Peraturan kepala arsip nasional republik indonesia



Yüklə 96,5 Kb.
tarix26.09.2018
ölçüsü96,5 Kb.
#70724



ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA



Jalan Ampera Raya No. 7, Jakarta Selatan 12560, Indonesia Telp. 62 21 7805851, Fax. 62 21 7810280

http://www.anri.go.id, e-mail: info@anri.go.id

PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

NOMOR TAHUN 2014

TENTANG


PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

K
c. bahwa ...


EPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang

:

  1. bahwa dalam rangka terselenggaranya good governance diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, terukur, dan sah sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggungjawab serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;

  2. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan penyelenggara negara yang bersih, bebas korupsi, kolusi dan mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2004 tentang Penyempurnaan Pedoman Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Arsip Nasional Republik Indonesia, perlu disesuaikan dengan perubahan sistem manajemen pemerintahan;




  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;




Mengingat


:


  1. U
    7. Peraturan ...
    ndang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih, dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

  4. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);



  1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);

  2. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;

  3. Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;

  4. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia;

Memp

MEMUTUSKAN:




Menetapkan

:

PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA.





P
c. bahwa ...
asal 1
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:

  1. Instansi Pemerintah adalah Arsip Nasional Republik Indonesia selanjutnya disingkat dengan ANRI sebagai unsur penyelenggara pemerintah pusat.

  2. Akuntabilitas adalah kewajiban untuk menyampaikan pertanggungjawaban atau untuk menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang/badan hukum/pimpinan kolektif suatu organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban.

3. Kinerja ...





  1. Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang telah atau dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas terukur.

  2. Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.

  3. Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran (output) dari kegiatan-kegiatan dalam satu program.

  4. Akuntabilitas Kinerja adalah perwujudan kewajiban ANRI untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan yang diamanatkan para pemangku kepentingan dalam rangka mencapai misi ANRI secara terukur dengan sasaran/target kinerja yang telah ditetapkan melalui laporan kinerja instansi pemerintah yang disusun secara periodik.

  5. Kinerja Instansi Pemerintah adalah gambaran mengenai tingkat pencapaian sasaran ataupun tujuan ANRI sebagai penjabaran dari visi, misi dan strategi ANRI yang mengindikasikan tingkat keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan-kegiatan sesuai dengan program dan kebijakan yang ditetapkan.

  6. Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) adalah perwujudan kewajiban ANRI untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah diamanatkan para pemangku kepentingan dalam rangka mencapai misi ANRI secara terukur dengan sasaran/target kinerja yang telah ditetapkan melalui melalui laporan kinerja instansi pemerintah yang disusun secara periodik.

9. Sistem ...





  1. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran dan pelaporan kinerja ANRI dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja.

  2. Perencanaan Strategis merupakan suatu proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun secara sistematis dan berkesinambungan dengan memperhitungkan potensi, peluang, dan kendala yang ada atau yang mungkin timbul. Proses ini menghasilkan suatu rencana strategis ANRI yang setidaknya memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, dan program serta ukuran keberhasilan dan kegagalan dalam pelaksanaannya.

  3. Perencanaan Kinerja adalah proses penetapan kegiatan tahunan dan indikator kinerja berdasarkan program, kebijakan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam rencana strategis dan dijabarkan didalam dokumen Rencana strategis. Hasil dari proses ini berupa rencana kinerja tahunan.

  4. Perjanjian Kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan ANRI yang lebih tinggi kepada pimpinan ANRI yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.

  5. Pengukuran Kinerja adalah membandingkan realisasi kinerja dengan target kinerja yang dicantumkan dalam dokumen Perjanjian Kinerja dalam rangka pelaksanaan APBN tahun berjalan dan membandingkan realisasi program sampai dengan tahun berjalan dengan target kinerja 5 (lima) tahunan yang direncanakan dalam Rencana Strategis ANRI.


14. Analisis ...



  1. Analisis Akuntabilitas Kinerja adalah keterkaitan pencapaian kinerja kegiatan dengan program dan kebijakan dalam rangka mewujudkan sasaran, tujuan, visi dan misi sebagaimana ditetapkan dalam rencana strategis.

  2. Pengelolaan Data Kinerja adalah proses mencatat, mengolah dan melaporkan data kinerja dengan mempertimbangkan kebutuhan informasi pada setiap tingkatan unit organisasi, kebutuhan manajerial dan data/laporan keuangan yang dihasilkan dari sistem akuntansi dan data statistik.

  3. Laporan Kinerja adalah ikhtisar yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap tentang capaian kinerja yang disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

  4. Entitas Akuntabilitas Kinerja Satuan Kerja adalah ANRI selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang melakukan kegiatan pencatatan, pengolahan, dan pelaporan data kinerja.

  5. Entitas Akuntabilitas Kinerja Unit Organisasi adalah unit organisasi yang melakukan pencatatan, pengolahan, pengikhtisaran, dan pelaporan data kinerja tingkat eselon I dan eselon II dibawah kepala ANRI.

  6. Entitas Akuntabilitas Kinerja ANRI adalah unit satuan organisasi yang melakukan pencatatan, pengolahan, pengikhtisaran, dan pelaporan data kinerja tingkat Kementerian Negara/Lembaga.

Pasal 2



  1. P
    akuntabilitas ...
    edoman Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia merupakan acuan bagi setiap unit satuan organisasi di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia dalam menyusun laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsi.

  2. Pedoman Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 3
Ruang lingkup Pedoman Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia meliputi:



  1. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP); dan

  2. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).

Pasal 4









Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar ...

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.







Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal Desember 2014


KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,







MUSTARI IRAWAN




Diundangkan di Jakarta

pada tanggal Desember 2014


MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,






YASONNA H. LAOLY



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR ...



Yüklə 96,5 Kb.

Dostları ilə paylaş:




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©genderi.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

    Ana səhifə