Silabus fakultas ushuluddin iain imam bonjol padang



Yüklə 93,3 Kb.
tarix26.01.2018
ölçüsü93,3 Kb.
#22456

Silabus Ushul Fiqh 1, Ushul Fiqh II, Masail Fiqh dan Fiqh Ibadah

Mata kuliah ini membahas masalah-masalah metode istimbat hukum, kasus-kasus hukum kontemporer dan hukum ibadah  secara mendalam dalam  berbagai mazhab yang pernah muncul baik pada khazanah  klasik maupun kontemporer.



SILABUS FAKULTAS USHULUDDIN IAIN IMAM BONJOL PADANG

Mata Kuliah                : Masail Fiqh

Jurusan                        : AF/IV

Bobot                          : 2 SKS

Smtr/Tahun                 : Genap/2010-2011

Dosen                          : Dr. Ikhwan, S.H., M.Ag/Bakhtiar, M.Ag



Sinopsis Mata Kuliah

Mata kuliah ini membahas masalah-masalah hukum kontemporer yang muncul akibat perkembangan zaman dan keadaan yang belum disingggung atau dibahas secara mendalam dalam khazanah fiqih klasik, atau sudah dibahas namun aktual kembali karena ada kebutuhan tertentu.



Kompetensi Mata Kuliah

1.   Mahasiswa memahami latar belakang dan sebab munculnya masalah hukum kontemporer.

2.   Mahasiswa mengetahui kedudukan hukum masalah-masalah kontemporer berdasarkan dalil-dalil dan metodologi istimbath hukum

3.  Mahasiswa mengetahui keragaman pendapat para ulama pada masing-masing masalah hukum kontemporer.



Indikator Kompetensi

1.   Mahasiswa mampu menjelaskan latar belakang dan sebab-sebab munculnya masalah hukum kontemporer.

2.   Mahasiswa mampu menjelaskan kedudukan hukum masalah hukum kontemporer dan menyebutkan dalil dan metodologi yang dipakai.

