan bernyanyi,


saya ber-shalawat,” ujarnya menjawab pertanyaan yang ada di benak
jemaah masjid.

Begitulah salah satu cara Cak Nun merombak cara pikir masyarakat


mengenai pemahaman agama. Bukan hanya pada Pagelaran Al Quran dan
Merah Putih Cinta Negeriku di Masjid Cut Meutia, Jakarta, Sabtu
(14/10) malam, itu ia melakukan hal-hal yang kontroversial. Dalam
berbagai komunitas yang dibentuknya, oase pemikiran muncul,
menyegarkan hati dan pikiran.

Salah satu hal yang sering muncul dalam diskusi Cak Nun bersama


komunitasnya adalah mengenai pluralisme. “Ada apa dengan pluralisme?”
katanya. Menurut dia, sejak zaman kerajaan Majapahit tidak pernah ada
masalah dengan pluralisme.

“Sejak zaman nenek moyang, bangsa ini sudah plural dan bisa hidup


rukun. Mungkin sekarang ada intervensi dari negara luar,” ujar Emha
yang selalu melihat mata lawan bicaranya dengan pandangan tegas dan
berani.

Dengan mantap dia menyatakan mendukung pluralisme. Cak Nun menerima


perbedaan agama dan budaya. Namun, ia melihat ada kesalahan pemahaman
mengenai pluralisme.

“Pluralisme bukan menganggap semua agama itu sama. Islam beda dengan


Kristen, dengan Buddha, dengan Katolik, dengan Hindu. Tidak bisa
disamakan, yang beda biar berbeda. Kita harus menghargai itu semua,”
tutur pria kelahiran Jombang, Jawa Timur, itu bersemangat.

Berdakwah

Dalam berbagai forum yang menghadirkan dirinya bersama Kiai Kanjeng,
pembicaraan mengenai pluralisme sering muncul. Berkali-kali Cak Nun
yang menolak dipanggil kiai itu meluruskan pemahaman mengenai konsep
yang ia sebut sebagai manajemen keberagaman itu.

Suami Novia Kolopaking itu memang selalu berusaha meluruskan berbagai


salah paham mengenai suatu hal, baik kesalahan makna etimologi maupun
makna kontekstual. Salah satunya mengenai dakwah, dunia yang ia
anggap sudah terpolusi.

“Sudah tidak ada parameter siapa yang pantas dan tidak untuk


berdakwah. Dakwah yang utama bukan dengan kata-kata, melainkan dengan
perilaku. Orang yang berbuat baik sudah berdakwah,” katanya.

Karena itulah ia lebih senang bila kehadirannya bersama istri dan


kelompok musik Kiai Kanjeng di taman budaya, masjid, dan berbagai
komunitas warga tak disebut sebagai kegiatan dakwah.

“Itu hanya bentuk pelayanan. Pelayanan adalah ibadah dan harus


dilakukan bukan hanya secara vertikal, tapi horizontal,” ujarnya
sambil bergegas naik ke panggung untuk melayani jemaah Masjid Cut
Meutia. (AB10)

2 Comments

RUU Porno’: Arab atau Indonesia???

March 4, 2007 at 1:50 am (Pluralisme) 

‘RUU Porno’: Arab atau Indonesia???
oleh: Goenawan Mohamad

Seorang teman saya, seorang Indonesia, ibu dari tiga anak dewasa,


pernah berkunjung ke Arab Saudi. Ia tinggal di sebuah keluarga di
Riyadh. Pada suatu hari ia ingin berjalan ke luar rumah. Sebagaimana
adat di sana, ia bersama saudaranya yang tinggal di kota itu
melangkah di jalan dengan purdah hitam lengkap. Hanya sepasang
matanya yang tampak.

Tapi ia terkejut. Di perjalanan beberapa puluh meter itu, tiba-tiba


dua mobil, penuh lelaki, mengikuti mereka, mengitari mereka. Mata
para penumpangnya nyalang memandangi dua perempuan yang seluruh
tubuhnya tertutup itu.

“Apa ini?” tanya perempuan Indonesia itu kesal.

Cerita ini nyata–dan bisa jadi bahan ketika DPR membahas RUU “Anti
Pornogra fi dan Pornoaksi” (kita singkat saja: “RUU Porno”). Cerita
ini menunjukkan bahwa dengan pakaian apa pun, perempuan dapat
dianggap merangsang berahi lelaki. Tapi siapa yang salah?

“Yang dapat membangkitkan nafsu berahi adalah haram,” kata Fatwa MUI


Nomor 287 Tahun 2001. Bagi MUI, yang dianggap sebagai sumber “nafsu
berahi” adalah yang dilihat, bukan yang melihat. Yang dilihat bagi
MUI adalah benda-benda (majalah, film, buku–dan perempuan!), sedang
yang melihat adalah orang, subyek, yaitu laki-laki.

“RUU Porno” itu, seperti fatwa MUI, jelas membawa semangat laki-


laki, dengan catatan khusus: semangat itu mengingatkan saya akan
para pria yang berada di dua mobil dalam cerita di atas. Mereka
melihat “rangsangan” di mana saja.

Di Tanah Arab (khususnya di Arab Saudi yang dikuasai kaum Wahabi


yang keras), sikap mudah terangsang dan takut terangsang cukup
merata, berjalinan, mungkin karena sejarah sosial, keadaan iklim,
dan lain-lain. Saya tak hendak mengecam itu.

Soalnya lain jika semangat “takut terangsang” itu diimpor (dengan


didandani di sana-sini) ke Indonesia, atas nama “Islam”
atau “moralitas”.

Masalah yang ditimbulkan “RUU Porno” lebih serius ketimbang soal


bagaimana merumuskan pengertian “merangsang” itu. RUU ini sebuah
ujian bagi masa depan Indonesia: apakah Republik 17 ribu pulau ini–
yang dihuni umat beragam agama dan adat ini–akan dikuasai oleh satu
nilai seperti di Arab Saudi? Adilkah bila nilai-nilai satu golongan
(apalagi yang belum tentu merupakan mayoritas) dipaksakan ke
golongan lain?

Saya katakan nilai-nilai di balik “RUU Porno” datang dari satu


golongan “yang belum tentu merupakan mayoritas”, sebab tak semua
orang muslim sepakat menerima nilai-nilai yang diilhami paham
Wababbi itu. Tak semua orang muslim Indonesia bersedia tanah airnya
dijadikan sebuah varian Arab Saudi.

Ini pokok kebangsaan yang mendasar. “Kebangsaan” ini bukan


nasionalisme sempit yang menolak nilai-nilai asing. Bang sa ini
boleh menerima nilai-nilai Wahabi, sebagaimana juga kita menerima
Konfusianisme, loncat indah, dan musik rock. Maksud saya dengan
persoalan kebangsaan adalah kesediaan kita untuk menerima
pluralisme, kebinekaan, dan juga menerima hak untuk berbeda dalam
mencipta dan berekspresi.

Mari kita baca sepotong kalimat dalam “RUU Porno” itu:

Dalam penjelasan pasal 25 disebutkan bahwa larangan buat “pornoaksi”
(sic!) dikecualikan bagi “cara berbusana dan/atau tingkah laku yang
menjadi kebiasaan menurut adat istiadat dan/atau budaya kesukuan”.
Tapi ditambahkan segera: “sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan
ritus keagamaan atau kepercayaan”.

Artinya, orang Indonesia hanya bebas berbusana jika pakaiannya


terkait dengan “adat istiadat” dan “budaya kesukuan”. Bagaimana
dengan rok dan celana pendek yang tak ada dalam “adat istiadat”
dan “budaya kesukuan”?

Tak kalah merisaukan: orang Jawa, Bali, Papua, dan lain-lain, yang


berjualan di pasar atau lari pagi di jal an, harus “berbusana”
menurut selera dan nilai-nilai “RUU Porno”. Kalau tidak, mereka akan
dihukum karena berjualan di pasar dan lari pagi tidak “berkaitan
dengan pelaksanaan ritus keagamaan atau kepercayaan”.

Ada lagi ketentuan: “Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara


atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film,
syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang
mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari
orang dewasa”.

Jika ini diterima, saya pastikan kesenian Indonesia akan macet. Para


pelukis akan waswas, sastra Indonesia akan kehilangan puisi macam
Chairil, Rendra, dan Sutardji serta novel macam Belenggu atau Saman.
Koreografi Gusmiati Suid atau Maruti akan terbungkam, dan film kita,
yang pernah melahirkan karya Teguh Karya, Arifin C. Noer, Garin
Nugroho, sampai dengan Riri Riza dan Rudi Sujarwo akan menciut
ketakutan. Juga dunia periklanan, dunia busana, dan media.

Walhasil, silakan memilih:


Indonesia yang kita kenal, republik dengan keragaman tak terduga-
duga, atau
Sebuah negeri baru, hasil “RUU Porno”, yang mirip gurun pasir:
kering dan monoton, kering dari kreativitas.

7 Maret 2006


Gun

2 Comments



Chinesse Indonesian

March 4, 2007 at 1:49 am (Pluralisme) 

ETNIS TIONGHOA ADALAH BAGIAN INTEGRAL BANGSA INDONESIA
(Disampaikan pada Diskusi Akbar yang diselenggarakan Perhimpunan INTI Jakarta
pada tanggal 27 April 2002, bertempat di Hotel Mercure Rekso, Jakarta.)
Oleh : Benny G.Setiono

Peran politik etnis Tionghoa di Indonesia.


