Deklarasi ILO
mengenai
Prinsip-Prinsip:
Instrumen Baru
untuk
Memasyarakatkan
Hak-Hak Mendasar
- Pedoman Pendidikan Pekerja -
Organisasi Perburuhan Internasional
Kantor di Jakarta
Biro Kegiatan Pekerja ILO
Deklarasi ILO
mengenai
Prinsip-Prinsip:
Instrumen Baru
untuk
Memasyarakatkan
Hak-Hak Mendasar
- Pedoman Pendidikan Pekerja -
Organisasi Perburuhan Internasional
Kantor di Jakarta
Pedoman Pendidikan Pekerja ini
disusun oleh Monique Cloutier
dari Biro Kegiatan Pekerja ILO
Dicetak di Jakarta
Sesuai dengan tata cara Perserikatan Bangsa-Bangsa, pencantuman informasi dalam publikasi-publikasi
ILO beserta sajian bahan tulisan yang terdapat di dalamnya sama sekali tidak mencerminkan opini apapun
dari Kantor Perburuhan Internasional ( International Labour Office) mengenai informasi yang berkenaan
dengan status hukum suatu negara, daerah atau wilayah atau kekuasaan negara tersebut, atau status hukum
pihak-pihak yang berwenang dari negara tersebut, atau yang berkenaan dengan penentuan batas-batas
negara tersebut.
Opini-opini berupa artikel, kajian dan bentuk kontribusi tertulis lainnya, yang telah diakui dan ditandatangani
oleh masing-masing penulisnya, sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing penulis tersebut.
Pemuatan atau publikasi tidak berarti bahwa Kantor Perburuhan Internasional menyetujui opini-opini
tersebut.
Penyebutan nama perusahaan, produk atau proses yang bersifat komersial juga tidak berarti bahwa Kantor
Perburuhan Internasional mengiklankan atau mendukung perusahaan, produk atau proses tersebut.
Sebaliknya, tidak disebutnya nama suatu perusahaan tertentu, produk atau proses tertentu yang bersifat
komersial juga bukanlah tanda tidak adanya persetujuan dari Kantor Perburuhan Internasional.
Publikasi-publikasi ILO dapat diperoleh melalui penyalur-penyalur buku utama atau melalui kantor-kantor
perwakilan ILO di berbagai negara atau langsung melalui Kantor Pusat ILO dengan alamat ILO Publications,
International Labour Office, CH-1211 Geneva 22, Switzerland atau melalui Kantor Perburuhan Internasional
di Jakarta dengan alamat Gedung PBB, Lantai 5, Jl. M.H. Thamrin No. 14, Jakarta 10240. Katalog atau daftar
publikasi terbaru dapat diminta secara cuma-cuma pada alamat tersebut.
ISBN 92-2-811892-X
Pertama kali diterbitkan tahun 2001
Buku ini diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Kantor ILO di Jakarta. Judul aslinya
adalah ILO Declaration on Principles: A New Instrument To Promote Fundamental Rights
(ISBN 92-2-111892-4), 2nd edition, 2000.
Hak Cipta © Organisasi Perburuhan Internasional 2000
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
1
Pendahuluan
3
Mengapa Perlu Ada Deklarasi?
5
Hak-Hak Mendasar yang Mana?
7
Apa Tindak Lanjutnya?
7
Tindak Lanjut Tahunan
9
Laporan Global
9
Kesimpulan
10
Gambar 1. Tindak Lanjut Tahunan
11
Gambar 2. Laporan Global
12
Lampiran
I.
Deklarasi ILO mengenai Prinsip-Prinsip dan
Hak-Hak Mendasar di Tempat Kerja
13
II.
Tindak Lanjut Deklarasi
16
III.
Ikhtisar Standar-Standar Dasar Perburuhan
20
KATA PENGANTAR
Ketika Deklarasi ILO mengenai Hak-hak dan Prinsip-prinsip Mendasar
di Tempat Kerja beserta Tindak Lanjutnya diterima dan disetujui dalam Sidang
ke-86 Konperensi Perburuhan Internasional pada tahun 1998, saya mengatakan,
Sejarah akan membuktikan bahwa nilai keputusan ini tergantung dari
pelaksanaannya. Untuk melaksanakan Deklarasi ini beserta tindak lanjutnya
diperlukan kemauan politik yang lebih kuat daripada yang ditunjukkan oleh
beberapa pihak selama berlangsungnya perdebatan membahas Deklarasi ini.
1
Karena itulah, nilai penting dan kekuatan Deklarasi ini akan ditentukan
oleh seberapa efektif Deklarasi ini digunakan oleh unsur-unsur tripartit ILO
dan ILO sendiri guna menjamin dihormatinya hak-hak dan prinsip-prinsip
mendasar yang terkandung di dalam ke delapan Konvensi dasar ILO. Kenyataan
bahwa pedoman pendidikan pekerja ini dikeluarkan pada saat Badan Pimpinan
sedang melengkapi rincian yang akan dimasukkan ke dalam bagian tindak
lanjut Deklarasi mencerminkan kuatnya tekad Kelompok Pekerja untuk
menggunakan Deklarasi ini sebagai alat untuk secepatnya menghapus kerja
paksa dan perburuhan anak, mengakhiri diskriminasi, dan menjamin hak
pekerja untuk menjadi anggota serikat pekerja dan diwakili oleh serikat
pekerja.
Patut dicatat bahwa ketika Kelompok Pekerja mengikuti proses
perundingan membahas Deklarasi, kami berkali-kali mengingatkan bahwa
kami tidak menginginkan sekedar kata-kata muluk dalam Deklarasi ini. Yang
kami inginkan adalah tindak lanjut yang efektif, bermakna, dan dapat dipercaya.
Karena itu saya percaya bahwa Deklarasi ini beserta Tindak Lanjutnya, apabila
dilaksanakan sepenuhnya dengan itikad baik, dapat menjadi alat yang dahsyat
dalam membantu tercapainya tugas untuk memastikan dihormatinya prinsip-
prinsip dan hak-hak mendasar di tempat kerja di semua negara di dunia. Hal
ini akan membantu tercapainya tujuan ILO secara keseluruhan, yaitu ratifikasi
dan pelaksanaan delapan Konvensi dasar ILO oleh seluruh negara di dunia.
Syarat lain yang diajukan oleh Kelompok Pekerja sewaktu melakukan
perundingan dan menerima serta menyetujui Deklarasi ini adalah bahwa
Deklarasi ini harus disertai dengan penguatan mekanisme pengawasan terhadap
pelaksanaan standar-standar perburuhan internasional dan bahwa kedua
elemen ini harus berjalan bersamaan. Kami percaya bahwa para Pemerintah
dan pengusaha yang menjadi mitra kerja kami akan memberikan komitmennya
1
1
Lihat Record of Proceedings (Risalah Jalannya Sidang), halaman 22 paragraf 15, Sidang ke-
86, Konperensi Perburuhan Internasional, 1998.