Standar Dokumen Pra-Kualifikasi (Jasa)



Yüklə 243,54 Kb.
səhifə1/3
tarix29.03.2018
ölçüsü243,54 Kb.
#35467
  1   2   3

\\jktpc1_20110053\skkmigas-mepi\skk-migas-medco-primary.jpg

PT MEDCO E&P LEMATANG


FORMULIR PENILAIAN KUALIFIKASI TENDER JASA

I.SERVICES TENDER QUALIFICATION EVALUATION FORM




NO. TENDER / TENDER NO.:

BF10376-1
JUDUL TENDER / TENDER TITLE:

JASA PEKERJAAN TURN AROUND SINGA CENTRAL PROCESSING PLANT LEMATANG”




Daftar Isi





  1. UMUM

GENERAL

    1. Perusahaan

Company

    1. Lingkup Pekerjaan

Scope of Works

    1. Tempat Kerja

Work Location

    1. Tata Cara Pendaftaran

Registration Procedures

    1. Tata Cara dan Metode Penilaian Kualifikasi

Qualification Evaluation Procedure and Method

    1. Tata Cara Penilaian Kualifikasi

Qualification Evaluation Procedures


  1. PERSYARATAN KUALIFIKASI

QUALIFICATION REQUIREMENTS

    1. Aspek Administrasi

Administrative Aspect

    1. Aspek Teknis

Technical Aspect

    1. Kemampuan Keuangan

Financial Aspect


  1. DOKUMEN PENILAIAN KUALIFIKASI

QUALIFICATION EVALUATION DOCUMENTS

    1. Aspek Administrasi

Administrative Aspect

    1. Aspek Teknis

Technical Aspect

    1. Aspek Permodalan

Capital Aspect


  1. PENYERAHAN DOKUMEN PENILAIAN KUALIFIKASI

QUALIFICATION EVALUATION DOCUMENTS SUBMISSION


  1. DAFTAR PESERTA TENDER

BIDDERS LIST


  1. KETENTUAN UMUM

GENERAL CONDITIONS
LAMPIRAN 1 - SURAT PERNYATAAN TKDN

ATTACHMENT 1 – LOCAL CONTENT STATEMENT LETTER


LAMPIRAN 2 - SURAT PERNYATAAN KEIKUTSERTAAN KUALIFIKASI

ATTACHMENT 2 - QUALIFICATION PARTICIPATED STATEMENT LETTER


LAMPIRAN 3 – PERHITUNGAN NILAI PENGALAMAN TERTINGGI DAN SISA KEMAMPUAN PAKET

ATTACHMENT 3 – CALCULATION OF HIGHEST WORK PACKAGE VALUE, WORK PACKAGE RESIDUAL CAPABILITY


TAMBAHAN 1 TERHADAP LAMPIRAN 3 – PENENTUAN NPt

APPENDIX 1 of ATTACHMENT 3 - NPt CALCULATION


LAMPIRAN 4 – PERSYARATAN KONSORSIUM

ATTACHMENT 4 – CONSORTIUM REQUIREMENTS


LAMPIRAN 5 – PERSYARATAN PERUSAHAAN DALAM NEGERI ATAU PENYEDIA BARANG/JASA AFILIASI BUMN KEGIATAN USAHA HULU MIGAS

ATTACHMENT 5 – REQUIREMENTS FOR LOCAL COMPANY OR BUMN AFFILIATION OF OIL AND GAS UPSTREAM


LAMPIRAN 6 – PERSYARATAN TEKNIS TAMBAHAN

ATTACHMENT 6 – ADDITIONAL TECHNICAL REQUIREMENTS















UMUM





  1. GENERAL




Perusahaan





    1. Company




PT MEDCO E&P LEMATANG (“PERUSAHAAN”) adalah sebuah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, berkantor di Gedung The Energy, lt 23, 26, 33, 35, 36, 37, 38, dan 39, SCBD Lot. 11A Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jakarta 12190, Indonesia dan beroperasi di Indonesia.





