Tanggung jawab pendidikan seksual



Yüklə 295,9 Kb.
səhifə1/5
tarix20.10.2017
ölçüsü295,9 Kb.
#5696
  1   2   3   4   5

PASAL VII

TANGGUNG JAWAB PENDIDIKAN SEKSUAL

Yang di maksud dengan pendidikan seksual adalah upaya pengajaran, penyadaran, dan penerangan tentang masalah-masalah seksual kepada anak, sejak ia mengenal masalah-masalah yang berkenaan dengan naluri seks dan perkawinan.

Menurut penulis, pendidikan seksual yang penting mendapat perhatian secara khusus dari para pendidik, hendaklah di laksanakan berdasarkan fase-fase sebagai berikut ini:



Fase pertama, usia 7-10 tahun, deisebut sebagai masa tamyiz (masa prapubertas). Pada masa ini, anak di beri pelajaran tentang etika meminta izin dan memandang sesuatu.

Fase kedua, usia 10-14 tahun, disebut masa murahaqah (masa peralihan atau pubertas). Pada masa ini anak di hindarkan dari berbagai rangsangan seksual.

Fase ketiga, usia 14-16 tahun, di sebut masa balig (masa adolesen). Jika anak sudah siap untuk menikah, pada masa ini anak diberi pendidikan tentang etika (adab) mengadakan hubungan seksual.

Fase keempat, setelah masa adolsen, disebut masa pemuda. Pada masa ini diberi pelajaran tentang cara melakukan isti’faf (menjaga diri dari peruatan tercela), jika ia belum mampu melangsungkan pernikahan.

  1. Etika Meminta Izin

Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki dan orang-orang yang belum balig diantara kaum, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hai), yaitu: sebelum shat shubuh, ketika kamu menanggalakan pakaian (luar)mu ditengah hari dan sesudah shalat isya. (Itulah) tiga aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu, mereka melayani kamu, sebagian kamu (ada keperluan) kepada sebagaian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi maha bijaksana. Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur baligh, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin…” (QS. An-Nur: 58-59)

Dalam ayat di atas Allah Swt. Menjelaskan dasar-dasar pendidikan keluarga, khususnya tentang etika anak kecil (anak dibawah masa adolesen) dalam meminta izin kepada orangtuanya.

Keharusan meminta ijin atas anak ini adalah keika dalam tiga keadaan:

Pertama, sebelum shalat fajar. Sebab, saat itu biasanya orang-orang masih tidur. Kedua, pada waktu siang. Sebab, ketika itu, orang-orang itu biasanya menanggalkan pakaian (beristirahat). Ketiga, setelah shalat isya. Sebab, pada saat itu saatnya tidur dan istirahat.

Meminta ijin dalam tiga waktu tersebut mengandung nilai pendidikan dasar-dasar etika keluarga. Hikmahnya, apabila anak memasuki kamar orangtuanya, ia tidak akan di kejutkan oleh suatu keadaan yang tidak baik untuk dilihat.

Jika anak-anak sudah menginjak masa dewasa atau masa adolesan, hendaklah para pendidik juga mengajarkan etika meminta izin dalam tiga waktu itu kepada mereka sebagaimana firman Allah: “Dan apabila aak-anakmu telah sampai umur baligh, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin.” (QS. An-Nur : 59).

Orang-orang yang memiliki ilmu pengetahuan tentang dasar-dasar pendidikan akan mengetahui secara yakin, bahwa ayat-ayat Al-Quran di atas secara tegas telah menunjukan bagaimana islam benar-benar memperhatikan pendidikan anak, sejak ia mengerti arti malu yang terpuji, tingkah laku sosial yang baik, etika islami yang tinggi. Sehingga ketika anak telah menginjak masa pemuda, ia akan menjadi teladna yang hidup dalam kemuliaan akhlak.

Betapa besar bahaya yang akan timbul, jika secara tiba-tiba anak memasuki kamar tidur dan melihat orangtuanya sedang melakukan hubungan seksual, lalu keluar menceritakan apa yang telah dilihatnya kepada teman-temannya.

Anak akan kebingungan ketika peristiwa itu terlintas dalam benaknya, atau setiap kali ia membayangkan pemandangan yang pernah dilihatnya dikamar orangtuanya.