3.   Mahasiswa mampu menjelaskan perbedaan pendapat yang berkembang tentang masalah hukum kontemporer.



Topik dan Sub Topik

  1. Metode Penentuan Awal Bulan Qamariah:

    1. Pengertian

    2. Akar Perbedaan Metode

    3. Macam-macam  metode penentuan awal bulan

    4. Solusi

  2. Pernikahan Usia Dini;

    1. Pengertian

    2. Batas usia pernikahan menurut agama dan perundang-undangan

    3. Hukum pernikahan usia dini

    4. Solusi

  3. Nikah wisata;

      1. Pengertian

      2. Alasan yang membolehkan dan yang melarang

      3. Solusi

  1. Pernikahan Beda Agama;



    1. Pengertian

    2. Tujuan pernikahan

    3. Hukum pernikahan beda agama

  1. Pernikahan Siri dan Poligami;

    1. Pengertian Siri dan Poligami

    2. Prinsip Dasar Pernikahan Islam

    3. Alasan-Alasan Poligami

    4. Hukum Pernikahan Siri

  1. Hukum Rokok;

    1. Pengertian

    2. Manfaat dan Mudarat

    3. Hukum Merokok

  1. KB dan Aborsi;

    1. Pengertian dan macam KB

    2. Hukum ber-KB

    3. Pengertian dan macam Aborsi

    4. Hukum Aborsi

  1. MLM;

    1. Pengertian

    2. Mekanisme dan klasifikasi

    3. Hukum MLM

  1. Riba: Bank Konvensional dan Bank Syariah;

    1. Pengertian dan Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah

    2. Riba pada Bank

    3. Hukum Bank Konvensional dan Bank Syariah

10.  Kuis, Undian, lomba Berhadiah dan Judi;

  1. Pengertian dan Mekanisme Kuis, Undian, dan Lomba Berhadiah

  2. Pengertian Judi

  3. Hukum Kuis, Undian, dan Lomba berhadiah

11.  Pembuktian terbalik;

  1. Pengertian

  2. Asas praduga tak bersalah

  3. Alasan penerapan pembuktian terbalik

12.  Penggantian dan Penyempurnaan alat Kelamin;

  1. Pengertian

  2. Alasan dibolehkan dan dilarang

  3. Solusi

13.  Pacaran;

  1. Pengertian pacaran dan ta’aruf

  2. Ta’aruf dan Pinangan

  3. Hukum pacaran

14.  Hipnotis;

  1. Pengertian

  2. Mekanisme hipnotis dan macam-macamnya

  3. Hukumnya

Referensi

A. Hasan, Soal-Jawab

Abdul Aziz Dahlan (Ed), Ensiklopedi Hukum Islam.

Chuzaimah Tahido Yanggo dan Hafiz Anshary (Ed), Problematika Hukum Islam Kontemporer (Buku Pertama, Kedua, Ketiga, dan Keempat).

Fathi Durainî, Buhûts Muqânah fi al-Fiqh al-Islâmî wa Ushûluh.

M. Ali Hasan, Masail Fiqhiyah al-Haditsah.

Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah.

Majelis Tarjih Muhammadiyah, Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah

_____, Pedoman Hisab Muhammadiyah

______, Pedoman Puasa dan ‘Idul Fitri

Muhammad Wardan, Hisab ’Urfi dan Hakiki

Lajnah Ta’lif wa Nasyr (LTN) NU Jawa Timur-Diantama Surabaya, Ahkamul Fuqaha’ (Solusi Problematika Aktual Hukum Islam: Keputusan Muktamar, Munas, dan Konbes NU 1926-1999).

Lajnah Falakiyah NU, Pedoman Hisab dan Rukyat NU

Badan Proyek Administrasi Hukum dan Peradilan Agama, Pedoman Perhitungan Awal Bulan Qamariyah dengan Ilmu Ukur Bola

Susiknan Azhari, Ilmu Falak antara Teori dan Praktek

MUI, Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Jakarta: Badan Proyek dan Prasarana Produk Halal Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji Departemen Agama RI, 2003

Mutawalli al-Sya’rawi, Anda Bertanya, Islam Menjawab.

Yusuf Qardhawi, Hadyu al-Islam: Fatawa Mu`ashirah.

Yusuf Qardawi, al-Halal wa al-Haram fi al-Islam

Setiawan Budi Utomo, Fiqh Aktual: Jawaban Tuntas Masalah Kontemporer.

M. Ahmad Zarqa’, al-Madkhal al-Fiqhiy al-`Am: al-Fiqh al-Islamy fi Taubih al-Jadid.

Zuhaily, Wahbah, al-Fiqhiy al-Islamiy wa Adillatuhu.

Mata kuliah Ushul Fiqh II

Kode Mata Kuliah     :

Fakultas                     : Ushuluddin

Jurusan                      : Tafsir Hadis

Program                     : S.1

Bobot                          : 2 SKS

Dosen Pengasuh        : Drs. Sudirman, M.Ag

Dra. Rahmi, M.Ag

Bakhtiar, M.Ag

Sinopsis Mata Kuliah

Mata kuliah ini membahas kaedah-kaedah kebahasaan sebagai alat dalam mengistimbatkan hukum Islam  dari nash (al-Qur’an dan as-Sunnah)



Standar Kompetensi

  1. Mahasiswa dapat mengidentifikasi dan memahami kaedah-kaedah kebahasaan sebagai alat dalam metode mengistimbatkan hukum Islam  dari nash (al-Qur’an dan as-Sunnah)

  2. Mahasiswa dapat mengetahui dan memahami tentang perbenturan dalil dan cara penyelesaiannya

  3. Mahasiswa mampu mengaplikasikan kaidah-kaidah tersebut dalam memahami hukum Islam

Indikator Kompetensi

  1. Mahasiswa mampu menjelaskan kaedah-kaedah kebahasaan sebagai alat dalam metode mengistimbatkan hukum Islam  dari nash (al-Qur’an dan as-Sunnah)

  2. Mahasiswa mampu menjelaskan perbenturan dalil serta penyelesainnya.

  3. Mahasiswa mampu menggunakan kaidah-kaidah tersebut dalam mengistimbatkan hukum Islam

I. Tujuan :

Agar mahasiswa mengetahui dan memahami kaedah-kaedah kebahasaan sebagai alat dalam metode mengistimbatkan hukum Islam  dari nash (al-Qur’an dan as-Sunnah) dan perbenturan dalil serta penyelesainnya.



