Mari Bersahabat dengan Menapaki Jejak Peradaban


NKRI, Masihkah Jadi “Rumah Bersama”?



Yüklə 114,58 Kb.
səhifə3/3
tarix08.09.2018
ölçüsü114,58 Kb.
#67640
1   2   3
NKRI, Masihkah Jadi “Rumah Bersama”?

March 4, 2007 at 1:47 am (Pluralisme) 

Oleh Maria Hartiningsih
http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0603/17/sorotan/2516799.htm
—————————————————-

Kebangsaan Indonesia berada di ujung tanduk. Setelah serangkaian


kekerasan terhadap kelompok yang memiliki pandangan keagamaan lain
maupun penghayatan keimanan yang berbeda, situasinya diperparah
dengan munculnya RUU maupun berbagai perda yang menafikan keragaman
sosio-kultural-religius masyarakat.

Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP),


Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelacuran di
Tangerang, maupun sedikitnya 14 peraturan di berbagai daerah
merupakan contoh paling jelas bahwa toleransi dan kemajemukan
Indonesia sedang dipertaruhkan. Padahal, kedua hal itulah yang
menjadi asas paling dasar pembentukan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) yang diproklamirkan oleh Soekarno-Hatta pada 17
Agustus 1945.

Pokok-pokok diskusi yang mengemuka di Wahid Institute, Jakarta, Rabu


(15/3), itu bertautan dengan diskusi tentang kemiskinan dan utang
dalam acara Tafakur Bersama oleh Al-Maun Institute di Baturraden,
Purwokerto, awal Maret.

Dalam diskusi itu ditemukan bahwa berbagai peraturan yang mengatur


moralitas individu tampaknya berkaitan dengan upaya menutupi
pelanggaran moralitas sosial, seperti korupsi dalam arti luas dengan
seluruh dampaknya.

Pengaturan moralitas individu tampaknya juga merupakan upaya


pengalihan perhatian dari ketidakmampuan bangsa ini menyelesaikan
persoalan yang lebih besar, yakni utang dan kemiskinan beserta
seluruh dampaknya, seperti busung lapar, polio, TB, dan lain-lain.

“Moralitas kemanusiaan yang paling mendasar menyangkut apa arti hidup


bersama, untuk saling peduli, berempati dan memperkuat solidaritas
sebagai bangsa semakin menghilang. Seluruh persoalan besar itu tidak
bisa semata-mata dilihat dari soal ekonomi,” ujar Dr Moeslim
Abdurrahman, pendiri Al-Maun Institute.

Penghakiman moral

Jangankan solidaritas dan empati, berbagai perda justru mendorong
penghakiman moral atas upaya seseorang, khususnya perempuan yang
mencari jalan untuk mengatasi persoalan hidup. Kemiskinan hanya
menjadi persoalan bagi mereka yang mengalaminya.

Pendamping buruh dari Tangerang, Lilies, mengatakan, penerapan Perda


No 8/2005 di Tangerang akan memiskinkan ekonomi perempuan kelas
menengah bawah. “Situasi perempuan buruh di Tangerang sulit. Kalau
menolak lembur malam mereka akan kena PHK,” ujar Lilies dalam diskusi
di Wahid Institute.

Seluruh kondisi saat ini, menurut Moeslim, memunculkan pertanyaan-


pertanyaan; apakah kita masih satu bangsa, apakah kita punya
pemerintahan yang mengayomi warganya, dan apakah kita masih hidup
bersama sebagai satu bangsa.

Komponen-komponen bangsa ini tampaknya juga telah kehilangan social


trust karena kekerasan atas dasar prasangka sosial lebih dikedepankan
dibandingkan duduk bersama membicarakan masalah yang ada.

Moeslim melihat semua yang disebut sebagai “reformasi politik” untuk


mengembalikan Indonesia dari tangan Orde Baru yang represif
kepada “Orde Reformasi” yang lebih terbuka tidak berhasil. “Siapa pun
yang memerintah negara ini tak punya garis tentang strategi
kebangsaan Indonesia,” ujarnya.