PT MEDCO E&P LEMATANG (“COMPANY”) is a company established under the law of the Republic of Indonesia, having its office at Gedung The Energy, lt 23, 26, 33, 35, 36, 37, 38, dan 39, SCBD Lot. 11A Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jakarta 12190, Indonesia and operates in Indonesia.


Dalam proses pelaksanaan tender ini, PERUSAHAAN bertindak untuk dan atas namanya sendiri dan/atau afiliasinya.





In this tender process, COMPANY, acting on behalf of itself and/or as a representative of its affiliation.


Penyedia Barang/Jasa yang ikut dalam penilaian kualifikasi disebut sebagai ”Calon Peserta Tender”.





Services/Material Supplier(s) which participate in qualification evaluation process hereinafter refer as “Prospective Bidders”.

    1. Lingkup Pekerjaan







    1. Scope of Works

Untuk mendukung kegiatan operasinya, PERUSAHAAN bermaksud melaksanakan tender Jasa “JASA PEKERJAAN TURN AROUND SINGA CENTRAL PROCESSING PLANT LEMATANG” (”Jasa”) di Tempat Kerja sebagaimana ditetapkan di bawah ini. Adapun Jasa tersebut meliputi pekerjaan-pekerjaan sebagai berikut:





In order to support its operational activities, COMPANY intends to procure “JASA PEKERJAAN TURN AROUND SINGA CENTRAL PROCESSING PLANT LEMATANG” Services (”Service”) at Work Location as stated below. The Service shall include the following Services:


    1. Rincian Lingkup Pekerjaan adalah sebagai berikut:

  1. Perencanaan kegiatan Turn Around untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan Turn Around (“Tahapan Persiapan”).

  2. Pelaksanaan kegiatan Turn Around adalah waktu untuk melaksanakan Turn Around (“Tahapan Pelaksanaan”).

  3. Pemantauan kegiatan Turn Around adalah waktu untuk melakukan kegiatan perawatan setelah melakukan pekerjaan Turn Around (“Tahapan Pemantauan”).

  4. Penyediaan material (suku cadang, bahan kimia, Peralatan KONTRAKTOR) sesuai dengan ketentuan dalam Tambahan 4, 5 dan 7 terhadap Lampiran A Kontrak.

  5. Penyediaan Pekerja KONTRAKTOR (sesuai Tambahan 8 terhadap Lampiran A Kontrak).

  6. KONTRAKTOR akan memperoleh jasa subkontrak untuk pelaksanaan bagian dari pekerjaan tertentu oleh penyedia jasa spesialis sebagai subkontraktor yang telah ditentukan oleh PERUSAHAAN dan berdasarkan ketentuan dalam Tambahan 9 terhadap Lampiran A Kontrak (“Penyedia Jasa Spesialis”).




    1. Pada Tahapan Persiapan, KONTRAKTOR wajib:

    1. Menyampaikan dokumen perencanaan kegiatan Turn Around untuk mendapat persetujuan PERUSAHAAN, meliputi:

• Project master schedule Turn Around yang dilengkapi dengan S-Curve;

• Daftar perusahaan, ruang lingkup pekerjaan dan kontrak tertulis antara KONTRAKTOR dengan setiap masing-masing Penyedia Jasa Spesialis;

• Daftar pembelian barang dan estimasi waktu pengiriman barang;

• Daftar perusahaan supplier material/ part sesuai dengan Approved Manufacturer List (AML) PERUSAHAAN;

• Daftar perusahaan ekspedisi (pengiriman barang);

• Rencana penggunaan utilitas milik PERUSAHAAN (meliputi diesel oil, listrik, dan potable water);

• Rencana penempatan fasilitas milik KONTRAKTOR di lokasi PERUSAHAAN;

• Prosedur Kegiatan Pemeliharaan dan Perbaikan (PKPP);

