Peraturan pemerintah republik indonesia



Yüklə 43,13 Kb.
tarix27.03.2018
ölçüsü43,13 Kb.
#35085

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 23 TAHUN 2003

TENTANG

PENGENDALIAN JUMLAH KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN

BELANJA NEGARA, DAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH,

SERTA JUMLAH KUMULATIF PINJAMAN PEMERINTAH PUSAT

DAN PEMERINTAH DAERAH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mencapai dan menjaga kestabilan ekonomi makro diperlukan kinerja fiskal yang sehat dan berkesinambungan;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan kinerja fiskal yang sehat dan berkesinambungan perlu dilakukan pengendalian jumlah kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta jumlah kumulatif pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;


  1. bahwa untuk menjaga agar penyusunan APBN dan APBD dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan negara, sebagaimana diamanatkan dalarn Pasal 12 dan Pasal 17 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, maka perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengendalian Jumlah Kumulatif Defisit APBN dan APBD, serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.



Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);




  1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286).


MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGENDALIAN JUMLAH KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA, DAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, SERTA JUMLAH KUMULATIF PINJAMAN PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pemerintah Pusat adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para menterinya.

2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah yang terdiri dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota.

3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

5. Pinjaman Pemerintah Pusat adalah pinjaman Pemerintah Pusat dari dalam negeri dan luar negeri dengan jangka waktu lebih dari satu tahun.

6. Pinjaman Pemerintah Daerah adalah pinjaman Pemerintah Daerah dalam negeri dan luar negeri dengan jangka waktu lebih dari satu tahun.

7. Defisit APBN adalah selisih kurang antara pendapatan negara dan belanja negara dalam tahun anggaran yang sama.

8. Defisit APBN adalah selisih kurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah dalam tahun anggaran yang sama.

9. Produk Domestik Bruto, selanjutnya disebut PDB, adalah total nilai akhir seluruh barang dan jasa yang dihasilkan di Indonesia dalam tahun tertentu yang dihitung menurut harga pasar oleh Badan Pusat Statistik.


BAB II

BATAS PALING TINGGI JUMLAH KUMULATIF DEFISIT DAN JUMLAH

KUMULATIF PINJAMAN

Pasal 2
1. APBN disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara.

2. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.

3. Dalam rangka pengelolaan fiskal, Menteri Keuangan mempunyai tugas menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makra.
Pasal 3
1. Dalam hal APBN diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam Undang-undang tentang APBN.

2. Dalam hal APBD diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam Peraturan Daerah tentang APBD.


Pasal 4
1. Jumlah kumulatif defisit APBN dan APBD dibatasi tidak melebihi 3% (tiga persen) dari PDB tahun bersangkutan.

2. Jumlah kumulatif pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dibatasi tidak melebihi 60% (enam puluh persen) dari PDB tahun bersangkutan.

3. Jumlah kumulatif pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah total pinjaman Pemerintah Pusat setelah dikurangi pinjaman yang diberikan kepada Pemerintah Daerah ditambah total pinjaman seluruh Pemerintah Daerah setelah dikurangi pinjaman yang diberikan kepada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah lain.
Pasal 5
1. Dalam hal jumlah kumulatif defisit APBN dan APBD tidak melebihi 3% (tiga persen) dari PDB dan/atau jumlah kumulatif pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tidak melebihi 60% (enam puluh persen) dari PDB:

a. Pemerintah Pusat dapat melakukan pinjaman baik dalam negeri maupun luar negeri.

b. Pemerintah Daerah dapat melakukan pinjaman baik dari Pemerintah Pusat maupun dari sumber lainnya.

c. Pinjaman Daerah yang bersumber dari luar negeri, dilakukan melalui mekanisme penerusan pinjaman.

2. Pelaksanaan pinjaman Pemerintah Daerah dari Pemerintah Pusat maupun dari sumber lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB III

PEMANTAUAN DEFISIT DAN PENETAPAN BATAS MAKSIMAL PINJAMAN

Pasal 6
1. Menteri Keuangan memantau perkembangan defisit APBD dan pinjaman Pemerintah Daerah agar tidak melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

2. Pedoman pelaksanaan dan mekanisme pemantauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.



Pasal 7

Dengan memperhatikan keadaan dan perkiraan perkembangan perekonomian nasional, Menteri Keuangan setiap bulan Agustus menetapkan batas maksimal pinjaman Pemerintah Daerah secara keseluruhan untuk tahun anggaran berikutnya.


Pasal 8
1. Dalam hal melakukan pinjaman, Pemerintah Daerah wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari penerimaan umum APBD tahun sebelumnya;

b. Debt Service Coverage Ratio (DSCR) paling sedikit 2,5;

c. Laporan keuangan dua tahun anggaran sebelumnya telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan;

d. Tidak memiliki tunggakan pinjaman kepada Pemerintah Pusat dan/atau pemberi pinjaman luar negeri.

2. Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d tidak diberlakukan apabila pinjaman daerah dimaksud dilakukan untuk memperbaiki profil pinjaman.



BAB IV

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 9
1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sudah harus dipenuhi paling lambat 2 (dua) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c diberlakukan 2 (dua) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan.