II.Topik Inti dan Sub Topik

  1. Pendahuluan

  1. Al-Qur’an dan Sunnah sebagai Sumber Dasar Metodologi Yurisprudensi Islam

  2. Pemahaman Teks al-Qur’an dan Sunnah

  3. Lafaz dari segi kejelasan maknanya

  4. Lafaz yang terang maknanya (Zahir, nash, mufassar dan muhkam)

  5. Lafaz yang tidak jelas maknanya (Khafi, musykil, mujmal dan mutasyabih)

  6. Hakikat dan Majaz; Pengertian, klasifikasi dan penunjukannya terhadap hukum

    1. Sharih dan Kinayah; Pengertian, klasifikasi dan penunjukannya terhadap hukum

    2. Ta’wil; Pengertian, syarat-syarat, cara penta’wilan dan bedanya dengan takhsish, dan nasakh

    3. Manthuq dan mafhum:  Pengertian, klasifikasi dan penunjukannya terhadap hukum

    4. Musytarak: pengertian, klasifikasi dan penunjukannya terhadap hukum

    5. Lafaz ‘am,  khas dan takhsis; pengertian, bentuk-bentuk dan penunjukannya terhadap hukum

    6. Lafaz Mutlaq dan Muqayyad; pengertian, klasifikasi dan penunjukannya terhadap hukum

    7. Amr dan nahi; pengertian, klasifikasi dan penunjukannya terhadap hukum

    8. An-Nasakh: pengertian, klasifikasi dan penunjukannya terhadap hukum

  1. Kaedah-kaedah kebahasaan (Qawa’idul Lughawiyah)

  1. Ta’arud al-adillah; pengertian,  klasifikasi dan cara penyelesaiannya

III. Referensi Hukum

Buku Wajib



  1. Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh Jilid II

  2. Nasrun Haroen, ushul Fiqh 1

  3. Wahbah al-Zuhaili, ushul al-Fiqh al-Islami

  4. Taqiy al-Hakim, al-Ushul al-‘Ammah li al-Fiqh al-Muqarin

  5. A bd Wahab Khallaf, ‘Ilm Ushul Fiqh

  6. Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqh

  7. ________, Ushul al-Tasyri’ al-IsLami

Buku Anjuran

  1. TM. Hasbi ash-Shiddiqy,  Pengantar Hukum Islam  1 dan II

  2. Wael B Hallaq, History of Islamic Legal Theory

  3. Satria Efendi, Ushul Fiqh

Mata kuliah                 : Ushul Fiqh

Kode Mata Kuliah     :

Fakultas                     : Ushuluddin

Jurusan                      : AF

Program                     : S.1

Bobot                          : 2 SKS

Dosen Pengasuh        : Dr. Ikhwan, SH, M.Ag

Bakhtiar, M.Ag

Sinopsis Mata Kuliah

Mata kuliah ini membahas ketentuan-ketentuan pokok dalam metode istimbat hukum Islam (ushul fiqh)



Standar Kompetensi

  1. Mahasiswa dapat mengidentifikasi dan menjelaskan konsep-konsep dasar tentang pengertian, objek, sejarah dan perkembangan ushul fiqh, sumber hukum, ijtihad dan metode ijtihad.

  2. Mahasiswa mampu mengaplikasikan metode istimbat dalam memahami hukum Islam

Indikator Kompetensi

  1. Mahasiswa mampu menjelaskan konsep-konsep dasar tentang pengertian, objek, sejarah dan perkembangan ushul fiqh, sumber hukum, ijtihad dan metode ijtihad.

