Pokok-pokok pikiran mengenai sosialisme



Yüklə 282 Kb.
səhifə1/4
tarix16.08.2018
ölçüsü282 Kb.
#63408
  1   2   3   4

BAB 12. RUMUSAN

POKOK-POKOK PIKIRAN MENGENAI SOSIALISME

INDONESIA
Sistimatik dan inti-tjiptanja :

  1. Bahan² dalam keseluruhannja dibagi atas tiga bagian, jaitu :

a. Pengertian dan Dasar Sosialisme Indonesia.

b. Tudjuan Sosialisme Indonesia.

c. Alat untuk mentjapai Sosialisme Indonesia.


  1. Inti-tjipta jang tersimpul dalam pokok² pikiran tersebut adalah :

    1. MYTHOS -nja = Amanat Penderitaan Rakjat.

b. LOGOS -nja = Pengertian2 dan Sistimatik.

c. ETHOS -nja = Keadilan, Kerakjatan dan Kesedjahteraan

dalam Pantja-Sila.

3. Pokok² pikiran tersebut terdiri atas 70 paragrap, jang diru-muskan sebagai berikut :


A. PENGERTIAN DAN DASAR SOSIALISME INDONESIA


Dasa-tjipta Sosialisme Indonesia.

Amanat Penderitaan Rakjat dasar Sosialisme Indonesia.

B. T U D J U A N SOSIALISME INDONESIA


Nikmat, tudjuan dan tjiri² Sosialisme Indonesia.

Unsur² pokok Sosialisme Indonesia.

Sendi-pokok Soslalisme Indonesia,
Azas² Gotong-rojong dan Kekeiuargaan dalam Sosialisme

Indonesia.

Proklamasi Kemerdekaan dan Sosialisme Indonesia.
C. ALAT UNTUK MENTJAPAI SOSIALISME INDONESIA

Usaha pembangunau dan modalnja.

Tugas Dewan Perantjang Nasional.

Rantjangan Pola Nasional.

Aturan pelaksana.
SOSIALISME INDONESIA

  1. PENGERTIAN DAN DASAR SOSIALISME INDONESIA.

DASA-TJIPTA SOSIALISME INDONESIA.

§ 101. Sosialisme Indonesia adalah suatu adjaran dan gerakan tentang tata-masjarakat-adil-dan-makmur berdasarkan Pantja Sila.
§ 102. Tata-masjarakat-adil-dan-makmur berdasarkan Pantja Sila adalah tuntutan Amanat penderitaan rakjat Indonesia.

263


§ 103. Masjarakat-adil-dan-makmur berdasarkan Pantja Sila seba-gai perwudjudan Sosialisme Indonesia bersendi pokok pada Keadilan, Kerakjatan dan Kesedjahteraan.

§ 104. Unsur2 keadilan, kerakjatan dan kesedjahteraan terkandung dalam azas² Kekeluargaan dan Gotong-rojong, jang merupakan tjiri² pokok dari Keperibadian Inidonesia seperti dirumuskan dalam adjaran Pantja-Sila.

§ 105. Niat dan tekad rakjat Indonesia untuk melaksanakan Ama-nat penderitaan rakjat dinjalakan pada saat Proklamasi Kemer­dekaan Indonesia, jang mengobarkan Revolusi Indonesia.

§ 106. Amanat penderitaan rakjat Indonesia adalah djiwa dan daja-penggerak Revolusi Indonesia, oleh sebab itu sifat dan ha­kekat Revolusi Indonesia tidak lepas daripada Keperibadian Indo­nesia sendiri.

§ 107. Dasar dan tudjuan Revolusi Indonesia untuk mewudjudkan Sosialisme Indonesia adalah Keadilan Sosial, Kemerdekaan Individu, Kemerdekaan Bangsa dan lain² perwudjudan dari Budi dan Hati­Nurani, jang menundjukkan deradjat dan mutu Kemanusiaan.

§ 108. Jakin akan kebenaran, bahwa Keadilan Sosial dan Kemer­dekaan adalah tuntutan budi-murni jang universil, maka s e l u r u h rakjat Indonesia tanpa perketjualian bergerak melaksanakan Revo­lusi Indonesia dengan berlandaskan Undang² Dasar Republik In­donesia 1945.

