Prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan



Yüklə 23,42 Kb.
tarix05.12.2017
ölçüsü23,42 Kb.
#13950

PRINSIP-PRINSIP PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

Agenda 21, yang dideklarasikan pada Konferensi PBB tahun 1992 tentang Lingkungan dan Pembangunan, atau KTT Bumi di Rio de Janeiro, Brasil; merupakan cetak biru untuk keberlanjutan pada abad ke-21. Agenda 21 disepakati oleh banyak Negara dan pemerintah di dunia yang dipantau oleh Komisi Internasional tentang Pembangunan Berkelanjutan. Agenda ini membahas pembangunan masyarakat dan ekonominya dengan berfokus pada konservasi dan pelestarian lingkungan dan sumber daya alam.

Prinsip-prinsip yang digariskan dalam Deklarasi RIO tentang Lingkungan dan Pembangunan dapat diikhtisarkan sebagai berikut:

Prinsip 1.

Manusia menjadi pusat perhatian dalam pembangunan berkelanjutan. Manusia berhak atas kehidupan yang sehat dan produktif, selaras dan harmoni dengan alam.
Prinsip 2 .
Negara memiliki , sesuai dengan Piagam PBB dan prinsip-prinsip hukum internasional , hak berdaulat untuk memanfaatkan sumberdaya mereka sendiri sesuai dengan kebijakan pengelolaan sumberdaya alam, lingkungan dan pembangunan ekonominya sendiri- sendiri; dan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa kegiatan di dalam yurisdiksi atau kontrolnya tidak menyebabkan kerusakan lingkungan negara lain atau kawasan di luar batas yurisdiksi nasional.

Prinsip 3 .


Hak atas pembangunan harus dilaksanakan secara berkeadilan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan dan lingkungan bagi generasi sekarang dan generasi mendatang .

Prinsip 4 .


Dalam rangka mencapai pembangunan berkelanjutan , perlindungan lingkungan harus menjadi bagian integral dari proses pembangunan dan tidak boleh dianggap terpisah dari nya .

Prinsip 5 .


Semua Negara dan semua orang akan bekerja sama dalam tugas penting untuk memberantas kemiskinan sebagai kebutuhan yang mutlak bagi pembangunan berkelanjutan , dalam rangka mengurangi kesenjangan standar hidup dan untuk memenuhi kebutuhan mayoritas penduduk dunia .
Prinsip 6 .

Situasi khusus dan kebutuhan negara-negara berkembang , khususnya negara-negara yang kurang berkembang dan mereka yang paling rentan terhadap gangguan lingkungan , harus diberikan prioritas khusus. Tindakan internasional di bidang lingkungan dan pembangunan juga harus mengutamakan kepentingan dan kebutuhan semua negara .


Prinsip 7 .

Negara-negara harus bekerjasama dengan semangat kemitraan global untuk melestarikan , melindungi dan memulihkan kesehatan dan keutuhan ekosistem bumi. Mengingat kontribusi yang berbeda terhadap degradasi lingkungan global , negara memiliki tanggung-jawab yang bersifat “Common but differentiated”. Negara-negara maju mengakui tanggung-jawab nya dalam upaya internasional untuk pembangunan berkelanjutan dengan memperhatikan tekanan masyarakatnya terhadap lingkungan global, serta teknologi dan sumberdaya keuangan yang mereka kuasai.

Prinsip 8 .

Untuk mencapai pembangunan berkelanjutan dan kualitas kehidupan yang lebih tinggi bagi seluruh rakyatnya, negara harus mengurangi dan menghilangkan pola-pola produksi dan konsumsi yang tidak berkelanjutan dan mempromosikan kebijakan demografis yang lebih sesuai .

Prinsip 9 .

Negara-negara harus bekerjasama untuk memperkuat pembangunan kapasitas endogen untuk pembangunan berkelanjutan dengan meningkatkan pemahaman ilmiah melalui pertukaran pengetahuan ilmiah dan teknologi; peningkatan pengembangan , adaptasi , difusi dan transfer teknologi , termasuk teknologi baru dan inovatif .
Prinsip 10 .

Isu-isu lingkungan paling bagus ditangani dengan partisipasi seluruh warga masyarakat, sesuai dengan tingkatannya. Di tingkat nasional , setiap individu harus memiliki akses yang tepat terhadap informasi


tentang lingkungan yang diselenggarakan oleh otoritas publik, termasuk informasi mengenai bahan-bahan dan aktivitas yang berbahaya dalam komunitasnya , dan kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan . Negara harus memfasilitasi dan mendorong kesadaran masyarakat dan partisipasinya dengan menyediakan informasi seluas-luasnya. Akses yang efektif terhadap proses peradilan dan administratif , termasuk ganti rugi dan remediasi, harus disediakan sebaik-baiknya.
Prinsip 11 .

Negara-negara harus memberlakukan undang-undang lingkungan yang efektif . Standar lingkungan , tujuan pengelolaan dan prioritasnya harus mencerminkan konteks lingkungan dan pembangunan yang mereka terapkan. Standar yang diterapkan oleh suatu negara mungkin tidak sesuai bagi negara lain, dan menimbulkan biaya ekonomi dan biaya sosial bagi negara-negara lain , khususnya di negara berkembang .

Prinsip 12 .

