Peraturan daerah provinsi lampung



Yüklə 75 Kb.
tarix08.08.2018
ölçüsü75 Kb.
#61136

PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG

NOMOR 3 TAHUN 2005

TENTANG


KEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PROVINSI LAMPUNG
Menimbang : a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 28 ayat (1) Peraturan Pemrintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka kedudukan keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung Sebagaimana ditetapkandalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2000, perlu ditinjau kembali karena sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah dimaksud.

b. bahwa sehubungan dengan huruf a tersebut di atas, dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah tersebut dan menetapkan kembali kedudukanKeuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.


Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah tingkat I Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1964 Nomor 95, tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4285);

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4285);

3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);

4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);

6. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemenntahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2000 Nomor 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);

9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416);

10. Peraturan Pemeri ntah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 91, Tambahan lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4417);

11. Peraturan Daerah Provinsi la mpung Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2003 Nomor 22 Seri A Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 01).
Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI LAMPUNG

dan

GUBERNUR LAMPUNG


MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI LAMPUNG.
BAB I

KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:

1. Daerah adalah Provinsi Lampung.

2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Lampung.

3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung.

4. Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung.

5. Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung.

6. Anggota DPRD adalah Anggota DPRD Provinsi Lampung.

7. Sekretariat DPRD adalah Sekretariat DPRD Provinsi Lampung.

8. Sekretaris DPRD adalah Sekretaris DPRD Provinsi Lampung.

9. Uang Representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehububungan dengan kedudukannya Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Lampung.

10. Uang Paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam menghadiri dan mengikuti rapat-rapat Dinas.

11. Tunjangan Jabatan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD karcna kedudukannyu sebagai Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Lampung

12. Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan atau Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Ketua atau Wakil Ketua atau Sekretaris atau Anggota Panitia Musyawarah atau Komisi atau Badan Kehormatan atau Panitia Anggaran atau Alat Kelengkapan lainnya.

13. Tunjangan Kesejahteraan adalah tunjangan yang disediakan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD berupa tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan, rumah jabatan dan perlengkapannya/rumah dinas, kendaraan dinas jabatan, pakaian dinas, uang duka wafat/tewas dan bantuan biaya pengurusan Jenazah.

14. Uang Jasa Pengabdian adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD atas jasa pengabdiannya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.

15. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dIsetujui oleh DPRD Provinsi Lampung dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

16. Belanja Sekretariat DPRD adalah belunja untuk menunjang aktifitas DPRD dun Sekretariat DPRD.

17. Alat kelengkapan lainnya adalah alat kelengkapan lain yang diperlukan untuk membahas hal-hal yang bersifat tertentu dan khusus serta bersifat tidak tetap dan di bentuk dengan Keputusan DPRD.

BAB II

BELANJA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD


Bagian Pertama

Penghasilan


Pasal 2
Penghasilan Pimpinan dan anggota DPRD terdiri dari :

a. Uang Representasi;

b. Uang Paket;

c. Tunjangan Jabatan;

d. Tunjangan Panitia Musyawarah;

e. Tunjangan Komisi;

f. Tunjangan Panitia Anggaran;

g. Tunjangan Badan Kehormatan;

h. Tunjangan Alat Kelengkapan lainnya.

Pasal 3


(1) Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Uang Representasi.

(2) Uang Representasi Ketua DPRD setara dengan gaji pokok Gubernur yang ditetapkan oleh Pemerintah.

(3) Uang Representasi Wakil Ketua DPRD sebesar 80 % (delapan puluh persen) dari Uang Representasi Ketua DPRD.
(4) Uang Representasi Anggota DPRD sebesar 75 % (tujuh pululllima persen) dari Uang Representasi Ketua DPRD.

(5) Selain Uang Representasi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan beras yang besarnya sama dengan ketentuan yang berlaku pada Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 4
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Uang Paket.

(2) Uang Paket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 10 % (sepuluh persen) dari Uang Representasi yang bersangkutan.


Pasal 5
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Tunjangan Jabatan.

(2) Tunjangan Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 145 % (seratus empat puluh lima persen) dari masing-masing Uang Representasi.