Keberagaman agama dan suku yang dulu dapat ditransendensikan menjadi


kekuatan kebangsaan, saat ini runtuh, sehingga kita berhadapan dengan
persoalan krusial agama sebagai bagian kunci dari politik identitas.
Pada saat yang sama, otonomi daerah disabot elite politik lokal untuk
membangunkan semangat etno-nasionalisme.

“Di pihak lain, orang yang merasa punya kekuasaan ingin menggunakan


negara untuk mengatur masalah privat, termasuk soal berpakaian. Itu
tidak dibenarkan,” tegas Moeslim, memberikan komentarnya mengenai
pernyataan Ketua Majelis Ulama Indonesia Cholil Ridwan, yang seperti
dikutip wartawan menyatakan, pakaian adat Indonesia yang
mempertontonkan aurat harus dianggap sebagai pornoaksi dan sebaiknya
disimpan saja di museum.

Pakar hukum dari Universitas Indonesia, Maria Farida, dalam diskusi


di Wahid Institute juga menegaskan, dalam perundang-undangan
nasional, ada batasan-batasannya. Moral, adat, dan agama tidak bisa
dijadikan hukum tertulis. Dalam hukum ketiganya disebut sebagai norma
otonom. Kalau diformalkan, berarti negara mencampuri urusan privat
kehidupan warganya.

Melanggar asas

Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meutia Farida Hatta-Swasono
yang dihubungi pada kesempatan terpisah menengarai pengotak-ngotakan
baru berdasarkan cara berpakaian (khususnya perempuan) sebagai dampak
penerapan berbagai perda yang memaksakan penafsiran tunggal nilai-
nilai dan hukum agama tertentu kepada masyarakat luas. Kalau materi
RUU APP tidak direvisi, juga itu yang akan terjadi, begitu
dikemukakan Meutia.

Sejarah kelahiran RUU APP sebenarnya didasari keprihatinan maraknya


peredaran materi pornografi. Kalau itu soalnya, menurut Maria Farida,
RUU itu sebenarnya tidak perlu ada.

“Kalau selama ini peredaran VCD porno dan tayangan televisi menjurus


ke arah itu, yang salah siapa? Kan sudah ada UU Penyiaran dan UU
Pers. Itu saja yang menurut saya diperketat penerapannya. Klausul
pidana bisa dimasukkan ke revisi KUH Pidana yang sudah lima tahun
tidak selesai itu,” tambah Maria Farida.

Namun ternyata RUU APP terus dibuat bahkan materinya “diselewengkan”


menjadi RUU yang berpotensi merusak semangat kebangsaan Indonesia.

“Pada awalnya tidak ada kata pornoaksi,” sambung Asisten Deputi


urusan Sosial, Budaya, dan Lingkungan, Sofinas Asaari, dari Kantor
Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan yang mengikuti diskusi-diskusi
awal pembuatan RUU itu.

Munculnya teror, ancaman bahkan somasi hukum dari kelompok yang


mengatasnamakan agama tertentu terhadap masyarakat dan anggota DPR
yang keberatan atas RUU APP, seperti diungkapkan anggota Komisi VI
DPR dari F-PDIP, Ni Gusti Ayu Sukmadewi Djakse, memperlihatkan apa
yang disebut Moeslim Abdurrahman sebagai polarisasi yang mengarah ke
konservatisme agama.

“Polanya memperjuangkan ‘akhlak’, dan menganggap pihak lain


sebagai ‘tidak berakhlak’, malah ‘disetankan’. Isunya adalah
fundamentalisme, dan fundamentalisme bisa apa saja. Di AS juga
begitu,” jelas Moeslim.

Sukmadewi menambahkan, secara substansial, RUU APP bertentangan


dengan semangat kebangsaan Indonesia dan melanggar
konstitusi. “Apakah anggota DPR itu sudah lupa pada sumpahnya ketika
mereka dilantik?” tegasnya.

Maria Farida sependapat bahwa materi RUU APP melanggar semua asas


dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. “Saya heran
kok Departemen Hukum dan HAM tidak memberi tanggapan,” ujarnya.

Yang harus dikedepankan, menurut Nike Masruchiah yang membacakan


tanggapan dari sektor tekstil, garmen, dan apparel adalah agenda
pembangunan yang mendasar di bidang pendidikan, kesehatan, ketahanan
pangan dan rasa aman bagi masyarakat. Inti pesannya yang penting
adalah, “Mempertahankan semangat kebhinnekaan kita sebagai bangsa
berdasarkan Pancasila”.

