Peraturan kepala arsip nasional republik indonesia



Yüklə 40,57 Kb.
tarix26.09.2018
ölçüsü40,57 Kb.
#70717

LAMPIRAN

PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 6A TAHUN 2013

TENTANG


PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENJENJANGAN ARSIPARIS TINGKAT TERAMPIL KE ARSIPARIS TINGKAT AHLI

BAB I


PENDAHULUAN


  1. Umum

Pasal 29 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/3/M.PAN/3/2009 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya mengatur bahwa arsiparis tingkat terampil yang memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV dapat diangkat dalam jabatan Arsiparis tingkat ahli apabila memenuhi beberapa persyaratan yang salah satunya adalah telah mengikuti dan lulus Diklat Fungsional Arsiparis tingkat ahli. Yang dimaksud dengan Diklat Fungsional Arsiparis tingkat ahli tersebut termasuk dalam jenis Diklat Penjenjangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Sehubungan dengan hal tersebut Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menyusun Program Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan Arsiparis Tingkat Terampil ke Arsiparis Tingkat Ahli yang harus diikuti oleh para Arsiparis tingkat terampil yang akan menduduki jabatan Arsiparis tingkat ahli. Dengan mempertimbangkan kapasitas penyelenggaraan Diklat Kearsipan yang masih terbatas, Diklat dimaksud dapat dilaksanakan oleh ANRI maupun Lembaga Diklat Pemerintah yang kompeten. Dalam hal ini diperlukan pedoman yang harus diacu Lembaga Diklat Pemerintah dalam menyelenggarakan Diklat tersebut agar dapat diperoleh kualitas lulusan yang dapat dipertanggungjawabkan.




  1. Maksud dan Tujuan Pedoman

Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan Arsiparis Tingkat Terampil ke Arsiparis Tingkat Ahli dimaksudkan sebagai acuan bagi ANRI dan/atau Lembaga Diklat Pemerintah dalam penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan Arsiparis Tingkat Terampil ke Arsiparis Tingkat Ahli.

Dengan adanya Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan Arsiparis Tingkat Terampil ke Arsiparis Tingkat Ahli diharapkan tujuan terselenggaranya Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan Arsiparis Tingkat Terampil ke Arsiparis Tingkat Ahli dapat dicapai secara efektif dan efisien yaitu terpenuhinya kualitas lulusan yang dapat dipertanggungjawabkan.




  1. Tujuan Diklat

Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan Arsiparis Tingkat Terampil ke Arsiparis Tingkat Ahli bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dasar Arsiparis Tingkat Terampil sehingga mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Arsiparis Tingkat Ahli.


  1. Ruang Lingkup

Ruang Lingkup Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan Arsiparis Tingkat Terampil ke Arsiparis Tingkat Ahli meliputi:

  1. Pendahuluan, meliputi umum, maksud dan tujuan pedoman, tujuan Diklat, dan ruang lingkup;

  2. Kurikulum, meliputi struktur kurikulum dan Mata Diklat;

  3. Peserta, meliputi persyaratan, pencalonan dan penetapan, penugasan, dan jumlah;

  4. Tenaga Kediklatan, meliputi jenis tenaga kediklatan, persyaratan tenaga kediklatan, dan penugasan;

  5. Fasilitas Diklat, meliputi prasarana dan sarana;

  6. Perencanaan, Pembinaan dan Pembiayaan, meliputi perencanaan, pembinaan dan pembiayaan;

  7. Penyelenggaraan;

  8. Evaluasi, meliputi evaluasi peserta, evaluasi Widyaiswara, evaluasi penyelenggaraan, dan Evaluasi Pasca Diklat;

  9. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, Piagam Penghargaan dan Registrasi; dan

  10. Penutup.

BAB II


KURIKULUM
A. Struktur Kurikulum

Guna mencapai kompetensi pengelolaan arsip yang dipersyaratkan, struktur kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan Arsiparis Tingkat Terampil ke Arsiparis Tingkat Ahli terbagi atas tiga Kelompok Mata Diklat yaitu:



  1. Kelompok Mata Diklat Dasar

Mata Diklat yang bermuatan pengetahuan dan keterampilan dasar yang bidang kearsipan yang perlu dimiliki oleh Arsiparis Tingkat Ahli untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensinya.