Pasal 6

Pimpinan atau Anggota DPRD yang duduk dalam Panitia Musyawaran atau Komisi atau Panitia Anggaran atau Badan Kehormatan atau Alat Kelengkapan lainnya yang



diperlukan, diberikan tunjangan sebagai berikut:

a. Ketua sebesar 7,5 % (tujuh koma lima persen) dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD;

b. Wakil Ketua sebesar 5 % (lima persen) dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD;

c. Sekretaris sebesar 4 % (empat persen) dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD;

d. Anggota sebesar 3 % (tiga persen) dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD.

Pasal 7
Pajak Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua

Tunjangan Kesejahteraan


Pasal 8

(1) Pimpinan dan Anggota DPRD beserta keluarganya diberikan tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan yang besarnya sama dengan ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil Golongan IV.

(2) Keluarga Pimpinan dan Anggota DPRD yang mendapatkan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan yaitu suami atau istri beserta 2 (dua) orang anak.

(3) Tunjangan kesehatan dan pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk pembayaran premi asuransi kesehatan kepada Lembaqa Asuransi Kesehatan vanq dituniuk oleh Pemerintah Daerah.

Pasal 9

(1) Pimpinan DPRD disediakan masing-masing 1 (satu) rumah jabatan beserta perlengkapannya dan 1 (satu) unit kendaraan dinas jabatan.



(2) Belanja pemeliharaan rumah jabatan beserta perlengkapannya dan kendaraan dinas jabatan d'lbebankan kepada APBD.

(3) Dalam hal Pimpinan DPRD berhenti atau berakhir masa baktinya, wajib mengembalikan rumah jabatan beserta perlengkapannya dan kendaraan dinas dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal pemberhentian.


Pasal 10
(1) Anggota DPRD dapat disediakan masing-masing 1 (satu) rumah dinas beserta perlengkapannya .

(2) Belanja pemeliharaan rumah dinas dan perlengkapan sebagaimana dimaksud kepada ayat (1) dibebankan pada APBD.

(3) Dalam hal Anggota DPRD diberhentikan atau berakhir masa baktinya, wajib mengembalikan rumah dinas beserta perlengka'pannya dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal memberhentian.
Pasal 11
Rumah jabatan Pimpinan DPRD, rumah dinas Anggota DPRD beserta pelengkapannya dan kendaraan din~s jabatan Pimpinan DPRD tidak dapat disewabelikan atau diguna usahakan atau dipindahtangankan atau diubah struktur bangunan dan status hukumnya.
Pasal 12
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan jabatan Pimpinan atau rumah dinas Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan.

(2) Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa uang sewa rumah yang besarnya disesuaikan dengan standar harga setempat yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.


Pasal 13

(1) Pimpinan dan Anggota DPRD disediakan pakaian dinas.

(2) Standar satuan harga dan kualitas bahan pakaian dinas ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Pasal 14

Dalam hal Pimpinan dan Anggota DPRD meninggal dunia, kepada ahli wans diberikan:

a. Uang duka wafat sebesar 2 (dua) kali uang representasi atau apabila meninggal dunia dalam menjalankan tugas diberikan uang duka tewas sebesar 6 (enam) kali uang representasi;

b. Bantuan biaya pengurusan jenazah.

Bagian Ketiga

Uang Jasa Pengabdian


Pasal 15
(1) Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya diberikan uang jasa pengabdian.

(2) Besarnya uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan masa bakti Pimpinan dan Anggota DPRD dengan ketentuan :

a. Masa bakti kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung 1 (satu) tahun penuh dan diberikan uang Jasa pengabdian 1 (satu) bulan uang representasi;

b. Masa bakti sampai dengan 1 (satu) tahun, diberikan uang jasa pengabdian l(satu) bulan uang representasi;

c. Masa bakti sampai dengan 2 (dua) tahun, diberikan uang jasa pengabdian 2(dua) bulan uang representasi;

d. Masa bakti sampai dengan 3 (tiga) tahun, diberikan uang jasa pengabdian 3(tiga) bulan uang representasi;

e. Masa bakti sampai dengan 4 (empat) tahun, diberikan uang jasa pengabdian 4(empat) bulan uang representasi;

f. Masa bakti sampai dengan 5 (lima) tahun, diberikan uang jasa pengabdian setinggi-tingginya 6 (enam) bulan uang representasi;

(3) Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia, uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada ahli warisnya.

