Perkeretaapian Khusus Tahap III



Yüklə 445 b.
tarix29.03.2018
ölçüsü445 b.
#35496


Perkeretaapian Khusus Tahap III

  • Perkeretaapian Khusus Tahap III


Kebutuhan atas Perkeretaapian Khusus

  • Kebutuhan atas Perkeretaapian Khusus



Kebutuhan atas Perkeretaapian Khusus

  • Kebutuhan atas Perkeretaapian Khusus



Manfaat Ekonomi dari Perkeretaapian Khusus

  • Manfaat Ekonomi dari Perkeretaapian Khusus



Peran Regulator

  • Peran Regulator



Tantangan Bagi Peraturan Utama

  • Tantangan Bagi Peraturan Utama



Usulan Penyelesaian

  • Usulan Penyelesaian



Aturan Klien: Perkeretaapian Khusus hanya dapat digunakan oleh suatu badan usaha untuk mendukung kegiatan pokoknya (Pasal 5(3) Undang-undang Perkeretaapian)

  • Aturan Klien: Perkeretaapian Khusus hanya dapat digunakan oleh suatu badan usaha untuk mendukung kegiatan pokoknya (Pasal 5(3) Undang-undang Perkeretaapian)

  • Aturan Penyelenggara: Perkeretaapian Khusus hanya dapat diselenggarakan oleh suatu badan usaha untuk mendukung kegiatan pokoknya (Pasal 33(1) Undang-undang Perkeretaapian)



Klien:

  • Klien:

  • - badan usaha tunggal

  • - dua atau lebih badan usaha yang terafiliasi

  • - sebuah konsorsium dari badan usaha yang tidak terafiliasi

  • Penyelenggara:

  • - badan usaha yang sama dengan klien

  • - afiliasi dari klien

  • - badan usaha yang tidak terafiliasi yang memiliki kontrak eksklusif



“Kendali” dapat diartikan secara luas untuk meliputi kepemilikan atas mayoritas saham dengan hak suara atau kemampuan untuk menunjuk atau mengganti mayoritas direksi perseroan

  • “Kendali” dapat diartikan secara luas untuk meliputi kepemilikan atas mayoritas saham dengan hak suara atau kemampuan untuk menunjuk atau mengganti mayoritas direksi perseroan



Dasar Alasan dari Aturan Konsorsium

  • Dasar Alasan dari Aturan Konsorsium



Dasar Alasan Aturan Konsorsium

  • Dasar Alasan Aturan Konsorsium



Klien: Segala jenis usaha yang secara sah dapat meminta pengadaan Perkeretaapian Khusus sebagai dukungan terhadap usahanya tersebut

  • Klien: Segala jenis usaha yang secara sah dapat meminta pengadaan Perkeretaapian Khusus sebagai dukungan terhadap usahanya tersebut

  • Penyelenggara: kegiatan usaha yang sama dengan klien (jika penyelenggara adalah badan usaha yang sama dengan klien atau afiliasi dari klien) ATAU suatu perusahaan yang bergerak di bidang transportasi (jika penyelenggara tidak terafiliasi dengan klien tetapi memiliki perjanjian transportasi eksklusif dengan klien)



2. Pembatasan terhadap lingkup perkeretaapian

  • 2. Pembatasan terhadap lingkup perkeretaapian



Dasar Alasan Mengubah Peraturan “titik ke titik”

  • Dasar Alasan Mengubah Peraturan “titik ke titik”



Dasar Alasan Mempertahankan Pengaturan “titik ke titik”

  • Dasar Alasan Mempertahankan Pengaturan “titik ke titik”



Usulan untuk Melonggarkan Peraturan “Titik ke Titik”

  • Usulan untuk Melonggarkan Peraturan “Titik ke Titik”



3. Ketidakpastian mengenai interkoneksi

  • 3. Ketidakpastian mengenai interkoneksi



Dasar Alasan Peraturan Interkoneksi

  • Dasar Alasan Peraturan Interkoneksi



Usulan Peraturan Interkoneksi

  • Usulan Peraturan Interkoneksi



Apa yang terjadi apabila perkeretaapian terinterkoneksi ?

  • Apa yang terjadi apabila perkeretaapian terinterkoneksi ?



Interkoneksi – Perbedaan Pendapat

  • Interkoneksi – Perbedaan Pendapat





5. Kerumitan sistem perizinan

  • 5. Kerumitan sistem perizinan



Kesimpulan

  • Kesimpulan



Yüklə 445 b.

Dostları ilə paylaş:




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©genderi.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

    Ana səhifə