• Working Procedure untuk tiap pekerjaan;

• Job Safety Analysis dari masing-masing Working Procedure;

• Rencana Komunikasi dan Koordinasi antara KONTRAKTOR dan PERUSAHAAN;

• Rencana Keselamatan Kontraktor (Contractor Safety Plan);

• Rencana Tanggap Darurat (Emergency Response Plan);

• Quality Assurance & Quality Control Plan (Check List);

• Rencana perizinan pekerja subkontraktor dan/atau Penyedia Jasa Spesialis (baik tenaga kerja lokal maupun tenaga kerja asing);

• Rencana pengiriman Peralatan KONTRAKTOR dan material; dan

• Evaluasi Resiko Turn Around.


    1. Menyampaikan laporan mingguan, meliputi :

• Laporan SHE (minimal meliputi safe-man hours, incident report, personel on board, near miss report, behavioural based safety dan sebagaimana dalam Lampiran D);

• Laporan status pengadaan material dan stock material di gudang;

• Laporan Mobilisasi;

• Laporan perizinan tenaga kerja (termasuk subkontraktor dan Penyedia Jasa Spesialis);

• Laporan progress perbandingan jadwal rencana dan aktual, dilengkapi dengan S-Curve;

• Laporan hasil inspeksi (survey) mingguan selama masa persiapan.

• Format laporan wajib mendapatkan persetujuan PERUSAHAAN.


    1. Melakukan pengadaan dan mobilisasi material dan spare part sesuai dengan daftar dan spesifikasi yang telah ditentukan PERUSAHAAN selama Tahapan Persiapan. Sebelum dilakukannya Mobilisasi, KONTRAKTOR wajib mengajukan list material dan spare part untuk dilakukan inspeksi terlebih dahulu oleh PERUSAHAAN.

    2. Melampirkan sertifikat Pekerja KONTRAKTOR (termasuk namun tidak terbatas pada Inspector, Welder, Confined Space, Ahli K3) untuk dievaluasi oleh PERUSAHAAN.

    3. Memberikan daftar pemeriksaan untuk masing-masing unit proses (check list initial condition and after maintenance).

    4. Mengadakan safety meeting minimal 1 (satu) kali yang diikuti oleh seluruh pekerja yang terlibat dalam kegiatan Turn Around.

    5. Menyelesaikan Tahapan Persiapan sampai dengan tanggal mulai Tahapan Pelaksanaan yang dibuktikan dengan berita Acara yang disetujui PERUSAHAAN.

    6. Pemasangan scaffolding untuk seluruh pekerjaan di luar internal column dilakukan minimal 10 (sepuluh) hari sebelum pelaksanaan Turn Around.

    7. Pemasangan safety line, safety campaign, dan jaring pengaman pada columns dilakukan minimal 10 (sepuluh) hari sebelum pelaksanaan Turn Around.




    1. Pada Tahapan Pelaksanaan, KONTRAKTOR wajib:

  1. Membuat laporan kegiatan perawatan setiap hari (Daily Progress Report) yang terdiri dari:

• Laporan SHE (minimal meliputi safe-man hours, incident report, personel on board, near miss report, behavioural based safety, dan sebagaimana dalam Lampiran D dan berkolaborasi dengan pekerja SHE PERUSAHAAN);

• Laporan stock material di gudang sementara milik KONTRAKTOR;

• Laporan mobilisasi peralatan dan tenaga kerja;

• Laporan Tenaga Kerja (termasuk subkontraktor dan Penyedia Jasa Spesialis);

• Laporan progress perbandingan jadwal rencana dan aktual, dilengkapi dengan S-curve;

• Laporan penggunaan material terpakai sesuai dengan unit proses;

• Laporan penggunaan utilitas milik PERUSAHAAN;

• Laporan penggunaan alat berat;

• Laporan kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan prosedur pemeliharaan (SOP Compliance);

• KONTRAKTOR wajib menyediakan tenaga kerja Project Controller untuk membuat report-report pekerjaan di atas yang berpengalaman;



• Format Laporan wajib mendapatkan persetujuan PERUSAHAAN pada saat Tahapan Persiapan.

