Jaminan sosial adalah hak azasi warga negara



Yüklə 480 b.
tarix26.05.2018
ölçüsü480 b.
#46322



Jaminan sosial adalah hak azasi warga negara



Sebagai

  • Sebagai

  • Inisiator BPJS

  • Team Loby

  • Team Legal Drafting

  • Tim Advokasi

  • Team Aksi

  • Sasaran:

  • Diundangkannya UU Jaminan Sosial bagi pekerja dan seluruh rakyat Indonesia

  • Prinsip:

  • Tanpa limitasi dan tanpa diskriminasi bagi seluruh rakyat Indonesia

















Isu Kritikal Kelembagaan:

  • Isu Kritikal Kelembagaan:

    • Transformasi kelembagaan:
      • Pengembangan sistem aplikasi dan database jaminan kesehatan  sistem informasi terpadu berbasis IT  BPJS – Provider – Kemenkes – Lembaga lainnya.
      • JPK PT Jamsostek ke JK BPJS Kesehatan.
      • Jamkesmas/Jamkesda ke JK BPJS Kesehatan.
      • Koordinasi benefit bagi manfaat lebih atas manfaat dasar.
      • Kantor Cabang tidak memadai
  • Isu Kritikal Regulasi:

    • Harmonisasi Peraturan Perundangan tentang Jaminan Kesehatan.
    • Harmonisasi Peraturan Perundangan Pusat dan Daerah.
    • Draft Peraturan Perundangan terkait
      • UU SJSN  7 PP; 8 PerPres (termasuk jaminan non kesehatan).
      • UU BPJS  7 PP; 5 PerPres; 1 KepPres.


Perlu peningkatan sosialisasi oleh BPJS Kesehatan kepada pelaku hubungan industrial.

  • Perlu peningkatan sosialisasi oleh BPJS Kesehatan kepada pelaku hubungan industrial.

  • Perlunya peningkatan kwalitas pelayanan, baik administrasi maupun pelayanan medis.

  • Buat nomor telp layanan konsumen bebas pulsa bagi masyarakat industri.

  • Sarana dan prasarana kantor cabang di daerah potensi industri.

  • KAJS akan selalu mengawal bersama dengan semua stock older

  • -SELAMAT BERDISKUSI-



Yüklə 480 b.

Dostları ilə paylaş:




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©genderi.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

    Ana səhifə