Betapa banyak anak yang akan menyimpang, ketika mereka tertarik kepada lawan jenisnya, setelah menyaksikan cara-cara melakukan hubungan seks. Oleh karena itu jika para pendidik menginginkan agar anak-anak memiliki akhlak yang utama, kepribadian yang mandiri, dan tingkah laku sosial yang baik, hendaklah menerapkan metode Al-Quran dalam mengajarkan etika meminta izin.



  1. Etika Melihat

Persoaln penting lainnya yang perlu mendapat perhatian para pendidik adalah membiasakan anak untuk mempraktikan etika melihat, sejak anak masih berada pada masa tamyiz. Hal ini dimaksudkan agar anak dapat membedakan mana yang di halalkan dan mana yang di haramkan.

Adapun etika memandang yang harus diajarkan dan dibiasakan kepada anak tersebut adalah:



  1. Etika Melihat Muhrim

Setiap wanita yang diharamkan bagi laki-laki untuk mengawininya disebut wanita muhrim. Demikian pula setiap laki-laki yang diharamkan bagi wanita untuk kawin dengannya adalah laki-laki muhrim.

  1. Wanita-wanita Muhrim karena Pertalian Darah

Mereka berjumlah tujuh orang, sebagaimana disebutkan Allah dalam firman-Nya:

Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dan saudara-saudaramu yang laki-laki dan anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan.” *QS. An-Nisa: 23)



  1. Wanita-wanita Muhrim karena Perkawinan

Mereka berjumlah empat orang:

  1. Istri ayah

  2. Istri anak

  3. ibu istri mertua

  4. anak-anak perempuan dari istri



  1. Wanita-wanita Muhrim karena Penyusuan

Apa yang diharamkan bagi laki-laki untuk mengawininya oleh karena nasab (pertalian darah), seperti ibu, anak perempuan, saudara perempuan, saudara bapak yang perempuan, saudara ibu yang perempuan, anak perempuan dari saudara laki-laki, anak perempuan dari saudara laki-laki, anaka perempuan dari saudara perempuan, semua orang ini juga di haramkan (mengawininya) karena sepersusuan, seperti ibu karena sepersusuan, anak perempuan karena sepersusuan, saudara perempuan karena sepersusuan, dan seterusnya.

Seorang laki-laki – sebagaimana yang ditunjukakan oleh Al-Quran dan As-Sunnah – boleh memandang bagian tubuh muhrim wanitanya, baik yang biasa tampan maupun yang tidak. Yaitu: kepala, rambut, leher, dada, telinga, lengan bagian atas, lengan bagian bawah, telapak tangan, betis sampai ke telapak akaki, wajah dan tetek. Selain itu, seperti perut, punggung, paham hukumnya haram untuk selama-lamanya.



  1. Etika Melihat wanita Yang Dilamar

Ada beberapa etika yang harus diperhatika oleh si pelamar, yaitu:

  1. Setelah bertekad mengawini seorang wanita, lelaki pelamar hanya dibolehkan melihat wajah dan kedua telapak tangan wanita yang dilamarnya

  2. Melihat boleh di lakukan berkali-kali jika dirasakan perlu, sehingga gambaran yang benar-benar akan melekat didalam ingatan

  3. Kedua calon pasangan boleh bercakap-cakap

  4. Tidak perbolehkan menjabat tangan wanita yang dilamar. Sebab, sebelum dilangsungkan akad nika, wanita itu adalah wanita lain (bukan muhrim). Sedangkan hukum berjabat tangan dengan wanita lain adalah haram.

  5. Kedua calon pasangan tidak diperbolehkan bertemu, kecuali ditemani seorang muhrim wanita yang dilamar.



  1. Etika Melihat (Aurat) Istri

Bolehlan suami memandang segala sesuatu dari istrinya, baik disertai syahwat maupun tidak. Ia telah halal untuk disentuh dan setubuhi, maka halal pula untuk dilihat seluruh bagian tubuhnya.

H.R BU Dawud, Tirmidzi, dan An-Nasa’I dari Mu’awiyah bin Haidah: “Aku bertanya, “Whai Rasulullah, apa yang boleh kami tampakkan dan apa yang harus kami jaga darinya”. Beliau menjawab, ‘Peliharalah auratmu, kecuali terhadap istrimu atau budak-budak yang kamu miliki’”.



  1. Etika Melihat Wanita Lain

Seorang laki-laki baligh tidak diperbolehkan memandang wanita lain, walaupun tidak dengan syahwat. Lantas, siapakah yang disebut wanita lain dan laki-laki lain itu?