Ketika pada tahun 1293 kaisar Kubilai Khan dari dinasti Yuan (1280-1367)
memerintahkan pasukannya untuk menyerbu pulau Jawa dan memberi pelajaran kepada
raja Kartanegara dari kerajaan Singosari yang dianggap membangkang, ternyata di
sepanjang pesisir utara pulau Jawa telah ditemukan koloni-koloni pemukiman etnis
Tionghoa. Orang-orang Tionghoa ini yang berasal dari propinsi Hokkian di daratan
Tiongkok, pada umumnya adalah para pedagang perantara, petani dan tukang-tukang
kerajinan yang hidup dengan damai bersama penduduk setempat. Kemudian sebagian
prajurit pasukan Kubilai Khan yang terdiri dari orang-orang Tionghoa yang
direkrut dari propinsi Hokkian tidak mau kembali ke daratan Tiongkok. Mereka
takut menghadapi ancaman hukuman, karena pasukannya tertipu masuk perangkap
Raden Wijaya dan berhasil dihancurkan. Sebelumnya Raden Wijaya dengan bantuan
pasukan Kubilai Khan berhasil mengalahkan pasukan Singosari dan setelah itu ia
mendirikan kerajaan Majapahit. Selain itu banyak
anggota pasukan Kubilai Khan yang takut menghadapi pelayaran kembali ke
daratan Tiongkok yang penuh bahaya alam dan perompak. Akhirnya mereka memilih
untuk menetap di pesisir utara pulau Jawa dan menikah dengan perempuan-perempuan
setempat. Merekalah yang mengajarkan cara-cara membuat bata, genting, gerabah
dan membangun galangan kapal perang serta teknologi mesiu dan meriam-meriam
berukuran besar dan panjang.
Pada abad ke-15 di masa dinasti Ming (1368-1643), orang-orang Tionghoa dari
Yunnan mulai berdatangan untuk menyebarkan agama Islam, terutama di pulau Jawa.
Tak dapat disangkal bahwa Laksamana Cheng Ho alias Sam Po Kong pada tahun 1410
dan tahun 1416 dengan armada yang dipimpinnya mendarat di pantai Simongan,
Semarang. Selain menjadi utusan Kaisar Yung Lo untuk mengunjungi Raja Majapahit,
ia juga bertujuan menyebarkan agama Islam. Selain Laksamana Cheng Ho, sebagian
besar dari wali songo yang berjasa menyebarkan agama Islam di pesisir pulau Jawa
dan mendirikan kerajaan Islam pertama di Demak berasal dari etnis Tionghoa. Para
wali tersebut antara lain Sunan Bonang (Bong Ang), Sunan Kalijaga (Gan Si
Cang), Sunan Ngampel (Bong Swi Hoo), Sunan Gunung Jati (Toh A Bo) dllnya konon
berasal dari Champa (Kamboja/Vietnam), Manila dan Tiongkok. Demikian juga Raden
Patah alias Jin Bun (Cek Ko Po), sultan pertama kerajaan Islam Demak, adalah
putera Kung Ta Bu Mi (Kertabumi), raja Majapahit
(Brawijaya V) yang menikah dengan puteri Cina, anak pedagang Tionghoa bernama
Ban Hong (Babah Bantong).
Ketika pada tanggal 23 Juni 1596 armada Belanda di bawah pimpinan Cornelis
Houtman berhasil mendarat di pelabuhan Banten, ia tercengang karena menjumpai
koloni Tionghoa yang mempunyai hubungan yang harmonis dengan penduduk dan
penguasa setempat. Selain di Banten, orang-orang Belanda dan kemudian
orang-orang Inggris juga menjumpai koloni-koloni Tionghoa di kebanyakan
bandar-bandar Asia Tenggara seperti di Hoi An, Patani, Phnom Penh dan Manila.
Pada tahun 1642 di Hoi An terdapat empat-lima ribu orang Tionghoa dan di Banten
pada tahun 1600 terdapat tiga ribu orang Tionghoa.
Pada tahun 1611 Jan Pieterszoon Coen diutus Gubernur Jenderal VOC Pieter Both
untuk membeli hasil bumi, terutama lada di Banten, ternyata ia harus berurusan
dengan seorang pedagang Tionghoa kepercayaan Sultan yang bernama Souw Beng Kong
(Bencon). Souw Beng Kong adalah seorang pedagang Tionghoa yang sangat
berpengaruh dan mempunyai perkebunan lada yang luas sekali. Ia sangat dihormati
dan dipercaya penuh oleh Sultan dan para petani Banten. Setiap pedagang asing
seperti Portugis, Inggris dan Belanda yang ingin membeli hasil bumi dari petani
Banten harus melakukan negosiasi harga dan lain-lainnya dengan Souw Beng Kong.
Kemudian Souw Beng Kong coba dipengaruhi Jan Piterszoon Coen, tetapi tidak
berhasil karena ia merasa Coen terlampau menekannya. Sebaliknya sultan Banten
merasa puas dengan keberadaan Souw Beng Kong dan orang-orang Tionghoa lainnya,
karena orang-orang Tionghoa inilah yang banyak mengajarkan teknologi baru,
terutama di bidang pertanian.Mereka mengajarkan cara menanam
padi di sawah yang berpetak-petak dengan mempergunakan pematang dan membajak
serta mengairinya, karena sebelumnya mereka hanya menanam padi di ladang yang
sudah tentu hasilnya kurang memuaskan. Namun ketika Coen pada tahun 1619
berhasil merebut Jayakarta dan berniat membangunnya menjadi Batavia, sebuah
bandar yang ramai untuk menyaingi Banten, ia berhasil membujuk Souw Beng Kong
untuk membawa orang-orang Tionghoa hijrah ke Batavia. Ia kemudian diberi gelar
kapitein (titulair) Tionghoa pertama agar dapat memimpin dan mengarahkan
orang-orang Tionghoa di Batavia serta memindahkan pendaratan jung-jung yang
membawa barang dagangan dari Tiongkok ke Batavia. Berkat bantuan Souw Beng Kong
dan orang-orang Tionghoa lah, Batavia berhasil dibangun menjadi Bandar yang
ramai dan menjadi pusat perdagangan yang penting di Asia Tenggara. Perlu
dicatat juga jasa Phoa Beng Gan (Binggam) yang atas gagasan dan prakarsanya
serta dukungan dana masyarakat Tionghoa
Batavia, berhasil dibangun kanal yang membelah daerah Molenvliet (sekarang
Jl.Gajah Mada dan Hayam Wuruk). Pembangunan kanal tersebut kemudian dilanjutkan
untuk disambungkan dengan kali Ciliwung dengan membelah daerah tersebut menjadi
Noordwijk (Jl.Djuanda) dan Rijswijk (Jl.Veteran), untuk menghindari banjir yang
selalu menimpa kota Batavia.
Pada masa itu pulalah orang-orang Tionghoa yang berdiam di luar tembok kota
Batavia mulai mengembangkan perkebunan tebu dan industri gula. Penggilingan tebu
dilakukan dengan cara sangat sederhana yaitu dengan menaruh dua tabung kayu yang
diputar oleh seekor sapi dengan perantaraan sebuah sistim roda gigi serta sebuah
poros sepanjang 4.5 meter. Kedua tabung tersebut tegak lurus, kemudian batang
tebu dimasukkan ke dalamnya dan diperas dua kali untuk mendapatkan sebanyak
mungkin sarinya. Sari tebu tersebut kemudian dipanaskan untuk dijadikan gula.
Karena kekurangan bahan bakar untuk tungku, maka sejak tahun 1815 industri gula
tersebut dipindahkan ke Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Pada tahun 1740 di Batavia terjadi pembunuhan massal orang-orang Tionghoa yang
dilakukan tentara VOC di bawah pimpinan Gubernur Jenderal Adriaan Valckenier.
Lebih dari 10.000 orang Tionghoa menjadi korban pembantaian yang di luar peri
kemanusiaan. Sebagai kelanjutan dari peristiwa tersebut, terjadi pemberontakan
orang-orang Tionghoa yang bersekutu dengan orang-orang Jawa melawan pasukan VOC
di Jawa Tengah (1740-1743). Kalau saja tidak terjadi pengkhianatan Sunan Paku
Buwono II dari Mataram dan bantuan Pangeran Adipati Cakraningrat IV dari Madura,
pasukan VOC yang sudah terdesak dan terkurung di kota Semarang berhasil diusir
dari Jawa Tengah dan besar kemungkinan dari seluruh pulau Jawa.
Pada akhir November 1810 terjadi pemberontakan Raden Rongga, menantu Sultan
Hamengku Buwono II yang mempunyai hubungan yang erat dengan kelompok-kelompok
masyarakat Tionghoa di Jawa Timur. Ia menyatakan dirinya sebagai “pelindung”
semua orang Jawa dan orang-orang Tionghoa yang telah diperlakukan semena-mena
oleh pemerintah Hindia Belanda (ingkang kasiya-kasiya ing Gupernemen). Ia
kemudian mendesak agar orang-orang Tionghoa bekerja sama mengakhiri
(anyirnakna) semua pegawai Belanda yang telah merugikan kesejahteraan dan
kemakmuran di Jawa. Oleh karena itu ia menyerukan agar orang-orang Tionghoa di
pesisir utara menguasai kantor-kantor serta pos-pos Belanda yang telah diusir
untuk menjaga dan mempertahankannya dari serangan balasan. Dalam pemberontakan
itu ia mendapatkan bantuan dari orang-orang Tionghoa, terbukti ketika pasukan
Raden Rongga terkepung dan dihancurkan di Sekaran yang terletak di tepi bengawan
Solo, terdapat dua belas orang Tionghoa di antara seratus orang anggota
pasukan yang tetap setia kepadanya.
Untuk membalas jasanya membantu Pangeran Suroyo (Sultan Hamengku Buwono III)
merebut kembali tahtanya, seorang pengusaha dan kapitein Tionghoa, Tan Djin
Sing pada tanggal 18 September 1813 dilantik menjadi bupati Yogyakarta dan
diberi gelar Raden Tumenggung Secodiningrat. Ia juga mendapat piagam yang berisi
pemberian tanah seluas 800 cacah yang meliputi 14 desa di daerah Bagelen dan
Yogyakarta, termasuk Mrisi yang terletak di selatan Yogyakarta. Jumlah penduduk
di 14 desa tersebut kurang lebih seribu orang. Ketika berlangsung Perang Jawa
(1825-1830) ia aktif membantu Pangeran Diponegoro dengan melatih silat para
pemimpin pasukannya. Ia juga membantu Pangeran Diponegoro dengan dananya untuk
membantu pangeran tersebut melakukan perang gerilya melawan pasukan Belanda.
Malahan kuda kesayangannya turut diberikan untuk menjadi tunggangan sang
pangeran.
Pada masa itu banyak orang-orang peranakan Tionghoa yang membantu pasukan
Pangeran Diponegoro, ikut berjuang bersama-sama terutama dalam menyediakan
kebutuhan mereka akan uang perak,senjata, candu dan lain-lainnya. Malahan
banyak orang-orang peranakan Tionghoa yang ikut bertempur, bahu-membahu melawan
Belanda, seperti ketika terjadi pertempuran yang dilancarkan Raden Tumenggung
Sasradilaga, ipar Pangeran Diponegoro di daerah Lasem, pantai utara Jawa Tengah
tahun 1827-1828. Orang-orang Tionghoa setempat yang kebanyakan telah memeluk
agama Islam dan telah lama bermukim di Jawa, secara aktif bergabung dan membantu
pasukan Sasradilaga. Pasukan Sasradilaga yang dibantu orang-orang Tionghoa
muslim ini bertempur dengan sengit di daerah pesisir utara pulau Jawa, sekitar
Rembang, Lasem dan Bojonegoro. Akibatnya ketika pasukan Sasradilaga berhasil
dikalahkan, mereka menjadi korban pembalasan dendam pasukan Belanda yang
membantai mereka secara kejam dan tanpa mengenal belas kasihan.
Sementara itu pada tahun 1772 di Borneo (Kalimantan) Barat, Lo Fong-phak
bersama seratus orang anggota keluarganya mendirikan “Kongsi Lanfong”.
Orang-orang Tionghoa yang berasal dari suku Hakka, Mei Hsien, Kwangtung mulai
berdatangan ke Borneo Barat sejak tahun 1760-an karena tertarik akan
tambang-tambang emas. Ternyata oleh Sultan Sambas mereka kebanyakan dipekerjakan
sebagai pekerja-pekerja tambang emas yang diperlakukan secara kejam yang
kemudian menimbulkan pemberontakan. Setelah pemberontakan itu Sultan
memperlakukan mereka dengan lebih baik, namun karena takut akhirnya ia
memberikan sebagian dari tambang-tambang emas tersebut kepada orang-orang
Tionghoa dengan keharusan membayar upeti (konsesi). Kongsi Tionghoa yang
didirikan di Borneo Barat adalah sebuah komunitas demokratis yang dibangun
dengan tujuan memperoleh keuntungan dengan mengeskploitasi tambang emas dan
intan. Komunitas tersebut yang dibentuk berdasarkan tempat asal mereka di di
daratan Tiongkok, dikelola
sebagaimana layaknya sebuah negara lengkap dengan sebuah dewan pemerintahan,
pengadilan, penjara dan pasukan bersenjata, sehingga sering dikatakan bahwa
kongsi Lanfong adalah sebuah “Republik”
Pada tahun 1816 Belanda memperoleh kembali seluruh tanah jajahannya di Hindia
Timur dari Inggris dan segera berusaha kembali menguasai Borneo. Pemerintah
