Sistem hukum Eropa kontinental (civil law system)



Yüklə 459 b.
tarix04.12.2017
ölçüsü459 b.
#13936



Sistem hukum Eropa kontinental (civil law system)

  • Sistem hukum Eropa kontinental (civil law system)

  • Sistem hukum Anglo Saxon (common law system)



Negara-negara Eropa kontinental adalah negara yang terletak di benua atau daratan eropa, tidak termasuk negara kepulauan maritim, yaitu Inggris, Irlandia dan Islandia.

  • Negara-negara Eropa kontinental adalah negara yang terletak di benua atau daratan eropa, tidak termasuk negara kepulauan maritim, yaitu Inggris, Irlandia dan Islandia.

  • Anglo Saxon berasal dari nama suku asli inggris, yaitu Anglika dan Saksa.



Berkembang di negara Eropa Daratan seperti Jerman, Perancis, Belanda,Italia & Amerika Latin.

  • Berkembang di negara Eropa Daratan seperti Jerman, Perancis, Belanda,Italia & Amerika Latin.

  • Civil law system mengutamakan hukum tertulis, disebut juga sistem hukum kodifikasi (codified law).

  • Hukum di luar kodifikasi tidak mengikat kecuali dikehendaki oleh penguasa.

  • Kodifikasi hukum yang berupa Corpus Juris Civilis merupakan kumpulan dari berbagai kaidah hukum yang dibentuk tahun 529-534 berdasarkan perintah Kaisar Romawi Timur : Yustinianus I.



Instituti ialah sebagai pengantar bagi yang baru belajar hukum, terdiri 4 Buku : Orang, Benda, Waris dan Perikatan.

  • Instituti ialah sebagai pengantar bagi yang baru belajar hukum, terdiri 4 Buku : Orang, Benda, Waris dan Perikatan.

  • Diegesta/Pandectae : sekumpulan pendapat para yuris Romawi dalam ruang lingkup hukum perdata dan yang berkaitan dengan hukum pidana, HTN dan cabang2 hukum yang mengatur warga negara Romawi.

  • Caudex yaitu aturan dan putusan yang dibuat sebelum Justinianus.

  • Novellae yaitu aturan hukum yang diundangkan oleh Justinianus.



Hukum Publik

  • Hukum Publik

  • a. Hukum Tata Negara

  • b. Hukum Administrasi Negara

  • c. Hukum Pidana

  • Hukum Privat

  • a. Hukum Perdata (Sipil)

  • b. Hukum Dagang



Berdasarkan asas konkordansi

  • Berdasarkan asas konkordansi

  • Akibat perkembangan sosial politik, common law system juga diadopsi dalam sistem hukum Indonesia.



Berasal dari Inggris abad-11 dan berkembang ke negara-negara jajahan Imperium Britania Raya (1815-1914), seperti di Amerika Utara, Australia, Asia dan Afrika.

  • Berasal dari Inggris abad-11 dan berkembang ke negara-negara jajahan Imperium Britania Raya (1815-1914), seperti di Amerika Utara, Australia, Asia dan Afrika.

  • Sumber hukum utamanya adalah Putusan pengadilan (Judicial Precedent), sehingga disebut Case Law.

  • Kebiasaan dan hukum tertulis juga diakui karena sama2 berasal dari putusan pengadilan.



“Hakim terikat pada prinsip hukum dalam putusan pengadilan yang sudah ada dari perkara-perkara sejenis (asas doctrine of presedent). Namun bila dalam putusan pengadilan terdahulu tidak ditemukan prinsip hukum yang dicari, hakim berdasarkan prinsip keadilan, kebenaran dan akal sehat dapat memutuskan perkara dengan menggunakan metode penafsiran hukum”.

  • “Hakim terikat pada prinsip hukum dalam putusan pengadilan yang sudah ada dari perkara-perkara sejenis (asas doctrine of presedent). Namun bila dalam putusan pengadilan terdahulu tidak ditemukan prinsip hukum yang dicari, hakim berdasarkan prinsip keadilan, kebenaran dan akal sehat dapat memutuskan perkara dengan menggunakan metode penafsiran hukum”.



Hukum Publik

  • Hukum Publik

  • a. Hukum Tata Negara

  • b. Hukum Administrasi Negara

  • c. Hukum Pidana

  • Hukum Privat

  • a. Hak milik (law of property)

  • b. Hukum orang (law of persons)

  • c. Hukum perjanjian (law of contract)

  • d. Hukum perbuatan melanggar Hukum (law of

  • torts)





Hakim terikat pada hukum tertulis.

  • Hakim terikat pada hukum tertulis.

  • Hakim tidak harus terikat pada putusan pengadilan sebelumnya (Pasal 1917 KUHPerdata).

  • Tidak mengenal sistem Juri.

  • Menggunakan metode penalaran deduktif (dari in abstracto ke inkonkreto).

  • Adversary system hanya pada perkara perdata saja.



Menganut sistem Juri :

  • Menganut sistem Juri :

  • a. Hakim memeriksa & memutus hukumnya

  • b. Juri memeriksa kasus dan menetapkan

  • bersalah atau tidak.

  • c. Berjumlah 6 – 12 yang berasal dari warga.

  • Hakim terikat pada asas presedent (stare decisis).

  • Menggunakan menalaran induktif (dari inkonkreto menjadi presedent) dan metode analogi.

  • Menganut adversary system dalam perkara perdata maupun pidana.



Ratio Decidendi

  • Ratio Decidendi

  • Alasan putusan yang sebenarnya

  • Obiter dicta

  • Pertimbangan hakim di luar kasus yang sebenarnya demi keadilan.





Yüklə 459 b.

Dostları ilə paylaş:




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©genderi.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

    Ana səhifə