Mendukung pandangan-pandangan sebelumnya, Ratna Batara Munti dari LBH


APIK menegaskan bahwa RUU APP bukan hal yang mendesak saat ini. “Ada
RUU lain yang lebih mendesak seperti RUU Anti-Trafficking dan revisi
UU No 13 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan yang ditolak buruh.
Revisi itu memasukkan prinsip-prinsip fleksibilitas pasar tenaga
kerja sehingga perusahaan outsourcing berperan besar. Buruh semakin
kehilangan hak-haknya,” ujar Ratna.

Dr Ula dari Fraksi Partai Golkar mengatakan, partainya menempuh jalan


tengah, “untuk menyelamatkan perempuan dan anak”, dengan kalau perlu
membongkar RUU APP.

Namun, penulis dan pekerja seni Ayu Utami menegaskan RUU itu harus


ditolak. “Pernyataan adanya revisi dari Ketua Pansus menurut saya
hanya upaya membuat kita diam,” tegasnya. Sukmadewi sebelumnya
memaparkan tidak akan ada perubahan substansial dalam teks RUU APP
yang “direvisi”.

“Test case”

Meskipun penolakan terhadap RUU APP terkesan sangat kuat, menurut
Sukmadewi, hanya gerakan moral yang kuat untuk menolak penyeragaman
dan menjunjung tinggi keberagaman dalam kebangsaan Indonesia, yang
sanggup menahan diundangkannya RUU APP bulan Juni mendatang.

DI DPR, kata Sukmadewi, terjadi polarisasi yang tegas antara pihak


yang menerima dan yang menolak. Jumlah yang menerima RUU APP jauh
lebih besar dengan klaim 70 persen organisasi masyarakat yang
diundang juga menerima.

Hanya PDI-P yang bersuara keras dan tegas menolak RUU tersebut,


kecuali dimasukkan perspektif keragaman budaya suku dan agama, tidak
mengatur wilayah privasi, tak mengatur tentang dugaan apalagi dugaan
tentang moral seseorang dan tidak mengatur moral dan etika umum
berdasarkan moral dan etika agama tertentu.

“Tiga daerah akan mengajukan pembuatan perda antipornografi. Karena


itu seperti ada tuntutan, RUU APP harus gol,” ujar Sukmadewi.

RUU APP dan begitu banyaknya perda yang mengatur kehidupan warga atas


dasar moral tertentu, menurut Moeslim Abdurrahman, merupakan test
case dan barometer apakah Indonesia masih merupakan rumah bersama,
apakah perasaan kebangsaan masih terasa.

“Ini test case lain setelah UU Sisdiknas. Waktu itu kita juga melihat


Golkar menjadi sekutu untuk mengegolkan UU Sisdiknas,” ujar Moeslim.

Pada tataran paradigmatik, menurut Ahmad Suaedy dari Wahid


Institute, “politik perukunan” terus digunakan negara ketika agama
berperan sentral dan menjadi bagian kunci dari politik identitas.

Asumsi bahwa kelompok-kelompok keagamaan tidak rukun, membuat


munculnya RUU Kerukunan Umat Beragama maupun Rancangan Peraturan
Bersama Menteri Agama-Menteri Dalam Negeri.

Situasi ini menjadi lebih kompleks jika ditaruh di dalam proses


otonomi daerah. Di situ semakin dapat ditengarai bagaimana wajah
birokrasi pemerintahan, arah kebijakan serta politik
anggarannya “dibajak” untuk kepentingan satu kelompok.

Dengan situasi seperti itu, masihkah NKRI menjadi “rumah bersama”?