Hindia Belanda sangat tertarik dengan pertambangan emas yang dikelola orang
Tionghoa. Dengan bantuan Sultan Sambas yang telah di bayar $ 50.000.- Belanda
mengirim pasukannya untuk mengambil alih tambang-tambang orang Tionghoa. Tetapi
penyerbuan ke tempat pemukiman orang Tionghoa tersebut pada awalnya dapat
digagalkan karena mendapatkan perlawanan bersenjata orang-orang Tionghoa dan
taktik lainnya, antara lain dengan meracuni sumur-sumur dan sungai-sungai
sehingga prajurit Belanda banyak yang meninggal dunia dan mengalami kesulitan
air minum. Pasukan Tionghoa juga berhasil memotong jalur supply pasukan Belanda
yang akhirnya memaksa mereka meninggalkan daerah tersebut. Karena pasukan
Belanda harus menghadapi Perang Jawa, sejak tahun 1826 untuk jangka waktu yang
cukup lama pertempuran tersebut berhenti. Namun pada tahun 1854 Belanda
yang telah menguasai lautan berhasil mengalahkan pasukan Tionghoa dan
kongsi-kongsi dibubarkan.
Demikianlah sekilas catatan sejarah yang menunjukkan betapa dekatnya etnis
Tionghoa pada masa itu dengan penduduk setempat. Orang-orang Tionghoa yang
datang bermukim di Nusantara jauh dari keinginan untuk menjajah dan menguasai
daerah yang ditempatinya.
Malahan armada Laksamana Cheng Ho yang demikian besar dan kuat persenjataannya,
jauh melebihi armada negara-negara Eropa manapun pada masa itu, ternyata hanya
bermaksud mengadakan kunjungan persahabatan, perdagangan, menarik upeti dari
daerah-daerah protektoratnya dan menyebarkan agama Islam. Orang-orang Tionghoa
hidup dengan damai dan membaur dengan penduduk setempat. Karena mereka tidak
membawa istri, mereka menikah dengan perempuan-perempuan setempat yang
keturunannya disebut peranakan Tionghoa (babah). Memang mereka membawa
kebudayaan, tradisi dan teknologi yang kemudian berakulturasi dan menghasilkan
kebudayaan sendiri yang disebut kebudayaan peranakan atau babah. Mereka juga
bercakap-cakap dengan menggunakan bahasa atau dialek setempat.
Di samping itu orang-orang Tionghoa telah berjasa menemukan teknik baru
pengolahan padi, antara lain pada tahun 1750 memperkenalkan alat penyosoh padi
yang dengan menggunakan dua-tiga ekor sapi dapat mengolah sampai 500 ton padi
per hari, menggantikan sistim tumbuk tradisional memakai lesung yang hanya
menghasilkan 100 ton per hari. Selain itu orang-orang Tionghoa juga
memperkenalkan pompa berpedal, pemeras kelapa dan bajak serta teknik pembuatan
garam. Berkat orang-orang Tionghoa lah orang-orang di Nusantara mengenal
jarum jahit, bahkan pakaian yang dijahit pun berasal mula dari Tiongkok. Mereka
juga mengembangkan budi daya tanaman kacang tanah, kacang hijau, kacang kedelai,
semangka dan nila atau tarum yang dijadikan bahan pewarna. Sejak tahun 1611
mereka mengembangkan penyulingan arak yang dibuat dari beras yang difermentasi,
tetes tebu dan nira. Dari kacang hijau dan kedelai mereka menghasilkan taoge,
tahu, tauco dan kecap.
Melihat kenyataan ini pemerintah Hindia Belanda kemudian mulai melakukan
politik pecah belah atau segregasi dengan memaksa orang-orang Tionghoa bermukim
di tempat-tempat tertentu (wijkenstelsel) untuk memisahkan orang-orang Tionghoa
dari penduduk setempat. Untuk keluar dari permukiman tersebut orang-orang
Tionghoa harus dibekali surat ijin tertentu (passenstelsel). Bagi yang melanggar
akan diadili oleh politie roll, sebuah pengadilan tanpa hak membela diri.
Orang-orang Tionghoa juga dilarang memakai pakaian orang-orang bumiputera atau
pakaian barat sehingga mudah dikenali. Puncak politik segregasi Belanda adalah
dengan membagi-bagi kedudukan hukum penduduk Hindia Belanda menjadi tiga
kelompok, yaitu yang pertama kelompok orang Eropa termasuk di dalamnya orang
Indo Eropa, Yang kedua kelompok Vreemde Oosterlingen atau Orang Timur Asing yang
terdiri dari orang Tionghoa, Arab dan orang Asia lainnya. Yang ketiga adalah
kelompok Inlander atau bumiputera. Ordonansi yang dikeluarkan pada
tahun 1854 tersebut membuat ketiga kelompok itu tunduk kepada sejumlah buku
undang-undang yang berbeda-beda. Tetapi khusus untuk perdagangan sejak awal VOC,
bagi orang Tionghoa diberlakukan Hukum Dagang Belanda, sepanjang hukum itu masih
dapat diterapkan. Namun untuk masalah kriminal, status orang Tionghoa disamakan
dengan golongan inlander dan perkaranya diadili di landraad atau politie roll.
Pada tanggal 17 Maret 1900, di Batavia berdiri Tiong Hoa Hwe Koan di bawah
pimpinan Phoa Keng Hek, sebuah organisasi peranakan Tionghoa yang bertujuan
untuk memajukan kembali budaya Tionghoa dan agama Khonghucu serta mendidik
orang-orang Tionghoa agar menghentikan kebiasaan buruk berjudi dan
menghambur-hamburkan uang dalam melakukan upacara kematian. Setahun kemudian
tepatnya pada tahun 1901, THHK membuka sekolah di Jl.Patekoan N0.19
(Jl.Perniagaan) bagi anak-anak Tionghoa, karena selama ini pemerintah Hindia
Belanda tidak pernah menaruh perhatian kepada pendidikan anak-anak Tionghoa.
Ternyata berdirinya sekolah THHK ini yang sudah tentu berorientasi ke daratan
Tiongkok, mendapatkan sambutan luas dan dalam waktu singkat diikuti oleh
kota-kota lainnya. Melihat perkembangan ini pemerintah Hindia Belanda merasa
kuatir,lalu membuka sekolah-sekolah khusus untuk anak-anak Tionghoa dengan
bahasa pengantar bahasa Belanda (HCS). Dengan dibukanya HCS dan sekolah-sekolah
berbahasa Belanda
lainnya (Mulo, HBS, Kweekschool dll.) pemerintah Hindia Belanda berhasil
memecah-belah orang-orang peranakan Tionghoa menjadi yang berpandangan politik
pro Tiongkok (kelompok Sin Po) dan yang pro Belanda (kelompok Chung Hwa Hui).
Berdirinya THHK yang menumbuhkan semangat nasionalisme Tiongkok di kalangan
peranakan Tionghoa, ternyata juga berpengaruh kepada kalangan bumiputera.
Suksesnya THHK sebagai organisasi modern pertama di Hindia Belanda telah
mendorong lahirnya Boedi Oetomo, Sarekat Dagang Islam (kemudian menjadi Sarekat
Islam), Moehammadijah dan organisasi-organisasi lainnya.
Melihat keadaan yang semakin tidak menguntungkan, kembali pemerintah kolonial
Hindia Belanda melakukan politik segregasi, bukan saja untuk memisahkan
orang-orang peranakan Tionghoa dengan orang-orang bumiputera, tetapi juga
dengan golongan totok. Pada tahun 1910 pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan
peraturan Wet op het Nederlandsch Onderdaanschap (WNO) yang menyatakan
orang-orang Tionghoa yang lahir di Hindia Belanda adalah kawula Belanda, tetapi
bukan warga Negara Belanda.
Sejak akhir abad ke-19 orang-orang peranakan Tionghoa juga telah aktif
mendirikan percetakan-percetakan dan menerbitkan buku-buku ceritera dalam bahasa
Melayu Tionghoa atau Melayu pasar (Betawi). Demikian juga mereka menerbitkan
koran-koran yang tumbuh dengan subur. Masa inilah yang disebut masa tumbuhnya
kesastraan Melayu-Tionghoa dan pers Melayu-Tionghoa. Sastra Melayu Tionghoa
telah mulai berkembang jauh sebelum didirikannya Balai Pustaka pada tahun 1918
untuk menampung hasil karya sastrawan-sastrawan pujangga lama.
Harian-harian atau mingguan Melayu Tionghoa berkembang dengan pesat dan tumbuh
menjadi media yang ampuh dan kuat seperti mingguan/harian Sin Po dan Keng Po
yang bertahan sampai beberapa dekade lamanya.
Pada tanggal 28 Oktober 1928, ditengah-tengah acara Sumpah Pemuda untuk
menyatakan kebulatan tekad para pemuda menjadi satu bangsa, satu bahasa dan
satu tanah air Indonesia, untuk pertama kalinya dikumandangkan lagu kebangsaan
Indonesia Raya. Ternyata acara sumpah pemuda tersebut diikuti juga oleh beberapa
orang pemuda etnis Tionghoa. Hal ini membuktikan bahwa sejak awal tumbuhnya
gerakan kebangsaan dan kemerdekaan, sekelompok etnis Tionghoa telah turut
berpartisipasi dan peduli akan hari depan bangsa Indonesia.
Untuk membalas jasa koran-koran Melayu Tionghoa yang banyak memuat
tulisan-tulisan para pemimpin pergerakan dan untuk menghormati serta menarik
simpati kalangan etnis Tionghoa, pada tahun 1928 para pemimpin pergerakan
tersebut bersepakat bahwa mulai saat itu, mereka hanya akan menggunakan sebutan
Tionghoa sebagai pengganti pejoratif Cina yang mengacu kepada “Cina kunciran”.
Pada tahun 1932 ditengah-tengah terpecahnya pandangan politik etnis Tionghoa
yang pro gerakan nasionalis Tiongkok dan yang pro Hindia Belanda, di Surabaya
berdiri Partai Tionghoa Indonesia (PTI) di bawah pimpinan Liem Koen Hian yang
mempunyai visi dan misi memperjuangkan kemerdekaan Indonesia dari penjajahan
Belanda. Hal ini kembali membuktikan bahwa di kalangan etnis Tionghoa juga
telah tumbuh kesadaran politik dan rasa nasionalisme yang tinggi, untuk
bersama-sama komponen bangsa lainnya berjuang membebaskan diri dari pemerintah
kolonial Hindia Belanda.
Pada awal masa pendudukan Jepang di mana para pemimpin Indonesia, Soekarno dan
Hatta berkoloborasi dengan penguasa Jepang, sekelompok etnis Tionghoa aktif
melakukan gerakan bawah tanah untuk melakukan sabotase. Organisasi bawah tanah
tersebut di antaranya adalah Organisasi Rahasia Chungking atau nama lengkapnya
Chung Yang Hai Wei Ting Chin yang bermarkas di kota Malang di bawah pimpinan Yap
Bo Chin. Anggota organisasi ini yang tersebar di seluruh pulau Jawa dan Madura
berjumlah 8000 orang, termasuk 400 orang Indonesia. Organisasi rahasia ini juga
mempunyai dua pemancar radio yang digunakan untuk berhubungan dengan pemerintah
Tiongkok di Chungking. Banyak aksi sabotase yang berhasil dilakukan organisasi
ini, antara lain pembongkaran rel kereta api dan pemutusan jaringan telpon di
lapangan terbang serta informasi-informasi lainnya yang berhasil disampaikan
kepada pemerintah Tiongkok di Chungking. Organisasi ini akhirnya berhasil
dibongkar pihak intelijen Jepang dan kedua pemancar
radionya berhasil disita, tetapi pemimpinnya Yap Bo Chin berhasil meloloskan
diri.
Di samping organisasi Chungking yang banyak menggunakan tenaga-tenaga
orang-orang Tionghoa totok, masih banyak lagi gerakan-gerakan bawah tanah yang
dilakukan orang-orang peranakan Tionghoa untuk menentang Jepang, terutama yang
dilakukan bersama orang-orang Belanda pada awal masa pendudukan Jepang. Di
Surabaya ada gerakan bawah tanah yang dilakukan kelompok Dr.Colijn dan Oei Tjong
Ie. Di Malang ada kelompok Tjoa Boen Tek yang bekerja sama dengan organisasi
Chungking. Di Bogor dan Jakarta ada organisasi ” Piet van Dam” yang terdiri dari
Wernick-Tjoa Tek Swat-Lie Beng Giok. Tugas organisasi ini adalah mengumpulkan
segala informasi penting seperti gerakan tentara Jepang, penjagaan,
transportasi, pemindahan orang-orang interniran, gerakan kapal dllnya untuk
disampaikan melalui pemancar radio mereka ke markas sekutu di Australia. Di
samping itu mereka juga bertugas untuk menyediakan dan mengantar senjata, suku
cadang radio, pemancar dan surat-surat keterangan. Di Jakarta organisasi ini
bermarkas di toko Beng, di jalan Pecenongan dan di Bogor di toko Peng.
Karena kurang berpengalaman, pada akhir Desember 1942, organisasi ini berhasil
digulung Kenpeitai Jepang. Wernick, Lie Beng Giok dan Tjoa Tek Swat ditangkap
dan mengalami siksaan yang luar biasa dari Kenpeitai Jepang. Tjoa Tek Swat
