Hukum dasar tertulis



Yüklə 455 b.
tarix05.02.2018
ölçüsü455 b.
#25081



Aturan-aturan dasar yang dipakai sebagai landasan dasar dan sumber bagi berlakunya seluruh hukum/peraturan/perundang-undangan dan penyelengaraan pemerintahan negara pada suatu negara

  • Aturan-aturan dasar yang dipakai sebagai landasan dasar dan sumber bagi berlakunya seluruh hukum/peraturan/perundang-undangan dan penyelengaraan pemerintahan negara pada suatu negara



HUKUM DASAR TERTULIS

  • HUKUM DASAR TERTULIS

  • Aturan-aturan dasar yang mengatur penyelenggaraan negara yang dituangkan dalam bentuk tertulis

  • HUKUM DASAR TIDAK TERTULIS

  • Konvensi ketatanegaraan atau kebiasaan ketatanegaraan

  • Konvensi: aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara



Peraturan perundangan tertinggi dalam negara

  • Peraturan perundangan tertinggi dalam negara

  • Memuat aturan-aturan pokok ketatanegaraan

  • Mengikat; baik pemerintah, lembaga kenegaraan, lembaga kemasyarakatan, warga negara

  • Alat pengontrol dan pengecek (apakah peraturan di bawah sesuai dengan UUD?)

  • Menjadi dasar dan sumber hukum bagi peraturan hukum



Tidak bertentangan dengan isi, arti, dan maksud hukum dasar tertulis

  • Tidak bertentangan dengan isi, arti, dan maksud hukum dasar tertulis

  • Melengkapi, mengisi kekosongan hukum tertulis

  • Memantapkan pelaksanaan hukum dasar tertulis

  • Terjadi berulangkali dan dapat diterima oleh masyarakat

  • Hanya terjadi pada tingkat nasional

  • Sebagai komplementasi bagi UUD



Suatu hukum dasar tertulis (konstitusi negara) yang menjadi dasar dan sumber bagi peraturan-peraturan lain atau perundang-undangan lain yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia

  • Suatu hukum dasar tertulis (konstitusi negara) yang menjadi dasar dan sumber bagi peraturan-peraturan lain atau perundang-undangan lain yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia

  • UUD 1945:

  • Pembukaan, batang tubuh, penjelasan

  • Ditetapkan oleh PPKI, tgl. 18 Agustus 1945

  • Diundangkan dalam berita RI Tahun II Nomor 7 tanggal 15 Februari 1946



UUD 1945

  • UUD 1945

  • UUD 1949

  • Disebut sebagai KRIS 1949

  • UUD 1950

  • Disebut sebagai UUDS 1950



Mempunyai kekuatan mengikat bagi pemerintah, lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, warganegara.

  • Mempunyai kekuatan mengikat bagi pemerintah, lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, warganegara.

  • UUD berisikan norma-norma, aturan-aturan, dan ketentuan-ketentuan dasar.

  • UUD 1945 merupakan hukum tertinggi.

  • UUD 1945 merupakan sumber hukum dari semua peraturan/perundang-undangan



Sumber hukum tertinggi bagi produk hukum dan kebijaksanaan pemerintah

  • Sumber hukum tertinggi bagi produk hukum dan kebijaksanaan pemerintah

  • Sarana/alat pengawasan (kontrol) berlakunya semua peraturan-peraturan dalam suatu negara



Tujuan Negara

  • Tujuan Negara

  • Bentuk Negara

  • Bentuk Pemerintahan

  • Pembagian Kekuasaan Negara

  • Hak-hak dan Kewajiban Warga Negara

  • Pertahanan, Keamanan, Politik, Ekonomi, Sosial, dan Budaya



Pembukaan

  • Pembukaan

  • Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, aturan peralihan,aturan tambahan)

  • Penjelasan



Sistem pemerintahan negara

  • Sistem pemerintahan negara

  • Fungsi dan kedudukan lembaga negara

  • Hubungan warga negara dan negara

  • Ketentuan-ketentuan lain sebagai pelengkap





Belum dapat dilaksanakan sepenuhnya

  • Belum dapat dilaksanakan sepenuhnya

  • Masih ada gangguan (sekutu yang diboncengi Belanda, PKI Madiun 1948, PRRI Permesta, dan DI/TII)