Laki-laki lain adalah laki-laki yang halal bagi seorang wanita untuk kawin dengannya, seperti: putra pamannya dari ayah, putra bibinya dari ayah, putra pamannya dari ibu, putra bibinya dari ibu, istri saudaranya, istri pamannya dari ayah, istri pamannya dari ibu, saudara perempuan dari istrinya, saudara perempuan dari bibinya dari ayah dan saudara perempuan bibinya dari ibu.

Termasuk kelompok ini adalah anak laki-laki yang sudah menginjak masa peralihan atau mumayiz, yang sudah mampu membedakan antara wanita jelek dan wanita cantik. Maka tidak diperbolehkan saling melihat satu sama lain.

Dasar diharamkannya adalah sebagaimana firman Allah, yang artinya:



:Katakan kepada laki-laki yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi ereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.’ Dan katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya.’ “ (QS, An-Nur: 30-31)

Adapun dasar yang bersumber dari hadis Nabi adalah sebagai berikut:

Thabrani dan Hakim mengatakan, bahwa hais ini adalah sanadnya sahih dari Abdullah bin Mas’ud r.a. yang meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw. Bersabda seperti yang diriwayatkan Allah ‘Azza wa jalla (hadis qudsi) yang artinya: “melihat itu adalah salah satu di antara panah iblis. Barangsiapa yang meninggalkannya karena takut kepada-Ku, niscaya Aku akan memberikan ganti kepadanya dengan suatu keimanan yang akan ia rasakan kemanisannya di dalam hatinya.”

Nash-nash diatas menegaskan, bahwa melihat wanita lain adalah haram. Demikian pula sebaliknya, wanita melhat laki-laki lain juga haram, jika keduanya berada di suatu majelis, dan penglihatannya menimbulkan fitnah.

Sayyid Quthb, penulis kitab Fi Zhilalil Qur’an, mengatakan, “Tidak diragukan,bahwa tujuan islam menahan penglihatan ini adalah untuk menciptakan suatu masyarakat yang brsih, yang tidka akan terjadi didalamnya gejolak syahwat, dan tidak akan terpengaruh oleh rangsangan-rangsangan birahi di setiap waktu.”

Penglihatan, gerakan, tawa, canda dan pancingan terhadap kecenderungan tersebut dapat memberikan rangsangan. Sedangkan cara yang aman adalah mengurangi rangsangan-rangsangan, sehingga kecenderungan tersebut tetap berada pada batas-batas alami, yang kemudian disalurkannyya lewat cara alami pula, yaitu melalui perkawinan yang disyariatkan. Inilah cara yang telah dipilih dan diridai oleh islam bagi manusia, guna memenuhi ketenangan psikis, ketentraman pikiran, ketenangan syaraf, dan ikatan sehat yang mengikatnya dengan seluruh umat manusia.



  1. Etika Lelaki Melihat Sesama Lelaki

Seorang lelaki tidak diperbolehkan melihat anggota tubuh lelaki lain yang terdapat antara pusar sampai lutut, baik lelaki yang dilihat itu adalah kerabat maupun orang lain, baik muslim maupun kafir. Adapun selain anggota tubuh tersebut, seperti: perut, punggung, dada, dan lain-lain, maka hukumnya boleh selama tidak menimbulkan fitnah (aman).

Menurut mazhab Maliki, aurat itu terbagi dua: pertama, aurat ketika melakukan shalat. Kedua, aurat dalam kaitannyadengan melihat. Aurat ketika melakukan salat, terbagi kepada dua bagian: pertama, aurat mughallazhah (berat), yaitu dua aurat (kemaluan dan dubur). Kedua, aurat mukhaffafah (ringan), yaitu bagian tubuh antara pusar dan lutut. Jika aurat mughalazhah terbuka pada salat, maka salat itu mutlak harus diulangi. Sedangkan jika aurat mukhaffafah yang tampak dalam salat, maka diulangi didalam waktu salat itu saja. Jika waktu sudah habis, maka tidak perlu lagi untuk diulang.

Sedangkan aurat didalam memandang, haran hukumnya untuk ditampaka, baik itu aurat mughalazhah maupun aurat mukhffafah. Aurat laki-laki dengan laki-laki lainnya adalah apa yang ada antara pusar dan lutut. Aurat wanita dengan wanita lainnya adalah bagian tubuh yang ada antara pusar dan lutut. Aurat wanita dengan orang kafir adalah seluruh tubuhnya, selain wajah dan dua telapak tangan (menurut satu pendapat), dan sleuruh badannya (menurut pendapat lain). Aurat wanita dengan muhrimnya adalah seluruh tubuhnya selain wajah, kedua tengan, kepala, leher, dan kedua telapak kaki. Selain tu adalah aurat yang tidak halal untuk dilihat.

