Hotel Ibis Cawang - Jakarta
24 Februari 2017
Direktorat Litigasi Peraturan Perundang-undangan
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
FDP 15: 24-02-2017
1)
Putusan yang secara hukum membatalkan dan
menyatakan tidak berlaku (legally null and void);
2)
Putusan Konstitusional Bersyarat (conditionally
constitutional);
3)
Putusan Inkonstitusional Bersyarat
(conditionally unconstitutional);
4)
Putusan yang pemberlakuannya ditunda (limited
constitutional);
5)
Putusan yang merumuskan norma baru; dan
6)
Putusan yang melebihi apa yang dimohonkan
(ultra petita).
FDP 15: 24-02-2017
•
Pemohon:
Teguh Boediyana, dkk
•
Pasal yang dimohonkan:
Pasal 36C ayat (1) sepanjang frase “atau zona dalam suatu negara” :
“Pemasukan Ternak Ruminansia Indukan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat
berasal dari suatu negara atau
zona dalam suatu negara
yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara
pemasukannya.”
Pasal 36C ayat (3) sepanjang kata “zona”:
“Pemasukan Ternak Ruminansia Indukan yang berasal dari
zona
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain
harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimamksud pada ayat (2) juga harus terlebih dahulu:
a. dinyatakan bebas penyakit Hewan Menular di negara asal oleh otoritas veteriner negara asal sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan badan kesehatan hewan dunia dan diakui oleh Otoritas Veteriner Indonesia;
b. dilakukan penguatan sistem dan pelaksanaan surveilan di dalam negeri; dan;
c. ditetapkan
tempat pemasukan tertentu.”
Pasal 36D ayat (1) sepanjang kata “zona”:
“Pemasukan Ternak Ruminansia Indukan yang berasal dari
zona
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36C
harus ditempatkan di pulau karantina sebagai instalasi karantina Hewan pengamanan maksimal untuk jangka
waktu tertentu.”
Pasal 36E ayat (1) sepanjang frase “atau zona dalam suatu negara”:
“Dalam hal tertentu, dengan tetap memerhatikan kepentingan nasional, dapat dilakukan pemasukan ternak
dan/atau produk hewan dari suatu negara
atau zona dalam suatu negara
yang telah memenuhi persyaratan
dan tata cara pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan.”
FDP 15: 24-02-2017
•
Legal Standing:
Para Pemohon adalah sebagai perorangan Warga Negara
Indonesia
.
•
Pokok Permohonan
Bahwa pembentuk undang-undang mengabaikan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-VII/2009 tanggal 25
Agustus 2010, yang pada pokoknya menyatakan bahwa frasa
dan norma pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009
tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang mengatur
mengenai sistem
zonasi
dalam
pemasukan
ternak
dan/atau
produk
hewan
dari
luar negeri adalah
inkonstitusional dan harus dinyatakan tidak memiliki kekuatan
mengikat
.
Bahwa pemberlakuan sistem zona dalam importasi ternak
ruminansia indukan, ternak maupun produk ternak
mengancam keamanan dan keselamatan manusia, hewan,
dan lingkungan termasuk sektor usaha para Pemohon
.
FDP 15: 24-02-2017
•
Pokok Permohonan
Bahwa menurut Para Pemohon pemberlakuan sistem zona
dapat menyebabkan munculnya wabah penyakit menular
yang berasal dari impor ternak, dan dapat berdampak pada
kerugian ekonomi, khususnya pada usaha peternak lokal.
Menurut para Pemohon aturan mengenai pulau karantina
dalam UU a quo tidak cukup efektif untuk melindungi negara
dari bahaya penyakit menular yang berasal dari ternak.
Menurut para Pemohon penerapan pemasukan ternak
dengan sistem negara (country based) dapat dilakukan dan
lebih aman daripada sistem zona
.
Singkatnya, pada pokoknya isu konstitusional yang menjadi
permasalahan dalam permohohan Para Pemohon adalah
mengenai konstitusionalitas penggunaan sistem “zona”
dalam pemasukan hewan ternak atau produk hewan ternak
dari luar negeri ke dalam wilayah negara Indonesia
.
FDP 15: 24-02-2017
•
Amar Putusan:
Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk sebagian
Menyatakan Pasal 36E ayat (1) Undang-Undang Nomor
41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan
Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomot 338, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5619)
bertentangan secara bersyarat
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat
sepanjang
tidak
dimaknai
sebagaimana
pertimbangan Mahkamah dalam putusan ini
;
Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan
selebihnya
.
