Prinsip-prinsip sukarela



Yüklə 117,15 Kb.
Pdf görüntüsü
tarix05.12.2017
ölçüsü117,15 Kb.
#13968


PEDOMAN 

PRINSIP-PRINSIP SUKARELA

MENGENAI

KEAMANAN dan HAK ASASI MANUSIA


untuk pertanyaan atau saran, silakan hubungi:

HumanRightsComplianceOfficer@fmi.com 

Semmy_Yapsawaki@fmi.com, Telp: (0901) 40 4983

Luther_Kogoya@fmi.com, Telp: (0901) 40 7021

Julia_Nussy@fmi.com , Telp: (0901) 43 2171 

Johnf._Mambor@fmi.com, Telp: (0901) 40 4881

Rudy_Nurhadianto@fmi.com, Telp: (0901) 40 7961 


Daftar Isi

Pembukaan   

 

         i

Pendahuluan   

 

         1

Prinsip-Prinsip Suka Rela Mengenai Keamanan dan 

Hak Asasi Manusia

Bab I   

 

 

         7

Penilaian Resiko



Bab II  

 

 

       15

Interaksi Antara Perusahaan dan Pihak Keamanan 

Umum

Bab III 

 

 

       23 

Interaksi Antara Perusahaan dan Pihak Keamanan 

Swasta

Bab IV  

 

 

       31

Pasal-Pasal Deklarasi Umum HAM dan PTFI




i

Pedoman Prinsip-prinsip Sukarela Mengenai Keamanan & HAM

Kata Pengantar

S

aya ingin mengucapkan terima 



kasih kepada semua yang terlibat 

dalam penyusunan dan pembuatan 

Buku Pedoman Prinsip-prinsip 

Sukarela tentang Keamanan dan 

Hak-hak Asasi manusia atas kerja 

keras dan dedikasi Anda terhadap 

proyek dan isu penting. 

Buku pedoman ini sangat diperlukan 

sebagai pedoman bagi PT Freeport Indonesia dan 

Personil Aparat Keamanan Republik Indonesia dalam 

memelihara keselamatan dan keamanan kegiatan 

usaha pertambangan perusahaan dengan senantiasa 

mengedepankan dan memastikan penghormatan 

terhadap hak asasi manusia.   

Manajemen PTFI yakin bahwa Buku Pedoman ini akan 

merupakan sumber yang bernilai dalam membantu 

seluruh pemangku kepentingan untuk memahami 

secara lebih efektif dan menerapkan Komitmen dan 

Kebijakan Hak Asasi Manusia kita, untuk kepentingan 

semuanya. Sebagai bagian dari komitmen kita untuk 

peningkatan yang berkelanjutan, kita akan berusaha 

mengembangkan sumber-sumber dan alat-alat baru 

untuk peningkatan secara terus menerus.

SINTA SIRAIT

Direktur – Executive Vice President & 

Chief Administrator Officer



Sinta Sirait


ii

Pedoman Prinsip-prinsip Sukarela Mengenai Keamanan & HAM

Mukaddimah

D

engan kasih karunia  kepada 



Tuhan Yang Maha Esa, maka 

buku Pedoman Prinsip-prinsip 

Sukarela tentang Keamanan dan 

Hak-hak Asasi Manusia telah 

diselesaikan dengan tujuan untuk 

mendukung koordinasi antara 

Aparat Keamanan PT Freeport 

Indonesia dan Aparat Keamanan 

Pemerintah Indonesia guna mengakui secara penuh hak-

hak asasi manusia dan menetapkan tindakan-tindakan 

dan prosedur pengamanan terstruktur dan sistematis, 

yang menghormati dan menjunjung tinggi pengakuan 

dan perlindungan Hak Asasi Manusia.

Buku Pedoman ini juga berfungsi sebagai pedoman 

pelaksanaan bagi seluruh aparat keamanan PTFI, 

kontraktor dan pemerintah yang bekerja dan/atau 

tinggal area proyek PTFI. Berdasarkan Buku Pedoman 

tersebut, dipahami bahwa salah satu persyaratan 

utama dalam menjalankan operasi perusahaan adalah 

penyediaan keamanan dan pemahaman bersama oleh 

seluruh mitra dan pemangku kepentingan yang terlibat. 

Penyediaan keamanan juga merupakan bagian integral 

dalam melindungi kebebasan, memastikan kelanjutan 

bisnis, dan melindungi hak asasi manusia. 

Buku ini telah dibuat berdasarkan sejumlah prinsip 

dasar, bidang-bidang yang dianggap oleh Perusahaan 

sebagai isu penting yang memerlukan pelaksanaan yang 

sungguh-sungguh dan terus-menerus.  Perusahaan 

menyadari bahwa jaminan keamanan adalah kebutuhan 

dasar dari setiap subyek hukum, baik individu maupun 

organisasi.  Oleh karena itu, diharapkan bahwa dengan 

Semmy Yap Sawaki

Semmy Yap Sawaki



iii

Pedoman Prinsip-prinsip Sukarela Mengenai Keamanan & HAM

Buku Pedoman ini, dan koordinasi yang baik antara 

aparat keamanan yang  terlibat di area operasi tambang 

PTFI, maka semua pihak, dengan saling menghormati 

dan menghargai, akan menjunjung tinggi Hak-hak Asasi 

Manusia di seluruh area proyek PTFI. 