2 Comments

Mas Afid dan Wimar Witoelar soal Multikulturalisme

March 4, 2007 at 1:26 am (Pluralisme) 

Achmad Fedyani Saifuddin Multikulturalisme Perekat Indonesia
Edisi 534 | 05 Jun 2006 | Cetak Artikel Ini
Saya Wimar Witoelar akan membawakan suatu topik yang
sangat hidup dalam dunia politik, dunia sehari-hari, dan juga dalam dunia
akademik yaitu mengenai keragaman budaya, multikulturalisme. Beruntung kita
mendapat tamu yang sangat capable berbicara mengenai ini yaitu DR. Achmad
Fedyani Saifuddin. Dia mendapatkan gelar akademis Master dan Doctor of
Philosophy (Ph.D) dalam bidang anthropology dari Pittsburg University.
Sedangkan gelar sarjana strata satunya dari Universitas Indonesia.
Saya ingin memberikan catatan pribadi terlebih dahulu. Sejak ada teroris 11
September 2001, perhatian orang beralih pada hubungan negara dengan
budaya-budaya. Ada yang mengatakan perang melawan terorisme adalah perang
antara kebudayaan global, clash of civilization. Tapi lebih sempit lagi ada
yang melihat pada satu negara. Misalnya, Amerika Serikat yang semula
dibanggakan menjadi negara multikultur dimana segala macam suku, etnis, dan
agama bercampur, tapi sekarang malah menjadi terpecah-pecah. Contoh lebih dekat
lagi di Australia. Ada kerusuhan di pantai yang memecah-belah persatuan antara
orang pendatang 2-3 generasi lalu dengan pendatang baru.
Saat saya ke Serawak belum lama ini, di sana juga ada masalah multikultur
yang memang sudah melekat antara Cina, Melayu, dan sedikit orang India. Dalam
kondisi seperti ini, Indonesia muncul menjadi gurunya multikulturalisme karena
multikultur di sini bukan baru lahir sekarang. Sejak awal didirikan, Indonesia
sudah menjadi negara multikultur, bukan negara homogen yang dicampuri oleh
kultur baru.

Sehari-hari orang mengatakan Indonesia ini


multikultur karena ada restoran cepat saji McDonald, Kentcuky Fried Chicken
(KFC), Sushi Tei, Holland Bakery, dan segala macam. Secara popular ada karate,
kyodo, dan macam-macam fashion. Bagaimana sebetulnya pemahaman
multikulturalisme itu secara akademik dan juga secara politik? Bagaimana suatu
sistem politik mengakomodasi keragaman budaya?

Kalau kita melihat sebagai suatu konsep, multikulralisme itu ada 3 macam.