FDP 15: 24-02-2017
•
Bahwa berdasarkan konsiderans menimbang huruf b dan
dituangkan pula kedalam rumusan norma UU a quo (vide Pasal
36B, Pasal 36C UU 41/2014), Mahkamah berpendapat bahwa
pembentuk
UU
telah
sungguh-sungguh
memperhatikan
pertimbangan hukum Mahkamah berkenaan dengan persyaratan
dan tata cara pemasukan ternak maupun produk hewan kedalam
wilayah NKRI sehingga
telah memenuhi prinsip keamanan
maksimum (maksimum security)
sebagaimana ditekankan ke
dalam pertimbangan hukum Putusan 137/PUU-VII/2009
.
•
Bahwa terdapat
perbedaan objek pengaturan
antara norma
yang telah diputus pada putusan sebelumnya. Objek pengaturan
Pasal 59 ayat (2) UU 18/2009 yaitu “produk hewan”, berbeda
dengan Pasal 36C dan 36D UU 41/2014 yang keduanya
menyebut “ternak ruminansia indukan”.
Sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut, permohonan a
quo yang menjadikan persyaratan keamanan maksimum dalam
Putusan 137/PUU-VII/2009 sebagai landasan pokok dalam
dalilnya telah kehilangan landasan argumentasinya sehingga
permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum
.
FDP 15: 24-02-2017
•
Walaupun menurut Mahkamah norma-norma yang diajukan
Para
Pemohon
tidak
mempunyai
permasalahan
konstitusionalitas, namun dalam pelaksanaannya khususnya
terhadap produk hewan
Mahkamah perlu memberikan
penegasan
syarat pemasukan produk hewan
.
•
Bahwa
pemenuhan kebutuhan tersebut tidak boleh
mengingkari hak warga negara untuk mendapat perlindungan
dari segala jenis penyakit menular yang masuk wilayah NKRI
melalui kegiatan perdagangan internasional. Dalam hal ini
impor produk hewan sebagaiman dijamin Pasal 28H ayat (1)
UUD 1945. Oleh karena itu untuk menghindari masuknya
PMK,
setiap
impor
produk
hewan
yang
dibutuhkan
haruslah memiliki sertifikat bebas dari PMK dari otoritas
veteriner negara asal sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan badan kesehatan hewan dunia dan diakui oleh
otoritas veteriner Indonesia
.
FDP 15: 24-02-2017
•
Bahwa berdasarkan Pasal 36E UU a quo dan
Penjelasannya, syarat inilah yang mutlak harus
diterapkan dalam penggunaan sistim zona ketika
negara melakukan importasi produk hewan ke
dalam wilayah NKRI. Sehingga secara a contrario
harus dimaknai bahwa
tanpa terpenuhinya syarat
tersebut pemasukan produk hewan dari zona
dalam suatu negara atau dengan sistem zona ke
dalam wilayah NKRI adalah inkonstitusional
.
FDP 15: 24-02-2017
•
Bahwa menurut Mahkamah, ketentuan dalam UU a quo berkenaan
dengan persyaratan dan tata cara pemasukan ternak maupun produk
hewan ke dalam wilayah NKRI telah memenuhi prinsip keamanan
maksimum (maximum security) sebagaimana ditekankan dalam
pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 137/PUU-VII/2009
.
•
Mahkamah memberikan penegasan syarat pemasukan Produk Hewan
dari zona dalam suatu Negara selain harus didasarkan pada prinsip
kehati-hatian, juga harus didasarkan pada:
ketentuan Pasal 36E ayat (1) UU a quo yang menyatakan “
Dalam hal
tertentu
, dengan tetap memerhatikan kepentingan nasional, dapat
dilakukan pemasukan ternak dan/atau produk hewan dari suatu
negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi
persyaratan dan tata cara pemasukan Ternak dan/atau Produk
Hewan.” dan
Penjelasan Pasal 36E ayat (1) UU a quo yang menyatakan “Yang
dimaksud dengan
"dalam hal tertentu" adalah keadaan mendesak,
antara lain, akibat bencana, saat masyarakat membutuhkan
pasokan Ternak dan/atau Produk Hewan
”,
sehingga harus dimaknai bahwa tanpa terpenuhinya syarat tersebut
pemasukan Produk Hewan dari zona dalam suatu negara atau
dengan sistem zona ke dalam wilayah NKRI adalah
inkonstitusional
.