Salah satu alasan dasar penyusunan “buku saku” 

 

Prinsip-prinsip Sukarela tentang Keamanan dan Hak-



hak Asasi Manusia ini adalah untuk meningkatkan 

promosi dan kesadaran tentang prinsip-prinsip tersebut 

kepada sebanyak mungkin individu, dimana pun aparat 

keamanan ditempatkan– di kantor atau di lapangan. 

 

Kami berharap bahwa sumber ini akan bermanfaat 



bagi seluruh aparat keamanan yang ditugaskan di 

area operasi tambang PTFI. Diharapkan bahwa dengan 

Pedoman ini, risiko, pelanggaran hak asasi manusia yang 

terjadi dapat diminimalkan di area operasi tambang 

PTFI dan di luar area. Dengan dukungan dan kerja 

sama dari seluruh pemangku kepentingan, kita dapat 

memenuhi komitmen bersama ini untuk menghormati 

dan menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia dasar 

dari semua orang. 

PTFI akan terus berusaha mengembangkan kesadaran 

bersama tentang  hak-hak asasi manusia dengan 

mengidentifikasi peluang-peluang untuk peningkatan 

secara berkelanjutan dan bekerja sama dengan seluruh 

pihak internal dan eksternal.  Dalam melaksanakan 

materi dan pokok-pokok penting yang terdapat dalam 

buku ini.

Melalui PTFI Human Rights Compliance Office, bersedia 

menerima komentar apa dalam bentuk kritik, saran atau 

pertanyaan, yang dapat diserahkan tanpa menyebutkan 

identitas atau dengan menyebutkan identitas di dalam 

Kotak Komentar Hak Asasi Manusia yang ditempatkan 

di seluruh operasi PTFI  Setiap komentar yang diterima 




iv

Pedoman Prinsip-prinsip Sukarela Mengenai Keamanan & HAM

akan dicatat dan ditanggapi dan/atau diinvestigasi oleh 

PTFI Human Rights Compliance Office untuk mencapai 

pelaksanaan sistem keamanan berbasis Hak Asasi 

Manusia secara maksimal.

  

Karena pentingnya Buku Pedoman Prinsip-prinsip 



Sukarela tentang Keamanan dan Hak-hak Asasi 

Manusia, PTFI akan terus memantau dan mengevaluasi 

pelaksanaan pokok-pokok penting yang terdapat di 

dalam Buku pedoman ini untuk kepentingan PTFI dan 

masyarakat luas. 

SEMMY YAP SAWAKI

PTFI Senior Human Rights Compliance Officer



v

Pedoman Prinsip-prinsip Sukarela Mengenai Keamanan & HAM


Pendahuluan


2

Pedoman Prinsip-prinsip Sukarela Mengenai Keamanan & HAM


3

Pedoman Prinsip-prinsip Sukarela Mengenai Keamanan & HAM

P

emerintah Amerika Serikat dan Kerajaan Inggris, 



perusahaan-perusahaan di sektor ekstraktif dan 

energi (“Perusahaan”), dan lembaga-lembaga swadaya 

masyarakat, yang memiliki perhatian terhadap hak 

asasi manusia dan tanggung-jawab sosial korporasi, 

semuanya telah ikut serta dalam dialog mengenai 

keamanan dan hak asasi manusia.  

Para peserta mengakui pentingnya meningkatkan dan 

melindungi hak asasi manusia di seluruh dunia dan 

 

peran konstruktif yang dapat dimainkan oleh masyarakat 



bisnis dan sipil (termasuk lembaga swadaya masyarakat, 

serikat buruh/pekerja dan masyarakat setempat) dalam 

mendukung tujuan-tujuan ini. Melalui dialog ini, para 

peserta telah menyusun serangkaian prinsip-prinsip 

sukarela berikut ini untuk memberikan pedoman 

kepada Perusahaan dalam memelihara keselamatan 

dan keamanan operasi mereka sesuai dengan kerangka 

kerja operasi yang memastikan penghormatan terhadap 

hak asasi manusia dan kebebasan dasar.   Dengan 

mengingat tujuan-tujuan ini, para peserta setuju 

mengenai pentingnya melanjutkan dialog ini dan terus 

meninjau prinsip-prinsip ini untuk memastikan relevansi 

dan efektifitasnya yang berkesinambungan.

Prinsip-Prinsip Suka Rela 

Mengenai Keamanan dan Hak 

Asasi Manusia



4

Pedoman Prinsip-prinsip Sukarela Mengenai Keamanan & HAM

Menyadari

 

bahwa keamanan adalah kebutuhan 



dasar, yang sama dimiliki oleh setiap individu, 

masyarakat, bisnis dan pemerintah, serta menyadari 

isu-isu sulit yang berhubungan dengan keamanan yang 

dihadapi oleh Perusahaan yang beroperasi secara global, 

kami mengakui bahwa keamanan dan penghormatan 

terhadap hak asasi manusia dapat dan harus konsisten.  