Negara-negara harus bekerjasama untuk mempromosikan sistem ekonomi internasional yang mendukung dan terbuka yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan di semua negara; untuk lebih baik mengatasi masalah kerusakan lingkungan. Langkah-langkah kebijakan perdagangan untuk tujuan lingkungan tidak harus merupakan sarana diskriminasi sewenang-wenang atau pembatasan terselubung terhadap perdagangan internasional. Tindakan sepihak untuk menghadapi tantangan lingkungan di luar yurisdiksi negara pengimpor harus dihindari. Langkah-langkah untuk menangani masalah lingkungan lintas batas atau global sejauh mungkin harus didasarkan pada konsensus internasional .


Prinsip 13 .

Negara-negara harus mengembangkan hukum nasional tentang kewajiban dan kompensasi bagi para korban pencemaran dan kerusakan lingkungan lainnya . Negara-negara juga harus bekerjasama secara cepat dan lebih terukur untuk mengembangkan hukum internasional tentang kewajiban dan kompensasi akibat dampak lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan di dalam kawasan yurisdiksi suatu Negara terhadap kawasan di luar yurisdiksinya.

Prinsip 14 .

Negara-negara harus bekerjasama secara efektif untuk menghapus atau mencegah relokasi dan transfer ke Negara lain sesuatu kegiatan dan substansi (materi, zat) yang menyebabkan degradasi lingkungan yang parah atau berbahaya bagi kesehatan manusia .

Prinsip 15 .

Dalam rangka untuk melindungi lingkungan , pendekatan kehati-hatian harus diterapkan secara luas oleh Negara sesuai dengan kemampuannya. Dimana ada ancaman kerusakan serius atau tidak dapat diperbaiki , kurangnya pengetahuan ilmiah (IPTEK) tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk menunda langkah-langkah efektif guna mengatasi dan mencegah degradasi lingkungan .

Prinsip 16 .

Otoritas nasional harus berusaha untuk mempromosikan internalisasi biaya lingkungan dan penggunaan instrumen ekonomi , dengan mempertimbangkan pendekatan bahwa pencemar pada prinsipnya harus menanggung biaya pencemaran, dengan memperhatikan kepentingan publik dan tanpa distorsi terhadap perdagangan internasional dan investasi.

Prinsip 17 .

Penilaian dampak lingkungan , sebagai instrumen nasional , harus dilakukan untuk kegiatan-kegiatan yang diusulkan dan mungkin memiliki dampak negatif signifikan terhadap lingkungan, dan tunduk pada keputusan otoritas nasional yang kompeten .

Prinsip 18 .

Negara-negara harus segera memberitahukan kepada Negara lainnya informasi tentang setiap bencana alam atau keadaan darurat lainnya, yang cenderung menghasilkan efek berbahaya bagi lingkungan di negara-negara lain tersebut. Setiap upaya harus dilakukan oleh masyarakat internasional untuk membantu negara-negara yang sangat menderita akibat bencana alam itu.
Prinsip 19 .

Negara harus memberikan pemberitahuan terlebih dahulu dan tepat waktu, kepada Negara (tetangga) yang berpotensi terkena dampak, informasi tentang kegiatan yang mungkin memiliki dampak lingkungan lintas batas yang signifikan dan harus berkonsultasi dengan Negara-negara lain tersebut pada tahap awal dan dengan itikad yang baik .


Prinsip 20 .

Perempuan memiliki peran penting dalam pengelolaan lingkungan dan pembangunan . Partisipasi penuh mereka sangat penting untuk mencapai pembangunan berkelanjutan .

Prinsip 21 .

Kreativitas , cita-cita dan keberanian para pemuda dunia harus dimobilisasi untuk menempa kemitraan global guna mencapai pembangunan berkelanjutan dan menjamin masa depan yang lebih baik bagi semua .

Prinsip 22 .

Masyarakat adat dan komunitasnya, serta masyarakat lokal lainnya memiliki peran penting dalam pengelolaan lingkungan dan pembangunan karena mereka mempunyai pengetahuan dan praktek-praktek tradisional (kearifan lokal). Negara harus mengakui dan sepatutnya mendukung identitas, budaya dan kepentingannya dan memungkinkan partisipasi efektif mereka dalam pencapaian pembangunan berkelanjutan .

Prinsip 23 .

Lingkungan dan sumberdaya alam orang (masyarakat) yang mengalami penindasan , dominasi dan pendudukan harus dilindungi .

Prinsip 24 .

Perang mengakibatkan kehancuran pada pembangunan berkelanjutan. Oleh karena itu, Negara harus menghormati hukum internasional, memberikan perlindungan bagi lingkungan di masa konflik bersenjata dan bekerja sama dalam pengembangan lebih lanjut , jika diperlukan .

Prinsip 25 .

Perdamaian, pembangunan dan perlindungan lingkungan saling bergantung dan tidak dapat dipisahkan .
Prinsip 26 .

Negara harus menyelesaikan semua sengketa lingkungan secara damai dan dengan cara yang tepat sesuai dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa .


Prinsip 27 .



Negara dan rakyat harus bekerja sama dengan itikad baik dan dalam semangat kemitraan dalam pemenuhan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Deklarasi ini dan dalam pengembangan lebih lanjut dari hukum internasional di bidang pembangunan berkelanjutan .


Sumber : Earth Summit Agenda 21 , Konferensi PBB tentang Lingkungan dan Pembangunan .
Yüklə 23,42 Kb.

Dostları ilə paylaş:




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©genderi.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

    Ana səhifə