Dari nash fikih Maliki tersebut dapat diketahui, imam-imam yang empat telah sepakat, bahwa aurat laki-laki dengan laki-laki adalah antara pusar dan lutut. Atas dasar ini, maka haram melihat anggota tubuh yang terdapat antara keduanya, an selain anggota tubuh tersebu halal.



  1. Etika Wanita Melihat Sesama Wanita

Seorang wanita dilarang memandang bagian tubuh wanita lainnya, antara pusar dan lutut, baik wanita yang dilihatnya itu kerabat atau bukan, muslimah maupun kafir.

Hikmah pengharaman ini adalah agar wanita terpelihara dari gejolak birahi karena melihat suatu pemandangan yang merangsang atu menimbulkan fitnah, yang kadangkala rangsangan seksual ini dapat menyebabkan wanita mengadakan hubungan letsbian (hubungan seksual antara wanita dengan wanita).

Demikian pula, seorang muslimah diharamkan menampakkan sebagian tubuhnya yang dapat menimbulkan fitnah kepada seorang muslimah fajirah (selalu berbuat maksiat), supaya wanita fajirah itu tidak menceritakan kepada kaum lelaki tentang gambaran tubuhnya yang indah.


  1. Etika Wanita Kafir Melihat Wanita Muslimah

Wanita muslimah di haramkan membuka bagian-bagian tubuhnya yang dapat menimbulkan fitnah di hadapan wanita seorang kafir, kecuali bagian tubuh yang biasa tampak pada waktu bertugas, seperti dua tangan, wajah dan dua kaki.

Hikmah pengharaman ini, seperti dikatakan dalam Hasyiah Dasuqi, adalah: “Aurat muslimah yang merdeka dengan kafir yang merdeka adalah selain wajah dan kedua tangan. Sedangkan hikmahnya adalah agar wanita kafir itu tidak menceritakan kepada suaminya tentang gambaran tubuh wanita muslimah. Jadi, pengharaman disini, bukan hanya karena bagian tubuh itu adalah aurat”.



  1. Adab Memandang Anak Lelaki Amrad (Anak Baru Gede/ ABG)

Amrad adalah anak lelaki yang belum tumbuh janggutnya (kira-kira usia 10 sampai 15 tahun).

Memandang anak lelaki amrad (sekarang lebih terkenal dengan istilah Anak Baru Gede) adalah dibolehkan, jika untuk suatu keperluan seperti jual-beli, memberi dan menerima, mengobati, mengajar, dan berbagai keperluan lainnya. Namun, jika memandangnya di maksudkan untuk menikmati keindahannya, maka hukumnya adalah haram, karena hal itu akan membangkitkan syahwat dan menimbulkan fitnah.a’

Hikmah diharamkannya memandang anak lelaki mda tanpa suatu keperluan dimaksudkan untuk menghindari terjadinya kekejian dan kerusakan. Seorang muslim yang bertaqwa dan wara’, adalah orang yang selalu berhati-hati memelihara agama, akhlak, dan nama baiknya, disamping menghindarkan diri dari segala hal yang membawa anggapan yang tidak-tidak terhadap dirinya.


  1. Etika Wanita Melihat Lelaki Lain

Seorang muslimah diperbolehkan melihat kaum lelaki yang berjalan di jalan-jalan, atau memainkan permainan yang tidak diharamkan, yang sedang berjual beli, dan sebagainya. Dalilnya adalah hadist yang ditetapkan oleh Shahihain, bahwa rasulullah Saw. Menyaksikan orang-orang Habasyah bermain lembing didalam mesjid pada hari raya dan Aisyah r.a ikut menyaksikan mereka dari belakang beliau. Rasulullah menghalangi Aisyah dari mereka, sampai ia merasa bosan dan pulang.

Kesimpulannya, wanita diperbolehkan melihat lelaki lain dengan dua syarat. Pertama, penglihatan itu tidak dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah. Kedua, wanita melihat lelaki tidak di dalam suatu majelis secara berhadap-hadapan.