Pertama, cara pandang atau pemahaman orang mengenai multikulturalisme secara
awam dan secara populer, yang seperti Pak Wimar katakan tadi. Misalnya,
diantara kita saat ini hadir banyak sekali hal-hal yang semula kita tak pernah
kenal seperti contoh tadi ada McDonald, KFC, mie ayam, bakso. Itu tidak berasal
dari sini tapi dari luar.
Nah, yang kedua secara akademik, yaitu satu cara pandang melihat
multikultralisme dari segi konsep atau suatu teori. Multikulturalisme itu
sebetulnya kehadiran sejumlah kebudayaan secara berdampingan dan diharapkan
dari keberadaan mereka itu ada interaksi satu sama lain, dan dalam interaksi
itu dikembangkan pemahaman satu sama lain, saling menghargai, toleran,
kerukunan, dan lain-lain. Itu sebetulnya gagasan multikulturalisme yang hendak
dicapai.
Kalau secara populer, apakah multikulturalisme itu memperkuat suatu
masyarakat negara atau justru memecah?
Bisa memecah bisa juga memperkuat. Kalau unsur-unsur integratif itu cukup
kuat, nilai-nilai yang mengikat mereka saling menghargai atau toleransi maka
bisa memperkuat. Tapi kalau mereka itu justru hanya berorientasi pada diri
mereka sendiri. Artinya, orientasi kebudayaanya hanya pada dirinya
masing-masing sehingga interaksi yang diharapkan saling menghargai tidak
terjadi maka itu justru dapat memicu terjadinya perpecahan. Misalnya, kondisi
politik atau seperti yang kita saksikan sekarang, itu sebetulnya adalah
manifestasi dari pluralisme di masa lampau yang tidak memberikan peluang
terhadap unsur-unsur peringkat yang harusnya ada di dalam multikulturalisme.
Anda tadi mengatakan multikulturalisme terkadang positif terkadang
negatif. Di Indonesia belakangan ini menjadi masalah karena di satu pihak kita
melihat bangkitnya kesadaran terhadap pluralisme terutama setelah tahun 2000
kemarin. Di lain pihak banyak kelompok ekstrim muncul sekonyong-konyong. Apa
sebetulnya yang sedang terjadi di Indonesia?
Kalau kita perhatikan, di masa lampau sebetulnya kita belum mengenal konsep
multikuturalisme seperti kita kenal sekarang karena konsep ini motif baru
sebenarnya. Justru setelah terjadi kekerasan dimana-mana dan konflik di
berbagai daerah sehingga ada bagian dari daerah kita yang ingin melepaskan diri
dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kita mulai menyadari bahwa kita
perlu perekat baru. Nah, ini yang kemudian membuat orang berpaling ke
multikulturalisme.
Kalau kita berpikir segar dan tidak terpatok oleh pengertian
kewarganegaraan yang sudah sekian puluh tahun, apakah itu harus direkat kembali
kalau dalam suatu negara satu kultur tidak cocok dengan yang lainnya, atau
apakah negaranya yang disesuaikan dengan kultur sehingga orang kumpul dengan
sesamanya, saling menyukai?
Di masa lampau kita mengetahui dengan baik bahwa yang merekatkan
persatuan lebih banyak negara atau kekuasaan negara atau pemerintah. Pada masa
kini strategis semacam itu tampaknya tidak terlalu relevan lagi. Jadi yang
hendak dicapai sekarang ini adalah bagaimana dinamika kebudayaan yang beraneka
ragam itu diakomodasi, masalahnya di situ. Hanya cara mengakomodasinya seperti
apa? Kita membutuhkan cara pandang atau model. Untuk model, sampai sekarang pun
kita belum memperolehnya. Kita masih sibuk dengan penelitian, seminar, dan
lain-lain, dan belum mencapai yang kita harapkan menjadi sebuah model.
Saya mengenal Australia dan di negara tersebut sampai beberapa bulan yang
lalu membanggakan diri sebagai negara multikultural. Misalnya, ada stasiun TV
CBS yang setiap hari mempunyai siaran dalam berbagai bahasa, bahkan ada siaran
bahasa Indonesia, Persia, dan Cina. Tapi ada yang mengatakan itu menganjurkan
orang untuk tetap dalam kulturnya. Katanya, kalau multikulturalisme itu harus
mencampurkan semuanya, tapi kalau mencampurkan semuanya salah juga seperti
orang Cina disuruh memakai nama Melayu. Bagaimana sebetulnya konsep
multikulturalisme itu, apakah mempertahankan perbedaan atau menghilangkan
perbedaan?
Sebenarnya mempertahankan identitas masing-masing, tapi dengan tambahan
mesti dikembangkan nilai saling menghargai yang seharusnya juga berkembang
secara alamiah.
Kalau dari negara, Apakah multikulturalisme itu bisa berkembang?
Itulah yang menjadi persoalan kita sekarang. Seperti yang saya katakan
tadi, kita belum sampai pada suatu model yang kira-kira pas.
Soekarno dan Soeharto barangkali sudah pernah mencoba. Soekarno dengan
romantika nasionalisme, Soeharto dengan disiplin. Apakah keduanya gagal atau
ada hasilnya?
Di masa lampau kita justru melihat ada beberapa hasil yang positif
sebetulnya. Tapi tampaknya masyarakat global ini berkembang cepat sekali dan
dimana-mana kita mengenal atau ada gerakan demokratisasi, hak asasi manusia,
dan lainnya yang menghargai keanekaragaman. Kemudian peluang global semacam ini
ditangkap dengan baik oleh kebudayaan-kebudayaan yang beraneka ragam di
Indonesia dan justru memperkuat identitas mereka masing-masing. Jadi ketika