  2. Mahasiswa mampu menjelaskan berbagai metode yang digunakan ulama mujtahid dalam mengistimbatkan hukum Islam

I. Tujuan :

Agar mahasiswa mengetahui dan memahami ushul fiqh sebagai alat untuk mengistimbatkan hukum  dari al-Qur’an dan as-Sunnah dengan menggunakan berbagai kaidahnya.



II.Topik Inti

  1. Pendahuluan

    1. Ushul al-Fiqh; pengertian, objek, tujuan, ruang lingkup, dan perbedaannya dengan fiqh

    2. Sejarah dan perkembangan ushul fiqh; periode nabi SAW, sahabat dan tabi’in, munculnya ushul fiqh sebagai suatu disiplin ilmu,

    3. Aliran-aliran ushul al-fiqh dan karya-karya masing-masing.

    4. Sumber Hukum (Mashadir al-Ahkam)

    5. A-Qur’an: Pengertian, kedudukan dalalahnya terhadap hukum, penjelasan al-Qur’an terhadap hukum

    6. As-Sunnah: Pengertian, kedudukan as-Sunnah dan fungsinya terhadap al-Qur’an

      1. Ijtihad

      2. Ijtihad: Pengertian, dasar hukum, objek, syarat-syarat mujtahid, tingkatan mujtahid, dan pembagian ijtihad

      3. Ittiba’, Taqlid, talfiq

      4. Fatwa, qadha’ dan qanun

D. Motode Ijtihad

  1. Ijma’: Pengertian, dasar hukum, rukun dan syarat, kedudukan, tingkatan dan permasalahan ijma’ dizaman kontemporer

  2. Qiyas: Pengertian, dasar hukum, unsur-unsur (rukun), kedudukan dan macam-macamnya

  3. Istihsan: Pengertian, dasar hukum, kedudukan, macam-macam, penerapannya dizaman kontemporer

  4. Maslahat al-mursalah: Pengertian, dasar hukum, kedudukan dan penerapan di zaman kontemporer

  5. Istishab: Pengertian, dasar hukum, kedudukan dan implikasinya, dan kaedah-kaedahnya

  6. Urf: Pengertian, dasar hukum, macam-macam, kedudukan dan permasakahannya

  7. Sadd az-Zari’ah: Pengertian, macam-macam dan dasar hukum

  8. Qaul Shahabi:  Pengertian, macam-macam, kedudukannya

  9. Syar’u man qablana : Pengertian dan kedudukannya dalam penetapan hukum

III. Referensi

Buku Wajib



  1. Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh Jilid 1

  2. Nasrun Haroen, ushul Fiqh 1

  3. Wahbah al-Zuhaili, ushul al-Fiqh al-Islami

  4. Taqiy al-Hakim, al-Ushul al-‘Ammah li al-Fiqh al-Muqarin

  5. A bd Wahab Khallaf, ‘Ilm Ushul Fiqh

  6. Muhammad al-Khudari Bik, Ushul Fiqh

  7. Muhammad Abu Zahrah, Ushul al-Fiqh

  8. _______, Ushul al-Tasyri’ al-IsLami

Buku Anjuran

  1. TM. Hasbi ash-Shiddiqy, Pengantar Hukum Islam  1 dan II

2.  Wael B Hallaq, History of Islamic Legal Theory

  1. Satria Efendi, Ushul Fiqh

Mata kuliah               : Fiqh Ibadah

Kode Mata Kuliah     :

Komponen                 :

Fakultas                     : Ushuluddin

Jurusan                      : TH

Program                     : S.1

Bobot                          : 2 SKS

Dosen Pengasuh        : Dr. Ikhwan, SH, M.Ag

Bakhtiar, M.Ag

Sinopsis Mata Kuliah

Mata kuliah ini membahas ketentuan-ketentuan pokok dalam bidang thaharah, shalat, puasa, haji dan zakat



Standar Kompetensi

  1. Mahasiswa dapat mengidentifikasi dan menjelaskan konsep-konsep dasar tentang thaharah, shalat, puasa, haji dan zakat

  2. Mahasiswa dapat mengetahui dan memahami berbagai pendapat ulama fiqh dalam bidang thaharah, shalat, puasa, haji dan zakat