§ 109. Atas landasan U.U.D.-1945 jang berisikan unsur idiil, jaitu : Pantja-Sila, dan unsur strukturil jaitu : Pemerintahan jang stabil, Revolusi Indonesia berkewadjiban membebaskan Indonesia dari semua imperialisme dan menegakkan wudjud tri-tunggal daripada tjita² dan usaha Bangsa Indonesia, jaitu :

Kesatu : Pembentukan satu Negara Republik Indonesia jang ber­bentuk Negara-Kesatuan dan. Negara Kebangaaan jang demo-kratis, dengan wilajah kekuasaan dari Sabang sampai Merauke.

Kedua : Pembentukan satu masjarakat jang adil dan makmur ma­teriil dan spirituil dalam wadah Negara-Kesatuan Republik Indonesia.

Ketiga : Pembentukan satu persahabatan jang baik antara Republik Indonesia dan aemua negara didunia, terutama sekali dengan negara² Asia-Afrika atas dasar hormat-menghormati satu sama lain, dan atas dasar bekerdjasama membentuk satu Dunia Baru jang bersih dari imperialisme dan kolonialisme, menudju kepada Perdamaian-Dunia jang sempurna.

§ 110. Tjita² dan usaha Bangsa Indonesia untuk „membentuk satu Republik Kesatuan jang demokratis, dimana Kedaulatan ada dita-
264

ngan Rakjat dan dilakukan sepenuhnja oleh Madjelis Permusjawa- ratan Rakjat, dan dimana hak² azasi dan hak² wargaeiegara didjun­djung tinggi, serta membentuk masjarakat adil dan makmur, tjinta damai dan bersahabat dengan, semua negara didunia guna memben­tuk satu Dunia Baru”, adalah isi-murni dan inti-sari dari Amanat penderitaan rakjat Indonesia.


AMANAT PENDERITAAN RAKJAT ADALAH DASAR

SOSIALISME INDONESIA
§ 111. Amanat penderitaan rakjat Indonesia adalah suatu Amanat tentang penderitaan dari s e g e n a p Rakjat Indonesia seperti di­akibatkan oleh keganasan dan kezalimam imperialisme, kolonialisme dan feodalisme be-ratus² tahun lamanja dalam bentuk penhisapan, pendjadjahan, perbudakan, penindasan dan pengekangan, jang me­nimbulkan kebodohan dan ketjurangan, kemiskinan dan kenistaan, kelaparan dan kesengsaraan serta aneka duka dan derita lahir-batin lainnja, jang hampir² melenjapkan Keperibadian Indonesia.

§ 112. Dengan menghadapkan hati dan djiwanja kepada Tuhan­-Jang-Maha-Kuasa untuk memohon kedjernihan tjipta serta kekuatan lahir bathin, Rakjat Indonesia berusaha untuk membebaskan diri-nja dari penderitaan itu.

§ 113. Hikmah Tuhan memberikan djalan-terang kearah gambaran suatu tata-keadilan dan kesedjahteraan jang meliputi seluruh Hidup dan Hati-Nurani Kemanusiaan, hingga akan tertjapailah keperiba-dian bangsa² dalam keselarasan tata-pergaulan umat-manusia.

§ 114. Hati-Nurani Rakjat Indonesia tergerak untuk memohon, mengharap dan menanti-nantikan tertjiptanja tata-kehidupan dan penghidupan jang diliputi oleh Keadilan dan Kesedjahteraan.

§ 115. Amanat untuk mentjiptakan dan mewudjudkan tata-kehi­dupan dan penghidupan jang diliputi oleh Keadilan dan Kesedjah­teraan atau „Masjarakat-adil-dan-makmur lahir-bathin, jang ber­dasarkan sifat² Keperibadian Indonesia sendiri seperti terlukis da­lam rumusan Pantja-Sila” itulah jang disebut Amanat penderitaan rakjat Indonesia, jang dikorbani sedjak be-ratus² tahun lamanja !