Memahami

 

bahwa pemerintah memiliki 



tanggung-jawab utama untuk meningkatkan dan 

melindungi hak asasi manusia dan bahwa seluruh 

pihak yang terlibat dalam konflik harus mematuhi 

hukum kemanusiaan internasional yang berlaku,  kami 

mengakui bahwa kami memiliki tujuan bersama untuk 

meningkatkan  penghormatan terhadap hak asasi 

manusia, khususnya yang ditetapkan dalam Deklarasi 

Universal PBB mengenai Hak Asasi Manusia dan hukum 

kemanusiaan internasional.  

Menekankan

 

pentingnya menjaga integritas 



personil dan properti perusahaan, Perusahaan memiliki 

komitmen untuk bertindak secara konsisten sesuai 

dengan hukum di negara dimana Perusahaan berada, 

untuk mengingat standar-standar internasional tertinggi 

yang berlaku, dan meningkatkan kepatuhan pada 

prinsip-prinsip penegakan hukum internasinal yang 

berlaku (misalnya,  Kode Etik PBB mengenai Petugas 

Penegak Hukum dan Prinsip-Prinsip Dasar PBB mengenai 

Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Petugas 

Penegak Hukum), khususnya yang berhubungan dengan 

penggunaan kekuatan.  

Mencatat

 

dampak yang mungkin terjadi 



pada masyarakat setempat akibat  dari kegiatan-

kegiatan Perusahaan,  kami mengakui pentingnya nilai 

keterlibatan masyarakat sipil serta pemerintah negara 



5

Pedoman Prinsip-prinsip Sukarela Mengenai Keamanan & HAM

tuan rumah dan pemerintah negara asal untuk turut 

memberikan kontribusi bagi kesejahteraan masyarakat 

setempat selain upaya untuk memitigasi semua potensi 

konflik, jika mungkin. 

 

Memahami

  

bahwa informasi yang berguna dan 



dapat dipercaya adalah komponen yang sangat penting 

dalam keamanan dan hak asasi manusia, kami mengakui 

pentingnya berbagi dan memahami pengalaman kami 

masing-masing mengenai, antara lain, praktek dan 

prosedur keamanan yang terbaik, situasi hak asasi 

manusia di negara, dan petugas keamanan umum dan 

petugas keamanan swasta, yang tunduk pada batasan-

batasan kerahasiaan.  



Menyadari

 

bahwa pemerintah negara asal 



dan institusi-institusi multilateral dapat, pada saat 

tertentu, membantu pemerintah negara tuan rumah 

mereformasi sektor keamanan, mengembangkan 

kapasitas institusional dan memperkuat aturan-aturan 

hukum, kami mengakui pentingnya peran yang dapat 

dimainkan oleh Perusahaan dan masyarakat sipil dalam 

mendukung upaya-upaya ini. 

Kami dengan ini menyatakan dukungan kami terhadap 

prinsip-prinsip sukarela berikut mengenai keamanan 

dan hak asasi manusia dalam sektor ekstraktif, yang 

masuk dalam tiga kategori: penilaian risiko, hubungan 

dengan pihak keamanan umum dan pihak keamanan 

swasta. 



6

Pedoman Prinsip-prinsip Sukarela Mengenai Keamanan & HAM


7

Pedoman Prinsip-prinsip Sukarela Mengenai Keamanan & HAM

Penilaian Resiko

Bab I


8

Pedoman Prinsip-prinsip Sukarela Mengenai Keamanan & HAM


9

Pedoman Prinsip-prinsip Sukarela Mengenai Keamanan & HAM

K

emampuan menilai secara akurat risiko-risiko yang 



ada dalam lingkungan operasi Perusahaan adalah 

sangat penting bagi keamanan personil, masyarakat 

setempat dan aset; keberhasilan operasi jangka pendek 

dan jangka panjang Perusahaan; dan peningkatan 

serta perlindungan hak asasi manusia. Dalam 

keadaan-keadaan tertentu, hal ini relatif sederhana; 

dalam keadaan-keadaan lain, adalah penting untuk 

mendapatkan informasi latar belakang yang luas 

dari berbagai sumber; memantau dan beradaptasi 

terhadap perubahan, situasi politik yang kompleks, 

ekonomi, penegakan hukum, militer dan sosial; dan 

 

mempertahankan hubungan yang produktif dengan 



masyarakat setempat dan pejabat pemerintah.  

Kualitas dari penilaian risiko yang rumit sangat 

tergantung pada pengumpulan informasi yang terbaru 

dan dapat dipercaya secara teratur dari kisaran sudut 

pandang yang luas – pemerintah  daerah dan nasional, 

perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang 

keamanan, perusahaan-perusahaan lain, pemerintah 

negara asal, institusi multilateral dan masyarakat sipil 

yang mengerti tentang kondisi setempat. Informasi 

ini bisa menjadi yang paling efektif bila disebarkan 

seluas mungkin (dengan tetap mempertimbangkan 

kerahasiaan) antara Perusahaan, masyarakat sipil 

terkait dan pemerintah. 