(4) Pembayaran uang jasa pengabdian dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan diberhentikan secara hormat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB III

BELANJA KEGIATAN DPRD


Pasal 16
(1) Belanja penunjang kegiatan disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang DPRD.

(2) Belanja penunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun bedasarkan Rencana Kerja Tahunan yang ditetapkan Pimpinan DPRD.


BABIV

PENGELOLAAN KEUANGAN DPRD


Pasal 17
(1) Sekretaris DPRD menyusun belanja DPRD yang terdiri atas belanja penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD dan belanja penunjang kegiatan DPRD yang diformulasikan kedalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kel'ja Perangkat Daerah Sekretariat DPRD.

(2) Belanja penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dalam ketentuan Pasal 2 dianggarkan dalam Pos DPRD.

(3) Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan JI.nggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dalam ketentuan Pasal B, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15 serta Belanja Penunjang Kegiatan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), dianggarkan daiam Pos Sekretal1at DPRD yang diuraikan kedalam jenis belanja sebagai berikut: PIIS11118

a. Belanja Pegawai;

b. Belanja Barang dan Jasa;

c. Belanja Perjalanan Di nas;

d. Belanja Pemeliharaan;

e. Belanja Modal,

(4) Pengelolaan belanja DPRD dilaksanakan oleh Sekretaris DPRD dengan berpedoman pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(5) Anggaran belanja DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari APBD, (2) Penyusunan, pelaksanaan tata usaha dan pertanggungjawaban belanja DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disamakan dengan belanja satuan kel'ja perangkat daerah lainnya.

BAB V

KETENTUAN PENUTUP


Pasal 19

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Prov;n,; Lampung Nomor 4 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 20

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah Ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Lampung.

Ditetapkan di Telukbetung

pada tanggal 21 April 2005

GUBERNUR LAMPUNG,

Dto

SJACHROEDIN, ZP.



PENJELASAN

ATAS


PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 3 TAHUN 2005

TENTANG


KEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI LAMPUNG


  1. UMUM

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, telah menegaskan bahwa DPRD merupakan Lembaga Pemerintah Daerah sebagai wahana demokrasl dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sebagai Lembaga Pemerintah Daerah, DPRD mempunyai kedudukan setara dan memiliki hubungan kerja bersifat kemitTaan dengan Pemerintah Daerah. Kedudukan yang setara bermakna bahwa antara DPRD dan Pemerintah Daerah memiliki kedudukan yang sama dan sejajar dalam arti tidak saling membawahi. Hubungan bersifat kemitraan berarti DPRD merupakan mitra kerja Pemenntah Daerah dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Berdasarkan hal tersebut diatas, antar kedua lembaga wajib memelihara dan membangun hubungan kerja yang harmonis dan satu sama lain harus saling mendukung.

Untuk terjalinnya hubungan kerja yang harmonis dan saling mendukung, diperlukan adanya pengaturan tentang hak-hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD.

Pengaturan mengenal hak-hak keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD merupakan pedoman dalam rangka penyediaan atau pemberian penghasilan tetap dan tunjangan kesejahteraan serta belanja penunjang kegiatan untuk mendukung kelancaraan tugas dan fungsi DPRD melalui APBD bedasarkan asas efesiensi, efektifitas, transparansi, dan bertanggungjawab dengan tujuan agar lembaga tersebut dapat meningkatkan kinerjanya sesuai dengan Rencana Kerja yang ditetapkan oleh Pimpinan DPRD.

Kondisi geografis, ekonomi, soslal budaya, jumlah penduduk, luas wilayah, dan kompleksitas permasalahan yang dihadapi masyarakat merupakan faktor-faktor yang mempengaruhi perbedaan besarnya beban tugas dan tanggungjawab yang harus dipikul oleh Lembag1l Perwakilan Rakyat Daerah. Disisi lain untuk penyediaan belanja dalam rangka mengemban tugas fungsi dan tanggungjawab DPRD dibatas! oleh kemampuan keuangan Daerah.