  1. Kelompok Mata Diklat Inti

Mata Diklat yang bermuatan pengetahuan dan keterampilan utama bidang kearsipan yang harus dimiliki oleh Arsiparis Tingkat Ahli sehingga mampu melaksanakan kegiatan kearsipan sesuai dengan kompetensinya.

  1. Kelompok Mata Diklat Penunjang

Mata Diklat yang bermuatan pengetahuan dan keterampilan yang harus dimiliki oleh Arsiparis Tingkat Ahli sebagai penunjang dalam memperlancar pelaksanaan pekerjaan.
B. Mata Diklat

Susunan Mata Diklat pada kurikulum Penjenjangan Arsiparis Tingkat Terampil ke Arsiparis Tingkat Ahli adalah:



  1. Kelompok Dasar:

    1. Kebijakan Kearsipan Nasional;

    2. Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya;

    3. Organisasi Kearsipan;

    4. Teori dan Filsafat Kearsipan.

  2. Kelompok Inti:

  1. Kapita Selekta Kearsipan;

  2. Instrumen Pengelolaan Arsip;

  3. Penilaian Arsip;

  4. Tehnik Bimbingan dan Supervisi Kearsipan;

  5. Perancangan Manual Kearsipan;

  6. Pengembangan Khasanah Kearsipan;

  7. Publikasi dan Pameran Kearsipan.

  1. Kelompok Penunjang: Metode Penelitian dan Teknik Penulisan Ilmiah.




  1. Metode dan Media Pembelajaran

  1. Metode pembelajaran yang dipergunakan adalah:

  1. Ceramah;

  2. Tanya jawab;

  3. Diskusi;

  4. Demonstrasi.




  1. Media pembelajaran yang dipergunakan adalah:

  1. Modul;

  2. Slide/media display;

  3. Kasus

  4. Audio-visual

BAB III


PESERTA
A. Persyaratan

Persyaratan peserta Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan Arsiparis Tingkat Terampil ke Arsiparis Tingkat Ahli:



  1. Arsiparis tingkat terampil;

  2. Ijazah minimal D-IV atau sarjana strata 1 (S1) selain kearsipan;

  3. Pangkat, golongan/ruang minimal Pengatur Tingkat I, II/d;

  4. Usia pada saat pembukaan Diklat maksimal 54 tahun;

  5. Mendapatkan rekomendasi/persetujuan dan komitmen dari pimpinan instansi yang bersangkutan bahwa calon peserta akan diangkat dalam Jabatan Arsiparis Tingkat Ahli setelah dinyatakan lulus Diklat;

  6. Sanggup mengikuti Diklat sampai selesai; dan

  7. Sehat jasmani dan rohani.

B. Pencalonan dan Penetapan

Pencalonan peserta Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan Arsiparis Tingkat Terampil ke Arsiparis Tingkat Ahli dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi masing-masing.

Penetapan peserta Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan Arsiparis Tingkat Terampil ke Arsiparis Tingkat Ahli dilakukan oleh Pejabat Lembaga Diklat Pemerintah.



  1. Penugasan

Penugasan peserta Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan Arsiparis Tingkat Terampil ke Arsiparis Tingkat Ahli dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi masing-masing.


  1. Jumlah

Jumlah peserta Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan Arsiparis Tingkat Terampil ke Arsiparis Tingkat Ahli maksimal 40 (empat puluh) orang per angkatan.

BAB IV


TENAGA KEDIKLATAN

A. Jenis Tenaga Kediklatan

Tenaga kediklatan pada Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan Arsiparis Tingkat Terampil ke Arsiparis Tingkat Ahli adalah:


    1. Widyaiswara;

    2. Pengelola dan Penyelenggara Lembaga Diklat Pemerintah; dan

    3. Tenaga kediklatan lainnya.




  1. Persyaratan Tenaga Kediklatan

    1. Widyaiswara

Widyaiswara pada Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan Arsiparis Tingkat Terampil ke Arsiparis Tingkat Ahli memiliki sertifikat Diklat untuk pelatih (TOT) kearsipan.

    1. Pengelola dan Penyelenggara Lembaga Diklat Pemerintah di bidang Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan Arsiparis Tingkat Terampil ke Arsiparis Tingkat Ahli memiliki kemampuan dalam mengelola dan menyelenggarakan Diklat Kearsipan.