  1. Etika Melihat Aurat Anak Kecil

Para fukaha mengatakan bahwa anak kecil, laki-laki mapun perempuan wanita, yang masih berusia dibawah empat tahun tidak mempunyai aurat. Jika lebih dari empat tahun, maka auratnya adalah kubul (kemaluan), dubur dan sekitarnya. Tapi jika ia telah mencapai batas syahwat, maka auratnya adalah seperti orang baligh. Kemusdian, apabila kita membiasakan anak kecil untuk menutup aurat, maka ini adalah lebih utama.

  1. Perihal Terpaksa yang Membolehkan Melihat

  1. Melihat Untuk Tujuan Melamar

Hal ini telah diurai secara panjang lebar dalam bahasan tentang Etika Memandang Wanita yang Dilamar.

  1. Melihat Untuk Tujuan Mengajar

Dibolehkan melihat wanita lain yang tidak memakai perhiasan untuk tujuan pendidikan. Dengan syarat:

  1. Ilmu yang dipelajari wanita itu, menurut syarak diaanggap mengandung kemaslahatan agama dan dunia

  2. Sesuai dengan batasan-batasan kewanitaannya, seperti dasar-dasar merawat oe=rang sakit dan masalah kebidanan

  3. Penglihatan itu tidak dikhawatirkan menimbulkan fitnah

  4. Proses pengajaran tidak dilakukan secara berduaan

  5. Tidak ada wanita yang mau belajar menggantikan tugas lelaki untuk memberika pelajaran

  1. Melihat untuk Tujuan Pengobatan

Dokter diperbolehkan melihat wanita lain, yaitu pada bagian-bagian tubuh yang akan diobatinya. Seorang dokter laki-laki diperbolehkan mengobati wanita dengan syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Dokter itu seorang yang bertakwa, dapat dipercaya, adil, ahli, dan berilmu

  2. Jika diperlukan melihat, dokter diperbolehkan membuka anggota tubuh wanita seperlunya saja

  3. Jika tidak ada dokter wanita yang mempunyai ilmu dan keahlian sepadan dengan dokter laki-laki yang mengobatinya

  4. Pengobatan harus dihadiri mahram, suami atau orang wanita yang dapat dipercaya, seperti ibu, saudara perempuan atau tetangga wanita

  5. Dokter itu buka orang kafir

  1. Melihat untuk Tujuan Peradilan dan Meminta Peraksian

Hakim dan saksi dibolehkan melihat wajah dan kedua telapak tangan wanita, meski merasa takut akan terjadi fitnah. Sebab, dengan melihat, kebenaran akan tegak dan hilanglah kezaliman. Melihat di dalam keadaan seperti ini dibolehkan karena wanita yang berhijab tidak dapat dikenal oleh hakim dan saksi. Karenanya, pada saat-saat seperti ini, wajahnya boleh dibuka, supaya dapat diketahui bahwa dialah wanita yang dimaksud

  1. Menghindarkan Anak dari Rangsangan-rangsangan Seksual

Diantara tanggungjawab terbesar yang dibebankan islam kepada pendidik adalah menghindarkan anak dari setiap rangsangan seksual dan segala masalah yang merusak akhlak. Hal ini dilakukan ketika anak mencapai masa peralihan, yaitu saat anak berusia antara sepuluh tahun sampai masa baligh.

Pendidik wajib menghindarkan anaknya dari sikap yang dapat membangkitkan birahi dan merangsang seksualnya, agar anak tidak terjerat oleh tali kekejian, jatuh di lembah kehinaan, dan bergelimang di dalam lumpur kerusakan dan penyimpangan. Tanggung jawab pendidik di dalam menghindarkan di dalam dua aspek: tanggung jawab pengawasan faktor-faktor di dalam lingkungan keluarga (internal) dan di luar lingkungan keluarga (eksternal).



  1. Tanggung Jawab Pengawasan Faktor Internal

Pendidik harus mengikuti dasar-dasar Islam dalam mencegah setiap dorongan yang membangkitkan birahi anak dan merangsang seksualnya, sebagai berikut:

  1. Masuknya anak berada pada usia tamyiz kekamar ornag tuanya pada waktu-waktu istirahat, yaitu sebelum salat fajar, waktu duhur, dan setelah salat isya, tanpa meminta ijin terlebih dahulu, termasuk hal-hal yang dapat memberikan rangsangan seksual kepadanya. Untuk itu, pendidik harus mengajarkan etika meminta ijin pada tiga waktu itu kepada anaknya yang masih kecil.

