Perjanjian kerjasama



Yüklə 16,72 Kb.
tarix29.03.2018
ölçüsü16,72 Kb.
#35474

PERJANJIAN KERJASAMA

013/PKS/KU-SF/VIII/2013
Pada hari ini Jum’at tanggal Dua bulan Agustus tahun Dua Ribu Tiga Belas (02-08-2013), telah diadakan pengikatan perjanjian kerjasama antara :

Nama :

Jabatan :

Alamat :
Dalam perjanjian ini secara pribadi bertindak dan atas nama CV .....(Pemilik Kontrak Kerja) untuk selanjutnya disebut Pihak Pertama.
Nama :

Jabatan :

Alamat :
Dalam perjanjian ini secara pribadi bertindak dan atas nama Penanam Modal Kerja (Investor) dan pelaksana CV untuk selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat untuk mengadakan pengikatan diri satu dengan yang lain, dalam pelaksanaan pekerjaan dimaksud perjanjian ini, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :
Pasal-1

OBYEK PENGIKATAN



  • Obyek pengikatan yang menjadi tujuan dari kesepakatan ini adalah kontrak pengerjaan cetering dari PT Astra untuk melayani 10 ribu atau kurang kebutuhan makan siang dari pegawai PT Astra sesuai dengan kontrak yang akan dikeluarkan oleh PT Astra.

  • Nomor Kotrak yang akan dikeluarkan akan menjadi lampira yang tidak terpisahkan dai kontrak kerjasama ini

  • Pelaksanaan Proyek pemenuhan kebutuhan cetering makan siang dilakukan berdasarkan turunnya Suraty Pesanan dari PT ASTRA, yang menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari kontrak ini

  • Pihak pertama dan pihak kedua sepakat untuk mengadakan kerjasama konsorsium untuk pemenuhan 3000 pesanan makanan cetering sebagaimana yang disebutkan dalam kontrak pemesanan oleh pihak PT Astra.

  • Pihak Pertama dalam hal ini bertindak sebagai pemimpin atau ketua konsorsium dalam kerjasama ini.


Pasal - 2

TUGAS DAN KEWAJIBAN
Tugas dan Kewajiban dalam kerjasama ini merupakan tanggung jawab antara kedua belah pihak dalam pelaksanaan pekerjaan dimaksud Obyek Pengikatan perjanjian ini. Adapun tugas dan kewajiban dimaksud :


  1. Tugas dan Kewajiban Pihak Pertama adalah bertanggung jawab atas terwujudnya kontrak pelaksanaan pekerjaan dimaksud Obyek Pengikatan perjanjian ini, sesuai Schedule Kurva (Lampiran)

  2. Tugas dan Kewajiban Pihak Kedua bersama dengan Pihak Pertama adalah bertanggung jawab dalam pendanaan biaya pelaksanaan pekerjaan dimaksud Obyek Pengikatan perjanjian ini, sesuai dengan Cash Flow dan pembagian pekerjaan yang menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini (Lampiran)

  3. Pihak Pertama dan Pihak Kedua berkewajiban secara bersama menjalankan pelaksanaan pekerjaan dimaksud Obyek Pengikatan Perjanjian ini, baik dalam spesifikasi pekerjaan dan atau administratif maupun hal-hal lain yang berkaitan dengan pekerjaan sesuai kontrak kerja induk dengan pembagian yang disepakati.


Pasal-3

KETENTUAN-KETENTUAN KERJASAMA
Dalam perjanjian ini kedua belah pihak sepakat mengadakan kerjasama pada pelaksanaan pekerjaan dimaksud Obyek Pengikatan Perjanjian ini, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :


  1. PEMBAGIAN HASIL




  1. Account (Rekening Bank) yang digunakan dalam penagihan pembayaran Obyek Pengikatan adalah account yang dibuka bersama antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan pola Standing Intrusktiion yang merujuk pada rekenng masingmasing pihak degan ketentuan pembaguan sesau dengan kesepakatan pembagian hasil antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua




  1. Prosentase pembagian hasil atas laba/rugi pelaksanaan Obyek Pengikatan, telah disepakati dengan ketetuan sebagai berikut : Dari harga per porsi Rp 13.000,- dipotong Rp 1.500,- untuk biaya mediasi, success fee, dan administrasi. Jika terdapat perubahan harga, maka prosentase antara biaya total dan biaya potongan menjadi patokan atau ditentukan kembali dengan kesepakatan yang diambil dan menjadi addendum yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.



  1. Pembayaran dari pihak astra mengikuti ketentuan yang ditentukan oleh pihak PT Astra dengan ketentuan DP sebesar 50 % diberikan pada awal bulan, dan sisa pembayaran 50 % dibayarkan pada awal bulan berikutnya, demikian pemberian pengaturan pembayaran. Ketentuan dari pihak astra dapat berubah sesuai dengan ketentuan yang diambil secara internal oleh pihak PT Astra. Terhadap perubahan ketentuan yang dilakuan oleh Pihak astra dapat dilakukan pembicaraan kembali dan menjadi addendum yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.




  1. SANKSI-SANKSI




  1. Apabila Pihak Pertama lalai dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga menimbulkan hal-hal lain diluar ketentuan yang telah disepakati dan hal tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka segala kerugian biaya yang timbul dalam pelaksanaan pekerjaan menjadi tangung jawab sendiri




  1. Dan apabila hal dimaksud butir (a) ayat (2) pasal ini diakibatkan atas kelalaian Pihak Kedua, maka segala kerugian biaya yang timbul dalam pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung jawab sendiri


  1. Penyelesain perselisihan



  1. Apabila dikemudian hari terjadi perselihian penafsiran atau pelaksanaan ketentuan-ketentuan dari perjanjian kerjasama ini, Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk terlebih dahulu menyelesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan




  1. Bilamana musyawarah tersebut point (a) ayat (3) pasal ini tidak menghasilkan kata sepakat tentang cara penyelesaian perselisihan, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk menyerahkan semua sengketa yang timbul dari perjanjian kerjasama ini kepada Ombudsman


Pasal - 4

SYARAT-SYARAT KERJASAMA
Syarat–syarat kerjasama merupakan lampiran dari perjajian ini dan menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, kedua belah pihak sepakat untuk melampirkan hal-hal sebagai berikut :


  1. Lampiran I : Proposal penawaran Harga Jasa dan Layanan Menu Cetering

  2. Lampiran II : Aspek Legal Formal dan Pengalaman Beserta seluruh dokumen Legaltas Persahaan

  3. Lampiran III : Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kedua belah pihak

  4. Lampiran Iv : Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan


Pasal 5

KETENTUAN LAIN-LAIN


  1. Segala persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati mulai berlaku sejak ditandatangani perjanjian ini oleh kedua belah pihak




  1. Segala ketentuan-ketentuan kerjasama yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diuangkan dalam addendum yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan serta mempunyai kekuatan hukum yang sama

Demikian Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang masing-masing berbunyi sama dan ditantandatangani di atas meterai bernilai cukup untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.


Pihak Pertama Pihak Kedua
Yüklə 16,72 Kb.

Dostları ilə paylaş:




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©genderi.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

    Ana səhifə