    2. Tenaga Kediklatan Lainnya

Tenaga kediklatan lainnya pada Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan Arsiparis Tingkat Terampil ke Arsiparis Tingkat Ahli memiliki:

  1. sertifikat Diklat untuk pelatih (TOT) kearsipan;

  2. kemampuan dalam pengelolaan pembelajaran yang diindikasikan dengan kualifikasi, pengalaman dan keahlian sesuai program Diklat Kearsipan; dan

  3. kemampuan dalam penguasaan substansi Mata Diklat yang diajarkan yang diindikasikan dengan kualifikasi, pengalaman dan keahlian untuk mengajar pada program Diklat Kearsipan.




  1. Penugasan

Tenaga Kediklatan pada Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan Arsiparis Tingkat Terampil ke Arsiparis Tingkat Ahli ditugaskan oleh Kepala Lembaga Diklat Pemerintah.

BAB V


FASILITAS DIKLAT
A. Prasarana

Prasarana yang diperlukan dalam Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan Arsiparis Tingkat Terampil ke Arsiparis Tingkat Ahli meliputi:



  1. Aula;

  2. Ruang kelas;

  3. Ruang diskusi;

  4. Ruang kantor;

  5. Ruang kebugaran;

  6. Ruang komputer;

  7. Ruang laboratorium pengelolaan arsip;

  8. Asrama bagi peserta;

  9. Wisma tenaga kediklatan;

  10. Perpustakaan;

  11. Ruang makan;

  12. Fasilitas olahraga;

  13. Fasilitas rekreasi;

  14. Unit kesehatan; dan

  15. Tempat ibadah.

B. Sarana

Sarana yang diperlukan dalam Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan Arsiparis Tingkat Terampil ke Arsiparis Tingkat Ahli meliputi :


  1. Papan tulis;

  2. Flip chart;

  3. Sound system;

  4. TV dan video;

  5. Kaset, compact disc;

  6. Perekam;

  7. Komputer/Laptop;

  8. LCD Projector;

  9. Jaringan Wireless fidelity (Wi-fi),

  10. Buku referensi;

  11. Modul/Bahan Ajar;

  12. Bank Kasus/Soal Kearsipan; dan

  13. Teknologi multimedia.

BAB VI


PERENCANAAN, PEMBINAAN DAN PEMBIAYAAN
A. Perencanaan

Perencanaan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan Arsiparis Tingkat Terampil ke Arsiparis Tingkat Ahli diatur sebagai berikut:



  1. Instansi melakukan analisis dan identifikasi kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan Arsiparis Tingkat Terampil ke Arsiparis Tingkat Ahli.

  2. Berdasarkan hasil analisis dan identifikasi kebutuhan Diklat, Lembaga Diklat Pemerintah menyusun rencana program Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan Arsiparis Tingkat Terampil ke Arsiparis Tingkat Ahli.

  3. Rencana program Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan Arsiparis Tingkat Terampil ke Arsiparis Tingkat Ahli dikonsultasikan kepada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan ANRI untuk mendapatkan persetujuan.

B. Pembinaan

Pembinaan terhadap penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan Arsiparis Tingkat Terampil ke Arsiparis Tingkat Ahli diatur dan dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan ANRI . Dalam rangka pembinaan tersebut Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan ANRI melakukan monitoring dan/atau evaluasi terhadap setiap penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan Arsiparis Tingkat Terampil ke Arsiparis Tingkat Ahli dan menyampaikan rekomendasi peningkatan kualitas penyelenggaraannya kepada Kepala Lembaga Diklat Pemerintah penyelengggara Diklat.


  1. Pembiayaan

    1. Biaya program Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan Arsiparis Tingkat Terampil ke Arsiparis Tingkat Ahli dibebankan pada anggaran instansi masing-masing.

    2. Indeks biaya program Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan Arsiparis Tingkat Terampil ke Arsiparis Tingkat Ahli ditetapkan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan ANRI.