  2. Masuknya anak yang berada pada masa peralihan, yaiut masa setelah usia Sembilan tahun, melihat wanita-wanita lain yang mengenakan perhiasan indah, termasuk hal-hal yang dapat memberikan rangsangan seksual kepada anak. Untuk itu, pendidik hendaklah menghindarkan anaknya yang berada pada masa peralihan memasuki ruangan wanita-wanita lain.

  3. Tidur bersama saudara-saudranya, laki-laki maupun wanita, disatu tempat tidur, sedangkan ia berada pada usia sepuluh tahun keatas, juga termasuk hal-hal yang memberikan rangsangan seksual kepada anak, terutama apabila ia berselimut bersama dalam satu selimut. Karenanya, pendidik harus memisahkan tempat tidur mereka.

  4. Mengarahkan pandangan kebagian aurat yang terbuka dari wanita, sementara ia sudah menginjak usia tamyiz keatas, juga termasuk hal-hal yang memberikan rangsangan seksual kepadanya. Untuk itu, pendidik hendaklah mengajarkan etika memandang kepada anak sejak masa pertumbuhannya.

  5. Memberikan keleluasaan kepada anak dirumah untuk menonton gambar-gambar merangsang, sandiwara-sandiwara gila, dan propaganda-propaganda yang berdosa dari layar televisi, termasuk hal-hal yang dapat memberikan rangsangan seksual kepadanya. Karenannya, para pendidik hendaklah menghindarkan adanya televisi (mengatur acara televisi) dari rumahnya. Sebab, ia mempunyai pengaruh besar terhadap kerusakan akhlak.

  6. Membiarkan anak bergaul dengan orang lain untuk menikmati gambar-gambar telanjang, majalah-majalah porno, cerita-cerita cabul dan rekaman lagu erotis, tanpa ada pengawasan, juga termasuk hal-hal yang dapat membiarkan rangsangan seksual. Karena itu, pendidik hendaklah senantiasa mengawasi anak dan memeriksa meja belajarnya, supaya dapat mengetahui bagaimana ia harus membimbing dan mengarahkannya.

  7. Memberikan keleluasan kepada anak yang berada pada masa peralihan untuk bergaul dengan kerabat wanita atau gadis-gadis tetangganya dengan dalih belajar, juga termasuk hal-hal yang dapat memberikan rangsangan seksual kepadanya. Oleh karena itu, para pendidik jangan sekali-kali memberikan kebebasan kepada putri-putrinya untuk mempererat hubungan dengan anak-anak laki-laki lelaki atau wanita lainnya. Sebab, hubungan-hubungan itu membawa bahaya yang besar bagi akhlak.

  8. Masih banyak lagi rangsangan yang dapat menghancurkan akhlak anak dan melemparkannya kelembah penyimpangan dan hedonisme. Karenanya, pendidik hendaklah menghindarkannya dari anak dengan memberikan arahan yang bersih, bimbingan yang lurus, dan kebijaksanaan yang benar. Hendaklah tidak merasa kekurangan metode dan cara untuk memperbaiki anak dan memberinya pendidikan yang mulia.

  1. Tanggung Jawab Pengawasan Faktor Eksternal

Tanggung jawab pengawasan terhadap factor yang itmbul dari luar lingkungan keluarga juga tidak kalah pentingnya dengan tanggung jawab pengawasan terhadap factor dalam lingkungan keluarga, yakni harus senantiasa mendapatkan perhatian secara khusus, lantaran factor-faktor yang menimbulkan kerusakan akhlak anak justru lebih banyak dari pada yang dapat kita hitung.

Faktor-faktor tepenting yang dapat memberikan rangsangan seksual kepada anak dapat membangkitkan birahinya :



  1. Bahaya Bioskop dan Panggung Sandiwara

Di dua arena pertunjuka tersebut, banyak ditonjolkan bagian-bagian seksual yang dapat menimbulkan fitnah, adegan-adegan yang merangsang syahwat, berbagai bentuk kerusakan dan hedonisme. Sehingga, bioskop dan panggung sandiwara dewasa ini menjadi salah satu kancah kegiatan hedonisme dan kegilaan. Bahkan, perdangan seks melalui jalur bioskop dan panggung sandiwara menjadi pntu pencarian rezeki dan lapangan persaingan bagi orang-orang yang tamak dan berjiwa kotor, baik di kalangan Yahudi maupun non-Yahuid, muslim maupun non muslim yang telah menyandarkan kezaliman dan pelacuran terhadap islam.