kemudian dihukum penggal kepala diAncol.
Pada tahun 1945, empat orang etnis Tionghoa turut serta merancang UUD RI
dan menjadi anggota Dokuritu Zunbi Tyoosa Kai atau Badan Penyelidik Usaha-usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan seorang menjadi anggota Dokuritu
Zunbi Inkai atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Pada masa perjuangan bersenjata untuk mempertahankan kemedekaan, tidak boleh
dilupakan peranan etnis Tionghoa, antara lain dalam membantu supplai bahan-bahan
makanan dan menyelundupkan senjata dari Singapore untuk keperluan para
gerilyawan.
Dalam pertempuran Surabaya melawan pasukan Inggris pada bulan November 1945,
tidak sedikit peranan pemuda-pemuda Tionghoa. Wartawan “Merah Putih” yang terbit
di Jakarta menyatakan di Surakarta mengenai kunjungannya ke medan pertempuran
Surabaya antara lain, seorang pemimpin Tionghoa telah berpidato di depan corong
Radio Surabaya tentang kekejaman yang dilakukan tentara Inggris terhadap rakyat
Surabaya. Pidato tersebut ditujukan kepada pemerintah Tiongkok di Chungking, dan
sebagai jawabannya Radio Chungking menyerukan kepada para pemuda Tionghoa agar
bahu membahu bersama rakyat Indonesia melawan keganasan tentara Inggris. Seruan
ini akibat pemboman pasukan Inggris yang mengakibatkan lebih dari seribu orang
Tionghoa menderita luka-luka dan meninggal dunia. Menyambut seruan tersebut
pemuda-pemuda Tionghoa mengorganisasikan diri ke dalam pasukan bela diri di
bawah bendera Tiongkok. Mereka merebut senjata dan berangkat ke front
pertempuran untuk melawan pasukan Inggris.
Berkenaan dengan pertempuran Surabaya, pada tanggal 12 November 1945, Bung
Karno mengucapkan pidato antara lain :
“Ratusan orang Tionghoa dan Arab yang tidak bersalah dan suka damai, yang
datang di negeri ini untuk berdagang, terbunuh dan luka-luka berat. Kurban di
pihak Indonesia lebih banyak lagi. Saya protes keras terhadap pemakaian senjata
modern, yang ditujukan kepada penduduk kota yang tidak sanggup mempertahankan
diri untuk melawan”.
Demikian juga perlu dicatat peranan etnis Tionghoa dalam perjuangan politik
untuk mempertahankan kemerdekaan. Pada kabinet Sjahrir ke-2, Mr.Tan Po Gwan
diangkat menjadi Menteri Negara Urusan Tionghoa. Ketika Amir Sjarifoeddin
membentuk kabinetnya, Siauw Giok Tjhan diangkat menjadi Menteri Negara yang
mewakili etnis Tionghoa dan Dr.Ong Eng Die dari PNI sebagai Wakil Menteri
Keuangan. Dalam perundingan di kapal USS- Renville di Teluk Jakarta, Dr.Tjoa
Siek In ditunjuk menjadi anggota delegasi, demikian juga dalam Konperensi Meja
Bundar (KMB) di Den Haag, Dr.Sim Kie Ay diikut sertakan oleh Drs.Moh.Hatta
sebagai anggota dan penasihat delegasi RI.
Sebagai hasil KMB dibentuk pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS) dan
pada tanggal 15 Pebruari 1950 dibentuk parlemen. Enam orang di antara anggota
parlemen RIS adalah peranakan Tionghoa. Dua orang mewakili pemerintah Republik
yaitu Siauw Giok Tjhan dan Drs.Yap Tjwan Bing, seorang mewakili Negara Indonesia
Timur yaitu Mr.Tan Tjin Leng, dua orang mewakili Negara Jawa Timur yaitu Ir.Tan
Boen Aan dan Mr.Tjoa Sie Hwie dan Tjoeng Lin Sen mewakili Negara Kalimantan
Barat.
Di masa Demokrasi Parlementer (1950-1959), delapan orang etnis Tionghoa
menjadi anggota DPRS yaitu : Siauw Giok Tjhan, Tan Boen Aan, Tan Po Gwan, Teng
Tjin Leng, Tjoa Sie Hwie, Tjoeng Lin Sen (pada bulan Agustus 1954 diganti Tio
Kang Soen), Tjung Tin Jan dan Yap Tjwan Bing (pada bulan Agustus 1954 diganti
Tony Wen alias Boen Kim To).`
Di dalam kabinet Ali Satroamidjojo I Dr.Ong Eng Die ditunjuk menjadi Menteri
Keuangan dan Lie Kiat Teng menjadi Menteri Kesehatan. Dalam DPR hasil Pemilihan
Umum tahun 1955 terpilih beberapa orang etnis Tionghoa yaitu Oei Tjeng Hien
(Masjumi), Tan Oen Hong dan Tan Kim Liong (NU), Tjung Tin Jan (Partai Katholik),
Lie Po Joe (PNI), Tjoo Tik Tjoen (PKI) dan Ang Tjiang Liat (Baperki). Sedangkan
di Konstituante terpilih sebagai anggota antara lain Siauw Giok Tjhan, Oei Tjoe
Tat, Yap Thiam Hien, Go Gien Tjwan, Liem Koen Seng, Oei Poo Djiang-kesemuanya
dari Baperki, Tony Wen dari PNI, Oei Hay Djoen dan Tan Ling Djie dari PKI.
Di masa Demokrasi Terpimpin (1959-1965), Siauw Giok Tjhan ditunjuk menjadi
anggota DPR-GR mewakili golongan fungsional. Kemudian dalam Kabinet Kerja ke-IV,
Kabinet Dwikora dan Kabinet Dwikora yang disempurnakan, Oei Tjoe Tat diangkat
menjadi Menteri Negara diperbantukan kepada Presiden RI dan David Gee Cheng
diangkat menjadi Menteri Ciptakarya & Konstruksi dalam Kabinet Dwikora yang
disempurnakan.
Setelah berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tahun 1950 dan
berdirinya Republik Rakyat Tiongkok pada tahun 1949, etnis Tionghoa di Indonesia
terpecah menjadi yang memilih warga Negara Indonesia dan yang memilih warga
Negara RRT. Yang memilih warga negara Indonesia kebanyakan golongan peranakan,
dan yang memilih warga negara RRT golongan totok. Namun di kalangan totok juga
terjadi perpecahan antara yang pro Kungchangtang/ RRT dan yang pro
Kuomintang/Taiwan. Yang pro Taiwan kebanyakan memilih menjadi stateless.
Perpecahan ini juga tercermin dari media massa masing-masing pihak yaitu
harian Sin Po edisi bahasa Tionghoa dan “Shen Hua Pao” yang sejak awal
penerbitannya pada awal penyerahan kedaulatan selalu mengambil sikap pro RI.
Sedangkan yang pro Taiwan adalah harian “Thian Sheng Yit Pao” yang telah terbit
sejak jaman Belanda dan diasuh oleh tokoh-tokoh Kuomintang di Indonesia. Karena
Taiwan terilbat dalam pemberontakan PRRI/Permesta, Kuomintang dilarang di
Indonesia dan sekolah-sekolahnya ditutup.
Di masa Demokrasi Parlementer (1950-1959) dan Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
perlu dicatat peranan Baperki (berdiri tahun 1954) sebagai ormas terbesar yang
mewakili etnis Tionghoa dalam memperjuangkan hak-hak dan kepentingan etnis
Tionghoa, dan melawan setiap bentuk diskriminasi. Baperki secara aktif membantu
orang-orang Tionghoa yang ingin memilih warga negara Indonesia. Demikian juga
Baperki mendirikan sekolah-sekolah dan universitas untuk menampung anak-anak
Tionghoa yang membutuhkan pendidikan terutama anak-anak Tionghoa warga negara
Indonesia yang harus meninggalkan sekolah-sekolah berbahasa pengantar Tionghoa
sesuai peraturan yang berlaku.
Dalam menyelesaikan “masalah minoritas Tionghoa”, Baperki di bawah pimpinan
Siauw Giok Tjhan, Go Gien Tjwan, Oei Tjoe Tat dllnya mengembangkan doktrin
nation building dan integrasi, yaitu sebuah doktrin yang ingin membangun sebuah
nation atau bangsa yang bersih dari diskriminasi rasial serta adanya kesamaan
hak dan kewajiban warga negaranya tanpa mempermasalahkan asal-usulnya dan
mengintegrasikan etnis Tionghoa secara utuh ke dalam haribaan bangsa Indonesia.
Doktrin integrasi meyakini kebenaran konsep kemajemukan atau pluralisme bangsa
Indonesia seperti yang dinyatakan para founding fathers bangsa Indonesia dalam
semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Adalah suatu kenyataan bahwa bangsa Indonesia
terdiri dari berbagai macam suku,etnis, ras dan agama dengan budayanya
masing-masing. Selanjutnya ia berpendapat nation yang bersih dari diskriminasi
rasial hanya dapat terwujud di dalam masyarakat sosialis yang bersih dari
penghisapan manusia atas manusia atau golongan mayoritas terhadap golongan
minoritas dan sebaliknya.
Dalam perkembangannya, di era perang dingin Baperki ternyata harus menghadapi
situasi tarik-menarik antara kekuatan-kekuatan politik kiri dan kanan. Untuk
mengatasinya Baperki dengan doktrin integrasinya tidak mempunyai pilihan lain,
selain berdiri di belakang Presiden Soekarno yang sedang dengan gencar
melaksanakan konsep Manipol/Usdek dan persatuan Nasakom. Karena mendukung
politik Presiden Soekarno, dengan otomatis Baperki berada dalam satu barisan
bersama seluruh “kekuatan revolusi” pada masa itu, seperti PNI, PKI, Partindo,
Perti, Partai Katholik, NU, PSII dsbnya dalam perjuangan mewujudkan masyarakat
sosialis Indonesia yang bersih dari penghisapan manusia atas manusia. Situasi
ini menyebabkan Baperki lebih dekat dengan PKI, Partindo, PNI dan
kekuatan-kekuatan pendukung Bung Karno lainnya.
Terutama dengan PKI yang selalu mendukung Baperki dalam perjuangannya
menentang diskriminasi rasial, baik di DPR maupun di forum-forum lainnya dan di
media massa Harian Rakyat, atau di lapangan seperti apa yang dilakukan PKI
dalam menentang Peristiwa Rasialis 10 Mei 1963 di Bandung dan kota-kota lainnya
di Jawa Barat. Hal ini menyebabkan banyaknya etnis Tionghoa, khususnya anggota
dan simpatisan Baperki yang bersimpati kepada PKI, Partindo dan ormas-ormasnya,
kemudian ikut bergabung di dalamnya. Namun ketika terjadi Peristiwa G30S
seperti banyak organisasi-organisasi dan partai-partai politik lainnya, Baperki
menjadi korban keganasan rejim militer Jenderal Soeharto.
Sementara itu sekelompok peranakan Tionghoa yang kebanyakan berpendidikan
Belanda eks Chung Hwa Hui yang tidak setuju dengan doktrin integrasi,
mengembangkan doktrin asimilasi total. Untuk itu pada tanggal 24 Maret 1960 di
Jakarta dikeluarkan “Statement Asimilasi” yang dengan tegas berpendirian bahwa
masalah minoritet hanya dapat diselesaikan dengan jalan asimilasi dalam segala
lapangan secara aktip dam bebas. Para penanda tangan statement tersebut adalah
sepuluh orang tokoh peranakan Tionghoa yang beberapa orang di antaranya malah
ikut mendirikan Baperki, namun telah meninggalkannya pada tahun 1955. Di antara
penanda tangan tersebut antara lain Mr.Tjung Tin Jan, Injo Beng Goat, Drs.Lo
Siang Hien, Ong Hok Ham, Drs.Lauwchuantho (H.Junus Jahya) dan Mr.Auwjong Peng
Koen (P.K.Ojong). Kemudian pada tanggal 13-15 Januari 1961, di Bandungan
(Ambarawa) diselenggarakan Seminar Kesadaran Nasional yang menghasilkan “Piagam
Asimilasi”. Di antara 30 penanda tangan piagam tersebut adalah Ong
Hok Ham, Lauwchuantho dan Kwik Hway Gwan (ayah Drs.Kwik Kian Gie).
Untuk melaksanakan doktrin asimilasi total dan menandingi serta menghambat
pengaruh Baperki, maka oleh para pendukungnya pada tahun 1963 dibentuk sebuah
organisasi bernama Lembaga Pembina Kesatuan Bangsa (LPKB) dengan ketuanya Ong
Tjong Hai SH. alias Kristoforus Sindhunatha, seorang Letnan Angkatan Laut dan
mendapatkan dukungan penuh dari pimpinan Angkatan Darat dan tokoh-tokoh politik
seperti Letkol Harsono, Mayor Ismail Hambali, Prof.Sunario SH., Drs. Radius
Prawiro, Drs.Frans Seda, Roeslan Abdulgani, Harry Tjan, Djoko Sukarjo dllnya.
Salah satu program LPKB adalah pelaksanaan asimilasi di segala bidang kehidupan
secara serentak dengan titik berat pada asimilasi sosial. Asimilasi
setidak-tidaknya dilaksanakan dalam lima bidang kehidupan sebagai berikut :
asimilasi politik, asimilasi kulturil, asimilasi ekonomi, asimilasi
sosial/campur gaul dan asimilasi kekeluargaan (pernikahan). Kelima-limanya harus
dilaksanakan dengan serentak (sinkron) dengan mempertimbangkan timing dan irama
yang sebaik-baiknya. Setelah meletusnya Peristiwa G30S, LPKB memainkan peranan
penting dalam mengeliminasi budaya, tradisi, agama dan bahasa Tionghoa seperti