§ 116. Tjipta, rasa, karsa dan usaha Bangsa Indonesia untuk me­wudjudkan suatu tata-masjarakat-Indonesia jang adil dan makmur berdasarkan Pantja-Sila seperti diamanatkan oleh penderitaan rak­jat Indonesia, atau „Tjita² Sosialisme Indonesia” itu sudah terkan­dung dalam hati-djiwa Rakjat Indonesia sendiri sedjak dahulu-kala seperti ternjata dari berbagai uraian dan utjapan, jang bertaburan memenuhi bahasa, adat-istiadat dan kepustakaan Indonesia sepan­djang masa.
265

  1. TUDJUAN SOSIALISME INDONESIA.



NIKMAT, TUDJUAN DAN TJIRI POKOK SOSIALISME
INDONESIA.

§ 117. Sosialisme Indonesia bertudjuan untuk mengachiri dan me- lenjapkan segala penderitaan rakjat lahir-bathin, dan memberikan nikmat rochanijah dan badanijah kepadanja dengan mentjiptakan tata-masjarakat Indonesia dalam wadah Negara Indonesia, jang bertjiri delapan :
a. jang merdeka, bersatu dan berdaulat;

b. jang adil dan makmur;

c. jang rakjatnja berkehidupan kebangsaan jang bebas.

d. jang membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia jang meliputi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah da-rah Indonesia;

e. jang memadjukan kesedjahteraan umum dan mentjerdaskan kehidupan bangsa;

f. jang ikut melaksanakan ketertiban dunia jang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;

g. jang kemerdekaan Kebangsaannja disusun dalam suatu Undang² Dasar Negara Indonesia;

h. jang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik In­donesia jang berkedaulatan rakjat dengan berdasar : Ke-hanan Jang Maha Esa, Kemanusiaan jang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat kebidjaksanaan dalam permusjawaratan/perwakilan, serta dengan mewudjudkan. suatu keadilan sosial bagi se­luruh rakjat Indonesia.


§ 118. Tjiri pokok Sosialisme Indonesia adalah p e r p a d u a n antara unsur Sosialisme, jaitu : Keadilan Sosial dan Kesedjahteraan, dan unsur Keperibadian Indonesia, jaitu : Kekeluargaan dan Gotong­rojong.
UNSUR-UNSUR POKOK SOSIALISME INDONESIA.
§ 119. Unsur² Pokok Sosialisme Indonesia meliputi tjita² tentang kemanusiaan, politik, perekonomian dan kemasjarakatan Indonesia.

§ 120. Gambaran manusia-sosialis-Indonesia :

Tjita² tentang Manusia-Sosialis-Indonesia berisi gambaran ten­tang seorang manusia, jang mendasarkan tjipta, rasa, karsa dan karya-nja atas landasan² sebagai berikut :



  1. Keperibadian dan Kebudajaan Indonesia;

  2. Semangat patriot komplit;

c. Azas Pantja-Sila;

266


d. Semangat Gotong-rojong;

e. Djiwa pelopor (swadaja dan daja-tjipta) ;

f. Susila dan budi-luhur;

g. Kesadaran bersahadja dan mengutamakan kedjudjuran;

h. Kesadaran mendahulukan kewadjiban daripada hak;

i. Kesadaran mendahulukan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi;



  1. Kerelaan berkorban dan hidup hemat;

k. Azas Demokrasi Terpimpin;

l. Azas Ekonomi Terpimpin;

m. D i s i p l i n ;

n. Kepandaian untuk menghargai waktu;

o. Tjara berpikir rasionil dan ekonomis;

p. Kesadaran bekerdja untuk membangun dengan kerdja keras;



§ 121. Gambaran Politik-Sosialis-Indonesia :

Tjita2 tentang Politik-Sosialis-Indonesia berisi gambaran ten-tang Negara jang bersatu-padu dan seia-sekata Rakjat dan Peme­rintahnja, karena Pemerintahnja adalah Pemerintah nasional, dan jang pandjang-luas kemashurannja dan tinggi-unggul martabat serta kewibawaannja.