  1. Bencana Mode Pakaian Wanita yang Mencolok

Perhiasan yang mencolok mengundang anak-anak yang masih berada pada masa pubertas dan para pemuda untuk membelalakkan matanya ke bagian-bagian tubuh yang menimbulkan fitnah. Tidak seorang pun diantara mereka yang merasa tenang dan dapat menguasai dirinya ketika melihatnya. Ia tidak dapat menahan pandangannya ketika melihat bagian-bagian molek yang mendorong nafsu birahinya untuk mencapai kepuasan.

c. Ancaman Sarana dan Prasarana Kegiatan Prostitusi

Ini merupakan salah satu sarana yang mendorong kerusakan. Sebab, di satu pihak, kaum lelaki telah kehilangan makna-makna kejantanan sejatinya, sementara di pihak lain, kaum wanita telah kehilangan kehormatan, rasa malu dan kesuciannya. Mereka berkumpul bersama di dalam sangkar-sangkar penuh dosa untuk memerah sari hedonisme,bagai babi atau binatanglain dalam kehinaan untuk memuaskan kejolak birahinya.

Sarana prostitusi ini merupakan lahan subur bagi kehidupan hedonis dan parasit, yang banyak di kunjungi oleh orang-orang pencari kepuaasan biologis, dan orang-orang yang suka menyeleweng dan membuat keonaran.

Pada dasarnya, tempat-tempat praktik prostitusi adalah sarana penyebaran penyakit menular yang berasal dari bakteri-bakteri taklid buta terhadap kebudayaan barat, dengan hanya melihat kulitnya saja tanpa memperhatikan esensinya. Ini adalah suatu pertanda habisnya waktu dengan perbuatan yang sia-sia dan hilangnya nilai-nilai kehidipan.

Sarana dan prasarana prostitusi tersebut, baik terselubung maupun dilokasikan, merupakan pintu yang terbuka lebar-lebar bagi kekacauan nafsu birahi dan hubngan seksual. Juga merupakan lingkungan kotor yang menimbun bakteri dosa dengan berbagai macam warna dan bentuknya.

Ketika berada di bawah naungan minuman keras dan narkotika yang memabukkan, terbukalah pintu-pintu kejahatan yang tadinya tertutup. Terbangkitlah fitnah yang semula tidur, dan berpalinglah manusia dari kerja keras, istiqamah dan penunaian risalah menuju berbagai pemuasan hawa nafsu, canda yang hina dan hubungan yang haram. Bahaya sarana dan prasarana tersebut tidak terhenti hanya sampai disitu. Ia terus menjalar, merusak banyak gadis yang tergelincir memenuhi tipuan harta kekayaan, memuaskan keinginan, dan menikmati kelezatan yang mengakibatkan timbulnya berbagai musibah dan penyakit.

d. Bahaya Pemajangan Gambar Porno di Tempat umum

Ketika pemuda atau remaja menoleh ke tempat umum, maka apakah yang ia lihat? Ia melihat gambar dan foster-foster telanjang yang memenuhi gedung bioskop, surat kabar, majalah, iklan, jalan, rumah, klub, dan di panggung-panggung pertunjukkan.

Ia melihat kaum wanita telanjang mengenakan perhiasan yang sangat mencolok dan dalam berbagai mode busuk dari wanita-wanita yang tidak menjaga kesucian, kehormatan, dan tidak memelihara keharmonisan akhlak.

Ketika para pelajar siswa dan siswi pulang dan pergi menuju sekolah mereka, seolah mereka adalah belalang yang membaur dalam pencapuran yang saling berdesakan. Sering pula kita dengar kata-kata kotor yang terlontar dari mulut pelajar siswa yang nakal diarah kannya kepada pelajar siswi yang binal yang sedang melintas di jalan. Ia melihat semua itu, bahkan lebih dari itu, ketika ia berada pada masa remaja, masa pubertas, dan masa bergejolaknya darah muda.

Hal ini dapat disimpulkan bahwa lingkungan yang rusak akan besar pengaruhnya terhadap timbulnya berbagai kerusakan.

e. Persahabata Negatif

Salah satu faktor besar yang menyebabkan menyimpangnya anak adalah persahabatan negatif dan pergaulan yang rusak. Lebih-lebih, jika anak itu bodoh, lemah akidah dan berakhlaklembek, dengan cepat ia terpengaruh oleh teman-temannya yang durhaka dan jahat. Ia akan cepat menyerap kebiasaan dan akhlak buruk dari mereka. Bahkan dengan langkah cepat ia akan bersama-sama dengan mereka berjalan di jalan derita. Sehingga, perbuatan dosa akan menjadi salah satu watak dan penyimpangan akan menjadi salah satu kebiasaan. Setelah itu, akan sulit mengembalikannya ke jalan yang lurus, menyelamatkannya dari kesesatan dan kesengsaraan.”