yang dituangkan dalam berbagai kebijaksanaan dan peraturan rejim Orde Baru.
Selama tiga puluh dua tahun pemerintahan Orde Baru, etnis Tionghoa diisolasi
dari kegiatan politik. Penangkapan, penyiksaan dan pembunuhan massal terhadap
orang-orang yang berindikasi G30S/PKI termasuk tokoh,anggota dan simpatisan
Baperki dan organisasi-organisasi Tionghoa lainnya, telah menimbulkan trauma
yang berkepanjangan di kalangan masyarakat Tionghoa. Baperki dijadikan stigma
untuk menakut-nakuti etnis Tionghoa agar menjauhi wilayah politik. Setelah
menghancurkan harga diri etnis Tionghoa dengan mengganti sebutan Tionghoa
menjadi Cina, melarang perayaan agama, kepercayaan dan adat istiadat Cina
secara terbuka, melarang penggunaan bahasa dan cetakan dalam bahasa Cina dan
anjuran agar mengganti nama yang berbau Cina, etnis Tionghoa hanya diberi ruang
untuk melakukan bisnis semata. Kalaupun ada segelintir etnis Tionghoa yang
terjun dalam politik praktis, mereka hanya dijadikan bendahara atau mesin
penghasil uang saja. Memang ada beberapa orang etnis Tionghoa yang aktif
terjun dalam aksi-aksi melengserkan Presiden Soekarno seperti dua bersaudara
Liem Bian Kie dan Liem Bian Koen, Harry Tjan dan Soe Hok Gie. Namun dalam
perkembangannya Soe Hok Gie yang merasa kecewa kepada pemerintahan otoriter
Jenderal Soeharto malahan menjadi oposisi dan meninggal dalam usia muda karena
kecelakaan, menghirup gas beracun di gunung Semeru. Sementara itu kedua saudara
Liem dan Harry Tjan ikut mendirikan CSIS yang pada dekade pertama dan kedua
pemerintahan Orde Baru, di masa jayanya Jenderal Ali Moertopo dan Jenderal
Soedjono Hoemardani, memainkan peranan penting dalam menentukan kebijaksanaan
pemerintahan Orde Baru. Liem Bian Koen sendiri akhirnya beralih profesi menjadi
pengusaha (konglomerat) dan menjadi juru bicara pengusaha-pengusaha yang
tergabung dalam Yayasan Prasetya Mulia. Sebaliknya beberapa tahun sebelum
lengsernya Presiden Soeharto, secara mengejutkan Drs.Kwik Kian Gie meninggalkan
Yayasan Prasetya Mulia dan menggabungkan diri dengan PDI, selanjutnya
dalam konflik internal partai, ia berpihak kepada Megawati Soekarnoputeri yang
mendapatkan tekanan keras dari rejim yang berkuasa.
Aksi-aksi anarkis dan politik dikriminasi rasial anti Tionghoa.
Dari catatan sejarah kita mengetahui bahwa sebelum kedatangan orang-orang
Belanda yang mendirikan VOC dan kemudian pemerintahan Hindia Belanda,
orang-orang Tionghoa selama ratusan tahun telah bermukim dengan tenang, damai
dan berbaur dengan penduduk di berbagai tempat di Nusantara, terutama di pesisir
utara pulau Jawa dan di pesisir timur Sumatera Selatan. Demi kepentingan
perdagangannya, dengan mengeluarkan berbagai peraturan pemerintah Hindia Belanda
telah melakukan politik segregasi untuk memisahkan orang-orang Tionghoa dari
penduduk setempat (bumiputera),
Aksi kejahatan anti TIonghoa yang pertama di Nusantara adalah pembunuhan
orang-orang Tionghoa pada tahun 1740 di Batavia. Lebih dari 10.000 orang
Tionghoa dibantai dengan kejam oleh pasukan VOC dan ratusan rumah dijarah dan
dibakar dengan semena-mena. Darah dan mayat korban pembunuhan tersebut memenuhi
sebuah sungai yang sampai sekarang dinamakan kali Angke. Kejadian kedua adalah
pembantaian yang dilakukan oleh pasukan Pangeran Adipati Cakraningrat IV di
pesisir utara Jawa Tengah/Jawa Timur, mulai dari Tuban, Gresik sampai ke
Surabaya, saat berlangsung perang antara orang-orang Tionghoa dan sekutunya
orang-orang Jawa melawan VOC. Kemudian pada tanggal 23 September 1825, pada awal
Perang Jawa, di Ngawi, sebuah kota kecil di perbatasan Jawa Tengah-Jawa Timur,
terjadi pembantaian terhadap orang-orang Tionghoa yang dilakukan pasukan
berkuda yang dipimpin Raden Ayu Yudakusuma, puteri Sultan Hamengku Buwono I.
Puluhan mayat orang Tionghoa bergelimpangan di muka pintu, di jalan-jalan
dan di rumah-rumah yang penuh lumuran darah. Pembantaian di Ngawi ternyata
bukan satu-satunya kejadian pada masa permulaan Perang Jawa. Di seluruh Jawa
Tengah dan di sepanjang Bengawan Solo, pembantaian orang-orang Tionghoa terjadi
berulang-ulang, pada saat mereka dalam keadaan terisolir diserang oleh pasukan
pemberontak.
Setelah berakhirnya Perang Jawa, pemerintah Hindia Belanda telah sepenuhnya
menguasai pulau Jawa dan daerah-daerah lainnya di Indonesia kecuali Aceh.
Pemerintah Hindia Belanda melakukan tindakan keras terhadap setiap usaha yang
bertujuan untuk melawan pemerintah atau melakukan pemberontakan. Raja-raja Jawa
telah dibuat mandul dan menjadi pengikut yang jinak dan setia. Seluruh
konsentrasi di lakukan untuk menjamin keamanan pelaksanaan cultuurstelsel (tanam
paksa) yang sangat menguntungkan pemerintah Kerajaan Belanda. Untuk memenuhi
kebutuhan tenaga kerja murah, trampil dan rajin, selama beberapa dekade
pemerintah Hindia Belanda mendatangkan ratusan ribu orang Tionghoa dari bagian
selatan daratan Tiongkok untuk di jadikan buruh perkebunan di Sumatera Utara
(orang-orang Hokkian) dan buruh tambang timah di pulau Bangka dan Bilitung
(orang-orang Hakka). Di samping itu karena tidak tahan menghadapi bencana alam
(banjir) dan perang saudara yang terus berlangsung di daratan Tiongkok,
banyak juga orang-orang Tionghoa yang atas kemauannya sendiri berdatangan ke
Indonesia untuk mencari kehidupan baru. Migrasi besar-besaran orang-orang
Tionghoa ini baru berakhir menjelang berlangsungnya Perang Dunia II. Nah,
keturunan orang-orang inilah yang sekarang disebut orang-orang Tionghoa totok.
Walaupun dilahirkan di Indonesia, namun karena mereka dibesarkan di lingkungan
yang terisolir dari penduduk setempat, mereka masih kental memelihara budaya
Tionghoa dan setiap hari menggunakan bahasa Tionghoa atau dialek asal kampungnya
di daratan Tiongkok. Karena kendala bahasa, mereka sulit membaurkan diri dengan
penduduk di sekelilingnya. Ini terjadi dengan komunitas Tionghoa yang berasal
dari Sumatera Utara, Jambi, Riau, Bangka-Bilitung dan Kalimantan Barat.
Walaupun terjadi gesekan-gesekan kecil antara pedagang-pedagang Tionghoa
dengan pedagang-pedagang pribumi dan Arab, selama beberapa dekade tidak ada
kejadian aksi-aksi rasialis anti Tionghoa yang menonjol. Baru pada tanggal 31
Oktober 1918 rumah-rumah dan toko-toko milik orang Tionghoa di kota Kudus habis
dijarah dan dibakar oleh ribuan massa Sarekat Islam yang datang dari Mayong,
Jepara, Pati, Demak dan daerah-daerah sekitarnya. Korban meninggal dunia enam
belas orang yang terdiri dari orang-orang Tionghoa dan para perusuh, yang
luka-luka ratusan orang,
Berdirinya Sarekat Dagang Islam yang diprakarsai Tirto Adhi Soerjo sebenarnya
bukan bertujuan untuk melawan para pedagang Tionghoa yang dianggap menjadi
pesaing utama para pedagang Islam. SDI kemudian berubah menjadi Sarekat Islam
dan berkembang dengan pesat sehingga anggotanya mencapai setengah juta orang.
Dalam perkembangannya SI menjadi organisasi yang militan pada masa itu dalam
berjuang melawan penjajahan Belanda. Untuk mengalihkan konflik, pemerintah
kolonial Hindia Belanda melakukan politik adu domba dan berusaha membenturkan
kepentingan-kepentingan pedagang-pedagang Islam yang dipelopori
pedagang-pedagang Arab dengan pedagang-pedagang Tionghoa yang menjadi saingan
utamanya. Persaingan antara pedagang-pedagang batik dan rokok kretek Arab dengan
pedagang-pedagang Tionghoa sengaja dihembus-hembuskan oleh pemerintah kolonial
Belanda dengan para penasihatnya dari Biro Urusan Bumiputera, Terjadi
bentrokan-bentrokan kecil antara kedua kelompok pedagang tersebut yang mencapai
puncaknya pada “Peroesoehan di Koedoes”.
Aksi penjarahan baru terjadi kembali pada saat bala tentara Jepang mendarat di
Jawa. Tentara Belanda yang mengundurkan diri dari kota-kota besar mendobrak dan
menjarah toko-toko P&D yang ditinggalkan pemiliknya untuk mengungsi. Perbuatan
tersebut telah mendorong rakyat yang hidup serba kekurangan untuk meniru
tindakan anggota-anggota militer Belanda tersebut. Maka terjadilah
perampokan-perampokan dan penjarahan-penjarahan toko-toko dan rumah-rumah orang
Tionghoa yang ditinggalkan pemiliknya untuk mengungsi. Kerugian paling banyak
dialami orang-orang Tionghoa di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Ratusan pabrik milik
orang Tionghoa dihancurkan pasukan Belanda yang sedang mengundurkan diri.
Tetapi puncak dari aksi-aksi anti Tionghoa adalah pada masa sebelum dan
sesudah Agresi Belanda. Pada bulan Mei 1946, sebanyak 635 orang Tionghoa,
termasuk 136 orang perempuan dan anak-anak di daerah Tangerang dan sekitarnya
telah menjadi korban pembunuhan. 1.268 rumah etnis Tionghoa habis dibakar dan
236 lainnya dirusak. Diperkirakan ada 25.000 orang pengungsi di Jakarta yang
datang dari daerah tersebut. Selanjutnya terjadi pembantaian, pembakaran dan
pejarahan rumah-rumah dan harta benda milik orang Tionghoa di Bagan Siapi-Api,
Kuningan, Majalengka, Indramayu, Pekalongan, Tegal, Puwokerto,Purbalingga,
Bobotsari, Gombong, Lumajang, Jember, Malang, Lawang, Singosari dllnya. Ratusan
orang Tionghoa menjadi korban pembantain dan ribuan toko, pabrik, kendaraan,
dllnya habis dibakar atau dijarah.
Sebenarnya aksi-aksi kekerasan ini diprovokasi pihak NICA (Nederlandsch Indie
Civil Administration) yang ingin menjatuhkan reputasi Republik Indonesia di
dunia internasional dan sayangnya sebagian rakyat Indonesia tidak waspada dan
masuk dalam perangkap tersebut.
Akibat pembantaian dan perampokan serta penjarahan tersebut, sekelompok etnis
Tionghoa mendirikan sebuah organisasi untuk membela diri dan menjaga keamanan.
Organisasi tersebut bernama “Pao An Tui” yang artinya barisan penjaga keamanan.
Namun dalam perkembangannya sebagian dari anggota Pao An Tui yang merasa sakit
hati dan dendam karena keluarganya menjadi korban, berhasil dibujuk dan
dipersenjatai Belanda untuk digunakan menghadapi pasukan Indonesia. Hal inilah
yang kemudian menjadi stigma negatif pertama bagi etnis Tionghoa yang selama
puluhan tahun ditiup-tiupkan sementara golongan untuk mendiskreditkan etnis
Tionghoa, seolah-olah seluruh etnis Tionghoa reaksioner, pro NICA dan menentang
Republik.
Sejak pemerintahan RIS dan penyerahan kedaulatan serta terbentuknya Negara
Kesatuan Republik Indonesia dengan Demokrasi Parlementernya ada usaha-usaha dari
pihak tertentu dalam pemerintahan untuk menjalankan kebijaksanaan yang berbau
rasis. Kebijaksanaan tersebut antara lain program “benteng” importir yang
diprakarsai oleh Menteri Kesejahteraan Ir.Djuanda. Kebijaksanan yang hanya
memberikan lisensi impor kepada golongan pribumi, melahirkan pengusaha-pengusaha
atau importir-importir “aktentas”, yaitu pengusaha yang tidak bermodal dan tidak
punya kantor, dengan membawa sebuah aktentas keluar masuk kantor instansi
pemerintah untuk mendapatkan lisensi impor bermacam-macam barang. Dengan
mengantungi lisensi ini mereka mendatangi pedagang-pedagang Tionghoa untuk
menjual lisensi tersebut. Kerja sama inilah yang kemudian terkenal dengan
sebutan sistim Ali-Baba.
Walaupun dalam kabinet Ali Sastroamidjojo ke-1 terdapat dua orang menteri dari