BAB VII


PENYELENGGARAAN
Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan Arsiparis Tingkat Terampil ke Arsiparis Tingkat Ahli diselenggarakan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  1. Diklat diselenggarakan oleh Lembaga Diklat Pemerintah. Apabila Diklat diselenggarakan oleh satuan kerja selain yang membidangi kediklatan, maka Diklat harus diselenggarakan melalui kerja sama dengan Lembaga Diklat Pemerintah yang kompeten;

  2. Diklat dapat diselenggarakan bersama antar instansi atas pertimbangan keterbatasan jumlah peserta dari masing-masing instansi;

  3. Diklat diawali dengan Acara Pembukaan, Pengarahan Program, dan apabila keseluruhan proses pembelajaran telah selesai, Diklat diakhiri dengan Acara Penutupan;

  4. Diklat dilaksanakan selama 21 hari kerja, 120 jam Diklat, terdiri dari 75 jam Diklat klasikal dan 45 jam Diklat praktek mandiri, @45 menit/jam Diklat.

BAB VIII


EVALUASI
Evaluasi terhadap Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan Arsiparis Tingkat Terampil ke Arsiparis Tingkat Ahli dilakukan melalui penilaian terhadap Peserta, Widyaiswara, Penyelenggaraan dan Pasca-Diklat.
A. Evaluasi Peserta

Penilaian terhadap Peserta meliputi 2 (dua) aspek dengan bobot penilaian sesuai Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan Arsiparis Tingkat Terampil ke Arsiparis Tingkat Ahli sebagai berikut:



No

Aspek

Bobot (%)

1

Kepribadian

20

2

Penguasaan materi

55

3

Magang/Praktek Kerja Lapangan

25

Jumlah

100




  1. Aspek Kepribadian

Unsur yang dinilai dalam aspek kepribadian peserta serta bobotnya adalah sebagai berikut:

No

Unsur

Bobot (%)

A

Kedisiplinan

10

B

Kerjasama

5

C

Prakarsa

5




Jumlah

20




  1. Aspek Penguasaan Materi

Unsur yang dinilai dalam aspek penguasaan materi dan bobotnya adalah sebagai berikut:

No

Unsur

Bobot (%)

a.

Kualitas Lembar Kerja

35

b.

Kemampuan Merumuskan Kegiatan

15

c.

Kemampuan Mengelola Kegiatan

10




Jumlah

60






  1. Evaluasi Akhir

Evaluasi akhir dilakukan untuk menentukan kualifikasi kelulusan peserta Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan Arsiparis Tingkat Terampil ke Arsiparis Tingkat Ahli oleh suatu tim yang telah ditetapkan. Susunan Tim adalah sebagai berikut:

    1. Kepala Lembaga Diklat Pemerintah penyelenggara Diklat sebagai Ketua;

    2. Penanggung jawab harian Diklat sebagai Wakil Ketua;

    3. Penanggung jawab Evaluasi Program Diklat dari Lembaga Diklat Pemerintah penyelenggara Diklat sebagai Sekretaris;

    4. Koordinator Widyaiswara dari Lembaga Diklat Pemerintah penyelenggara Diklat sebagai Anggota.

    5. Penanggung jawab Evaluasi Program Diklat dari ANRI.




  1. Kualifikasi Kelulusan

Kualifikasi kelulusan peserta Diklat ditetapkan sebagai berikut:

    1. Sangat Memuaskan (skor 92,5 – 100);

    2. Memuaskan (skor 85,0 – 92,4);

    3. Baik Sekali (skor 77,5 – 84,9);

    4. Baik (skor 70,00 – 77,4).

Peserta Diklat yang memperoleh nilai kurang dari 70 (tujuh puluh) dinyatakan tidak lulus.
B. Evaluasi Widyaiswara/Pengajar

Evaluasi Widyaiswara/Pengajar dilakukan oleh peserta dan Tim Evaluator Widyaiswara. Aspek yang dinilai oleh peserta adalah:



  1. Sistematika penyajian;

  2. Kemampuan menyajikan;

  3. Ketepatan waktu dan kehadiran;

  4. Penggunaan metode dan sarana Diklat;

  5. Sikap dan perilaku;

  6. Cara menjawab pertanyaan dari peserta;

  7. Penggunaan bahasa;

  8. Pemberian motivasi kepada peserta;

  9. Kerapihan berpakaian;

  10. Kerjasama antar Widyaiswara (dalam tim).

Adapun aspek yang dinilai oleh Tim Evaluator Widyaiswara adalah implementasi dari sertifikat kompetensi yang dimiliki meliputi:



  1. Pengelolaan pembelajaran, dengan sub kompetensi kemampuan dalam:

    1. membuat satuan acara pembelajaran (SAP)/Rencana Pembelajaran (RP);

    2. menyusun bahan ajar;

    3. menerapkan metode pembelajaran orang dewasa;

    4. melakukan komunikasi yang efektif dengan peserta;

    5. memotivasi semangat belajar peserta; dan

    6. mengevaluasi pembelajaran.