identitas ini diperkuat secara internal, peluang untuk mengembangkan saling
penghargaan itu belum ada.
Jadi yang diperkuat itu identitas kelompok masing-masing yang mempunyai
kaitan-kaitan international. Orang Islam dengan Islam international, orang
Kristen dengan Kristen international.
Tidak itu saja tapi juga Kristen dengan Islam, Kristen dengan Kristen,
antara berbagai macam etnik yang berbeda-beda, atau kepercayaan yang
berbeda-beda, dan lain-lainnya.
Apakah itu lebih kuat sebagai faktor budaya atau faktor pengelompokkan
agama atau etnik?
Sebenarnya tidak ada timbangan yang mana lebih kuat, jadi sangat
kontekstual. Kadang-kadang kalau kondisi politiknya memungkinkan, salah satu
atribut itu yang muncul. Mungkin agama yang lebih kuat.
Di Thailand tidak banyak kerusuhan agama, padahal ada perbedaan etnis
yang besar antara orang keturunan Cina dan asli Thailand dan keturunan Melayu,
tapi semuanya Buddhist. Apa karena agamanya sama maka kerusuhan itu menjadi
berkurang?
Bisa jadi. Beberapa penelitian tentang Buddha di Thailand memang
menunjukkan bahwa unsur Buddhist itu memperkuat integrasi. Ada contoh
penelitian seperti itu untuk Thailand dan beberapa tempat lainnya.
Bagaimana dengan di Filipina karena di sana Katolik Roma yang mungkin kuat
tapi juga ada minoritas Islam?
Saya kira di berbagai negara memiliki masalahnya sendiri-sendiri tentang
multikulturalisme ini termasuk juga di Indonesia.
Untuk di Indonesia, menurut Anda, apakah yang menyadari permasalahan ini
hanya orang ilmiah semacam Anda atau politikus juga menyadarinya dalam arti
positif atau bahkan mengeksploitasinya dengan kejelekan?
Ini juga menjadi persoalan kita. Kesadaran terhadap konsep itu sendiri baru
4-5 tahun terakhir. Ketika kita diramaikan oleh kerusuhan dimana-mana, konflik
dimana-mana, orang kemudian menoleh pada faktor kebudayaan.
Itu belum tentu karena kebudayaan. Barangkali orang ribut karena dihasut
tentara atau karena gap kecerdasan, dan sebagainya.
Bisa jadi, tapi dalam perspektif anthropology ini kita melihat bagaimana
unsur-unsur konsep pluralisme dan multikulturalisme itu, dan ternyata ini juga
satu pendekatan yang saya kira sangat menjanjikan pada masa depan. Tapi ada
persyaratan yang sangat berat yaitu apakah pemerintah kita atau kita semua
memiliki komitmen untuk mengembangkan konsep ini ke depan berjangka panjang
Apa jawabannya?
Saya kira sejauh ini kita belum melihat itu. Program-program yang ke arah
sana itu sangat fragmenter atau terpecah-pecah. Misalnya, Departemen Pendidikan
Nasional (Diknas) membuat program sendiri, nanti Departemen Agama membuatnya
sendiri juga. Program-program yang terintegrasi satu sama lain itu yang kita
harapkan.
Apakah ada think-thank tentang multikulturalisme yang melibatkan Anda
dengan orang-orang dalam kekuasaan?
Belum ada sampai sekarang.
Apakah keragaman budaya multikulturalisme kita itu pada dasarnya aset atau
liability? Tapi pada hakikatnya, mana lebih beruntung negara yang multikultur
seperti kita atau yang monokultur? Apakah ada atau tidak negara yang monokultur
dan apakah itu lebih kuat?
Saya kira tidak ada yang monokultur. Yang ada adalah salah satu dari unsur
penyusun bangsa itu dominan. Misalnya, ada model nasio-dominan atau
etnik-dominan yaitu satu unsur kebudayaan atau etnik yang dominan. Dia yang
mendominasi sehingga yang lainnya menjadi marginal.
Justru ada negara buatan yang punya seperti itu. Misalnya, Israel dengan
sengaja mengumpulkan orang Yahudi sedangkan orang lainnya adalah orang yang
kebetulan ada di situ. Menurut Anda apakah sejak ada pertikaian terorisme
internasional, apakah pandangan negara barat mengenai multikulturalisme ke
tahap politik ini mengalami perubahan atau tidak, seperti toleransi budayanya
menjadi lebih kurang?
Iya, itu yang terjadi dimana-mana. Di Amerika sendiri saya melihat juga itu
terjadi, khususnya pandangan terhadap Muslim menjadi berubah sehingga dimana
mana ada semacam gerakan-gerakan anti terhadap yang namanya penganut Islam.
Politik internasional, misalnya, sangat mempengaruhi juga bagaimana
multikulturalisme bekerja. Khusus di Indonesia, saya melihat ada beberapa
faktor yang harus kita perhatikan. Misalnya, di sini kita melihat kemiskinan
dan gap sosial ekonomi yang semakin melebar juga tidak begitu menguntungkan
terhadap pengembangan multikulturalisme di Indonesia. Belum lagi kita melihat
justru yang terjadi adalah stereotip-stereotip antar etnik, antar agama
menguat. Itu juga antara karena politik internasional terjadi terorisme
dimana-mana.
Sekarang sepertinya banyak kelompok kecil yang ekstrim yang melaksanakan
hukum sendiri, melakukan sweeping, dan mempunyai keyakinan berlebih. Apa
penyebab itu karena dulu itu rasanya tidak ada, dan mengapa sekarang menjadi
ada?
Sebetulnya contoh tentang kelompok-kelompok kecil yang ekstrim ini bukan
contoh kerja multikulturalisme karena multikuturalisme justru sangat menentang
