Aturan Klien: Perkeretaapian Khusus hanya dapat digunakan oleh suatu badan usahauntuk mendukung kegiatan pokoknya (Pasal 5(3) Undang-undang Perkeretaapian)
Aturan Klien: Perkeretaapian Khusus hanya dapat digunakan oleh suatu badan usaha untuk mendukung kegiatan pokoknya (Pasal 5(3) Undang-undang Perkeretaapian)
Aturan Penyelenggara: Perkeretaapian Khusus hanya dapat diselenggarakan oleh suatu badan usaha untuk mendukung kegiatan pokoknya (Pasal 33(1) Undang-undang Perkeretaapian)
- sebuah konsorsium dari badan usaha yang tidak terafiliasi
Penyelenggara:
- badan usaha yang sama dengan klien
- afiliasi dari klien
- badan usaha yang tidak terafiliasi yang memiliki kontrak eksklusif
“Kendali” dapat diartikan secara luas untuk meliputi kepemilikan atas mayoritas saham dengan hak suara atau kemampuan untuk menunjuk atau mengganti mayoritas direksi perseroan
“Kendali” dapat diartikan secara luas untuk meliputi kepemilikan atas mayoritas saham dengan hak suara atau kemampuan untuk menunjuk atau mengganti mayoritas direksi perseroan
Dasar Alasan dari Aturan Konsorsium
Dasar Alasan dari Aturan Konsorsium
Dasar Alasan Aturan Konsorsium
Dasar Alasan Aturan Konsorsium
Klien: Segala jenis usaha yang secara sah dapat meminta pengadaan Perkeretaapian Khusus sebagai dukungan terhadap usahanya tersebut
Klien: Segala jenis usaha yang secara sah dapat meminta pengadaan Perkeretaapian Khusus sebagai dukungan terhadap usahanya tersebut
Penyelenggara: kegiatan usaha yang sama dengan klien (jika penyelenggara adalah badan usaha yang sama dengan klien atau afiliasi dari klien) ATAU suatu perusahaan yang bergerak di bidang transportasi (jika penyelenggara tidak terafiliasi dengan klien tetapi memiliki perjanjian transportasi eksklusif dengan klien)
2. Pembatasan terhadap lingkup perkeretaapian
2. Pembatasan terhadap lingkup perkeretaapian
Dasar Alasan Mengubah Peraturan “titik ke titik”
Dasar Alasan Mengubah Peraturan “titik ke titik”
Dasar Alasan Mempertahankan Pengaturan “titik ke titik”
Dasar Alasan Mempertahankan Pengaturan “titik ke titik”
Usulan untuk Melonggarkan Peraturan “Titik ke Titik”
Usulan untuk Melonggarkan Peraturan “Titik ke Titik”