§ 122. Tjita² tentang Pemerintah. nasional sebagai alat-pelaksanaan politik-Sosialis-Indonesia menggambarkan suatu Pemerintah, jang stabil, kuat dan berwibawa sebagai pemimpin segala karya dan daja-tjipta seluruh Rakjat Indonesia, dan jang mendjalankan ke­bidjaksanaan politik dengan berpokok pada pikiran² sebagai beri-kut :

a. Berpedoman pada pengabdian kepada kepentingan rakjat banjak.

b. Mengandjurkan dan memberi tempat jang luas pada inisia­tip rakjat jang sanggup dan mau menjumbang pada perba­ikan masjarakat dan negara.

c. Bertindak tjepat, karena insjaf akan ketinggalan zaman jang harus dikedjar.

d. Menanam sebanjak mungkin uang dalam kegiatan² pem­bangunan dan tidak dalam administrasi.

e. Berani bertindak terhadap kekuasaan imperialisme dan fe­odalisme.

f. Berdjalan djudjur dan hemat, karena didorong oleh pera­saan tanggung-djawab guna dapat segera memperbaiki tingkatan rakjat banjak.

g. Memelihara hubungan baik dengan semua bangsa didunia ini.

h. Ikut berusaha setjara positip mengachiri penindasan dan penghisapan diseluruh dunia

i. Ikut menjumbang kearah kebahagiaan seluruh manusia.

267

§ 123. Gambaran Ekonomi-Sosialis-Indonesia

Tjita2 tentang Ekonomi-Sosialis-Indonesia menggambarkan suatu tata-perekonomian, jang disusun sebagai usaha bersama ber­dasar azas kekeluargaan, dimana tjabang² produksi jang penting bagi negara dan jang menguasai hadjat hidup orang banjak dikuasai oleh negara, serta bumi dan air dan kekajaan alam jang terkan-dung didalamnja dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk se-besar² kemakmuran rakjat.



§ 124. Ekonomi-Sosialis-Indonesia berpedoman pada pokok2 pikiran sebagai berikut

a. Segala kegiatan produksi, baik jang diusahakan oleh Negara maupun Swasta, harus ditudjukan pada pengabdian pada kepentingan rakjat, terutama pada kebutuhan hidup pokok, agar setiap warga-negara dapat hidup lajak sebagai manusia jang merdeka. Usaha untuk memenuhi keperluan sendiri dilapangan bahan² penting untuk hidup se-hari², harus mendjadi tudjuan dari kebidjaksanaan dan seluruh kegiatan produksi.

b. Seluruh kegiatan distribusi diatur sedemikian rupa, sehing­-ga barang² keperluan hidup se-hari² dapat sampai dengan tjepat, merata dan murah ditangan rakjat. Hal ini dapat ditjapai dengan tjampur tangan Pemerintah dan usaha Kooperasi rakjat.

c. Segala kegiatan pertanian dan perindustrian dibawa pada tingkatan, dimana ekspor Indonesia meningkat mendjadi ekspor barang2 djadi, jang berarti menambah kesempatan bekerdja bagi rakjat Indonesia dan menambah keuntungan bagi negara.

d. Segala kegiatan impor ditudjukan pada barang² jang dapat menambah produksi dalam negeri, sehingga kesempatan kerdja dapat bertambah dan impor mendjadi berkurang serta tertjapai penghematan a1at²-pembajaran-luar-negeri (devisen).

e. Kegiatan2 ekonomi seperti tersebut.pada (c) dan (d), djika dipersatukan dan diselaraskan (sinchronisasi) dengan baik dan bidjaksana, akan pasti mempersingkat waktu jang di­perlukan untuk menaikkan tingkatan hidup rakjat.

f. Negara harua segera memulai dengan pembangunan industri, chusus industri dasar, karena dengan tidak adanja industri dasar, sembojan untuk mentjukupi keperluan sendiri me­rupakan sembojan jang tidak mungkin dilaksanakan, karena achirnja persoalan pokok mengenai produksi dan pengang­-kutan akan tergantung pada sumber² diluar negeri.

g. Dengan tata-produksi seperti terurai diatas akan terdapat kekajaan umum jang me-limpah², dan dengan tata-distribusi


268

seperti tergambar diatas akan terdapat pembagian jang merata dan adil, hingga tertjapailah tjita² tata-masjarakat sama-rasa sama rata.