kekerasan semacam ini. Justru yang ingin dibangun itu adalah toleransi,
kerukunan, dan lain-lain. Anti-thesis sebetulnya muncul justru karena di masa
lampau itu kita sangat pluralisme. Pemikiran pluralisme yang justru kuat di
masa lampau karena keanekaragaman etnik, golongan, pengaruh agama, dan
lain-lain itu tidak diberikan peluang untuk berinteraksi sebagaimana halnya
yang diharapkan di dalam multikulturalisme. Waktu itu yang kuat adalah negara,
jadi politik keseragaman itu yang justru ditanamkan selama beribu-ribu tahun.
Ketika itu hilang diganti oleh demokratisasi yang kita kenal sekarang maka
terbuka peluang untuk menyatakan diri mereka masing-masing. Nah,
konflik-konflik terjadi di berbagai tempat, seperti kelompok ekstrim yang Pak
Wimar katakan tadi. Saya melihat indikasi-indikasi yang menunjukan
bagaimana pluralisme di masa lampau itu bekerja.
Seperti ikatan bunga yang talinya terlepas dan tidak ada gantinya. Jadi
negara sekarang ini, menurut Anda, belum exist untuk menggantikan negara model
Orde Baru. Apakah betul begitu?
Itulah yang terjadi. Jadi tampaknya kita juga belum siap meghadapi itu.
Di dalam model demokratisasi, darimana itu harus dimulai? Apakah ada
yang bisa diharapkan dari pemerintah?
Saya kira bukan hanya dari pemerintah atas kesadarannya tapi juga dari
masyarakat seluruhnya. Kita juga berharap dari lembaga-lembaga pendidikan.
Universitas Indonesia (UI) pada tahun 2004 pernah mengadakan multicultural
education workshop untuk Asia Tenggara dan Indonesia. Ada satu buku terbitan
yang waktu itu kita buat untuk mengimbau pemerintah agar memperhatikan
multikulturalisme dari saluran pendidikan.
Apakah Anda melihat multikulturalisme kita sebagai kecelakaan sejarah
karena kebetulan Belanda menjajah kita semua kemudian pergi sehingga kita
dibungkus menjadi satu, padahal sebetulnya tidak ada alasan untuk bersatu?
Ya, bisa jadi begitu.
Kalau memang begitu berati perlu ada koreksisejarah yang besar dong.
Apakah itu harus secara ilmiah atau secara social engineering?
Saya rasa tidak. Jadi yang justru hendak dicapai adalah satu cara pandang
ke depan. Kalau memang sudah terjadi berbagai persoalan sosial maka sekarang
ini bisa atau tidak kita ke depan untuk berangsur-angsur menghilangkan ini.
Jadi kita masih berharap banyak dan harapan itu harus tetap ada ke depan kalau
memang kita commit pada Negara Kesatuan Republik Indonesia, integrasi bangsa,
dan lain-lain.
Kembali pada soal agama dan etnis. Itu memang tidak bisa dipisahkan tapi
dari segi rekayasa politik bisa karena ada organisasi agama yang besar,
legitimate, dan moderat. Kalau organisasi etnis tidak ada yang tidak
dibenarkan. Dulu sewaktu saya mahasiswa tidak ada yang mahasiswa Sunda berantem
sama Batak. Tapi kalau agama ada dan mereka bisa melakukan dialog antar agama.
Jadi untuk Indonesia, menurut Anda, apakah memang agama yang diharapkan atau
agama yang akan menimbulkan benturan hebat?
Saya kira salah satu saluran yang sangat penting melalui agama dan itu juga
sudah dilakukan secara tersebar dimana-mana. Saya melihat memang ada
gerakan-gerakan masyarakat sendiri untuk membangun toleransi antar umat
beragama dengan cara melakukan dialog dan lain-lain. Saya kira itu sudah
terjadi. Ada satu hal lagi yang saya kira menarik sebagai salah satu contoh
kebudayaan di Indonesia yang multikulturalisme sudah berjalan. Kita bisa
melihat dalam kehidupan sehari-hari orang Jawa, misalnya, ayahnya Katolik,
ibunya Islam, anaknya Islam.
Nah, itu tidak menjadi persoalan. Ini bentuk multikulturalisme yang lain
dalam konteks agama. Jadi saya kira potensi-potensi semacam ini juga bisa.
Menurut Anda, apakah itu sesuatu yang khas Indonesia dibandingkan dengan
negara lain? Apakah hubungan pribadi antar agama itu juga bagus?
Saya kira ini bukan khas Indonesia, dimana-mana juga dan di berbagai negara
itu ada. Di Amerika, agama lebih menjadi urusan individu pribadi ketimbang
kolektif. Jadi di sana orang tidak terlalu memperhatikan agama dan suku bangsa
orang lain. Itu tidak terlalu menjadi concern.
Di sini diperhatikan. Apakah itu sesuatu kekurangan yang harus
ditinggalkan?
Mungkin tidak juga. Yang kita harapkan adalah meskipun identitas kita
berbeda-beda dari segi agama, etnis, dan lainnya, tapi nilai-nilai penghargaan
itu yang ingin dikembangkan. Misalnya, melalui pendidikan di sekolah-sekolah.
Saya kira itu sudah harus mulai dikembangkan. Hanya saja usaha-usaha untuk
menuju ke sana belum merupakan suatu kesatuan yang saya sebut sebagai grand
strategy nasional.
Apakah ada langkah-langkah awal?
Langkah-langkah awal ada, misalnya, saya diminta untuk bicara di beberapa
tempat. Saya pernah berbicara di Departemen Agama, seminar, Diknas, pusat
perbukuan. Saya juga diminta untuk mendiskusikan multikulturalisme yang harus
diterjemahkan ke dalam teks-teks sekolah dasar dan menengah. Tapi kelihatannya
itu masih seperti jalan sendiri-sendiri.