etnis Tionghoa, hal ini tidak menjamin bersihnya kebijaksanaan-kebijaksanaan
yang berbau rasis. Dengan alasan untuk menjamin pengadaan dan stabilitas harga
beras, pemerintah bermaksud menguasai perdagangan dan peredaran beras dan untuk
itu dikeluarkan peraturan wajib giling padi pemerintah dan melarang
penggilingan-penggilingan beras (huller) menggiling padi di luar pemerintah.
Padahal 98 % penggilingan beras adalah milik etnis Tionghoa.
Akibatnya banyak penggilingan padi yang menganggur dan munculnya centeng-centeng
yang kebanyakan dari kalangan militer untuk melindungi penggilingan-penggilingan
beras yang secara illegal menggiling padi rakyat.
Pada masa Kabinet Ali Sastroamidjojo ke-2, muncul “Gerakan Assaat”, suatu
gerakan yang diprakarsai Mr.Assaat. Gerakan ini menuntut pembedaan perlakuan dan
pemberian fasilitas kepada pengusaha-pengusaha “asli” dan “pribumi”. Mr.Assaat
yang pada saat itu menjadi anggota parlemen yang dekat dengan Masjumi, mendesak
pemerintah agar mengeluarkan peraturan untuk menghentikan keterlibatan
orang-orang Tionghoa, baik warga negara Indonesia maupun asing, dari berbagai
bidang usaha yang dianggap menguntungkan. Dengan terus terang ia menyatakan
kesiapannya untuk menjalankan program-program anti Tionghoa. Menurut
pandangannya, orang Tionghoa tidak bisa dipercaya dan tidak boleh dibiarkan
menguasai ekonomi Indonesia. Ia juga menyerang orang Tionghoa sebagai golongan
yang tidak loyal kepada negara, malahan menyatakan bahwa golongan keturunan Arab
berbeda dengan orang Tionghoa dan harus dikatagorikan sebagai “asli”.
Tanpa terduga sebelumnya, Presiden Soekarno pada bulan November 1959 dengan
tiba-tiba menanda tangani Peraturan Pemerintah No.10 atau yang lebih terkenal
dengan sebutan P.P.-10. Peraturan ini berisi larangan bagi orang-orang asing
(terutama ditujukan kepada orang-orang Tionghoa) untuk berdagang eceran di
daerah-daerah pedalaman, yaitu di luar ibu kota daerah swatantra tingkat I dan
tingkat II yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1960. Sudah tentu
peraturan yang sangat rasis ini sangat mengejutkan dan menggoncangkan
sendi-sendi kehidupan orang Tionghoa di Indonesia. Karena pada masa itu
Undang-undang Kewarganegaraan tahun 1958 belum dilaksanakan, sehingga terjadi
kesimpang siuran dalam menentukan yang mana asing dan yang mana WNI. Para
penguasa militer di daerah-daerah dengan seenaknya mengusir bukan saja
orang-orang Tionghoa asing tetapi juga orang-orang Tionghoa yang berdasarkan UU
Kewarganegaraan tahun 1946 telah menjadi warga negara Indonesia. Sebenarnya
P.P.-10 merupakan
kelanjutan dari Peraturan Menteri Perdagangan kabinet Djuanda, Rachmat
Moeljomiseno pada bulan Mei 1959 yang berisi larangan bagi orang asing untuk
tinggal dan berdagang di daerah pedalaman. Akibat P.P.-10 hubungan persahabatan
antara pemerintah RI dan pemerintah RRT menjadi terganggu. Pemerintah RRT
mengirim kapal-kapalnya untuk mengangkut orang-orang Tionghoa yang ingin
meninggalkan Indonesia untuk berdiam di Tiongkok. Hal ini membuktikan pemerintah
RI masuk ke dalam perangkap negara-negara imperialis Barat yang ingin merusak
hubungan persahabatan Indonesia dengan Tiongkok.
Aksi kekerasan anti Tionghoa baru muncul kembali pada tanggal 10 Mei 1963 di
kota Bandung dan sekitarnya. Aksi kerusuhan tersebut diawali dengan perkelahian
di kampus ITB, antara seorang mahasiswa Tionghoa dengan seorang mahasiswa
pribumi yang disebabkan terjadinya senggolan sepeda motor. Kemudian dipelopori
oleh mahasiswa-mahasiswa ITB dan Universitas Padjadjaran, dimulailah aksi massa
perusakan toko-toko, rumah tinggal dan kendaraan milik etnis Tionghoa di kota
Bandung. Ratusan toko, rumah tinggal, pabrik, kendaraan bermotor habis di bakar
atau di rusak serta dijarah massa. Kemudian aksi anarkis meluas ke kota-kota
lainnya di Jawa Barat, antara lain Tasikmalaya, Garut, Cianjur, Sukabumi dllnya.
Sangat ironis, Yap Tjwan Bing, salah seorang tokoh Angkatan 45 yang turut
mendirikan Republik ini juga menjadi korban aksi anarkis tersebut. Kejadian ini
sangat mengecewakan dirinya, sehingga dengan alasan mengobati penyakit
puteranya, ia sekeluarga hijrah ke Amerika sampai menghembuskan
nafas terakhirnya.
Pada tahun 1967, dengan alasan menumpas Pasukan Gerilyawan Rakyat Serawak
(PGRS), pasukan militer Indonesia telah berhasil memprovokasi suku Dayak di
Kalimantan Barat yang mengakibatkan terjadinya aksi-aksi pembantaian dan
kekerasan terhadap etnis TIonghoa di desa-desa pedalaman. Akibatnya puluhan ribu
etnis Tionghoa menjadi pengungsi di Singkawang dan Pontianak yang kemudian
menyebar ke Jakarta dan kota-kota besar lainnya di pulau Jawa.
Di masa Orde Baru setumpuk peraturan diskriminatif terhadap orang Tionghoa
dikeluarkan oleh pemerintah rejim Soeharto tanpa mendapatkan protes atau
peralawanan sedikitpun. Khusus untuk mengawasi gerak-gerik dan kegiatan etnis
Tionghoa, dibentuk sebuah institusi di dalam tubuh BAKIN, yaitu Badan Koordinasi
Masalah Cina (BKMC). Seperti nasib orang Yahudi di Jerman menjelang Perang Dunia
II, etnis Tionghoa di Indonesia dibuat tidak berdaya sama sekali. Etnis Tionghoa
dijadikan warga negara kelas dua yang selalu menjadi kambing hitam dalam setiap
masalah yang dihadapi bangsa Indonesia. Herannya kelahiran seluruh peraturan
tersebut didorong dan disponsori oleh sekelompok etnis Tionghoa sendiri (LPKB).
Dalam suatu diskusi di kantor majalah Gamma pada bulan September 1999,
K.Sindhunatha dengan tanpa ekspresi menyatakan bahwa konsep pelarangan perayaan
agama, kepercayaan dan adat istiadat Cina berasal dari dirinya. Malahan ia
menyatakan bahwa Pak Harto cukup bermurah hati dengan
mengijinkan etnis Tionghoa melaksanakan dan merayakannya di dalam rumah,
karena konsep yang disodorkan berisi larangan total. Ia juga mengakui bahwa
penggantian sebutan kata Tionghoa menjadi Cina diputuskan olehnya, ketika ia
diminta memilih antara kedua kata tersebut pada saat berlangsungnya Seminar
Angkatan Darat II, tahun 1966 di Bandung.
Di samping itu di masa Orde Baru aksi-aksi kekerasan anti Tionghoa berlangsung
tanpa henti-hentinya dan menyebar mulai dari Medan sampai ke Makassar. Aksi-aksi
kekerasan tersebut terutama di pulau Jawa bukan saja secara “kuantitas”
meningkat, tetapi juga secara “kualitas” yang mencapai puncaknya pada Tragedi
13-14 Mei 1998 di Jakarta.
Anehnya walaupun pemerintah Orde Baru menerapkan kebijaksanaan politik anti
RRT dan anti Tionghoa, tetapi dalam usaha membangun perekonomian di sektor riil,
etnis Tionghoa di beri peran dan peluang yang sangat besar. Malahan segelintir
etnis Tionghoa dijadikan kroni oleh pihak penguasa untuk melakukan KKN demi
menumpuk kekayaan pribadinya. Lahirlah sejumlah kecil konglomerat-konglemerat
jahat yang bersama para penguasa “merampok” kekayaan negara. Hal inilah yang
kembali menjadi stigma buruk yang dilekatkan pada diri etnis Tionghoa,
seolah-olah seluruh etnis Tionghoa adalah “binatang ekonomi” yang tidak
bermoral.
Jadi selama ini ada tiga stigma negatif yang selalu dilekatkan untuk
memojokkan etnis Tionghoa. Yang pertama stigma “Pao An Tui”, yang kedua stigma
“Baperki/komunis” dan yang ketiga stigma “binatang ekonomi” yang tidak bermoral.
Di samping itu, apabila kita belajar dari sejarah, aksi-aksi anti TIonghoa
sebagian besar terjadi di pulau Jawa. Padahal orang-orang Tionghoa di Jawa telah
cukup membaur dibandingkan dengan di daerah-daerah lain di luar pulau Jawa. Ada
yang mengatakan bahwa sejak jaman Diponegoro telah tumbuh “mitos” di
masyarakat Jawa bahwa orang Tionghoa adalah pembawa sial yang perlu dijauhi.
Mitos ini muncul setelah Pangeran Diponegoro melarang para komandannya
melakukan hubungan yang akrab dengan orang-orang Tionghoa. Ia juga melarang
mereka mengambil gadis-gadis peranakan Tionghoa menjadi gundiknya, karena ia
berpendapat bahwa hubungan dengan gadis-gadis Tionghoa hanya akan membawa sial
dan malapetaka. Sikap Pangeran Diponegoro ini disebabkan pengalamannya sendiri
ketika menghadapi kekalahan pertempuran di Gowok, di luar Surakarta pada tanggal
15 Oktober 1826. Sesuai dengan apa yang ditulisnya sendiri dalam babad
Dipanegara, ia telah terjebak dan dihancurkan oleh kecantikan seorang gadis
Tionghoa yang tertangkap di daerah Panjang dan kemudian dijadikan tukang
pijatnya. Demikian juga ia menyalahkan kekalahan iparnya Sasradilaga, dalam
pertempuran di pesisir utara, di daerah Lasem karena melanggar perintahnya
dengan menggauli seorang perempuan Tionghoa di Lasem.
Kenyataan bahwa banyak dari komandan-komandan pasukannya yang menggauli
gadis-gadis Tionghoa sebagai hiburan dan banyaknya penggunaan candu di antara
prajuritnya, telah menimbulkan anggapan Pangeran Diponegoro bahwa kalahnya dia
dalam pertempuran dengan Belanda disebabkan oleh orang-orang Tionghoa yang telah
membawa sial dan malapetaka. Pandangannya yang keliru dan bersifat rasis inilah
yang seolah-olah menjadi “mitos” bahwa orang-orang Tionghoa hanya pembawa sial,
yang sampai sekarang masih dihembus-hembuskan oleh kalangan tertentu, dengan
tujuan memojokkan etnis Tionghoa di Indonesia.
Sejak jaman raja-raja Mataram, orang-orang Tionghoa telah dijadikan mitra
untuk memungut pajak jalan, jembatan, pasar dsbnya. Pemungutan pajak ini
dilakukan dengan sistim borongan, karena para raja dan bupati tidak mau
berpusing-pusing melakukan pekerjaan yang tidak populer di mata rakyatnya. Oleh
karena sistim pemungutan pajak ini memberikan keuntungan yang cukup menggiurkan,
banyak kalangan etnis Tionghoa yang tertarik dan memberikan penawaran yang jauh
lebih tinggi. Akibatnya untuk memenuhi target tersebut, pemungutan pajak
dilakukan dengan lebih intensif dan hal ini menimbulkan antipati rakyat kepada
etnis Tionghoa. Demikian juga hak mengelola rumah-rumah judi, pembuatan garam,
pelacuran dan tempat penghisapan candu diborongkan kepada orang-orang Tionghoa
dengan membayar pajak yang tinggi. Nah, hal-hal inilah yang sesungguhnya
menimbulkan rasa kebencian dan antipati orang Jawa kepada etnis Tionghoa.
Apalagi pemerintah kolonial Hindia Belanda juga melakukan kebijaksanaan yang
sama dengan memberikan monopoli pach candu, pach judi dan pach pembuatan garam
kepada etnis Tionghoa. Cara-cara ini ternyata dilanjutkan oleh pemerintah Orde
Baru dengan memberikan monopoli kepada orang Tionghoa untuk membuka kasino baik
legal maupun ilegal, demikian juga tempat-tempat pelacuran dan hiburan lainnya.
Di samping memberikan hak-hak monopoli tertentu, pemerintah Hindia Belanda
melakukan politik segregasi untuk memisahkan orang-orang Tionghoa dengan
penduduk setempat. Wijkenstelsel dan Passenstelsen justeru dilaksanakan secara
intensif di masa tanam paksa (pertengahan abad ke-19 hingga awal abad ke-20).
Pedagang-pedagang Tionghoa dibenturkan kepentingannya dengan pedagang-pedagang
Islam/Arab sehingga menimbulkan konflik-konflik kecil pada dekade kedua abad
ke-20. Sistim pendidikan di jaman kolonial juga sengaja dikotak-kotak dan
memisahkan orang-orang Tionghoa dari penduduk pribumi. Sistim pendidikan ini
mengakibatkan munculnya sekelompok orang Tionghoa yang mempunyai pandangan