§ 125. Tempat usaha, Negara dan swasta :

Dalam tata-perekonomian-Sosialis-Indonesia diakui, bahwa se-luruh usaha dan karya ekonomi tidak mungkin dipikul dan dilak­sanakan oleh Negara sendiri, oleh sebab itu kepada Swasta dibe­rikan kedudukan jang lajak sesuai dengan undang² jang bersang- kutan.

Dalam pelaksanaannja, berlaku pokok² pikiran sebagai berikut :

a. Negara menguasai lapangan² perekonomian jang menguasai hidup rakjat banjak.

b. Produksi, pengangkutan dan distribusi bahan penting dise­lenggarakan oleh Negara, atau se-kurang2nja dikuasai oleh Negara.

c. Pemerintah Daerah diandjurkan bergerak dalam ketiga lapangan produksi, pengangkutan dan distribusi.

d. Kooperasi diandjurkan bergerak disegala lapangan, teruta-ma disektor distribusi.

e. Pihak Swasta diberi tempat jang 1ajak dalam sektor pro­duksi dan pengangkutan.



§ 126. Gambaran masjarakat-sosialis-Indonesia

Tjita² tentang masjarakat-Sosialis-Indonesia menggambarkan suatu masjarakat, jang tertib, aman-tenteram dan sedjahtera, di­mana orang² nja ramah-tamah, berdjiwa Kekeluargaan dan berse­mangat Gotong-rojong serta berkesadaran bekerdja.



§ 127. Tata-Masjarakat-Sosialis-Indonesia mengandung unsur² po­kok sebagai berikut :

a. Mendjamin tjukup makanan, pakaian dan perumahan jang lajak bagi warga-negaranja, sehingga tidak senantiasa hidup dalam ketjemasan menghadapi hari besok.

b. Mendjamin pemeliharaan kesehatam dan pendidikan setiap warga-negaranja, supaja tidak perlu menderita; dan dapat mendjadi warga jang tjerdas untuk dapat menunaikan tugas dan haknja terhadap negara dengan se-baik²nja.

c. Mendjamin hari tua setiap warganja, sehingga tidak hidup dalam ketakutan dan kemelaratan, djika tidak berdaja lagi untuk mentjari nafkahnja.

d. Mendjamim agar setiap warga-negaranja dapat menikmati dan memperkembangkan kebudajaan dan menjempurnakan hidup kerochaniannja, sehingga tidak sadja kehidupan lahir terpelihara, tetapi djuga kehidupan bathinnja.
269

SENDI POKOK SOSIALISME INDONESIA.

§ 128. Pengertian tentang keadilan :

Jang dimaksud dengan Keadilan ialah : Kebadjikan, jang meng­gerakan dan meringankan tjipta, rasa dan karya manusia untuk senantiasa memberikan kepada fihak lain segala sesuatu jang men­djadi hak pihak lain, atau jang semestinja harus diterima oleh pihak lain itu, hingga masing2 pihak mendapat kesempatan untuk melak­sanakan hak dan kewadjibannja tanpa rintangan.


§ 129. Didalam kenjataan tata-kehidupan dan penghidupan manu-sia, Keadilan itu menampakkan diri se-kurang²nja dalam tiga ma-tjam perwudjudan, jaitu :

  1. Didalam hubungan antar-manusia sebagai orang-seseorang terhadap sesamanja, dimana Keadilan menampakkan diri sebagai tjipta, rasa, karsa dan karya manusia untuk senan­tiasa memberikan kepada sesamanja segala sesuatu jang mendjadi hak pihak lain atau jang semestinja harus diterima oleh pihak lain itu, hingga lahirlah karya saling-memberi dan saling-menerima, jang disebut :

Keadilan tukar-menukar.