(diambil dari www.perspektifbaru.com)

3 Comments

« Older entries



  • Search

Top of Form

 

Bottom of Form



  • Pages

    • About Yayasan Wakaf Paramadina

  • Archives

    • March 2011

    • April 2008

    • July 2007

    • June 2007

    • March 2007

    • February 2007

    • January 2007

  • Categories

    • Budaya Nusantara

    • Extraordinary Indonesians

    • Islam Liberal

    • Isu Gender

    • Kajian di Paramadina

    • Kemandirian

    • Kepemimpinan

    • Menjadi Indonesia

    • Nasionalisme

    • Pemikiran Cak Nur

    • Pendidikan Nasional

    • Pluralisme

    • Rejuvenasi Pancasila

    • Sejarah Bangsa

    • Sejarah Islam

    • Terorisme

    • Tokoh Bangsa

    • Tokoh Paramadina

    • Uncategorized

    • Visi Indonesia

  • Meta

    • Register

    • Log in

    • Entries RSS

    • Comments RSS

Blog at WordPress.com. Theme: Thirteen by Beccary.

Follow

Follow INDONESIA KITA

Top of Form

Get every new post delivered to your Inbox.



Bottom of Form

Powered by WordPress.com
Yüklə 114,58 Kb.

Dostları ilə paylaş:
1   2   3




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©genderi.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

    Ana səhifə