politik pro Belanda (Chung Hwa Hui).
Namun puncak politik anti Tionghoa berlangsung pada masa pemerintahan Orde
Baru. Pertama yang dilakukan rejim Soeharto, selaras dengan kepentingan politik
Amerika Serikat dan Inggris, adalah merusak hubungan persahabatan dan
diplomatik antara pemerintah Indonesia dan RRT. Kedua dengan menuduh Baperki
terlibat dalam Gerakan 30 September, seluruh etnis Tionghoa secara politik
dibuat tidak berdaya dengan mengeluarkan setumpuk peraturan-peraturan yang
sangat diskriminatif. Ketiga memprogram etnis Tionghoa agar menjauhi wilayah
politik. Yang keempat menjadikan segelintir etnis Tionghoa menjadi kroni untuk
melakukan KKN agar dapat dijadikan kambing hitam apabila pada suatu saat timbuil
perlawanan dari rakyat
Solusi “masalah Tionghoa”.
Setelah dari berbagai perspektif sejarah kita memahami akar “masalah Tionghoa”
yang dihadapi bangsa Indonesia, marilah kita bersama-sama mencari solusinya.
Solusi masalah Tionghoa harus berangkat dari keinginan untuk menyatukan seluruh
komponen bangsa demi kemajuan bangsa dan negara kita, tanpa prasangka
sedikitpun.
Adalah kenyataan sejarah bahwa etnis Tionghoa merupakan bagian integral
bangsa kita, bagian yang tidak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia. Etnis
Tionghoa mempunyai akar sejarah yang sangat panjang di bumi Indonesia, hampir
seribu tahun lamanya. Bandingkan dengan sejarah bangsa Amerika dan Australia
yang hanya beberapa ratus tahun lamanya. Budaya Tionghoa telah mengisi khasanah
budaya Indonesia, baik dalam bahasa, kesenian, makanan dsbnya. Oleh karenanya
seluruh bangsa Indonesia tanpa terkecuali dengan lapang dada harus menerima
keberadaan etnis Tionghoa secara utuh, apa adanya. Demikian juga seluruh etnis
Tionghoa harus menempatkan dirinya tanpa reserve sebagai bagian integral bangsa
Indonesia. Adalah tugas dan kewajiban seluruh etnis Tionghoa di Indonesia untuk
membangun bangsa dan negara menuju masyarakat yang kita cita-citakan. Sebuah
masyarakat yang adil dan makmur, demokratis, bersih dari KKN, menjunjung tinggi
penegakan hukum dan HAM. Sebaliknya seluruh jajaran
pemerintahan baik pihak eksekutif, legislatif dan yudikatif harus
memperlakukan etnis Tionghoa sama dengan komponen bangsa lainnya. Seluruh
peraturan mulai dari UUD, Undang- undang, Keputusan Presiden, Instruksi
Presiden, Keputusan Menteri, Gubernur dsbnya harus bersih dari hal-hal yang
berbau diskriminasi. Peraturan mengenai SBKRI harus segera dicabut seperti juga
BKMC harus dibubarkan. Pihak birokrat mulai dari Presiden, Menteri, Gubernur dan
seluruh jajarannya maupun para elit partai politik, tokoh agama, pengamat,
tokoh-tokoh LSM dllnya harus menjauhkan diri dari prangsangka rasial. Tidak
boleh lagi ada ucapan atau ungkapan seperti apa yang diucapkan Gubernur Sutiyoso
ketika masalah villanya di kawasan Puncak dipermasalahkan para wartawan dengan
mengatakan “Mengapa villa saya yang luasnya hanya seratus meter persegi dan
terbuat dari kayu diributkan, mengapa villa Cina-Cina sipit tidak
dipermasalahkan ?” Atau seperti yang diucapkan seorang anggota DPR dari fraksi
PDI-P
ketika berselisih dengan Alvin Lie, anggota DPR dari fraksi Reformasi yang
kebetulan berasal dari etnis Tionghoa.
Etnis Tionghoa jangan hanya berkonsentrasi dalam bidang bisnis saja, tetapi
harus mau memasuki segala jenis profesi, mulai dari guru, dosen, peneliti,
tentara, polisi, jaksa, hakim, pengacara, artis, wartawan, sastrawan, pelaut
sampai politikus. Etnis Tionghoa harus berusaha keluar dari isolasi yang selama
ini mengkungkungnya. Politik bukan sesuatu yang menakutkan dan perlu dijauhi,
sebaliknya perlu dipelajari dan dipahami. Etnis Tionghoa harus turut berpolitik
praktis secara aktif dengan cara memasuki partai politik yang sesuai dengan
pilihannya atau bersama-sama komponen bangsa lainnya mendirikan partai politik
untuk dijadikan alat perjuangan untuk mencapai apa yang selama ini
dicita-citakan. Etnis Tionghoa jangan mau hanya dijadikan mesin pengumpul uang
saja seperti apa yang dilakukan rejim Orde Baru. Memang tragedi Mei 1998
membangkitkan kesadaran etnis Tionghoa bahwa selama ini mereka secara politis
tidak berdaya sama sekali. Ini terbukti setelah jatuhnya rejim Soeharto,
berbagai kelompok peranakan Tionghoa segera membentuk partai politik,
paguyuban, perhimpunan, LSM dsbnya, antara lain Partai Reformasi Tionghoa
Indonesia (PARTI), Partai Bhinneka Tunggal Ika (PBI), Paguyuban Sosial Marga
Tionghoa (PSMTI), Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI), Solidaritas Nusa Bangsa
(SNB), Gerakan Anti Diskriminasi (GANDI), Solidaritas Pemuda Pemudi Indonesia
Untuk Keadilan (SIMPATIK) dsbnya. Namun dalam perjalanannya, karena banyak
menghadapi kendala semangat yang pada mulanya mengebu-gebu, perlahan-lahan mulai
menyurut. Di samping itu seperti juga yang terjadi pada partai-partai politik
dan organisasi nasional lainnya, perpecahan telah menjadi mode yang menimpa
partai-partai politik dan organisasi-organisasi di kalangan etnis Tionghoa.
Pada masa kampanye Pemilu 1999, sejumlah partai politik menggunakan atraksi
liong- barongsai untuk menarik simpati etnis Tionghoa agar memilih partainya.
Sebenarnya hal ini sah-sah saja, tetapi di sisi lain hal ini membuktikan betapa
signifikannya etnis Tionghoa dalam perolehan suara untuk memenangkan Pemilu.
Etnis Tionghoa pada masa kampanye seperti komponen bangsa lainnya menjadi bahan
rebutan.
Pada tanggal 16 September 1998, terbawa oleh arus reformasi Presiden
B.J.Habibie mengeluarkan Instruksi Presiden No.26/1998 yang ditujukan kepada
suluruh jajaran birokrasi agar menghapuskan penggunaan istilah “pribumi” dan
“non pribumi”. Selanjutnya pada tanggal 17 Januari tahun 2000, Presiden
Abdurrahman Wahid mengeluarkan Kepres No. 6/2000 yang berisi pencabutan
Instruksi Presiden No.14/1967 tentang Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina.
Kemudian dilanjutkan dengan Keputusan Menteri Agama No.13/2001 yang menetapkan
Imlek sebagai libur fakultatif dan diteruskan dengan pencabutan larangan
penggunaan bahasa Tionghoa baik lisan maupun tulisan. Orang boleh tidak suka
kepada Gus Dur, tetapi adalah suatu kenyataan sejarah bahwa ia telah membuktikan
dirinya sebagai seorang demokrat yang percaya akan adanya kemajemukan di dalam
masyarakat dan bangsa Indonesia. Ia juga telah membuktikan dirinya sebagai
pengayom kelompok minoritas yang selama tiga puluh dua tahun secara politik
sangat lemah dan dimarjinalkan.
Ketika menghadiri perayaan Imlek yang diselenggarakan MATAKIN pada tanggal 17
Februari 2002, Presiden Megawati Soekarnoputeri mengumumkan mulai tahun 2003
Imlek sebagai hari raya etnis Tionghoa menjadi hari Nasional. Konsekuensi Imlek
sebagai hari Nasional tentunya menjadi hari libur nasional, bukan fakultatif.
Namun sampai saat ini Menteri Agama sebagai instansi yang berwenang menentukan
hari libur nasional belum mengeluarkan surat keputusannya. Keputusan Presiden
Megawati menjadikan Imlek sebagai hari Nasional menimbulkan kontroversi. Apalagi
kalau alasannya karena hari raya etnis, bagaimana dengan etnis lainnya ?
Demikian juga kalau dengan alasan agama atau kepercayaan, masih banyak agama
atau kepercayaan lain di Indonesia seperti agama Kaharingan, Aliran Kepercayaan
Kepada Tuhan Yang Maha Esa dsbnya yang dapat menuntut perlakuan yang sama dari
pemerintah. Malahan ada yang berprasangka bahwa keputusan ini hanya untuk
konsumsi politik menghadapi Pemilu 2004. Ada juga yang
berpendapat bahwa keputusan ini adalah suatu keniscayaan sebagai tanggapan
alamiah terhadap perkembangan ekonomi China yang terlalu massif untuk diabaikan.
Dengan dikeluarkannya Keppres Abdurrahman Wahid dan Keputusan Menteri Agama
serta pernyataan Presiden Megawati tersebut, etnis Tionghoa merasa telah bebas
dari “penjara” yang selama ini mengurungnya. Dalam waktu singkat ratusan
perkumpulan barongsai, liong, wu shu dsbnya bermunculan di kota-kota di seluruh
Indonesia. Puluhan surat kabar dan majalah serta ratusan kursus bahasa Tionghoa
bermunculan bagaikan cendawan sehabis hujan. Malahan Metro TV setiap hari
menayangkan acara khusus dalam bahasa Tionghoa. Demikian juga ada stasion radio
komersial yang secara khusus menyiarkan acara dalam bahasa Tionghoa. Ratusan
yayasan-yayasan Tionghoa totok, baik yang berdasarkan suku, asal daerah, marga,
alumni sekolah dsbnya turut bermunculan. Tahun baru Imlek dirayakan secara
terbuka dan meriah, demikian juga perayaan-perayaan tradisi dan
agama/kepercayaan Tionghoa lainnya seperti Capgomeh, Pehcun, Tongciu, gotong
tepekong dsbnya. Malahan baru-baru ini berlangsung pemilihan “Cici dan Koko”
se Jakarta Barat.
Timbul kesan di masyarakat bahwa etnis Tionghoa dalam masa euphoria menyambut
kebebasan ini telah bertindak berlebihan dan kebablasan. Mereka merasa bahwa
masalah Tionghoa telah selesai dan rasialisme telah lenyap dari bumi Indonesia.
Padahal peraturan mengenai SBKRI masih berlaku dan dilaksanakan. Di samping itu
puluhan peraturan-peraturan yang diskriminatif masih tetap eksis.
Amandemen UUD 1945 belum seperti yang kita harapkan seperti juga RUU
Kewarganegaraan yang disiapkan pemerintah masih terdapat point-point yang
bersifat diskriminatif. BKMC belum secara resmi dibubarkan dan setiap saat dapat
diaktifkan kembali. Ada perasaan yang berkembang di sementara kalangan
masyarakat bahwa privileges (keistimewaan) yang diberikan kepada etnis Tionghoa
telah berlebihan. Hal ini sewaktu-waktu dapat menimbulkan kecemburuan yang
berbahaya yang patut disadari etnis Tionghoa. Apa yang diucapkan Gubernur
Sutiyoso membuktikan bahwa di dalam hati dan benak sementara pejabat negara
masih ada benih-benih rasialisme yang tanpa disadarinya sewaktu-waktu dapat
terlontar keluar.
Selaras dengan kemajuan pembangunan yang dicapai RRT dan membaiknya hubungan
antara pemerintah RI dan RRT, masih banyak orang-orang Tionghoa yang bersikap
anasional dan merasa dirinya seolah-olah warga negara RRT. Bagi orang-orang ini
mereka merasa menjadi warga negara Indonesia hanya ketika menyodorkan paspornya
saat berurusan dengan pihak imigrasi. Sikap seperti ini sungguh-sungguh sangat
berbahaya, karena dari pengalaman sejarah kita belajar bahwa hubungan antar
negara dapat berubah-rubah setiap saat. Hari ini bersahabat, besok bisa saja
bermusuhan.
Ada lagi sikap di sementara kalangan etnis Tionghoa yang membesar-besarkan
solidaritas dan persatuan Tionghoa perantauan (Hua Ren) atau sementara kalangan
berduit yang merasa dirinya dalam setiap saat dapat saja beralih menjadi
penduduk atau warga negara lain.
Apakah dengan dicabutnya peraturan-peraturan yang bersifar diskriminatif dan
Imlek dijadikan hari libur nasional, masalah Tionghoa telah berakhir dan
diskriminasi rasial telah lenyap dari bumi Indonesia? Sunguh naif apabila kita
berpikiran dan berpendapat demikian. Berakhirnya masalah Tionghoa dan lenyapnya
diskriminasi rasial hanya dapat tercapai apabila jurang pendidikan dan ekonomi
telah berhasil dihilangkan.
Hal ini baru dapat tercapai apabila ki