  1. Kompetensi kepribadan dengan sub kompetensi kemampuan dalam:

    1. menampilkan pribadi yang dapat diteladani; dan

    2. melaksanakan kode etik dan menunjukkan etos kerja sebagai Widyaiswara yang profesional.

  1. Kompetensi sosial dengan subkompetensi kemampuan dalam:

    1. membina hubungan dan kerjasama dengan sesama Widyaiswara; dan

    2. menjalin hubungan dengan penyelenggara/pengelola Lembaga Diklat Pemerintah.

  2. Kompetensi substantif dengan subkompetensi kemampuan dalam:

    1. menguasai keilmuan dan keterampilan mempraktikkan sesuai dengan materi Diklat yang diajarkan; dan

    2. menulis karya tulis ilmiah yang terkait dengan lingkup Kediklatan dan/atau pengembangan spesialisasi.

Penilaian terhadap Widyaiswara dilakukan oleh Tim Evaluator Widyaiswara, dengan mempertimbangkan masukan dari peserta sebagai pembanding. Susunan Tim Evaluator Widyaiswara adalah sebagai berikut:



    1. Kepala Lembaga Diklat Pemerintah penyelenggara Diklat sebagai Ketua;

    2. Penanggung jawab harian Diklat sebagai Wakil Ketua;

    3. Penanggung jawab Evaluasi Program Diklat dari Lembaga Diklat Pemerintah penyelenggara Diklat sebagai Sekretaris;

    4. Koordinator Widyaiswara dari Lembaga Diklat Pemerintah penyelenggara diklat sebagai Anggota.

    5. Penanggung jawab Evaluasi Program Diklat dari ANRI.

C. Evaluasi Penyelenggaraan

Aspek yang dinilai dari pengelola dan penyelenggara adalah implementasi dari sertifikat kompetensi yang dimiliki. Untuk pengelola Diklat, meliputi:


  1. Perencanaan program Diklat, dengan indikator:

    1. Kesesuaian perencanaan dengan standar program Diklat;

    2. Penyampaian rencana kepada Instansi Pembina.

  2. Pengorganisasian program Diklat, dengan indikator:

    1. Surat Keputusan Kepala Lembaga Diklat Pemerintah tentang Panitia Penyelenggara Diklat;

    2. Uraian tugas Panitia Penyelenggara Diklat.

  3. Pelaksanaan program Diklat, dengan indikator:

    1. Kesesuaian pelaksanaan dengan perencanaan;

    2. Pengkoordinasian dengan pihak-pihak terkait;

    3. Penyampaian laporan penyelenggaraan Diklat kepada Kepala ANRI.

Untuk penyelenggara Diklat, meliputi:

  1. Pelayanan kepada peserta, dengan indikator:

    1. Kelengkapan informasi Diklat;

    2. Ketersediaan dan kebersihan asrama, kelas, ruang makan, toilet, dan prasarana lainnya;

    3. Ketersediaan, kebersihan dan keberfungsian fasilitas olah raga, kesehatan, tempat ibadah dan sarana lainnya;

    4. Ketersediaan, kelengkapan dan keberfungsian sarana dan bahan Diklat.

2. Pelayanan kepada Widyaiswara dan tenaga Kediklatan lainnya, dengan indikator:

    1. Kelengkapan informasi Diklat;

    2. Ketepatan waktu menghubungi Widyaiswara dan tenaga Kediklatan lainnya;

    3. Ketersediaan, kelengkapan dan keberfungsian sarana pengajaran dalam kelas.

  1. Pengadministrasian Diklat, dengan indikator:

    1. Kelengkapan surat menyurat;

    2. Ketersedian instrumen-instrumen penilaian;

    3. File keseluruhan dokumen setelah penyelenggaraan.

Penilaian terhadap pengelola dan penyelenggara Diklat dilakukan oleh Tim Evaluator Pengelola dan Penyelenggara, termasuk oleh peserta sebagai pembanding.

