Apa itu pelayanan publik zona hijau?



Yüklə 507 b.
tarix11.04.2018
ölçüsü507 b.
#37750



APA ITU PELAYANAN PUBLIK ZONA HIJAU?

  • APA ITU PELAYANAN PUBLIK ZONA HIJAU?

  • KENAPA HARUS MEWUJUDKAN PP ZONA HIJAU?

  • APA ITU PELAYANAN PUBLIK?

  • LANGKAH MEWUJUDKAN PP ZONA HIJAU

  • OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA



Sebuah kegiatan atau rangkaian kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan, yang diselenggarakan sesuai peraturan perundang-undangan.

  • Sebuah kegiatan atau rangkaian kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan, yang diselenggarakan sesuai peraturan perundang-undangan.

  • Penggunaan kosa kata “zona hijau”, klasifikasi Ombudsman RI untuk penyelenggara PP yang sudah baik.

  • Zona Kuning=penyelenggaraan PP sedang.

  • Zona Merah=Penyelenggaraan PP yang buruk.



A. Alasan Berdasarkan Fakta

  • A. Alasan Berdasarkan Fakta

  • 1. Pelayanan publik di Indonesia masih sangat buruk. Jauh dari harapan UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Tidak transparan, diskriminatif, berbelit-belit, korup. Spanduk bertuliskan “Awas Calo” dipasang, tapi calo berkeliaran. Hampir di semua layanan publik.

  • 2. Survei pelayanan publik yang dilakukan World Bank tahun terhadap 183 negara, menunjukkan Indonesia hanya berada di peringkat 129.



3. Publikasi World Bank Doing Business tahun 2013 yang dilansir International Finance Corporation (IFC), juga menunjukkan bahwa Indonesia hanya berada di peringkat 128 dalam kemudahan memulai usaha. (Tinjauan prosedur memulai usaha, waktu, biaya dan pembayaran kebutuhan modal nominal).

  • 3. Publikasi World Bank Doing Business tahun 2013 yang dilansir International Finance Corporation (IFC), juga menunjukkan bahwa Indonesia hanya berada di peringkat 128 dalam kemudahan memulai usaha. (Tinjauan prosedur memulai usaha, waktu, biaya dan pembayaran kebutuhan modal nominal).

  • 4. Hasil survei Ombudsman RI tahun 2013 s/d 2015 tentang Tingkat Kepatuhan Pemda, Kementerian/Lembaga terhadap Pelayanan Publik sesuai UU No 25 tahun 2009, menunjukkan angka yang sangat memprihatinkan;



Survei Tahun 2013:

  • Survei Tahun 2013:

  • * Nasional: 263 SKPD disurvei di 23 provinsi:

    • 161 SKPD (61%) masuk zona merah (tingkat kepatuhan rendah)
    • 79 SKPD (30%) zona kuning (kepatuhan sedang)
    • 23 SKPD (9%) zona hijau (kepatuhan tinggi)
    • * Provinsi Sumut: 14 SKPD disurvei
    • 6 SKPD (42,85%) masuk zona merah (tingkat kepatuhan rendah)
    • 7 SKPD (50%) zona kuning (kepatuhan sedang)
    • 1 SKPD (7,15%) zona hijau (kepatuhan tinggi)


* Kota Medan: 14 SKPD disurvei

  • * Kota Medan: 14 SKPD disurvei

    • 5 SKPD (35,8%) masuk zona merah (tingkat kepatuhan rendah)
    • 6 SKPD (42,8%) zona kuning (kepatuhan sedang)
    • 3 SKPD (21,4%) zona hijau (kepatuhan tinggi)


B. Alasan Hukum

  • B. Alasan Hukum

  • 1. Tahun 2000 (16 tahun silam), negara ini sudah melahirkan lembaga negara pengawas pelayanan publik bernama Ombudsman RI, melalui Keppres No 44 tahun 2000, yang 8 tahun kemudian (tahun 2008), legalitasnya diperkuat dengan UU No 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

  • 2. Tahun 2009 (7 Tahun Lalu), UU tentang Pelayanan Publik sudah lahir di Indonesia, yakni UU Nomor 25 tahun 2009.

