Penggunaan lambang negara dan logo pada sarana tata persuratan dinas arsip nasional ri kepala arsip nasional republik indonesia



Yüklə 1,61 Mb.
tarix26.09.2018
ölçüsü1,61 Mb.
#70726

KEPUTUSAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : TU.00/002.A/1997

TENTANG

PENGGUNAAN LAMBANG NEGARA DAN LOGO

PADA SARANA TATA PERSURATAN DINAS ARSIP NASIONAL RI
KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dengan Keputusan Kepala ANRI Nomor : TU.00/696/1996 tentang penetapan dan Penggunaan Logo ANRI maka pemakaian lambang negara dan logo ANRI dipandang perlu untuk disesuaikan dengan peraturan yang berlaku saat ini.

b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu menerbitkan Keputusan Kepala ANRI yang baru tentang Penggunaan Lambang Negara dan Logo ANRI dalam sarana Tata Persuratan Dinas.

Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan (LN Tahun 1971 Nomor 32, TLN Nomor 2964);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara jo Tambahan Lembaran Negara Nomor 1636;

3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1993 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia;

4. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 71 Tahun 1993 tentang Pedoman Umum Tata Persuratan Dinas;

5. Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor OT.00/390/36/1994 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia;

6. Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor TU.00/696/1996 tentang Penetapan dan Penggunaan Logo ANRI.

Memperhatikan : Surat menteri Sekertaris Negara Nomor B-12/M.Sesneg/1/1996 tanggal 11 Januari 1996 perihal penggunaan lambang negara.

Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGGUNAAN LAMBANG NEGARA DAN LOGO PADA SARANA TATA PERSURATAN DINAS ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

BAB I

KETENTUAN UMUM



Pasal 1

Dalam keputusan Kepala Arsip Nasional RI ini yang dimaksud dengan :



  1. Logo ANRI adalah tanda pengenal atau identitas Arsip Nasional RI (ANRI) dalam bentuk simbol dan huruf yang khas, disahkan dan diberlakukan sebagai lambang resmi ANRI guna mewakili keberadaan ANRI sebagai Lembaga Pemerintah yang bertanggung jawab terhadap kearsipan nasional.

  2. Cap dinas ANRI Pusat adalah suatu tanda pengenal yang berbentuk dan berukuran tertentu, dibuat dari logam atau bahan lainnya, memuat tulisan nama satuan organisasi, guna menyertai tanda tangan atas nama satuan organisasi Arsip Nasional RI yang bersangkutan.

  3. Cap dinas ANRI Wilayah adalah suatu tanda pengenal yang berbentuk dan berukuran tertentu, dibuat dari logam atau bahan lainnya, memuat tulisan nama satuan organisasi, guna menyertai tanda tangan atas nama satuan organisasi Arsip Nasional RI.

  4. Surat dinas adalah sarana bentuk komunikasi tertulis dalam kegiatan kedinasan ANRI guna memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi ANRI.

  5. Sarana tata persuratan dinas di lingkungan ANRI adalah cap dinas, kertas surat dan amplop dinas.

Pasal 2

    1. Logo ANRI berupa inisial huruf (a) dari kata arsip dan di dalamnya terdapat huruf (i) yang berarti informasi.

    2. Makna logo ANRI menggambarkan perkembangan media perekam informasi serta cerminan bahwa arsip merupakan rekaman informasi yang memiliki fungsi kultural dan administrasi dengan berbagai bentuk, ukuran dan media.