Hasil penilaian diolah dan disampaikan oleh Tim Evaluator Pengelola dan Penyelenggara kepada Kepala Lembaga Diklat Pemerintah dan penyelenggara bersangkutan sebagai masukan untuk peningkatan kualitas pengelolaan dan penyelenggaraan pada masa mendatang. Susunan Tim Evaluator Pengelola dan Penyelenggara adalah sebagai berikut:


    1. Kepala Lembaga Diklat Pemerintah penyelenggara Diklat sebagai Ketua;

    2. Penanggung jawab harian Diklat sebagai Wakil Ketua;

    3. Penanggung jawab Evaluasi Program Diklat dari Lembaga Diklat Pemerintah penyelenggara Diklat sebagai Sekretaris;

    4. Koordinator Widyaiswara dari Lembaga Diklat Pemerintah penyelenggara Diklat sebagai Anggota.

    5. Penanggung jawab Evaluasi Program Diklat dari ANRI.

D. Evaluasi Pasca Diklat

Mekanisme dan prosedur Evaluasi Pasca Diklat adalah sebagai berikut:


  1. Antara 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) bulan setelah penyelenggaraan Diklat berakhir, dilakukan Evaluasi Pasca Diklat untuk mengetahui apakah lulusan Diklat diangkat dalam jabatan Arsiparis Tingkat Ahli.

  2. Evaluasi Pasca Diklat dilaksanakan oleh penyelenggara Diklat bekerjasama dengan unit kepegawaian instansi dan Pusdiklat Kearsipan ANRI;

  3. Hasil Evaluasi Pasca Diklat disampaikan oleh penyelenggara kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Alumni, Pimpinan Instansi Alumni, Instansi Pembina Diklat, Instansi Pengendali Diklat dan ANRI selaku Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis;

  4. Instansi Pembina Diklat menggunakan Hasil Evaluasi Pasca Diklat sebagai masukan untuk penyempurnaan program Diklat selanjutnya.

  5. ANRI selaku pembina jabatan fungsional Arsiparis sebagai masukan untuk pembinaan penyelenggaraan Diklat dan jabatan fungsional Arsiparis selanjutnya.

BAB IX


SURAT TANDA TAMAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, PIAGAM PENGHARGAAN DAN REGISTRASI


  1. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan dan Piagam Penghargaan

    1. Kepada peserta Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan Arsiparis Tingkat Terampil ke Arsiparis Tingkat Ahli yang telah menyelesaikan seluruh program dengan baik dan dinyatakan lulus, diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP);

    2. Peserta yang tidak lulus diberikan surat keterangan telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan Arsiparis Tingkat Terampil ke Arsiparis Tingkat Ahli;

    3. Jenis dan bentuk, serta ukuran STTPP ditetapkan oleh Kepala ANRI; Penandatangan STTPP Penjenjangan Arsiparis Tingkat Terampil ke Arsiparis Tingkat Ahli diatur sebagai berikut:

      1. Halaman depan ditandatangani oleh Sekretaris Utama ANRI; dan

      2. Halaman belakang ditandatangani oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan ANRI.

    4. Bagi lulusan terbaik diberikan Piagam Penghargaan.




  1. Registrasi

Untuk keperluan pengendalian dan Database Alumni Diklat Kearsipan secara nasional, peserta Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan Arsiparis Tingkat Terampil ke Arsiparis Tingkat Ahli yang lulus diberikan kode registrasi dari ANRI.

Setelah penutupan Diklat, Penyelenggara Diklat menyampaikan laporan kepada Kepala ANRI.



BAB X

PENUTUP
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan Arsiparis Tingkat Terampil ke Tingkat Ahli merupakan bagian dari pengembangan kompetensi sumber daya manusia kearsipan. Guna memperoleh kualitas lulusan yang memenuhi standard kompetensi dan profesional, pedoman ini memberikan acuan kepada Lembaga Diklat Pemerintah dalam menyelenggarakan Diklat tersebut. Dengan pedoman ini juga diharapkan kerja sama dalam penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan Arsiparis Tingkat Terampil ke Tingkat Ahli dapat dilaksanakan secara lebih terkoordinasi serta efektif dan efisien.



a.n.KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
GINA MASUDAH HUSNI


Yüklə 40,57 Kb.

Dostları ilə paylaş:




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©genderi.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

    Ana səhifə