  1. Melakukan kegiatan Turn Around sesuai dengan tata cara pelaksanaan Pekerjaan untuk pemeliharaan dan/atau perbaikan terhadap suatu alat atau sistem yang telah disetujui PERUSAHAAN (“PKPP”).

  2. Mendapatkan persetujuan dari PERUSAHAAN sebelum memulai kegiatan pemeliharaan suatu unit proses.

  3. Mengajukan Pre Start-Up Safety Review setelah menyelesaikan seluruh kegiatan perawatan untuk direview dan disetujui PERUSAHAAN.

  4. Mengajukan izin kerja (Work Permit) untuk mendapat persetujuan PERUSAHAAN sesuai dengan jenis pekerjaan.

  5. Menyelenggarakan Pre-Job Meeting, Safety Talk sebelum memulai pekerjaan dan Job Review Meeting pada sore hari atau sesuai waktu yang disepakati antara KONTRAKTOR dan PERUSAHAAN.

  6. Pada Tahapan Pelaksanaan, KONTRAKTOR wajib mengidentifikasi kebutuhan material di luar ruang lingkup pengadaan material atau material tambahan dan jasa perbaikan tambahan (“Material dan Jasa Tambahan”).

  7. Pada Tahapan Pelaksanaan, KONTRAKTOR wajib mengidentifikasi kebutuhan tenaga kerja dan memastikan setiap tim didedikasikan untuk masing-masing pekerjaan:

  • Pekerjaan di columns terdiri dari minimal 3 (tiga) tim. Jumlah anggota per tim columns harus mempertimbangkan pekerja di dalam column dan pekerja yang membersihkan internal part yang dikeluarkan.

  • Pekerjaan mechanical cleaning terdiri dari minimal 3 (tiga) tim.

  • Pekerjaan untuk chemical cleaning terdiri dari minimal 1 (satu) tim.

  • Pekerjaan untuk replace valve terdiri dari minimal 3 (tiga) tim.

  • Pekerjaan untuk scaffolding terdiri dari minimal 3 (tiga) tim.

  • Pekerjaan untuk separator dan tank terdiri dari minimal 2 (dua) tim.

  • Pekerjaan untuk refractory TOX terdiri dari minimal 1 (satu) tim.

  • Pekerjaan untuk insulation area TOX terdiri dari minimal 1 (satu) tim.

  1. Mendapat persetujuan tertulis dari PERUSAHAAN sebelum melakukan pembelian material yang tersebut pada huruf (g) di atas.

  2. Untuk pengadaan material tambahan, KONTRAKTOR wajib melampirkan salinan Purchase Order dan melibatkan PERUSAHAAN dalam evaluasi teknis dan evaluasi harga.

  3. Menyediakan Foreman untuk setiap item pekerjaan pemeliharaan sesuai dengan izin kerja yang disetujui.

  4. Melakukan purging Nitrogen setelah shutdown plant dan purging Nitrogen sebelum start-up. Penyediaan nitrogen dan peralatan yang berhubungan dengan pekerjaan purging menjadi tanggung jawab KONTRAKTOR.

  5. Menyerahkan Berita Acara Serah Terima Fasilitas setelah selesai Turn Around untuk mendapatkan persetujuan PERUSAHAAN sebelum dapat dilakukan kegiatan start-up;

  6. Durasi Tahapan Pelaksanaan adalah selama maksimum 14 (empat belas) hari, dengan rincian:

  1. Pekerjaan shut-down Singa CPP oleh PERUSAHAAN selama 1 (satu) hari.

  2. Pekerjaan pemeliharaan dan perbaikan oleh KONTRAKTOR selama 12 (dua belas) hari.

  3. Pekerjaan start-up Singa CPP oleh PERUSAHAAN selama 1 (satu) hari.

Dalam hal terjadi keterlambatan durasi sebagaimana disebutkan di atas yang diakibatkan oleh kegagalan atau kesalahan KONTRAKTOR maka KONTRAKTOR akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan Lampiran C.