Pasal 3

  1. Logo ANRI dibentuk dari tiga bagian yang terdiri dari :

    1. Piringan magnetik (disc) berwarna biru dengan bayangan putih di tengah sebagai dasar desai;

    2. Pita (celluloid) tegak ke atas dengan warna core (keemasan);

    3. Kertas melayang ke bawah yang terbagi dengan dua warna core dan biru membentuk huruf (i) yang berarti informasi.

  2. Perbandingan ukuran logo ANRI disesuaikan dengan penggunaannya dalam berbagai warna.

Pasal 4

Cap dinas ANRI dibedakan menjadi :



  1. Cap dinas instansi bergambar lambang garuda;

  2. Cap dinas instansi bergambar logo ANRI;

  3. Cap dinas instansi untuk ANRI Wilayah.

BAB II

BENTUK DAN UKURAN

Pasal 5

Bentuk, ukuran dan isi tulisan cap dinas serta tata letak kertas surat dan amplop dinas dimuat dalam lampiran Keputusan Kepala ANRI ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan.



Pasal 6

  1. Cap dinas Instansi berbentuk bulat dengan ukuran :

    1. Lingkaran pertama (luar) dengan garis tengah 3,5 cm.

    2. Lingkaran kedua (dalam) dengan garis tengah 3,3 cm.

    3. Lingkaran ketiga (dalam) dengan garis tengah 2,2 cm.

  2. Diantara ruang lingkaran kedua dan lingakaran ketiga terdapat gambar bintang dengan penempatannya simetris sebelah kiri dan kanan.

  3. Garis lingkaran pertama (luar) dan lingkaran ketiga (dalam) lebih tebal dari gari lingkaran kedua (dalam).

  4. Untuk memenuhi kepentingan dinas tertentu ukuran cap dinas dapat disesuaikan dengan kebutuhan.

Pasal 7

  1. Cap dinas ANRI Pusat memuat tulisan ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA.

  2. Cap dinas ANRI Wilayah memuat :

    1. ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA.

    2. Nama Wilayah Propinsi yang bersangkutan.

Pasal 8


  1. Kertas surat dan amplop dinas logo ANRI memuat logo ANRI di sebelah kiri atas, diikuti nama ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA dengan menggunakan jenis huruf Switzerland Black Italic.

  2. Penulisan nama satuan organisasi untuk wilayah Propinsi menggunakan jenis huruf Switzerland Reguler/Medium Bold.

BAB III

PENGGUNAAN

Pasal 9

Cap dinas instansi, kertas surat dari amplop dinas bergambar lambang garuda hanya digunakan untuk menyertai tanda tangan Kepala ANRI.



Pasal 10

  1. Cap dinas instansi bergambar logo ANRI di tingkat Pusat digunakan untuk menyertai tanda tangan para pejabat selain yang dimaksud Pasal 9 Keputusan ini, yang mempunyai wewenang menandatangani surat dinas.

  2. Cap dinas ANRI Wilayah digunakan untuk menyertai tanda tangan Kepala ANRI Wilayah atau pejabat lain yang mendapat delegasi wewenang.

Pasal 11

Kertas surat dan amplop dinas bergambar logo ANRI dipergunakan untuk surat dinas yang ditandatangani oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.

BAB IV

PENUTUP


Pasal 12

Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Kepala ANRI Nomor : TU.00/995/36/1994 tentang penyesuaian Pemakaian Lambang Negara dan Logo pada Sarana Tata Persuratan Dinas di Lingkungan ANRI dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 13

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 2 Januari 1997


Kepala Arsip Nasional RI
Ttd

NOERHADI MAGETSARI

Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :


  1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta;

  2. Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

  3. Semua Menteri Kabinet Pembangunan VI di Jakarta;

  4. Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara di Jakarta;

  5. Kepala Lembaga Administrasi Negara di Jakarta;

  6. Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan RI di Jakarta;

  7. Direktur Perbendaharaan dan Tatalaksana Anggaran Departemen Keuangan RI di Jakarta;

  8. Kepala Kantor Perbendaharaan Negara di Jakarta;

  9. Kepala ANRI Wilayah di Sulawesi Selatan, Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Aceh.

Lampiran Keputusan Kepala ANRI

Nomor : TU.00/002.A/1997

Tanggal : 2 Januari 1997











Yüklə 1,61 Mb.

Dostları ilə paylaş:




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©genderi.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

    Ana səhifə