Dengan mengingat prinsip-prinsip umum ini, kami 

mengakui bahwa penilaian risiko yang efektif dan akurat 

harus mempertimbangkan faktor-faktor berikut:  




10

Pedoman Prinsip-prinsip Sukarela Mengenai Keamanan & HAM

Identifikasi risiko keamanan

 

Risiko keamanan dapat diakibatkan oleh faktor-



faktor politik, ekonomi, sipil atau sosial. Terlebih lagi, 

personil dan aset tertentu bisa memiliki risiko yang 

lebih tinggi dibandingkan dengan yang lain. Identifikasi 

risiko keamanan memungkinkan Perusahaan dapat 

mengambil langkah-langkah untuk meminimalkan 

risiko dan menilai apakah tindakan Perusahaan dapat 

meningkatkan risiko. 

 

Potensi kekerasan

Tergantung dari lingkungan, kekerasan dapat menyebar 

atau dibatasi pada daerah-daerah tertentu, dan 

kekerasan dapat berkembang dengan atau tanpa 

peringatan. Masyarakat sipil, perwakilan pemerintah 

negara tuan rumah dan pemerintah negara setempat  

dan sumber-sumber lain harus diajak berkonsultasi 

untuk mengidentifikasi risiko yang ditimbulkan oleh 

potensi kekerasan tersebut. Penilaian risiko harus 

mempelajari pola kekerasan di area dimana Perusahaan 

beroperasi untuk tujuan-tujuan pendidikan, prediksi dan 

pencegahan.

Catatan hak asasi manusia

Penilaian risiko harus mempertimbangkan catatan hak 

asasi manusia yang tersedia untuk satuan keamanan 

umum, satuan militer, penegak hukum setempat 

dan nasional, dan juga reputasi keamanan swasta. 

 

Kesadaran tentang kekerasan dan tuduhan-tuduhan 



kekerasan yang terjadi di masa lalu dapat membantu 

Perusahaan menghindari hal-hal tersebut terjadi kembali 




11

Pedoman Prinsip-prinsip Sukarela Mengenai Keamanan & HAM

dan juga untuk meningkatkan akuntabilitas.  Juga, 

identifikasi terhadap kemampuan badan-badan di atas 

untuk menanggapi situasi kekerasan dengan cara yang 

sesuai dengan hukum (yaitu, sesuai dengan standar 

internasional yang berlaku) memungkinkan Perusahaan 

dapat menyusun langkah-langkah yang sesuai dalam 

lingkungan operasi.

  

Aturan hukum

Penilaian risiko harus mempertimbangkan kemampuan 

pengadilan dan badan penuntut hukum setempat dalam 

menuntut pertanggungjawaban dari mereka  yang 

bertanggung jawab atas kekerasan terhadap hak asasi 

manusia dan mereka  yang bertanggung-jawab atas 

pelanggaran hukum kemanusiaan internasional dengan 

cara yang menghormati hak-hak tertuduh.

  

Analisa konflik

Identifikasi dan pemahaman atas akar permasalahan dan 

sifat konflik setempat, dan juga tingkat kepatuhan pada 

standar hak asasi manusia dan hukum kemanusiaan 

internasional oleh pelaksana-pelaksana inti, dapat 

mengandung pelajaran bagi pengembangan strategi 

menangani hubungan antara Perusahaan, masyarakat 

setempat, karyawan Perusahaan dan serikat buruhnya, 

dan pemerintah tuan rumah. Penilaian Risiko harus juga 

mempertimbangkan kemungkinan adanya konflik di 

masa depan




12

Pedoman Prinsip-prinsip Sukarela Mengenai Keamanan & HAM

Penyerahan alat

Jika Perusahaan menyediakan alat (termasuk 

peralatan mematikan dan tidak mematikan) untuk 

petugas keamanan umum dan swasta, mereka harus 

mempertimbangkan penyerahan peralatan semacam 

itu, semua persyaratan lisensi ekspor yang relevan, 

dan kemungkinan langkah-langkah untuk meringankan 

konsekuensi negatif yang dapat diperkirakan, termasuk 

pengendalian yang memadai untuk mencegah 

penyalahgunaan atau penyelewengan peralatan yang 

dapat menuntun pada kekerasan terhadap hak asasi 

manusia. Dalam membuat penilaian risiko, Perusahaan 

harus mempertimbangkan semua insiden masa lalu yang 

relevan yang melibatkan penyerahan alat sebelumnya.