  • 3. Tahun 2012 (4 Tahun Lalu), terbit PP Nomor 96 tahun 2012, yaitu Peraturan tentang Pelaksanaan UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik



4. Tahun 2012, diterbitkan Permenpan RB No 35 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan (AP)

  • 4. Tahun 2012, diterbitkan Permenpan RB No 35 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan (AP)

  • 5. Tahun 2009, Mendagri Menerbitkan Surat Edaran (SE) No: 100/121/PUM tentang Upaya Strategis Peningkatan Pelayanan Publik di Daerah.

  • 6. Tahun 2012, Menpan RB, juga Menerbitkan Permenpan dan RB No 36 tahun 2012 tentang JuknisPenyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan (SP)



7. Tahun 2013, Presiden RI Menerbitkan Perpres No 76 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik

  • 7. Tahun 2013, Presiden RI Menerbitkan Perpres No 76 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik

  • 8. Mendagri juga menerbitkan Surat Edaran (SE) No: 700/4339/OTDA tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemda

  • 9. Perpres No: 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025, yang Menetapkan:

    • Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik pada Periode 5 Tahun Pertama (2010-2014).
  • FAKTA: PELAYANAN PUBLIK MASIH JAUH DARI HARAPAN UU NO 25 TAHUN 2009









Pengadaan/penyaluran barang publik oleh instansi pemerintah yang dananya dari APBN/APBD

  • Pengadaan/penyaluran barang publik oleh instansi pemerintah yang dananya dari APBN/APBD

  • Pengadaan/penyaluran barang publik oleh suatu badan usaha yang modal pendiriannya dari kekayaan negara/kekayaan daerah

  • Pengadaan/penyaluran barang publik yang pembiayaannya tidak bersumber dari negara yang modal pendiriannya dari kekayaan negara/kekayan daerah, tapi ketersediaannya menjadi misi negara



Penyediaan jasa publik oleh instansi pemerintah yang dananya dari negara

  • Penyediaan jasa publik oleh instansi pemerintah yang dananya dari negara

  • Penyediaan jasa publik oleh suatu badan usaha yang modal pendiriannya dari kekayaan negara dan atau daerah

  • Penyediaan jasa publik yang pembiayaannya tidak dari negara yang modal pendiriannya dari kekayaan negara tapi ketersediaannya jadi misi negara



Tindakan administratif pemerintah yang diwajibkan oleh negara dan diatur dalam peraturan per-undang-undangan dalam rangka mewujudkan perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda warga negara

  • Tindakan administratif pemerintah yang diwajibkan oleh negara dan diatur dalam peraturan per-undang-undangan dalam rangka mewujudkan perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda warga negara

  • Tindakan administratif oleh instansi nonpemerintah yang diwajibkan negara dan diatur dalam peraturan perundang-undangan serta diterapkan berdasarkan perjanjian dengan penerima pelayanan





Setiap institusi penyelenggara negara, koorporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik

  • Setiap institusi penyelenggara negara, koorporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik

  • (pasal1 ayat 2)



Pejabat, pegawai, petugas dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara pelayanan publik yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik

  • Pejabat, pegawai, petugas dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara pelayanan publik yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik

  • (pasal1 ayat 5)







1. Menyusun dan Menetapkan Standar Pelayanan

  • 1. Menyusun dan Menetapkan Standar Pelayanan

  • Standar Pelayanan: Tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualtas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur. (pasal 1 ayat 7)

  • (Petunjuk penyusunannya: Permenpan-RB No 36 tahun 2012)



2. Menyusun, Menetapkan dan Mempublikasikan Maklumat Pelayanan

  • 2. Menyusun, Menetapkan dan Mempublikasikan Maklumat Pelayanan

  • Maklumat Pelayanan: Pernyataan tertulis berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam Standar Pelayanan (pasal 1 ayt 8)