  • Lembaga tinggi negara belum terbentuk (aturan peralihan: dijalankan oleh KNIP)

  • Maklumat Wakil Presiden No.X tanggal 16 Oktober 1945: KNIP sebagai pembantu presiden diberi tugas kekuasaan legislatif



Tgl. 3 November 1945 (Maklumat Wapres tentang pembentukan parpol)

  • Tgl. 3 November 1945 (Maklumat Wapres tentang pembentukan parpol)

  • 14 November 1945 atas usul KNIP keluar maklumat pemerintah yang berisi merubah kabinet presidensil menjadi parlementer

  • Maklumat dikeluarkan sebagai strategi untuk menunjukkan pada dunia internasional bahwa Indonesia adalah negara merdeka yang demokratis.

  • Kekuasaan eksekutif dipegang oleh PM dan kabinet bertanggungjawab kepada KNIP



Perundingan dengan belanda dan sekutu pada tanggal 27 Desember 1949, mengakui Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.

  • Perundingan dengan belanda dan sekutu pada tanggal 27 Desember 1949, mengakui Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.

  • Pengakuan tersebut melalui beberapa syarat:

  • Negara RI dipecah-pecah menjadi negara bagian (RIS)

  • UUD 1945 diganti menjadi UUD KRIS

  • Sejak itu Indonesia menjadi negara serikat



Tgl. 17 Agustus 1950 negara KRIS sepenuhnya menjadi negara RI dengan UUDS dan sistem pem. Parlementer

  • Tgl. 17 Agustus 1950 negara KRIS sepenuhnya menjadi negara RI dengan UUDS dan sistem pem. Parlementer

  • Untuk membentuk lembaga yang membuat UUD dilaksanakan pemilu pada tanggal 15 Desember 1955 berdasarkan UU. No. 7 Tahun 1953

  • Konstituante dilantik presiden tgl. 10 November 1956



Konstituante gagal membuat UUD, keluarlah Dekrit Presiden 5 Juli 1959

  • Konstituante gagal membuat UUD, keluarlah Dekrit Presiden 5 Juli 1959

  • Isi dekrit presiden:

  • 1. Menetapkan pembubaran konstituante

  • 2. Menetapkan UUD 1945 berlaku kembali dan menyatakan UUDS 1950 tidak berlaku lagi

  • 3. Pembentukan MPRS



Banyak terjadi penyimpangan, sistem pemerintahan tidak dijalankan sesuai dengan UUD 1945

  • Banyak terjadi penyimpangan, sistem pemerintahan tidak dijalankan sesuai dengan UUD 1945

  • Hasil Pemilu 1955 ada 4 partai yang berpengaruh: PNI, PKI, MASYUMI, dan NU.

  • Ideologi NASAKOM dikukuhkan dan disamakan dengan Pancasila

  • Demokrasi terpimpin yang mengarah kepada kepemimpinan yang otoriter



Penyimpangan-penyimpangan lain ORLA:

  • Penyimpangan-penyimpangan lain ORLA:

  • 1. Presiden mengeluarkan Peraturan setingkat UU tanpa persetujuan DPR

  • 2. Presiden membubarkan DPR hasil Pemilu karena tidak menyetujui RAPBN

  • 3. Presiden membentuk DPRGR

  • 4. Pemimpin lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara dijadikan menteri negara



ORLA berakhir dengan adanya G.30 S PKI

  • ORLA berakhir dengan adanya G.30 S PKI

  • Lahir tritura (Tiga Tuntutan Rakyat):

  • 1. Bubarkan PKI

  • 2. Bersihkan Kabinet dari unsur PKI

  • 3. Turunkan harga-harga

  • Presiden Sukarno mengeluarkan Supersemar kepada Letjen Suharto

  • Presiden Suharto mengeluarkan Kepres No.I/3/1966 tanggal 12 Maret 1966 tentang pembubaran PKI di seluruh wilayah Indonesia



Tekad ORBA melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.

  • Tekad ORBA melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.