  3. Mahasiswa mampu mengaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari ketentuan-ketentuan pokok dalam thaharah, shalat, puasa, haji dan zakat

Indikator Kompetensi

  1. Mahasiswa mampu menjelaskan ketentuan-ketentuan pokok tentang thaharah, shalat, puasa, haji dan zakat

  2. Mahasiswa mampu menjelaskan berbagai perbedaan pendapat ulama tentang thaharah, shalat, puasa, haji dan zakat

Topik dan Subtopik

A.Thaharah

  1. Pengertian, dasar hukum dan hukum

  2. Najis dan Hadats

  3. Mandi

  4. Whudu’ dan Tayamum

B. Shalat

  1. Pengertian, dasar hukum dan  hukum shalat

  2. Macam-macam shalat

  3. Tatacara shalat

  4. Waktu shalat

  5. Qashar dan jama’

C. Puasa

  1. Pengertian, dasar hukum dan hukum  puasa

    1. Macam-macam puasa

    2. Penentuan awal bulan Ramadhan dan Syawal

    3. Puasa bagi wanita hamil

D. Zakat

  1. Pengertian, dasar hukum dan hukum zakat

  2. Macam-macam zakat

  3. Materi yang dizakatkan

  4. Pendistribusian zakat

  5. Zakat profesi

E. Haji dan Umrah

  1. Pengertian, dasar hukum dan hukum

  2. Rukun dan Syarat

  3. Perbedaan haji dan umrah

Referensi

Buku Wajib



  1. Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh

  2. Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah

  3. Ibn Rusyd, Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqttashid

  4. Abdul Aziz Dahlan (Ed), Ensiklopedi Hukum Islam

  5. Hasbi As-Shiddiqiy, Pedoman Shalat

  6. _____, Pedoman Puasa

  7. Yusuf Qardawi, Fiqh Shiyam

  8. _____, Fiqh Zakat

Buku Anjuran

  1. Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqh

  2. Abdurrahman al-Jaziri, Kitab al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah

  3. Ashan’ani, Subulussalam

  4. Majelis Ulama Indonesia, Kumpulan Fatwa MUI

SILABUS FIQH II

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM PENGEMBANGAN ILMU AL-QUR`AN

(STAI-PIQ) SUMATERA BARAT

Mata Kuliah                   : Fiqih II

Komponen                     : MKK (Mata Kuliah Keilmuan dan Keterampilan)

Fakultas                         : Tarbiyah STAIPIQ SUMBAR

Jurusan                         : PAI/T.H/TTQ 2012

Program Studi                 : S.1

Bobot                            : 2 SKS

Waktu                           : 90 Menit

Dosen                           : Ahmad Rasyid, M.A / 081363364580

I. Sinopsis Mata Kuliah

Mata Kuliah fiqih II memaparkan masalah munakahat, mawaris, dan jinayah. Munakahat mencakup nikah, perwalian, mawani’ nikah, hak dan kewajiban suami istri dan batalnya pernikahan. Dalam bidang mawaris dibahas arti pewaris, harta warisan, ahli waris, dan cara pembagian harta warisan , dan bidang jinayah termasuk hudud, qishash, dan ta’zir.



II. Kompetensi Mata Kuliah

Selesai mengikuti perkuliahan ini diharapkan mahasiswa mengetahui dan memahami hal-hal yang berkaitan dengan pernikahan, kewarisan serta yang menyangkut dengan jinayah dalam perspektif syara’



III. Indikator Kompetensi

Mahasiswa mampu:



  1. Dapat menjelaskan sesuatu yang berhubungan dengan pernikahan seperti pengertian, syarat, rukun, wanita yang dilarang dinikahi, wali dan sebagainya.

  2. Mampu menjelaskan jenis-jenis putusnya pernikahan serta akibat yang ditimbulkannya terhadap suami, istri, dan anak

  3. Dapat membedakan mana hak suami, kewajiban istri, hak istri kewajiban suami serta yang menjadi hak dan kewajiban bersama istri.