  • 3. Menempatkan Pelaksana yang Kompeten

  • 4. Menyediakan Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas PP yang Mendukung Terciptanya Iklim Pelayanan yang Memadai



5. Memberi Pelayanan Berkualitas Sesuai Azas Penyelenggaraan PP:

  • 5. Memberi Pelayanan Berkualitas Sesuai Azas Penyelenggaraan PP:

  • Azas kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, azas ketetapan waktu serta azas kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan



6. Melaksanakan Pelayanan Sesuai Standar Pelayanan

  • 6. Melaksanakan Pelayanan Sesuai Standar Pelayanan

  • 7. Berpartisipasi Aktif dalam Mematuhi Peraturan Perundang-undangan yang Terkait dengan Penyelenggaraan PP

  • 8. Memberikan Pertanggungjawaban terhadap Pelayanan yang Diselenggarakan

  • 9. Membantu Masyarakat dalam Memahami Hak dan Tanggungjawabnya



10. Bertanggungjawab dalam Pengelolaan Organisasi Penyelenggara PP

  • 10. Bertanggungjawab dalam Pengelolaan Organisasi Penyelenggara PP

  • 11. Memberikan Pertanggungjawaban Sesuai Hukum yang Berlaku Apabila Mengundurkan Diri atau Melepas Tanggungjawab atas Posisi atau Jabatan

  • 12. Memenuhi Panggilan atau Mewakili Organisasi untuk Hadir atau Melaksanakan Perintah Suatu Tindakan Hukum atas Permintaan Pejabat yang Berwenang dari Lembaga Negara atau Instansi Pemerintah yang Berhak, Berwenang dan Sah Sesuai Peraturan Perundang-undangan





1. Dasar Hukum

  • 1. Dasar Hukum

  • Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyelenggaraan pelayanan di unit layanan.

  • 2. Produk Pelayanan

  • Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. (Dapat berupa penyediaan/pengadaan barang, jasa dan produk administrasi.



3. Persyaratan

  • 3. Persyaratan

  • Syarat (dokumen atau hal lain) yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif

  • 4. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Tatacara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan. Ini tahapan kegiatan yang harus dilakukan/dilalui dalam sistem dan proses penyelenggaraan pelayanan. Ini bisa dalam bentuk:

  • a. Standar Operasional Prosedur (SOP)

  • b. Bagan Alur



5. Jangka Waktu Penyelesaian

  • 5. Jangka Waktu Penyelesaian

  • Jangka waktu yang diperlukan menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.

  • 6. Biaya/Tarif

  • Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara.

  • Pasal 31 UU No 25 tahun 2009:

  • (1) Biaya/tarif pelayanan publik pada dasarnya merupakan tanggung jawab negara dan/atau masyarakat.

  • (2) Biaya/tarif pelayanan publik yang merupakan tanggung jawab negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebankan kepada negara apabila diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.



(3) Biaya/ tarif pelayanan publik selain yang

  • (3) Biaya/ tarif pelayanan publik selain yang

  • diwajibkan oleh peraturan perundang- undangan sebagaimana tiimaksud pada ayat (2), dibebankan kepada penerima pelayanan publik.

  • (4) Penentuan biaya/tarif pelayanan publik

  • sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan persetujuan DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dan berdasarkan peraturan perundang-undangan,



7. Sarana, Prasarana dan Fasilitas

  • 7. Sarana, Prasarana dan Fasilitas

  • Peralatan dan fasilitas yang diperlukan dalam penyelenggaraan pelayanan, termasuk peralatan dan fasilitas pelayanan bagi kelompok rentan.

  • ~ Ruang tunggu, pendingin ruangan/AC, tempat duduk, sarana antrian (tiket), toilet, televisi, loket/meja pelayanan, tempat parkir, dsb



8. Kompetensi Pelaksana

  • 8. Kompetensi Pelaksana

  • Kemampuan yang harus dimiliki pelaksana meliputi: pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman.