  • Sidang MPRS mengeluarkan Tap. MPRS No.XX/MPRS/1966 Tentang memorandum DPRGR mengenai sumber tertib hukum RI dan tata urutan perundangan RI yang dikeluarkan pada tanggal 5 Juli 1966

  • Februari 1967 DPRGR meminta MPRS mengadakan sidang Istimewa pada bulan Maret 1967 untuk meminta pertanggungjawaban Presiden Sukarno.



Presiden Sukarno tidak dapat memenuhi pertanggungjawaban secara konstitusional dan tidak dapat menjalankan haluan negara

  • Presiden Sukarno tidak dapat memenuhi pertanggungjawaban secara konstitusional dan tidak dapat menjalankan haluan negara

  • Sidang DPRGR juga memberlakukan Tap.MPRS No.XV/MPRS/1966 tentang pemilihan/penunjukkan wakil presiden dan mengangkat suharto sebagai presiden

  • Tahun 1971 di adakan Pemilu berdasarkan UU No.15 Tahun 1969.

  • Tahun 1997 terjadi krisis kepercayaan dan politik membawa jatuhnya suharto pada Kamis, 21 Mei 1998



Setelah Suharto turun, Habibie naik menjadi Presiden.

  • Setelah Suharto turun, Habibie naik menjadi Presiden.

  • Desember 1998 dilaksanakan sidang istimewa menghasilkan keputusan memberikan mandat kepada presiden untuk menyelenggarakan Pemilu pada 1999

  • Pemilu 1999 diikuti oleh 48 partai dimenangkan oleh PDIP dengan 34% suara

  • Sidang MPR memilih Gus Dur sebagai presiden dan Megawati sebagai Wapres



Sidang MPR 1999 juga menyepakati untuk mengamandemen UUD 1945 secara bertahap

  • Sidang MPR 1999 juga menyepakati untuk mengamandemen UUD 1945 secara bertahap

  • Amandemen UUD 1945:

  • 1. 19 Oktober 1999

  • 2. 18 Agustus 2000

  • 3. 9 November 2001

  • 4. 11 Agustus 2002



Pembukaan UUD 1945

  • Pembukaan UUD 1945

  • Terdiri atas 4 alinea/bagian

  • Batang Tubuh (isi) UUD 1945

  • 16 BAB

  • 37 Pasal

  • 4 Pasal aturan peralihan

  • 2 ayat aturan tambahan

  • Penjelasan UUD 1945

  • Penjelasan Umum

  • Penjelasan pasal demi pasal



Bab I : Bentuk dan Kedaulatan (Pasal 1)

  • Bab I : Bentuk dan Kedaulatan (Pasal 1)

  • Bab II : MPR (Pasal 2-3)

  • Bab III : Kekuasaan Pemerintahan Negara (Pasal 4-16)

  • Bab IV : DPP (Pasal 16)

  • Bab V : Kementrian Negara (Pasal 17)

  • Bab VI : Pemerintahan Daerah (Pasal 18)

  • Bab VII : DPR (Pasal 19-22B)

  • Bab VIIA : DPD (Pasal 22C-22D)



Bab VIIB : Pemilu (Pasal 22E)

  • Bab VIIB : Pemilu (Pasal 22E)

  • Bab VIII : Keuangan (Pasal 23-23D)

  • Bab VIIIA : BPK (Pasal 23E-23G)

  • Bab IX : Kekuasaan Kehakiman (Pasal 24)

  • Bab IXA : Wilayah Negara (Pasal 25A)

  • Bab X : Warga Negara dan Penduduk (Pasal 26-28)

  • Bab XA : HAM (Pasal 28A-28J)

  • Bab XI : Agama (Pasal 29)

  • Bab XII : Hankam Negara (Pasal 30)



Bab XIII : Pendidikan dan Kebudayaan (Pasal 31-32)

  • Bab XIII : Pendidikan dan Kebudayaan (Pasal 31-32)

  • Bab XIV : Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial (Pasal 33-34)

  • Bab XV : Bendera, Bahasa, Lambang Negara, Lagu Kebangsaan (Pasal 35-36C)

  • Bab XVI : Perubahan UUD (Pasal 37)





Yüklə 455 b.

Dostları ilə paylaş:




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©genderi.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

    Ana səhifə