Berdasarkan kondiSi dan keterbatasan kemampuan keuangan Daerah tersebut di atas dan guna menghindari perbedaan yang menyoiok dalam penyediaan belanja DPRD demi utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka pengaturan mengenai kedudukan keuangan PI mpinan dan Anggota DPRD Provinsi Lampung menganut prinsip-prinsip sebagai berikut :


Pertama, prinsip kesetaraan yaitu sesama Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Lampung memperoleh pengasilan tetap yang setara. Prinsip ini antara lain tercermin dari formulasi penentuan besaran Uang Representasi Ketua DPRD yang disetarakan dengan gaji Gubernur sebagai wujud kesetaraan dan kemitraan antara Lembaga PerNakilan Rakyat Daerah dengan Pemenntah Daerah.
Kedua, prinsip berjenjang yaitu pemberian penghasilan tetap Pimpinan dan Anggota DPRD harus mempertimbangkan asas keadilan dan kepatutan dihubungkan dengao tiogkat kedudukan antar Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah. Selaio itu beban tugas dan kewenangan antara Pimpinan dan Anggota DPRD juga merupakan unsur yang dipertimbangkan.
Ketiga, prinsip proposional yaitu penyediaan belanja penunjang kegiatan DPRD harus mempertimbangkan asas kepatutan, kewajaran dan rasional antara dana yang disediakan untuk Sekretariat DPRD guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi DPRD dalam rangka meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerjanya dibandingkan dengan kompleksitas permasalahan yang dihadapi dan harus dipecahkan serta kemampuan keuangan Daerah.

Atas dasar prinsip-prinsip tersebut di atas, maka pengaturan tentang kedudukan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD selain memberikan arahan yang sama terhadap hak-hak keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, juga memberi keleluasaan kepada Daerah untuk mengatur belanja penunjang kegiatan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pimpinan dan Anggota DPRD setelah mengakhiri masa baktinya tidak diberikan hak peosiun sebagaimana layaknya pejabat pemeriotah. Sehubungan dengan hal tersebut sebagai imbalan atas jasa selama mengabdi sampai dengan diberhentikan dengao hormat, kepada yang bersangkutan patut diberikan uang pengabdian.

Dalam kaitan itu diperlukan adanya pengaturan mengenai pemberian uang pengabdian bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah menyelesaikan tugasnya dengan baik, namun bagi mereka yang diberhentikan akibat dinyatakan melanggar sumpah/janji, kode etik DPRD dan atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota DPRD atau dinyatakan melakukan tindak pidana sesuai dengan putusan tetap dari pengadilan, tidak diberikan uang jasa pengabdian.

Anggaran belanja DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari APBD. Berhubung DPRD bukan merupakan Perangkat Daerah, maka Sekretaris DPRD bertugas menyusun belanja DPRD yang terdiri dari Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD yang diformulasikan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat DPRD serta melaksanakan pengelolaan keuangan DPRD. Dengan demikian, penyusunan, pembahasan, usulan, pelaksaoaan, penata usahaan, dan pertanggungjawaban diperlakukan sama dengan belanja Perangkat Daerah lainnya.

Penganggaran dan tindakan pengeluaran atas beban belanja DPRD untuk tujuan lain di luar ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, dapat dinyatakan melanggar hukum.

Selanjutnya dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka pengaturan Kedudukan dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Lampung yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2000 sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu Peraturan Daerah tersebut perlu dicabut dan menetapkan kembali Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung dengan Peraturan Daerah.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Yang dimaksud dengan "alat kelengkapan lainnya" misalnya berupa Panitia Khusus.

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Ayat (1)

Penyediaan rumah Jabatan, perlengkapan dan kendaraan dinas jabatan Pimpinan DPRD berpedoman pada standar yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Pada saat penyerahan pemakaian rumah jabatan beserta perlengkapan serta kendaraan dinas jabatan, dituangkan dalam ikatan perjanjian antara Pemerintah Daerah dengan Pimpinan DPRD.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 10

Ayat (1)

Penyediaan rumah dinas anggota DPRD beserta perlengkapannya berpedoman pada standar yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Penyerahan pemakaian rumah dinas beserta perlengkapannya, dituangkan dalam ikatan perjanjian antara Pemerintah Daerah dengan yang bersangkutan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasa! 11

Cukup ]elas.

