12
Publisitas
dan Promosi, 10) Kesempatan Berbelanja.
Kesepuluh unsur tersebut
dijelaskan sebagai berikut.
Politik dan Kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Setempat.
Unsur yang pertama ini terkait dengan peran pemerintah dalam rangka
mengelola potensi pariwisata di daerahnya. Melalui Politik dan Kebijakan
yang dikeluarkannya, pemerintah dapat mempengaruhi keberlangsungan
industri pariwisata di daerahnya. Pemerintah dapat meningkatkan kualitas
pariwisata di daerahnya atau justru menenggelamkan potensi pariwisata yang
ada melalui kebijakannya.
Perasaan Ingin Tahu. Pada awalnya hakikat paling utama yang
melahirkan pariwisata adalah perasaan manusia yang terdalam, yang seba
ingin tahu segala sesuatu selama hidup di dunia. Manusia ingin tahu segala
sesuatu di dalam dan diluar lingkungannya, mereka ingin tahu tentang
kebudayaan di negara asing, cara hidup dan adat istiadat negeri antah
berantah, udara dan hawa udara yang berbeda beda di berbagai negeri,
keindahan dan keajaiban alam dengan bukit, gunung, lembah serta pantainya,
dan berbagai hal yang tidak ada dalam lingkungan sendiri.
Sifat Ramah Tamah. Sifat ramah tamah rakyat Indonesia ini merupakan
salah satu “modal potensial” yang besar dalam bidang pariwisata, disamping
keindahan alam dan atraksi yang menarik, sifat ramah tamah ini juga
merupakan investasi tak nyata dalam arti kata sesungguhnya pada industri
pariwisata karena merupakan daya tarik sendiri.
Jarak dan Waktu (Aksesibilitas). Yang harus diperhatikan oleh
stakeholder yang berkompeten didalam indsutri pariwisata dewasa ini adalah
tentang waktu dan jarak tempuh yang dibutuhkan oleh wisatawan untuk
mencapai objek wisata.
Atraksi. Dalam dunia kepariwisataan segala sesuatu yang menarik dan
bernilai untuk dikunjungi dan dilihat disebut atraksi, atau umumnya disebut
14
D.
Pengembangan Pariwisata Berbasis Masyarakat (Community Based
Tourism) Sebagai Strategi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
Pemberdayaan masyarakat (komunitas setempat) yang berada di lokasi
yang menjadi tujuan (destinasi) wisata melalui kegiatan usaha kepariwisataan
merupakan salah satu model pembangunan yang sedang mendapatkan banyak
perhatian dari berbagai kalangan dan akan menjadi agenda penting dalam
pembangunan kepariwisataan ke depan.
Adimihardja (1999) dalam Sunaryo (2013:215) mendefinisikan
pemberdayaan masyarakat sebagai suatu proses yang tidak saja hanya
mengembangkan potensi ekonomi masyarakat yang sedang tidak berdaya,
namun demikian juga harus berupaya dapat meningkatkan harkat dan
martabat, rasa percaya diri dan harga dirinya serta terpeliharanya tatanan nilai
budaya setempat. Pemberdayaan masyarakat dimaknai sebagai suatu upaya
untuk menguatkan
power (daya) atau
empowering dari golongan masyarakat
yang
powerless (tidak berdaya), biasanya mereka yang sedang tergolong ke
dalam masyarakat yang marjinal.
Sinclair (1998) menyebutkan bahwa pariwisata mampu memberikan
manfaat dalam bentuk penguatan ekonomi lokal, yang antara lain berupa
devisa, pendapatan tambahan kepada masyarakat, serta peluang pekerjaan
yang dapat ditangkap oleh masyarakat. Sektor usaha dalam pariwisata seperti
usaha akomodasi, transportasi,dan lainnya dapat memberikan kontribusi
dalam
mendorong perekonomian lokal,
regional, maupun nasional.
Dalam kegiatan kepariwisataan ada beberapa pihak yang memiliki peran
dan terlibat langsung dalam kegiatan kepariwisataan. Berikut gambar yang
menggambarkan ilustrasi pemangku kepentingan dalam, pariwisata (Sunaryo,
2013:217).