Melakukan kegiatan usaha konvensional; dan atau melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah



Yüklə 445 b.
tarix20.10.2017
ölçüsü445 b.
#5770

































Bank Umum

    • Bank Umum
    • Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
      • melakukan kegiatan usaha konvensional;atau
      • melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah;
      • tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.


    • u/ Bank Umum
      • Perseroan Terbatas
      • Koperasi
      • Perusahaan Daerah.
    • u/ Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
      • Perseroan Terbatas
      • Koperasi
      • Perusahaan Daerah
      • Bentuk lain yang ditetapkan dengan PP


Bank Umum hanya dapat didirikan o/ :

  • Bank Umum hanya dapat didirikan o/ :

  • Unsur kemitraan dalam kepemilikan Bank

    • tetap terdapat unsur kepemilikan Indonesia
    • maksimum kepemilikan pihak asing 99%
  • Emisi saham melalui bursa efek

    • maksimum 99% dari jumlah saham Bank ybs
    • pembelian saham oleh asing melalui bursa dapat
    • mencapai 100% dari yang tercatat di bursa


    • BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki :
    • Tidak dimungkinkan adanya unsur kepemilikan asing


    • Perizinan Bank diberikan oleh BI
    • Hal-hal yang memerlukan izin :
      • pendirian Bank Umum dan BPR
      • pembukaan KC Bank Umum dan KC BPR
      • pembukaan KC, KCP dan KPw dari Bank Asing
      • merger, konsolidasi dan akuisisi


  • Tanpa pembatasan ketentuan BI (Ps 6) a.l :

    • menghimpun dana (giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan);
    • memberikan kredit;
    • menerbitkan surat pengakuan hutang;
    • membeli, menjual atau menjamin surat-surat berharga;
    • melakukan transfer;
    • menempatkan dana pada dan atau meminjam dana dari bank lain;
    • menyediakan safe deposit box.




Usaha BPR meliputi :

  • Usaha BPR meliputi :

    • menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan;
    • memberikan kredit;
    • menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip Syariah;
    • menempatkan dana pada bank lain.


Secara kelembagaan merupakan Bank Umum atau BPR

  • Secara kelembagaan merupakan Bank Umum atau BPR

  • Bank berdasarkan prinsip Syariah tidak dapat melakukan kegiatan usaha secara konvensional

  • Bank Umum konvensional dapat membuka window Syariah melalui :

    • pendirian KC atau KCP yang berdasarkan prinsip Syariah
    • pengubahan KC atau KCP menjadi berdasarkan prinsip Syariah.


  • Pembinaan dan pengawasan Bank dilakukan oleh BI

  • Cakupan kewenangan BI di bidang pembinaan dan pengawasan Bank :

    • right to license
    • right to regulate
    • right to supervise
    • right to impose sanction.








Terhadap Bank yang mengalami kesulitan, BI

  • Terhadap Bank yang mengalami kesulitan, BI

  • melakukan tindakan agar :

  • pemegang saham menambah modal

  • pemegang saham mengganti pengurus

  • bank menghapusbukukan kredit macet

  • bank melakukan merger atau konsolidasi

  • bank dijual (dilakukan akuisisi oleh pihak lain)

  • pengelolaan bank diserahkan kepada pihak lain

  • bank menjual sebagian atau seluruh harta.



  • Pencabutan izin usaha Bank dilakukan oleh BI.

  • Dilakukan apabila :

    • tindakan penyehatan tidak dapat mengatasi kesulitan Bank; dan atau
    • menurut penilaian BI, keadaan suatu Bank dapat membahayakan sistem perbankan.
  • Pencabutan izin usaha dapat juga dilakukan sebagai sanksi bagi Bank yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam UU Perbankan.





  • Cakupan rahasia Bank :

    • Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya
    • kewajiban merahasiakan berlaku juga bagi pihak terafiliasi.
    • Keterangan mengenai nasabah selain sebagai nasabah penyimpan, tidak wajib dirahasiakan.






  • Pihak-pihak yang diancam dengan pidana :

  • berkaitan dengan kegiatan bank tanpa izin

    • pihak-pihak yang menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin BI
  • berkaitan dengan pelanggaran ketentuan rahasia bank

    • pihak-pihak yang tanpa izin BI memaksa Bank dan pihak terafiliasi untuk membuka rahasia Bank
    • komisaris, direksi, pegawai bank dan pihak terafiliasi lainnya yang dengan sengaja membuka rahasia bank
    • komisaris, direksi, pegawai bank yang dengan sengaja atau lalai tidak memberikan keterangan rahasia bank yang wajib dipenuhi.






Yüklə 445 b.

Dostları ilə paylaş:




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©genderi.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

    Ana səhifə