  4. Dapat menjelaskan istilah-istilah dalam kewarisan, siapa saja ahli waris dan berapa bagian-bagian masing-masing.

  5. Dapat membagi harta warisan sesuai dengan ajaran Islam

  6. Dapat menjelaskan dan membedakan aspek-aspek jinayah dari segi jenis perbuatan, pembuktian, dan sanksinya.

IV. Topik dan Subtopik

No

Topik Perkuliahan

Sumber

1.

Nikah : a. Pengertian, Dasar Hukum, Tujuan dan Hikmah Pernikahan

           b.Syarat dan rukun Nikah



 

2.

a. Kafa’ah (kesetaraan): Pengertian, dasar hukum, konsep kafa’ah

b. Khitbah (Peminangan): Pengertian, Dasar Hukum, melihat perempuan yang dipinang serta tujuannya.



 

3.

a. Mahar : Pengertian, dasar hukum, macam-macam mahar

b Walimah: Pengertian, Dasar Hukum, Hikmah dari syariat Walimah



 

 

 

4



 

Wali dan Saksi

a.     Pengertian dan dasar hukum wali.

b.     Persyaratan, macam-macam dan urutan wali

c.       Pengertian dan Persyaratan saksi



 

5

Larangan Pernikahan/Perempuan yang haram dinikahi (Dasar Hukum, Pengertian Muabbad dan ghairu muabbad)

 

6

Putusnya pernikahan (karena kematian dan talak: Pengertian, Macam-macam, akibat hukum Thalak)

 

7

Putusnya pernikahan (khulu’, Fasakh, zhihar: Pengertian, dasar hukum, akibat hukumnya)

 

8

Hak dan kewajiban suami istri dalam Rumah Tangga

 

9

Mawaris

a.   Pengertian dan dasar hukum, istilah-istilah dalam kewarisan



b.  Syarat dan rukun kewarisan

 

10

Sebab-sebab mewarisi dan faktor penghalang mendapat warisan

 

11

Ahli waris golongan laki-laki dan perempuan serta bagian masing-masing

 

 

12


Ashhab al-Furudh dan ashabah serta bagian masing-masing,

Hijab dan macam-macamnya

 

13

Qishash (Pengertian, macam-macam dan pembuktiannya)

 

14

Hudud (pengertian, macam-macam dan pembuktiannya)

 

15

Ta’zir (Pengertian, macam-macam, dan pembuktiannya)

 

V. Referensi

  1. Buku Wajib

  1. Al-Qur’an al-Karim

  2. Ib Qayyim al-Jauziyah, I’lam al-Miwaqqi’in ’an Rab al-’Alamin, Juz II, Beirut: Dar al-Fikr, tt

  3. Wahbah al-Zuhaily, al-Fiqh al-Islam Wa Adillatuhu, Juz IV, Damsyiq: Dar al-Fikr, 1989

  4. Muhammad Rawwas Qal-ahji, Ensiklopedi Fiqh Umar Bin Khattab r.a terj. M.Abdul Nujieb AS,.dkk Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1999

  5. Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, Jilid II, Beirut, Dar al-Fikr, 1992

  1. Buku Anjuran

  1. ’Abd Rahman al-Jaziry, Kitab al-Fiqh ’ala al-Mazahib al-Arba’ah, Juz II, Beirut: Dar al-Fikr, 1995

  2. Ibn Rusyd al-Hafid, Bidayatul Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid, Juz II. Tt

  3. Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, kart PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996

  4. Ahmad Ropiq, Hukum Isam di Indonesia, 2003

  5. Sudarsono, Pokok-pokok Hukum Islam, 1992

  6. Abdul Hakim, Mu’in al-Mubin

  7. Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Antara Fiqih Munakahat dan Undang-undang Perkawinan, Jakarta: 2006

  8. ------------------------, Garis-garis Besar Fiqh, Jakarta: 2003

  9. ------------------------, Hukum Kewarisan Islam

  10. ------------------------, Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam  dalam lingkungan Adat Minang Kabau, 1984

Yüklə 93,3 Kb.

Dostları ilə paylaş:




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©genderi.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

    Ana səhifə