Pasal 12

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Tunjangan perumahan diberikan dalam bentuk bantuan tunjangan perumahan termasuk perlengkapan dan pemeliharaannya seperti rekening listrik, rekening telepone, rekening air dan sebagainya.

Pasal 13

Ayat (1)

Pakaian Dinas beserta atrlbutnya terdiri atas:

a. Pakaian Sipil Harian disediakan 2 (dua) pasang dalam satu tahun;

b. Pakaian Sipil Resmi disediakan 1 (satu) pasang dalam satu tahun;

c. Pakaian Sipil Lengkap disediakan 1 (satu) pasang dalam lima tahun; dan

d. Pakaian Khas Daerah disediakan 2 (dua) macam yang terdiri dari :

1.1 (satu) stel Pakaian Khas Daerah yang telah baku, yang di berikan sekali dalam lima tahun.

2.1 (satu) buah Pakaian Batik Khas Lampung, yang diberikan satu kali dalam satu tahun.

Ayat (2)

Penetapan standar satuan harga dan kualitas bahan pakaian dinas mempertlmbanQkan pri nslp penohematan. kepatutan dan kewajaran.

Pasal 14

huruf a


Cukup jelas

huruf b


Biaya pengurusan jenazah adalah biaya yang dibebankan dalam APBD sejak dari rumah duka atau tempat tugas sampai ketempat pemakaman.

Pasal 15

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat(4)

Uang jasa pengabdian tidak diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang dllJerhentlkan dengan tidak hormat.

Pasal 16

Cukup jelas.

Pasal 17

Ayat (1)

Belanja penunjang kegiatan DPRD yang di maksud dalam ayat ini adalah belanja penunjang kegiatan yang disusun berdasarkan rencana kerja tahunan. Rencana kerja tahunan dimaksud dapat berupa kegiatan pengkajian dan penelahaan Peraturan Daerah, peningkatan Sumber Daya Manusia dan profesionalisme.

Ayat (2)

Cukup Jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan diuraikan kedalam jenis beianja adalah sebagai berikut:

a. Belanja Pegawai antara lain untuk kebutuhan belanja Gaji dan Tunjangan Pegawai Sekretariot DPRD seSuai dengan Golongan Jabatan.

b. Belanja Barang dan Jasa yaitu untuk kebutuhan belanja barang dan jasa habis pakai, seperti alat tulis kantor, pakaian di nas Pimpinan dan Anggota DPRD dan Pegawai Sekretariat DPRD, sewa rumah, premi asuransi kesehatan, konsumsi rapat daerah, belanja listrik, telepon, air, gas, dan ongkos kantor lainnya.

c. Belanja Perjalanan Dinas yaitu belanja perjalanan Pimpinan dan Anggota DPRD dalam rangka melaksanakan tugasnya atas nama Lembaga Perwakilan Rakyal Daerah baik di dalam Daerah maupun keluar Daerah yang besarnya disesuaikan dengan standar perjalanan dinas Pegawai Negeri Sipil Tingkat A yang ditetapr-an oleh Gubernur.

d. Belanja Pemeliharaan an~ara lain pemeliharaan sarana dan prasarana gedung kantor DPRD dan Sekretariat DPRD, rumah Jabatan Pimpinan dan rumah dinas Anggota DPRD dan Kendaraan Dinas Pimpinan DPRD.

e. Belanja Modal antara lain untuk kebutuhan Pembangunan! perluasan! penambahan Gedung Kantor! Rumah Jabatan/ Rumah Dinas, pengadaan perlengkapan! peralatan rumah jabatan Pimpinan DPRD dan! atau rumah dinas anggota DPRD, perlengkapan! peralatan kantor, pengadaan kendaraan dinas Pimpinan DPRD yang sifatnya menambah nilai kekayaan daerah.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 18

Cukup jelas.

Pasal 19

Cukup Jelas.



Pasal 20

Cukup Jelas.
Yüklə 75 Kb.

Dostları ilə paylaş:




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©genderi.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

    Ana səhifə