 



13

Pedoman Prinsip-prinsip Sukarela Mengenai Keamanan & HAM


14

Pedoman Prinsip-prinsip Sukarela Mengenai Keamanan & HAM


15

Pedoman Prinsip-prinsip Sukarela Mengenai Keamanan & HAM

Interaksi Antara 

Perusahaan dan 

Pihak Keamanan 

Umum  

Bab II


16

Pedoman Prinsip-prinsip Sukarela Mengenai Keamanan & HAM


17

Pedoman Prinsip-prinsip Sukarela Mengenai Keamanan & HAM

W

alaupun pemerintah memiliki peran utama dalam 



memelihara hukum dan ketertiban, keamanan dan 

penghormatan terhadap hak asasi manusia, Perusahaan 

berkepentingan untuk memastikan bahwa tindakan 

yang diambil oleh pemerintah, khususnya tindakan dari 

pihak penyelenggara keamanan umum, sesuai dengan 

perlindungan dan peningkatan hak asasi manusia. 

Jika ada kebutuhan untuk menambah keamanan yang 

disediakan oleh pemerintah tuan rumah, Perusahaan 

bisa diminta atau diharapkan untuk memberikan 

kontribusi, atau mengganti, biaya melindungi fasilitas 

dan personil perusahaan yang ditanggung oleh 

pihak keamanan umum. Meskipun keamanan umum 

diharapkan bertindak dengan cara yang sesuai dengan 

hukum lokal dan nasional dan sesuai dengan standar hak 

asasi manusia dan hukum kemanusiaan internasional, 

namun demikian, dalam konteks ini kekerasan bisa saja 

terjadi. 

 

Dalam usaha mengurangi risiko kekerasan seperti 



di atas dan untuk meningkatkan penghormatan 

kepada hak asasi manusia secara umum, kami telah 

mengidentifikasi prinsip-prinsip sukarela berikut sebagai 

pedoman untuk hubungan antara Perusahaan dan 

keamanan umum dalam hal keamanan yang disediakan 

untuk Perusahaan:



Pengaturan Keamanan

Perusahaan harus berkonsultasi secara teratur dengan 

pemerintah negara tuan rumah dan masyarakat 

setempat mengenai dampak pengaturan keamanan 

mereka terhadap masyarakat. 

 



18

Pedoman Prinsip-prinsip Sukarela Mengenai Keamanan & HAM

Perusahaan harus mengkomunikasikan kebijakan-

kebijakan mereka mengenai tingkah laku yang etis dan 

hak asasi manusia kepada penyelenggara keamanan 

umum, dan menyatakan keinginan mereka agar 

keamanan disediakan dengan cara yang sesuai dengan 

kebijakan-kebijakan tersebut oleh personil yang telah 

mengikuti pelatihan yang cukup dan efektif.  

Perusahaan harus mendorong pemerintah negara tuan 

rumah untuk mengizinkan agar pengaturan keamanan 

dilakukan secara transparan dan dapat diakses 

oleh masyarakat, yang tunduk pada pertimbangan-

pertimbangan keselamatan dan keamanan yang 

berlaku.


Pengerahan dan Pengaturan

 

Peran utama petugas keamanan umum adalah menjaga 



aturan hukum, termasuk melindungi hak asasi manusia 

dan mencegah tindakan-tindakan yang mengancam 

personil dan fasilitas Perusahaan. Jenis dan jumlah 

petugas pengamanan yang dikerahkan  harus kompeten, 

sesuai dan proporsional dengan ancaman yang ada.  

Impor dan ekspor peralatan harus tunduk pada 

hukum dan peraturan yang berlaku. Perusahaan yang 

menyediakan peralatan untuk petugas keamanan 

umum harus mengambil langkah-langkah yang sesuai 

dan berdasarkan hukum  untuk mengurangi semua 

konsekuensi negatif yang dapat diperkirakan, termasuk 

kekerasan terhadap hak asasi manusia dan pelanggaran 

terhadap hukum kemanusiaan internasional.



19

Pedoman Prinsip-prinsip Sukarela Mengenai Keamanan & HAM

Perusahaan harus menggunakan pengaruh mereka 

untuk meningkatkan prinsip-prinsip berikut kepada 

satuan keamanan umum:

 

a. individu yang terbukti terlibat dalam kekerasan 



terhadap hak asasi manusia dilarang 

memberikan pelayanan keamanan untuk 

Perusahaan;  

b.   kekuatan hanya boleh digunakan saat benar-

benar diperlukan dan pada tingkat yang 

proporsional dengan ancaman yang ada;  dan 

c. tidak melanggar hak individu  saat melaksanakan 

hak untuk berserikat dan berkumpul secara 

damai, hak untuk berunding secara kolektif, 

atau hak-hak lain bagi karyawan Perusahaan 

sebagaimana diakui oleh Deklarasi Universal 

PBB  mengenai Hak Asasi Manusia dan Deklarasi 

Serikat Buruh Internasional mengenai Prinsip 

dan Hak Dasar di Tempat Kerja, 

 

Dalam kasus dimana kekuatan fisik digunakan oleh 



petugas keamanan umum, insiden tersebut harus 

dilaporkan ke badan yang berwenang yang sesuai dan 

ke Perusahaan. Jika kekuatan digunakan, bantuan 

medis harus diberikan kepada orang-orang yang cidera, 

termasuk kepada pelaku.