FDP 15: 24-02-2017
•
Putusan MK ini memberikan penegasan khususnya terhadap syarat
pemasukan produk hewan dari zona dalam suatu negara yaitu harus dalam
hal tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 36E UU 41/2014 dan
Penjelasannya, maka Putusan MK ini dapat disimpulkan sebagai berikut:
tidak mengubah atau memberikan tafsiran lain terhadap norma Pasal-
Pasal yang diuji, sehingga norma Pasal-Pasal tersebut tetap konstitusional
dan tetap berlaku.
tidak ada implikasi terhadap peraturan perundang-undangan yang
ditetapkan Pemerintah berdasarkan ketentuan Pasal-Pasal yang diuji
dalam UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 18
Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Pemerintah ditegaskan untuk melakukan importasi produk hewan dari zona
dalam suatu negara hanya atas dasar
keadaan mendesak, antara lain,
akibat bencana, saat masyarakat membutuhkan pasokan.
Jika Pemerintah melakukan importasi produk hewan namun Negara tidak
dalam keadaan mendesak, maka importasi produk hewan tersebut menjadi
inkonstitusional.
FDP 15: 24-02-2017
•
Putusan MK Nomor 129/PUU-XIII/2015 bila
dilihat dari bunyi amar putusannya merupakan
putusan yang dikategorikan jenis putusan
inkonstitusional bersyarat.
•
Artinya sepanjang memenuhi syarat yang
ditentukan
sebagaimana
pertimbangan
hukum MK dalam putusan tersebut,
maka
Pasal 36E ayat (1) UU No. 41 Tahun 2014
tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945
dan berlaku mengikat.
FDP 15: 24-02-2017
1)
Putusan yang bersifat self executing.
Putusan yang membatalkan norma tertentu tertentu
yang tidak mengganggu sistem norma yang ada
sehingga tidak memerlukan pengaturan lebih lanjut.
Putusan MK tersebut baik yang menyatakan batal dan
tidak berlaku lagi atau amarnya terdapat perumusan
norma. Misalnya:
Putusan lain yang langsung dapat dilaksanakan
adalah Putusan MK 013-022/PUU-IV/2006 yang
membatalkan pasal penghinaan Presiden dalam
KUHP yaitu pasal 134, 136 bis, dan 137, sehingga
sejak putusan itu diucapkan maka tidak seorangpun
yang dapat dipidana berdasarkan pasal-pasal
te
rsebut.
FDP 15: 24-02-2017
2)
Putusan yang bersifat Non-self executing.
Putusan yang tidak dapat langsung/serta
merta dilaksanakan karena dikarenakan
putusan tersebut mempengaruhi norma-
norma lain dan memerlukan revisi atau
pembentukan UU baru atau peraturan yang
lebih operasional dalam pelaksanaannya
(tidak dapat serta merta dilaksanakan
karena akan terjadi kekosongan hukum)
FDP 15: 24-02-2017
•
Putusan MK Nomor 129/PUU-XIII/2015 tentang Pengujian UU
Peternakan dan Kesehatan Hewan termasuk putusan yang
tidak memerlukan tindak lanjut/revisi terhadap ketentuan a quo
karena tidak ada perubahan/penafsiran pada norma pasal-
pasal yang diuji akibat Putusan MK ini;
•
Namun yang perlu diperhatikan Pemerintah adalah syarat yang
ditekankan dalam pertimbangan Putusan MK dan pengawasan
terhadap implementasi Putusan MK tersebut yaitu terhadap
proses importasi Produk Hewan yang berasal dari zona dalam
suatu negara apakah sudah dilakukan atas dasar dalam
keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36E
ayat (1) UU 41/2014 dan Penjelasannya ataukah tidak;
•
Pengawasan Pemerintah tersebut tetap dilakukan dengan
menerapkan prinsip kehati-hatian melalui penetapan regulasi
yang ketat (seperti keharusan memperoleh sertifikat dari
otoritas veteriner bagi Produk Hewan yang masuk ke wilayah
NKRI), maupun pengawasan di lapangan.
FDP 15: 24-02-2017
SEKIAN DAN TERIMA KASIH
FDP 15: 24-02-2017
Dostları ilə paylaş: |