  • 15 Perilaku Pelaksana Pelayanan:

  • (pasal 34 UU 25/2009)

  • 1. Adil dan tidak diskriminatif

  • 2. Cermat

  • 3. Santun dan ramah

  • 4. Tegas, andal dan tidak memberi putusan

  • berlarut-larut.

  • 5. Profesional

  • 6. Tidak mempersulit

  • 7. Patuh pada perintah atasan yang sah dan wajar

  • 8. Menjunjung tinggi nilai akuntabilitas dan integritas institusi penyelenggara



9. Tidak membocorkan informasi atau dokumen yang wajib dirahasiakan sesuai peraturan perundangan

  • 9. Tidak membocorkan informasi atau dokumen yang wajib dirahasiakan sesuai peraturan perundangan

  • 10. Terbuka dan mengambil langkah yang tepat untuk menghindari benturan kepentingan

  • 11. Tidak menyalahgunakan sarana dan fasilitas pelayanan publik

  • 12. Tidak memberi informasi yang salah atau menyesatkan dalam menanggapi permintaan informasi

  • 13. Tidak menyalahgunakan informasi, jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki

  • 14. Sesuai dengan kepantasan

  • 15. Tidak menyimpang dari prosedur

  • 9. Pengawasan Internal

  • Sistem pengendalian internal dan pengawasan langsung yang dilakukan oleh pimpinan satuan kerja atau atasan langsung pelaksana



10. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  • 10. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  • Tatacara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindaklanjut

  • Pasal 36 UU No 25/2009:

  • * Penyelenggara pelayanan publik wajib menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan pelaksana yang kompeten mengelola pengaduan

  • * Penyelenggara wajib mengelola pengaduan dari penerima layanan, rekomendasi Ombudsman RI, DPR/DPRD dalam batas waktu tertentu.



11. Jumlah Pelaksana

  • 11. Jumlah Pelaksana

  • Tersedianya pelaksana sesuai beban kerja. Informasi mengenai komposisi atau jumlah petugas yang melaksanakan tugas sesuai pembagian dan uraian tugasnya

  • 12. Jaminan Pelayanan yang Memberi Kepastian Pelayanan Dilaksanakan sesuai Standar Pelayanan

  • ~ Perlu aturan main agar pelayanan sesuai Standar Pelayanan. Misal: Tata Tertib Layanan, Kode Etik Pelaksana Layanan, Maklumat atau Slogan sebagai janji penyelenggaraan pelayanan sesuai Standar Pelayanan



13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan dalam Bentuk Komitmen untuk Memberi Rasa Aman, Bebas dari Bahaya dan Risiko Keragu-raguan

  • 13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan dalam Bentuk Komitmen untuk Memberi Rasa Aman, Bebas dari Bahaya dan Risiko Keragu-raguan

  • ~ Ini juga perlu aturan main agar ada jaminan keamanan dan keselamatan dalam memproses atau memproduksi/menyediakan layanan



14. Evaluasi Kinerja Pelaksana

  • 14. Evaluasi Kinerja Pelaksana

  • Penilaian untuk mengetahui seberapa jauh pelaksanaan kegiatan sesuai dengan Standar Pelayanan.

  • Tujuannya: melihat kembali tingkat keakuratan dan ketetapan penerapan Standar Pelayanan yang sudah disusun dengan proses penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi, sehingga berjalan efektif dan efisien





  • OMBUDSMAN RI



KOMISI OMBUDSMAN NASIONAL (KON)

  • KOMISI OMBUDSMAN NASIONAL (KON)

    • Berdiri berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional (KON)
    • Tujuannya:
    • Mewujudkan reformasi penyelenggaraan negara dan pemerintahan
    • Meningkatkan perlindungan hak masyarakat agar memperoleh pelayanan publik, keadilan dan kesejahteraan
    • Membantu menciptakan dan mengembangkan kondisi yang kondusif memberantas KKN


OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

  • OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

    • Berdiri tahun 2008, berdasarkan UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
    • Tujuannya:
    • Mengoptimalkan fungsi, tugas dan wewenang Komisi Ombudsman Nasional (KON)


Lembaga negara

  • Lembaga negara

  • Kewenangannya mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan:

    • Penyelenggara Negara
    • Penyelenggara Pemerintahan
    • BUMN, BUMD, BHMN, badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD”.
    • (Pasal 1 angka 1 UU Nomor 37 Tahun 2008)


Mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lain

  • Mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lain

  • Menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lain

  • (Pasal 2 UU Nomor 37 tahun 2008)



Menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik

  • Menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik

  • Melakukan pemeriksaan substansi atas laporan

  • Menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman

  • Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik



Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan.

  • Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan.

  • Membangun jaringan kerja.

  • Melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik

  • Melakukan tugas lain yang diberi undang-undang.



Meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari Pelapor, Terlapor, atau pihak lain yang terkait mengenai laporan yang disampaikan kepada Ombudsman.

  • Meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari Pelapor, Terlapor, atau pihak lain yang terkait mengenai laporan yang disampaikan kepada Ombudsman.

  • Memeriksa keputusan, surat menyurat, atau dokumen lain yang ada pada Pelapor ataupun Terlapor untuk mendapatkan kebenaran suatu laporan.



Meminta klarifikasi dan/atau salinan atau fotokopi

  • Meminta klarifikasi dan/atau salinan atau fotokopi

  • dokumen yang diperlukan dari instasi manapun untuk

  • pemeriksaan laporan dari instansi terlapor.

  • Melakukan pemanggilan terhadap Pelapor, Terlapor, dan

  • pihak lain yang terkait dengan laporan.

  • Menyelesaikan laporan melalui mediasi dan konsiliasi

  • atas permintaan para pihak.



Membuat rekomendasi mengenai penyelesaian laporan, termasuk rekomendasi untuk membayar ganti rugi/atau rehabilitasi kepada pihak yang dirugikan.

  • Membuat rekomendasi mengenai penyelesaian laporan, termasuk rekomendasi untuk membayar ganti rugi/atau rehabilitasi kepada pihak yang dirugikan.

  • Demi kepentingan umum mengumumkan hasil temuan, kesimpulan, dan rekomendasi.



Menyampaikan saran kepada Presiden, kepala daerah, atau pimpinan Penyelenggara negara lainnya guna perbaikan dan penyempurnaan organisasi dan/atau prosedur pelayanan publik;

  • Menyampaikan saran kepada Presiden, kepala daerah, atau pimpinan Penyelenggara negara lainnya guna perbaikan dan penyempurnaan organisasi dan/atau prosedur pelayanan publik;

  • Menyampaikan saran kepada DPR dan/atau presiden, DPRD dan/atau kepala daerah agar terhadap undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya diadakan perubahan dalam rangka mencegah maladministrasi.



  • Dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Ombudsman tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut atau digugat di muka pengadilan.

  • (Pasal 10 UU No 37 tahun 2008)



Ombudsman dapat memangil secara paksa dengan meminta bantuan kepolisian, bila sebelumnya terlapor tidak memenuhi panggilan Ombudsman sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.

  • Ombudsman dapat memangil secara paksa dengan meminta bantuan kepolisian, bila sebelumnya terlapor tidak memenuhi panggilan Ombudsman sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.

  • (pasal 31 UU No 37 tahun 2008)



Setiap orang yang menghalangi Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)

  • Setiap orang yang menghalangi Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)

  • (pasal 44 UU No 37 tahun 2008)



Ombudsman menerbitkan rekomendasi bila dalam proses pemeriksaan ditemukan praktik maladministrasi. (pasal 37 UU 37/2008)

  • Ombudsman menerbitkan rekomendasi bila dalam proses pemeriksaan ditemukan praktik maladministrasi. (pasal 37 UU 37/2008)

  • Terlapor dan atasan terlapor wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman (pasal 38)

  • Ombudsman dapat meminta keterangan terlapor atau atasan terlapor untuk mengetahui kepastian pelaksanakan rekomendasi Ombudsman





Yüklə 507 b.

Dostları ilə paylaş:




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©genderi.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

    Ana səhifə