a telah berhasil membangun bangsa dan


negara yang demokratis, bersih dari KKN dan selalu menjunjung tinggi penegakan
hukum dan HAM. Untuk itulah etnis Tionghoa sebagai bagian integral bangsa
Indonesia harus bersama-sama komponen bangsa lainnya membangun bangsa dan negara
sesuai dengan apa yang kita cita-citakan tersebut. Namun harus kita sadari bahwa
tugas ini tidak mudah, jangankan untuk mencapai semuanya itu, untuk keluar dari
krisis ekonomi saja sampai saat ini kita belum juga berhasil.

Daftar Pustaka


Adam,Asvi Warman Cina Absen Dalam Pelajaran Sejarah. Koran Tempo, 12 Februari
2002.
Budiman, Amen Semarang Riwayatmu Dulu. jilid pertama. Tanjung Sari, 1978.
Carey,Peter Orang Jawa dan Masyarakat Cina,1755-1825, Pustaka Azet.
Groeneveld, W.P. Historical Notes on Indonesia & Malaya, Compiled From Chinese
Source. C.V.Bharatara, 1960.
Levathes, Louise When China Rules The Sea. Oxford University Press, 1994.
Muljana, Slamet Prof.DR.Runtuhnya Kerajaan Hindu-Djawa Dan Timbulnya
Negara-Negara Islam di Nusantara. Bharatara,1968.
Pan, Lynn The Encyclopedia of the Chinese Overseas. 1990.
Parlidungan, M.O.Tuanku Rao.Tanjung Pengharapan, 1964.
Phoa Kian Sioe Sedjarahnya Souw Beng Kong, Phoa Beng Gan, Oey Tamba Sia.
Reporter, Djakarta, 1956.
Purcell,Victor The Chinese in Southeast Asia. Second Edition, Oxford University
Press,1981.
Remmelink,Willem The Chinese War and the Collpase of the Javanese State,1725
-1743 . KITLV Press, Leiden, 1944.
Siauw Tiong Djin Siauw Giok Tjhan, Riwayat Perjuangan Seorang Patriot Membangun
Nasion Indonesia Dan Masyarakat Bhineka Tunggal Ika. Hasta Mitra, 199.
Soejatmiko,Basuki Etnis Tionghoa di Awal Kemerdekaan Indonesia, sorotan Bok
Tok-Pers Melayu Tionghoa-Desember 1945-September 1946.
Thio Ie Soei Lie Kimhok (1853-1912). L.D. “Good Luck”, Bandung
Tjiong koen Liong Peroesoehan Di Koedoes” Drukkerij Goan Hong & Co, Pasar
Pisang, Batavia, 1920.
Toer, Pramoedya Ananta dkk Kronik Revolusi Indonesia. Jilid I, 1999,
Kepustakaan Populer Gramedia.
Toer, Pramoedya Ananta Hoa Kiao di Indonesia.
Toer, Pramoedya Ananta Sang Pemula. Hasta Mitra, 1985.
Twang Peck Yang The Chinese Business Elite In Indonesia And The Transition To
Independence 1940-1950. Oxford University Press, 1998.
Werdojo,T. Tan Jin Ding dari kapitein Cina sampai Bupati Yogyakarta. PT.Pustaka
Utama,Grafiti, Jakarta 1990.
Yap Tjwan Bing Meretas Jalan Kemerdekaan-Otobiografi Seorang Pejuang
Kemerdekaan. P.T.Gramedia, 1988.
Yayasan Tunas Bangsa Lahirnya Konsep Asimilasi.
Harian/Mingguan/Tabloid/Majalah/Memorandum/Makalah.
- Harian/Mingguan Sin Po.
- Harian Warta Bhakti.
- Koran Tempo. Tabloid Suar.
- Mingguan Star Weekly.
- Memorandum Outlining Acts Of Violence And Inhumanity By Indonesian Bands
On Innocent Chinese Before And After The Dutch Police Action Was Enforced On
July 21, 1947. Compiled by Chung Hua Tsung Hui (Federations of Chinese
Associations) in Batavia 15 September 1947.
-Makalah Budi Widianarko “Mendobrak Kungkungan: Menuju Multi-Peran Tionghoa
Indonesia” Disajikan dalam Seminar Pasca Kebijakan Imlek Libur Nasional”
Semarang, 12 April 2002.

5 Comments




Yüklə 114,58 Kb.

Dostları ilə paylaş:
1   2   3




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©genderi.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

    Ana səhifə