BAB V

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 5 April 2003


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta

Pada tangal 5 April 2003


SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 48

Salinan sesuai dengan aslinya


Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan
Lambock V. Nahattands

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 23 TAHUN 2003

TENTANG

PENGENDALIAN JUMLAH KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN

DAN BELANJA NEGARA, DAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA

DAERAH, SERTA JUMLAH KUMULATIF PINJAMAN PEMERINTAH PUSAT DAN

PEMERINTAH DAERAH
UMUM
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menetapkan bahwa APBN dan APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara. Prinsip pengelolaan fiskal yang hati-hati dan berkesinambungan menghendaki adanya keseimbangan fiskal (balanced budget). Namun demikian, dalam keadaan tertentu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat menjalankan anggaran surplus atau defisit sesuai dengan kondisi keuangan negara/daerah dan keadaan perekonomian yang dihadapi Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah. Dalam hal APBN diperkirakan surplus, Pemerintah Pusat dapat mengajukan rencana penggunaan surplus anggaran kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Demikian pula dalam hal APBD diperkirakan surplus, ditetapkan penggunaan surplus anggaran dalam Peraturan Daerah tentang APBD. Dalam hal APBN diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam Undang-undang tentang APBN, demikian pula dalam hal APBD diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam Peraturan Daerah tentang APBD. Dalam rangka menjaga kesinambungan fiskal Pemerintah perlu melakukan pengendalian terhadap jumlah kumulatif defisit APBN dan APBD, serta jumlah kumulatif pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar tidak menimbulkan beban yang berat bagi keuangan negara.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 : Cukup jelas
Pasal 2 : Cukup jelas
Pasal 3 : Cukup jelas
Pasal 4 : Dalam keadaan tertentu, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat menjalankan anggaran defisit sesuai dengan keadaan keuangan dan perekonomian yang dihadapinya. Agar defisit anggaran dan/atau jumlah pinjaman tidak membawa dampak negatif terhadap kestabilan ekonomi makro dalam jangka pendek dan jangka menengah, baik defisit maupun total pinjaman tersebut perlu dikendalikan. Sesuai kaidah-kaidah yang baik dalam bidang pengelolaan fiskal, jumlah kumulatif defisit APBN dan APBD dibatasi paling tinggi 3% (tiga persen) dari PDB, sedangkan jumlah kumulatif pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dibatasi paling tinggi 60% (enam puluh persen) dari PDB. Jumlah kumulatif pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dihitung dengan rumus sebagai berikut:

Net Pinjaman Pemerintah Pusat = Total Pinjaman Pemerintah Pusat dikurang Piutang kepada Pemerintah Daerah

Net Pinjaman Pemerintah Daerah = Total Pinjaman Pemerintah Daerah dikurangi Piutang kepada Pemerintah Pusat dan/atau Piutang kepada Pemerintah Daerah lainnya.

Jumlah kumulatif pinjaman = Net Pinjaman Pemerintah Pusat Ditambah Net Pemerintah Pusat dan Pinjaman Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah


Pasal 5 : Cukup jelas
Pasal 6 : Cukup jelas
Pasal 7 : Cukup jelas

Pasal 8 Ayat (1) Huruf a : Yang dimaksud dengan penerimaan umum APBD adalah seluruh penerimaan APBD tidak termasuk Dana Alokasi Khusus, Dana Darurat, dana pinjaman lama, dan penerimaan lain yang kegunaannya dibatasi untuk membiayai pengeluaran tertentu. Yang dimaksud sisa pinjaman Pemerintah Daerah adalah pinjaman Pemerintah Daerah yang sudah ditarik dikurangi pinjaman yang sudah dibayar, sedangkan yang dimaksud pinjaman yang akan ditarik adalah rencana pencairan dana pinjaman tahun bersangkutan.


Huruf b : Debt Service Coverage Ratio (DSCR) adalah perbandingan antara penjumlahan Pendapatan Asli Daerah, Bagian Daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Penerimaan Sumber Daya Alam, dan bagian Daerah lainnya seperti Pajak Penghasilan Perseorangan, serta Dana Alokasi Umum, setelah dikurangi Belanja Wajib, dengan penjumlahan angsuran pokok, bunga, dan biaya pinjaman lainnya yang jatuh tempo. Debt Service Coverage Ratio (DSCR) dapat ditulis dengan rumus sebagai berikut:
DSCR = (PAD + BD + DAU) – BW > 2,5 P + B + BL

DSCR = Debt Service Coverage Ratio,

PAD = Pendapatan Asli Daerah;

BD = Bagian Daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Penerimaan sumber daya alam, serta bagian Daerah lainnya seperti dari Pajak Penghasilan Perseorangan;

DAU = Dana Alokasi Umum;

BW = Belanja Wajib, yaitu belanja pegawai dan belanja

DPRD dalam tahun anggaran yang bersangkutan;

F = angsuran pokok pinjaman yang jatuh tempo pada tahun anggaran yang bersangkutan

N = bunga pinjaman yang jatuh tempo pada tahun anggaran yang bersangkutan;

BL = biaya lainnya (biaya komitmen, biaya bank, dan Lain) yang jatuh tempo.


Huruf c : Cukup jelas
Huruf d : Cukup jelas
Ayat (2) : Yang dimaksud dengan profil pinjaman daerah adalah persyaratan pinjaman yang meliputi jangka waktu dan biaya pinjaman.

Pasal 9 : Cukup jelas



Pasal 10 : Cukup jelas


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4287
Yüklə 43,13 Kb.

Dostları ilə paylaş:




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©genderi.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

    Ana səhifə