    1. Pada Tahapan Pemantauan, KONTRAKTOR wajib:

  1. Melakukan pemantauan dan perbaikan apabila diperlukan selama 14 (empat belas) hari setelah start-up plant dengan ditandai dengan Berita Acara yang disetujui PERUSAHAAN.

  2. Menyediakan Pekerja KONTRAKTOR siaga sejumlah 2 tim kerja Static, 1 tim kerja Rotating, 1 tim kerja Electric dan 1 tim kerja Instrument di Singa CPP untuk kegiatan troubleshooting, sesuai yang dipersyaratkan dan disetujui oleh PERUSAHAAN dalam Tambahan 8 terhadap Lampiran A Kontrak.

  3. Melakukan kegiatan :

• Pemantauan kinerja Singa CPP, meliputi kinerja unit proses yang telah selesai dilakukan pemeliharaan, kualitas gas jual, konsumsi utilitas dan aspek lainnya (dalam bentuk data log yang disetujui PERUSAHAAN);

• Perbaikan atas unit proses (static, rotating, piping, electrical, dan/atau instrument) apabila terjadi kerusakan atau ketidaksesuaian setelah dilakukan pemeliharaan atau terjadi kebocoran fluida;

• Penggantian spare part apabila masih terdapat kerusakan pada unit proses yang telah dilakukan pemeliharaan;

• Perbaikan insulation pipe karena kerusakan yang diakibatkan pekerjaan Turn Around;

• Perbaikan coating dan/atau painting pada pipa atau equipment karena kerusakan yang diakibatkan pekerjaan Turn Around.


  1. Membuat laporan akhir kegiatan Turn Around dan disampaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah Tahapan Pemantauan berakhir, meliputi:

• Laporan akhir SHE (minimal meliputi safe-man hours, incident report, personel on board, near miss report, behavioural based safety dan sebagaimana dalam Lampiran D);

  • Laporan akhir stock material di gudang KONTRAKTOR;

  • Laporan demobilisasi peralatan dan tenaga kerja;

  • Laporan akhir penggunaan tenaga kerja (termasuk subkontraktor dan Penyedia Jasa Spesialis);

  • Laporan akhir perbandingan jadwal rencana dan aktual, dilengkapi dengan S-Curve;

  • Laporan akhir pemeliharaan dan perbaikan untuk masing-masing peralatan;

  • Laporan akhir material terpakai untuk masing-masing unit proses;

  • Laporan akhir penggunaan utilitas milik PERUSAHAAN;

  • Laporan akhir kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan prosedur pemeliharaan (SOP Compliance);

  • Laporan spare part yang dibeli di luar ruang lingkup pengadaan material oleh KONTRAKTOR, dengan melampirkan salinan Purchase Order, Berita Acara Evaluasi Teknis dan Berita Acara Evaluasi Harga;

  • Laporan Quality Control & Quality Assurance (Check List);

  • Catatan Pemeliharaan dan Perbaikan, serta Rekomendasi untuk kegiatan Turn Around berikutnya;

  • Sertifikat Material, Manual Book dan Manufacture Data Record sesuai dengan jenis material;

  • Laporan Hasil Inspeksi seluruh peralatan yang menjadi tanggung jawab KONTRAKTOR, termasuk yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Spesialis;

  • Laporan Limbah yang dihasilkan dari kegiatan Turn Around meliputi jenis, klasifikasi, dan kuantitas;

  • Dokumentasi Kegiatan (Foto dan Video);

