Prinsip-prinsip umum arbitrase



Yüklə 10,83 Kb.
tarix05.12.2017
ölçüsü10,83 Kb.
#13961

PRINSIP-PRINSIP UMUM ARBITRASE
Prinsip-prinsip arbitrase umum arbitrase telah dinormakan ke dalam UU No.30/1999 antara lain meliputi :

(1). Prinsip otonomi para pihak memilih :

(a). forum arbitrase,

(b). tempat arbitrase,

(c). hukum yang berlaku,

(d). arbitrator,

(e). bahasa;

(2). Prinsip perjanjian arbitrase menentukan wewenang arbitrase;

(3). Prinsip larangan campur tangan pengadilan kecuali undang-undang menentukan

lain;


(4). Prinsip pemeriksaan arbitrase bersifat "private and confidential";

(5). Prinsip "audi et alteram Partem";

(6). Prinsip perwakilan (kuasa) bersifat fakultatif;

(7). Prinsip kebolehan penggabungan pihak ketiga dalam proses arbitrase;

(8). Prinsip pemeriksaan arbitrase bersifat tertulis;

(9). Prinsip limitasi waktu proses arbitrase;

(10). Prinsip perdamaian bersifat fakultatif;

(11). Prinsip pembuktian;

(12). Prinsip putusan arbitrase dan pendapat mengikat (binding opinion) bersifat

"final and binding";

(13). Prinsip religiusitas putusan arbitrase;

(14). Prinsip putusan arbitrase berdasarkan hukum atau berdasarkan "ex aequo et

bono";

(15). prinsip "dissenting opinions";



(16). Prinsip biaya perkara ditanggung pihak berperkara;

(17). Prinsip pelaksanaan putusan arbitrase oleh pengadilan;

(18). Prinsip resiprositas dalam pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase

internasional;

(19). Prinsip ketertiban umum dalam pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase

internasional;

(20). Prinsip pembatalan putusan arbitrase dengan alasan yang bersifat limitatif. (21). Prinsip religiusitas putusan arbitrase merupakan prinsip yang khas dan

bersumber dari nilai-nilai filosofis masyarakat Indonesia.

Penerapan prinsip-prinsip dasar arbitrase pada dasarnya merupakan kewajiban, sekaligus tanggung jawab, bagi semua pihak yang terkait dengan penggunaan arbitrase sebagai alternative penyelesaian sengketa perdagangan. Betapapun idealnya prinsip-prinsip dasar arbitrase, akan menjadi kehilangan makna dan hakekatnya apabila dalam prakteknya tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Sejalan dengan hal tersebut, perlu ditumbuh-kembangkan kultur dan etika dalam perilaku bisnis di kalangan komunitas bisnis agar senantiasa menjunjung tinggi sikap-sikap kejujuran, kepercayaan, keterbukaan, kepatutan, itikad baik dan kesukarelaan dalam aktifitas bisnis. Arbitrase hanya mungkin berkembang dengan baik apabila kultur dan etika bisnis telah berkembang dengan baik pula.

Pengadilan memiliki arti yang sangat penting terhadap masa depan dan perkembangan arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa dagang di Indonesia. Dalam kedudukannya sebagai "out of court dispute resolution", arbitrase tidak memiliki wewenang publik sebagaimana terdapat pada lembaga Pengadilan (state court). Pengadilan memiliki arti penting sebagai "supporting institution" terhadap kelancaran proses arbitrase maupun pelaksanaan putusan arbitrase. Pada prinsipnya UU No.30/1999 melarang campur tangan Pengadilan terhadap arbitrase kecuali dalam hal-hal tertentu yang diatur undang-undang. Wewenang Pengadilan melakukan campur tangan dalam hal-hal :

(1). penunjukan arbitrator dalam al para pihak tidak mencapai sepakat dalam

pemilihan arbitrator;

(2). mengadili gugatan hak ingkar terhadap arbitrator;

(3). Mernberikan pengakuan atau penoaakan putusan arbitrase internasional;

(4). menjalankan (eksekusi) putusan arbitrase nasional maupun arbitrase

internasional;



(5). mengadili permohonan pembatalan putusan arbitrase. Wewenang pengadilan melakukan campur tangan terhadap arbitase tidak dimaksudkan untuk mereduksi atau bahkan meniadakan samasekali kedudukan maupun peranan arbitrase, melainkan justru dimaksudkan untuk melancarkan proses-proses arbitrase agar berlangsung sebagaimana mestinya. Peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap arbitrase bermanfaat untuk mengurangi sarat-beban pengadilan serta untuk memberikan pilihan menarik dalam penyelesaian sengketa perdagangan secara lebih efektif dan efisien. Campur tangan Pengadilan sedapat mungkin dihindari kecuali undang-undang membolehkan serta tidak bertentangan dengan prinsip¬prinsip yang berlaku. Perlu dikembangkan pemahaman secara luas bahwa arbitrase bukanlah merupakan pesaing bagi pengadilan yang akan mereduksi peran serta wewenang Pengadilan.
Yüklə 10,83 Kb.

Dostları ilə paylaş:




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©genderi.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

    Ana səhifə