Konsultasi dan Saran 

 

Perusahaan harus menyelenggarakan pertemuan-



pertemuan  terarah dengan petugas keamanan 

umum secara teratur untuk mendiskusikan isu-isu 

keamanan, hak asasi manusia dan keselamatan yang 

berhubungan dengan tempat kerja. Perusahaan juga 




20

Pedoman Prinsip-prinsip Sukarela Mengenai Keamanan & HAM

harus berkonsultasi secara teratur dengan Perusahaan-

Perusahaan lain, pemerintah negara tuan rumah dan 

pemerintah negara asal, serta masyarakat sipil untuk 

mendiskusikan keamanan dan hak asasi manusia. Jika 

Perusahaan-Perusahaan yang beroperasi di daerah yang 

sama memiliki kekhawatiran-kekhawatiran yang sama, 

mereka harus mempertimbangkan untuk membicarakan 

secara kolektif kekhawatiran-kekhawatiran tersebut 

dengan pemerintah negara tuan rumah dan pemerintah 

negara asal.

Dalam berkonsultasi dengan pemerintah negara tuan 

rumah, Perusahaan harus mengambil langkah-langkah 

yang benar untuk meningkatkan kepatuhan kepada 

prinsip-prinsip penegakan hukum internasional yang 

berlaku, khususnya yang tercakup dalam Kode Etik PBB 

mengenai Petugas Penegak Hukum dan Prinsip-Prinsip 

Dasar PBB mengenai Penggunaan Kekuatan dan Senjata 

Api.  

Perusahaan harus mendukung semua usaha yang 



dilakukan pemerintah, masyarakat sipil dan institusi 

multilateral dalam memberikan pelatihan dan pendidikan 

mengenai hak asasi manusia kepada petugas keamanan 

dan juga usaha-usaha mereka dalam memperkuat 

institusi-institusi negara untuk memastikan tanggung 

jawab dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

 

 

Respons Terhadap Kekerasan 



Hak Asasi Manusia  

Perusahaan harus mencatat dan melaporkan semua 

dugaan yang dapat dibuktikan dalam kekerasan 

terhadap hak asasi manusia oleh petugas keamanan 




21

Pedoman Prinsip-prinsip Sukarela Mengenai Keamanan & HAM

umum di area operasi mereka ke otoritas pemerintah 

negara tuan rumah yang berwenang. Jika mungkin, 

Perusahaan harus mendorong diadakannya investigasi 

dan tindakan harus diambil untuk mencegah kejadian 

tersebut terulang kembali.  

Perusahaan harus secara aktif memantau status 

investigasi dan mendorong untuk mendapatkan 

pemecahan yang sesuai.  

Perusahaan harus, pada tingkat yang wajar, memantau 

penggunaan peralatan yang disediakan oleh Perusahaan 

dan untuk mengivestigasi secara benar situasi apabila 

alat digunakan dengan cara-cara yang tidak sesuai.  

Setiap usaha harus dilakukan untuk memastikan 

bahwa informasi yang digunakan sebagai dasar dugaan 

kekerasan terhadap hak asasi manusia dapat dipercaya 

dan berdasarkan atas bukti-bukti yang kuat. Keamanan 

dan keselamatan sumber harus dilindungi. Informasi 

tambahan atau yang lebih akurat yang bisa mengubah 

dugaan sebelumnya harus tersedia dengan benar bagi 

pihak yang terlibat. 



22

Pedoman Prinsip-prinsip Sukarela Mengenai Keamanan & HAM


23

Pedoman Prinsip-prinsip Sukarela Mengenai Keamanan & HAM

Interaksi Antara 

Perusahaan dan 

Pihak Keamanan 

Swasta  

Bab III


24

Pedoman Prinsip-prinsip Sukarela Mengenai Keamanan & HAM


25

Pedoman Prinsip-prinsip Sukarela Mengenai Keamanan & HAM

J

ika pemerintah negara tuan rumah tidak mampu atau 



tidak mau memberikan keamanan yang memadai 

untuk melindungi personil atau aset Perusahaan, 

mungkin perlu untuk melibatkan penyelenggara 

keamanan swasta sebagai pelengkap dari petugas 

keamanan umum. Dalam konteks ini, pihak keamanan 

swasta harus berkoordinasi dengan pihak keamanan 

negara (penegak hukum, khususnya) untuk membawa 

senjata dan mempertimbangkan penggunaan kekuatan 

setempat yang bersifat pertahanan. Karena adanya risiko 

yang berhubungan dengan kegiatan-kegiatan tersebut, 

kami mengakui prinsip-prinsip sukarela berikut untuk 

memberikan pedoman bagi perilaku petugas keamanan 

swasta:  

Petugas keamanan swasta harus mematuhi kebijakan 

• 

Perusahaan pengontrak dalam hal tingkah laku yang 



etis dan hak asasi; standar hukum dan profesional di 

negara dimana Perusahaan beroperasi; menunjukkan 

praktek-praktek terbaik yang dikembangkan oleh 

industri, masyarakat sipil, dan pemerintah; dan 

meningkatkan kepatuhan kepada hukum kemanusiaan 

internasional.    