b. Didalam hubungan antara manusia dengan masjarakatnja, dimana Keadilan menampakkan diri sebagai tjipta, rasa, kar-sa dan karya manusia untuk senantiasa memberikan dan melaksanakan segala sesuatu, jang memadjukan kemakmur-an serta kesedjahteraan bersama sebagai tudjuan-mutlak dari masjarakat, hingga lahirlah keadilan jang disebut : Keadil-an Sosial.

c. Didalam hubungan antara masjarakat dengan para warganja, dimana Keadilan menampakkan diri sebagai tjipta, rasa, dan karya masjarakat serta alat-penguasaannja untuk membagi­kan segala kenikmatan dan beban-bersama dengan setjara rata dan merata, menurut keselarasan sifat dan tingkat per­bedaan rochaniah serta ibadaniah para warganja, baik seba­gai perseorangan maupun golongan, hingga terlaksanalah azas sama-rasa sama-rata, dimana keadilan disebut Keadilan dalam membagi.

§ 180. Didalam melaksanakan Keadilan dalam membagi, tidak dja­rang Keadilan menghendaki diadakannja tindakan² chusus untuk menguntungkan pihak jang lemah, karena Keadilan menghendaki dibantu- dan dilindunginja pihak jang lemah itu, mengingat adanja perbedaan sifat dan tingkat rochaniah serta badaniah pada kodrati manusia, sekalipun hakekatnja adalah sama.

§ 131. Keadilan dengan ketiga bentuk perwudjudannja itu dapat dilaksanakan baik dengan daja-usaha dari luar manusia sendiri
270

dalam bentuk peraturan² masjarakat dan undang² Negara berikut paksaannja, maupun atas daja-karya Budi dan Hati-Nurani manu-sia sendiri dalam wudjud keinsjafan dan kesadaran akan keadilan.



§ 132. Tjatur-upaya :

Karena keinsjafan dan kesadaran akan keadilan jang mengisi dan memenuhi tjipta, rasa dan karsa manusia terhadap sesama atau pihak lain, lahirlah daja serta karya Budi dan Hati-Nurani manusia, jang disebut : Tjinta kasih, jang menurut hakekat serta sifat-kodratnja sudah dengan sendirinja senantiasa melaksanakan keadilan, bahkan Tjinta-kasih senantiasa menggerakkan dan meri-ngankan kehendak manusia untuk memadjukan kesedjahteraan pihak lain.



§ 133. Keadilan dan Tjinta-kasih merupakan suatu dwi-tunggal jang saling isi-mengisi, karena tanpa Tjinta-kasih, pelaksanaan Keadilan melulu atas dasar hak dan hukum sahadja, mendjadi keras dan kedjam !

§ 134. Diantara Keadilan dan Tjinta-kasih terdapat sendi-pokok kelakuan manusia, jang didalam perwudjudannja menampakkan diri sebagai daja serta karya Budi dan Hati-Nurani manusia untuk mempertimbangkan, dan dimana perlu memberanikan diri guna mengurangi hak2nja sendiri, untuk melaksanakan Keadilan dan Tjinta-kasih, jaitu jang disebut sendi : Kepantasan.

§ 135. Sebagai kelengkapan dari sendi Kepantasan nampak daja serta karya Budi dan Hati-Nurani manusia untuk mengurangi dan mengorbankan hak²nja sendiri demi kepentingan umum, dan sendi-pokok ini dinamakan : Keberanian berkorban.

§ 136. Keadilan, Tjinta-kasih, Kepantasan dan Keberanian-berkor­ban itu merupakan Tjatur-upaya (empat laku) Manusia-Sosialis­Indonesia, jang mendjadi wudjud dari Empat-sifat sendi-pokok Ke-adilan dalam Pantja-Sila.

§ 137. Kerakjatan

Jang dimaksud dengan sendi-pokok Kerakjatan ialah :

a. daja serta karya Budi dan Hati-Nurani Manusia untuk saling menerima dan saling menghormati sesamanja sebagai Pribadi atau Kepribadian dengan-dan-dalam-masjarakat;

b. m a s j a r a k a t atau „persatuan manusia dibawah sesuatu pimpinan untuk mengedjar suatu tudjuan tertentu” diang-gap dan diterima djuga sebagai k e p r i ba d i a n.