  • Berita Acara Serah Terima Fasilitas untuk dilakukan Turn Around dari PERUSAHAAN ke KONTRAKTOR;

  • Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Turn Around untuk mendapatkan persetujuan sebelum dilakukan pekerjaan Start-Up;

  • Berita Acara Serah Terima Fasilitas setelah selesai Tahapan Pemantauan dan diselesaikannya seluruh “Punch List” dari KONTRAKTOR ke PERUSAHAAN;

  • Berita Acara Lain dan Risalah Rapat selama Tahapan Persiapan, Tahapan Pelaksanaan dan Tahapan Pemantauan.

5. Mempresentasikan Laporan Akhir Kegiatan Turn Around ke PERUSAHAAN.

6. Melakukan house keeping dan land restoration setelah semua kegiatan Turn Around selesai.




    1. Tempat Kerja







    1. Work Location




Tempat Kerja adalah tempat pelaksanaan Pekerjaan, yaitu di wilayah operasi PERUSAHAAN yang meliputi:




Work Location is the location where the Service shall be provided, which is at COMPANY’s operation areas, which include:




  1. Tempat Kerja untuk pelaksanaan Pekerjaan ini di Singa Central Processing Plant Lematang.

  2. Mengacu kepada ketentuan yang berlaku, dikarenakan kebutuhan operasional PERUSAHAAN, PERUSAHAAN dapat meminta KONTRAKTOR untuk melaksanakan Pekerjaan di seluruh wilayah PERUSAHAAN lainnya, termasuk tetapi tidak terbatas pada wilayah Afiliasi dan Mitra Usaha PERUSAHAAN.




    1. Tata Cara Pendaftaran







    1. Registration Procedures




      1. Penyedia Barang/Jasa yang berminat mengikuti proses penilaian kualifikasi diharuskan terdaftar di dalam Centralized and Integrated Vendor Database (”CIVD”) dan memiliki Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi (”SPDA”) yang masih berlaku.







      1. Services/Material Supplier(s) interested in this qualification evaluation process shall be registered in Centralized and Integrated Vendor Database (“CIVD”) and obtains valid Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi (“SPDA”).

      1. Hanya Penyedia Barang/Jasa yang memiliki SPDA yang masih berlaku di CIVD yang dapat melakukan pendaftaran kualifikasi.




      1. Only Services/Material Supplier(s), that obtains valid SPDA in CIVD, is allowed to register in qualification process.




      1. Penyedia Barang/Jasa yang berminat mengikuti penilaian kualifikasi wajib mendaftarkan diri via e-proc dengan mengunggah alamat e-mail Contact Person (CP) dari Penyedia Barang/Jasa dan Surat Pernyataan TKDN.




      1. Services/Material Supplier(s) interested in participating in the qualification evaluation process is required to register themselves via e-proc by uploading their Contact Person’s e-mail address and Local Content Level (”TKDN”) Statement Letter.




      1. Setelah Calon Peserta Tender melakukan apa yang disampaikan dalam angka 1.4.3 di atas, Calon Peserta Tender wajib melengkapi Dokumen Penilaian Kualifikasi sesuai Bab 4 Penyerahan Dokumen Penilaian Kualifikasi di bawah ini.







      1. After the Prospective Bidders have fulfilled the requirements stated in the point 1.4.3 above, the Prospective Bidders must complement the qualification evaluation documents according to Chapter 4. Qualification Evaluation Documents Submission below.




      1. Calon Peserta Tender yang tidak memenuhi salah satu persyaratan sebagaimana disebutkan pada angka 1.4.3 dan 1.4.4 di atas dinyatakan tidak lulus penilaian kualifikasi.







      1. Prospective Bidders that do not meet the requirements according to point 1.4.3 and 1.4.4 above will not pass the qualification evaluation process.




Yüklə 243,54 Kb.

Dostları ilə paylaş:
  1   2   3




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©genderi.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

    Ana səhifə