Petugas keamanan swasta harus menjaga keahlian 

• 

teknis dan profesional tingkat tinggi, khususnya yang 



berhubungan dengan penggunaan kekuatan setempat 

dan senjata api.  

Petugas keamanan swasta harus bertindak sesuai 

• 

hukum. Mereka harus mengendalikan diri dan berhati-



hati dengan cara yang sesuai dengan pedoman 

internasional yang berlaku mengenai penggunaan 

kekuatan setempat, termasuk Prinsip-Prinsip PBB 

mengenai Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh 

Petugas Penegak Hukum dan Kode Etik PBB mengenai 



26

Pedoman Prinsip-prinsip Sukarela Mengenai Keamanan & HAM

Petugas Penegak Hukum, dan juga  menunjukkan 

praktek-praktek terbaik yang dikembangkan oleh 

industri, masyarakat sipil, dan pemerintah.  

Petugas keamanan swasta harus memiliki kebijakan 

• 

mengenai tingkah laku yang sesuai dan penggunaan 



kekuatan setempat (misalnya, aturan keterlibatan). 

Praktek yang diatur oleh kebijakan ini harus bisa 

dipantau oleh Perusahaan atau, jika mungkin oleh 

pihak ketiga yang independen. Pemantauan seperti 

ini harus meliputi investigasi rinci terhadap dugaan-

dugaan tindakan yang melibatkan kekerasan dan 

melanggar hukum; adanya tindakan-tindakan 

disipliner yang memadai untuk mencegah dan 

menghalangi; dan prosedur untuk melaporkan 

dugaan-dugaan kepada badan penegak hukum 

setempat yang berwenang jika mungkin.  

Semua dugaan mengenai kekerasan terhadap hak 

• 

asasi manusia yang dilakukan oleh petugas keamanan 



swasta harus dicatat. Dugaan yang dapat dipercaya 

harus diinvestigasi dengan benar. Dalam kasus 

dimana dugaan terhadap penyelenggara keamanan 

swasta dilaporkan ke otoritas penegak hukum yang 

relevan, Perusahaan harus secara aktif memantau 

status investigasi dan mendorong untuk penyelesaian 

yang benar.  

Sesuai dengan fungsi mereka, petugas keamanan 

• 

swasta harus memberikan hanya layanan pencegahan 



dan pertahanan dan dilarang terlibat dalam kegiatan 

yang khusus merupakan tanggung jawab badan 

 

militer negara atau  penegak hukum yang berwenang. 



Perusahaan harus menentukan layanan, teknologi 

dan alat yang bisa digunakan untuk tujuan-tujuan 




27

Pedoman Prinsip-prinsip Sukarela Mengenai Keamanan & HAM

menyerang dan bertahan digunakan hanya sebagai 

alat bertahan.  

Pihak keamanan swasta:

• 

a.   dilarang  mempekerjakan  individu-individu  yang 



terbukti terlibat dalam kekerasan terhadap hak 

asasi manusia untuk memberikan pelayanan 

keamanan; 

b.  kekuatan hanya boleh digunakan saat benar-

benar diperlukan dan pada tingkat yang 

proporsional dengan ancaman yang ada; dan 

c.   tidak melanggar hak individu saat melaksanakan 

hak untuk berserikat dan berkumpul secara 

damai, hak untuk berunding secara kolektif, 

atau hak-hak lain bagi karyawan Perusahaan 

sebagaimana diakui oleh Deklarasi Universal 

PBB  mengenai Hak Asasi Manusia dan Deklarasi 

Serikat Buruh Internasional mengenai Prinsip 

dan Hak Dasar di Tempat Kerja.

Dalam kasus dimana kekuatan fisik digunakan, 

• 

petugas keamanan swasta harus dengan benar 



menginvestigasi dan melaporkan insiden tersebut 

ke Perusahaan. Petugas keamanan swasta 

harus menyerahkan masalah ini kepada otoritas 

yang berwenang setempat dan/atau mengambil 

tindakan disipliner jika mungkin. Jika kekuatan 

digunakan, bantuan medis harus diberikan 

kepada orang yang cidera, termasuk pelaku. 

  

Petugas keamanan swasta harus menyimpan 



• 

kerahasiaan informasi yang didapat dalam 

kedudukannya sebagai penyelenggara keamanan, 



28

Pedoman Prinsip-prinsip Sukarela Mengenai Keamanan & HAM

kecuali jika penyimpanan rahasia tersebut akan 

 

merusak prinsip-prinsip yang terkandung di 



dalamnya. 