§ 138. Tata-kerakjatan dalam Sosialisme Indonesia adalah : Ke­rakjatan jang dipimpin oleh hikmat kebidjaksanaan/perwakilan,

271


seperti jang hidup subur dalam tata-kehidupan bangsa Indonesia sedjak dahulu kala, dan jang kini dinamakan : Demokrasi Terpimpin.

§ 139. Demokrasi Terpimpin meliputi seluruh lapangan hidup ma­nusia dalam bidang kenegaraan kemasjarakatan dan kerochanian, baik jang meliputi bidang² politik, ekonomi, sosial maupun bidang hukum serta kebudajaan. Dalam pelaksanaannja, Demokrasi Ter­pimpin bersandar pada pengakuan akan kepribadiannja manusia se­bagai perudjudan akan persamaan antara semua manusia menurut hakekatnja.

§ 140. Dalam sendi peraamaan antara semua manusia menurut hakekatnja, tersimpul sendi kemerdekaan, jang dimiliki baik oleh orang-seorang maupun oleh golongan2. Namun demikian, ke­merdekaan tersebut senantiasa harus diselaraskan dengan tata­kehidupan bersama, baik didalam lingkungan keluarga bangsa mau-pun dalam lingkungan tata-kehidupan umat manusia seperti dia­djarkan oleh Pantja-Sila.

§ 141. Kesedjahteraan

Jang dimaksud dengan sendi-pokok kesedjahteraan adalah : Keselamatan, ketenteraman dan kemakmuran lahir dan bathin dalam tata-kehidupan dan penghidupan manusia, baik dalam kehi­dupan orang-seseorang maupun dalam kehidupan bersama.



§ 142. Didalam mengusahakan Kesedjahteraan, Sosialisme Indone­sia mengedjar tertjapainja kesedjahteraan umum maupun kesedjah­teraan individu dalam keselarasan tata-kehidupan manusia berdasar­kan Pantja-Sila.

§ 143. Kebangsaan :

Apabila persatuan manusia didalam hidup-bersamanja itu mem-bangun dan membentuk suatu kesatuan tertentu dengan kesadaran, pandangan, tata-tjara hidup dan kebudajaan jang dimiliki bersama, hingga dalam kesatuan itu persatuan manusia tersebut merasa da­lam satu rumah sebagai tempat-tinggalnja, maka lahirlah unsur kebangsaan dalam daja serta karya Budi dan Hati-Nurani manusia.



§ 144. Kemanusiaan :

Daja serta karya Budi dan Hati-Nurani manusia untuk mem­bangun dan membentuk kesatuan diantara manusia-sesamanja itu tidak terbatas pada manusia-sesamanja jang terdekat sahadja, me­liputi djuga seluruh-umat-manusia, dan disinilah nampak unsur ke­manusiaan dalam daja serta karya Budi dan Hati-Nurani manusia.



§ 145. Ketuhanan :

Didalam tjahaja Kerakjatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan serta Keadilan untuk mewudjudkan Kesedjahteraan, manusia me-


272

ngamat-amati dirinja sendiri dan mengalami dirinja sendiri dalam keadaan jang serba terbatas dan tenus-menerus mendjadi.

Dengan sinar dan karena adjaran wahju, manusia mengetahui dan mengerti tentang Ada jang mutlak, jang disebut Tuhan, dan demikianlah lahir unsur Ketuhanan dalam daja serta karya Budi dan Hati-Nurani manusia.

§ 146. Pantja-Sila.

Keadilan, Kerakjatan, Kebangsaan, Kemanusiaan dan Ketu­hanan adalah lima dasar tata hidup dan penghidupan Bangsa Indo­nesia sepandjang masa, jang setelah digali kembali se-dalam2nja dari djiwa dan kehidupan Bangsa Indonesia dan dirumuskan se-bagai suatu kesatuan jang bulat jang disebut Pantja-Sila, terdiri atas Ketuhanan Jang Maha Esa, Kebangsaan, Kemanusiaan Kerak­jatan dan Keadilan Sosial.




Yüklə 282 Kb.

Dostları ilə paylaş:
  1   2   3   4




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©genderi.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

    Ana səhifə