Total aset iknb hingga November 2014 sebesar Rp 514,6 triliun. Total aset iknb hingga November 2014 sebesar Rp 514,6 triliun



Yüklə 491 b.
tarix20.10.2017
ölçüsü491 b.
#5767







Total aset IKNB hingga November 2014 sebesar Rp 1.514,6 triliun.

  • Total aset IKNB hingga November 2014 sebesar Rp 1.514,6 triliun.

  • Penguasaan aset terbesar IKNB terdapat pada industri perasuransian sebesar Rp 772,7 triliun yang diikuti perusahaan pembiayaan sebesar Rp 435,9 triliun, dana pensiun sebesar Rp 186,1 triliun, lembaga jasa keuangan khusus sebesar Rp 114,9 triliun, dan industri jasa penunjang Rp 4,9 triliun (sumber: OJK Jan 2015)

  • Industri perasuransian: 400 Perusahaan (tahun 2014).

  • Industri perusahaan pembiayaan: 202 Perusahaan (tahun 2014)



SKI – SPI:

  • SKI – SPI:

  • Krisis 1998:

  • 50% dari GDP – krisis multi dimensional

  • 80 % dari sistem keuangan nasional

  • Multi finance : memberikan berbagai pembiayaan

  • Bank follow the trade perdgn diikuti bank



DAPENBUN pernah punya AGROBANK, skrg diambil alih BRI;

  • DAPENBUN pernah punya AGROBANK, skrg diambil alih BRI;

  • Pasar uang:

  • CP sdh dibatasi.

  • Sistem Perbankan :

  • Specialized dgn Universal Banking :

  • BPR tdk mengenal Cek, BG, CD; Secondary Bank tdk mencipta uang giral

  • Bentuk Hukum BPR selain yg ada diUUPerbankan juga ada bentuk lainnya: Lumbung Ptih Nagari etc.



WHY BANK IS DIFFERENT?

  • WHY BANK IS DIFFERENT?

  • Capital Adequacy Ratio – Min 8 %

  • (Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum Bank)

  • Menghimpun dana

  • Menyalurkan dana

  • Penyertaan saham : pada Lembaga Keuangan

  • Mendirikan DP – DPPK atau DPLK

  • 4. Menerbitkan, menjual-beli dan menjamin surat berharga

  • 5. Memberikan jasa-jasa di bidang lalu lintas pembayaran / perbankan



Penyertaan Saham sementara sbg akibat kegagalan dalam pemberian kredit – Restructuring - Debt to Equity Swap + Technical assistant

  • Penyertaan Saham sementara sbg akibat kegagalan dalam pemberian kredit – Restructuring - Debt to Equity Swap + Technical assistant

  • Penyrtaan Smntr maksimal 5 thn;

  • Buy Back Clause



1. Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal.

  • 1. Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal.

  • 2. Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, Pembiayaan Konsumen, dan/atau usaha Kartu Kredit.

  • 3. Perusahaan Modal Ventura (Venture Capital Company) adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan/penyertaan modal ke dalam suatu Perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (investee Company) untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan/atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha.

  • 4. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur adalah badan usaha yang didirikan khusus untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk Penyediaan dana pada proyek infrastruktur.



5. Sewa Guna Usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Sewa Guna Usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun Sewa Guna Usaha tanpa hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran.

  • 5. Sewa Guna Usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Sewa Guna Usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun Sewa Guna Usaha tanpa hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran.

  • 6. Anjak Piutang (Factoring) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu Perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut.

  • 7. Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance) adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhankonsumen dengan pembayaran secara angsuran.

  • 8. Usaha Kartu Kredit (Credit Card) adalah kegiatan pembiayaanuntuk pembelian barang dan/atau jasa dengan menggunakan kartu kredit.



Lembaga Pembiayaan meliputi:

  • Lembaga Pembiayaan meliputi:

  • a. Perusahaan Pembiayaan;

  • b. Perusahaan Modal Ventura; dan

  • c. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.

  • Kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan meliputi:

  • a. Sewa Guna Usaha;

  • b. Anjak Piutang;

  • c. Usaha Kartu Kredit; dan/atau

  • d. Pembiayaan Konsumen.

  • Kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura meliputi:

  • a. Penyertaan saham (equity participation);

  • b. Penyertaan melalui pembelian obligasi konversi (quasi equity participation); dan/atau

  • c. Pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha (profit/revenue sharing).



Kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur meliputi:

  • Kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur meliputi:

  • a. Pemberian pinjaman langsung (direct lending) untuk Pembiayaan Infrastruktur;

  • b. Refinancing atas infrastruktur yang telah dibiayai pihak lain; dan/atau

  • c. Pemberian pinjaman subordinasi (subordinated loans) yang berkaitan dengan Pembiayaan Infrastruktur;

  • (2) Untuk mendukung kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dapat pula melakukan:

  • a. Pemberian dukungan kredit (credit enhancement), termasuk penjaminan untuk Pembiayaan Infrastruktur;

  • b. Pemberian jasa konsultasi (advisory services);

  • c. Penyertaan modal (equity investment);

  • d. Upaya mencarikan swap market yang berkaitan dengan Pembiayaan Infrastruktur; dan/atau

  • e. Kegiatan atau pemberian fasilitas lain yang terkait dengan Pembiayaan Infrastruktur setelah memperoleh persetujuan dari Menteri.



LEMBAGA PEMBIAYAAN (MULTI FINANCE)

  • LEMBAGA PEMBIAYAAN (MULTI FINANCE)

  • Leasing (SEWA GUNA USAHA)

  • Factoring (anjak piutang) – trade receivables, export import; subrogatie - cessie

  • Consumer Finance

  • Credit Card Company - Diner’s club, GE Capital

  • Kartu Kredit banyak diterbitkan oleh Bank

  • Modal Ventura (Penyertaan Modal) – PNM, Bahana Ventura

  • BANCASSURANCE

  • BANKER’S CLAUSE



Pasar Modal : securities company;

  • Pasar Modal : securities company;

  • Underwriting = penjamin emisi efek; full commitment, best effort basis

  • Brokerage= perantara penjualan efek

  • Fund manager = penasehat investasi

  • Bank boleh listing di PM

  • Settlements transaction via Banks



Bank vs Pegadaian:

  • Bank vs Pegadaian:

  • Keduanya menggunakan hukum gadai;

  • Vide Psl 8 UU Perbankan:

  • B menilai orang & prospek usahanya : character, capacity… collateral terakhir;

  • Pgdn hanya menilai barang agunan.

  • Secondary Mortgage Facility – assets back securities

  • Universal Banking (UU 7/92) vs Specialized Banking (UU 14/67)









  • Pertanyaan :

  • Mengapa bank berbeda dengan industry keuangan lainnya?

  • Jelaskan mengenai pasar uang dan pasar modal dan bagaimana hubungan antara bank dengan pasar modal?

  • Mengapa hanya ada 2 jenis bank saja dan apa beda keduanya?

  • Jelaskan jenis badan usaha yang dapat digunakan oleh Bank? Bagaimana persyaratan dan prosedur pendirian bank umum?

  • Mengapa bank diatur dan diawasi secara ketat, mulai sejak pendirian hingga menjalankan kegiatan usahanya?



Yüklə 491 b.

Dostları ilə paylaş:




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©genderi.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

    Ana səhifə