Untuk meminimalkan risiko penyelenggara keamanan 

melampaui kewenangan mereka sebagai penyelenggara 

keamanan, dan untuk meningkatkan penghormatan 

kepada hak asasi manusia secara umum, kami telah 

mengembangkan pedoman dan prinsip-prinsip sukarela 

tambahan berikut:  

Jika mungkin, Perusahaan harus mencantumkan 

• 

prinsip-prinsip yang diuraikan di atas sebagai 



persyaratan kontrak dalam perjanjian dengan 

penyelenggara keamanan swasta dan memastikan 

bawah personil keamanan swasta dilatih secara 

memadai untuk menghormati hak-hak karyawan 

dan masyarakat setempat. Pada tingkat yang dapat 

dijalankan, perjanjian antara Perusahaan dan pihak 

keamanan swasta, harus mensyaratkan investigasi 

atas perilaku yang tidak sesuai dengan hukum dan 

tindakan disipliner yang sesuai.    Perjanjian juga 

harus memungkinkan adanya pemutusan hubungan  

oleh Perusahaan jika ada bukti yang dapat dipercaya 

akan adanya perilaku melawan hukum atau kekerasan 

yang dilakukan oleh petugas keamanan swasta.

Perusahaan harus berkonsultasi dan memantau 

• 

penyelenggara keamanan swasta untuk memastikan 



bahwa mereka memenuhi kewajiban dalam 

memberikan keamanan dengan cara yang sesuai 

dengan prinsip-prinsip yang diuraikan di atas. Jika 

mungkin, Perusahaan harus mencari penyelenggara 

keamanan swasta yang merupakan wakil-wakil dari 

masyarakat setempat.  




29

Pedoman Prinsip-prinsip Sukarela Mengenai Keamanan & HAM

Perusahaan harus meninjau latar belakang petugas 

• 

keamanan swasta yang akan dipekerjakan yang 



berkaitan dengan penggunaan kekuatan secara 

berlebihan. Peninjauan ini harus melibatkan penilaian 

terhadap pelayanan sebelumnya yang diberikan 

kepada pemerintah negara tuan rumah dan apakah 

pelayanan ini menimbulkan masalah tentang peran 

ganda perusahaan penyelenggara keamanan sebagai 

penyelenggara keamanan swasta dan kontraktor 

pemerintah.  

Perusahaan harus berkonsultasi dengan Perusahaan-

• 

Perusahaan lain, pejabat negara tuan rumah, pejabat 



negara setempat, dan masyarakat sipil mengenai 

pengalaman dengan pihak keamanan swasta. Jika 

mungkin dan sesuai dengan hukum, Perusahaan harus 

menfasilitasi pertukaran informasi tentang kegiatan 

dan kekerasan melanggar hukum yang dilakukan oleh 

penyelenggara keamanan swasta.  




30

Pedoman Prinsip-prinsip Sukarela Mengenai Keamanan & HAM


31

Pedoman Prinsip-prinsip Sukarela Mengenai Keamanan & HAM

Pasal-Pasal

Deklarasi Universal 

tentang HAM dari 

PBB

Bab IV


32

Pedoman Prinsip-prinsip Sukarela Mengenai Keamanan & HAM


33

Pedoman Prinsip-prinsip Sukarela Mengenai Keamanan & HAM

Pasal 3

Setiap orang berhak atas penghidupan, kebebasan dan 

keselamatan individu.

Pasal 5

“Tak seorangpun boleh disiksa atau diperlakukan secara 

kejam, memperoleh perlakuan atau dihukum secara 

tidak manusiawi atau direndahkan martabatnya.”



Pasal 7

“Semua orang sama didepan hukum dan berhak atas 

perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. 

 

Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap 



setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan 

Pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang men-

garah pada diskriminasi semacam itu.”

 

Pasal 9

“Tak seorangpun boleh ditangkap, ditahan atau 

diasingkan dengan sewenang-wenang.”




34

Pedoman Prinsip-prinsip Sukarela Mengenai Keamanan & HAM

Pasal 12

“Tak seorang pun dapat diganggu dengan cara sewenang-

wenang dalam urusan pribadinya, keluarganya, rumah-

tangganya atau hubungan surat menyuratnya, juga tak 

diperkenankan pelanggaran atas kehormatan dan nama 

baiknya.  Setiap orang berhak mendapat perlindungan 

hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti 

itu.”


Pasal 20

“(1) Setiap orang berhak atas kebebasan untuk

       berorganisasi secara damai.

 (2) Tidak seorangpun boleh dipaksa untuk menjadi             

       bagian dari suatu organisasi.”



35

Pedoman Prinsip-prinsip Sukarela Mengenai Keamanan & HAM


36

Pedoman Prinsip-prinsip Sukarela Mengenai Keamanan & HAM

Plaza 89 lt. 5

Jl. HR Rasuna Said Kav. X-7 No.6

Jakarta 12940 Indonesia

+62 (021) 259 1818

+62(021) 259 1945 (Fax)

Jalan Raya Tembagapura, 

Tembagapura, Papua 99930 

+62 (0901) 40 4983

+62(021) 40 3880 (Fax)



Yüklə 117,15 Kb.

Dostları ilə paylaş:




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©genderi.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

    Ana səhifə