Pada kajian tentang sarana dan prasarana prostitusi, pembaca mengetahui, bahwa persahabatan yang rusak mempunyai pengaruhsanagt besar terhadap terjerumusnya remaja putra dan putri ke jurang kekejian, lingkungan rusak, dan penyimpangan. Sebab, seperti disabda kan Rasulullah Saw. Dalam hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban: “Seseorang itu akan berada pada agama temannya. Karenanya, hendaklah salah seorang diantara kalian memperhatikan orang yang ditemaninya.”

Juga seperti sabda Rasulullah dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Asakir: “Jauhilah olehmu sahabat yang buruk. Sebab, engkau akan dikenal dengan. Sebab, setiap teman itu akan mengikuti orang yang ditemaninya.

f. Pergaulan Bebas antara Dua Jenis

Pergaulan bebas antara anak laki-laki dengan berusia tamyiz dan remaja mempunyai pengaruh besar terhadap keutamaan akhlak, ilmu, ekonomi, fisik, maupun mental.

Pergaulan bebas antara dua jenis itu telah berlaku disekolah-sekolah dan perkantoran di seebagian masyarakat Islam dewasa ini. Argumentasi mereka, pergaulan antara kedua jenis itu dapat menjinakkan nafsu birahi, memalingkan tekanan syahwat, dan menjadika pertemuan antara wanita dengan lelaki sebagai suatu masalah yang biasa dan tidak berdosa.

Dalam pasal tanggung jawab pendidikan akal penulis telah membentangkan sanggahan secara meyakinkan, dikuatkan dengan dalil dan argumentasi terhadap setiap pihak yang berpendirian bahwa pergaulan bebas antara kedua jenis itu dapat menjinakan nafsu birahi, meredakan syshwat, dan menjadikan pertemuan antara lelaki dan wanita sebagai suatu masalah yang wajar dan biasa.

Itulah beberapa faktor destruktif terpenting yang menimbulkan penyimpangan-penyimpangan moral anak dan merangsang seks. Semua itu merupakan faktor-faktor yang menimbulkan kehancuran, seperti telah para pembaca ketahui. Bagi para pendidik tidak ada cara lain selain melaksanakan secara sempurna semua tanggung jawab di dalam memperhatikan dan mengawasi anak, baik pengawasan terhadap faktor-faktor internal lingkungan keluarga anak maupun faktor eksternal.

Menurut hemat penulis, ada tiga metode alternatif yang jika para pendidik melaksanakannya, maka akhlak anak-anak akan baik, dan saluran dorongan seksualnya akan tepat. Ia menjadi seperti para malaikat dalam kesucian dan kebersihannya, seperti dalam teladan dan akhlaknya, bukan seperti pembimbing Rabbani dalam kerohanian dan wataknya. Metode-metode tersebut adalah sebagai berikut:



  1. Penyadaran

Sudah menjadi kesepakatan, jika sejak kecil anak sudah diberi pelajaran bahwa kerusakan sosial dan dekadensi moral yang tersebar diseluruh masyarakat Islam termasuk kedalam perencanaan zionisme, komunisme, salibisme, dan kolonialisme, maka pada usia dewasa, ia akan memiliki kematangan, pemahaman,kesadaran, yang menghalanginya melampiaskan hawa nafsu, kerusakan dan hal-hal yang menimbulkan fitnah. Menurut mereka, alat-alat perusak itu adalah seks, bioskop, panggung sandiwara, majalah, surat kabar, berbagai acara televisi dan radio, mode-mode pakaian, penyebaran poster-poster telanjang dan sarang-sarang prostitusi, dan lain-lain.

  1. Peringatan

Menurut hemat penulis, jika para pendidik menerapkan metode peringatan ini dalam memberikan arahan dan penyadaran, maka metode ini dipandang sebagai metode alternatif paling berpengaruh dalam mencegah anak dari melakukan hal-hal yang haram dan keji.

Bahaya-bahaya yang muncul akibat perbuatan-perbuatan keji tersebut adalah sebagai berikut:



  1. Bahaya Kesehatan

  1. Penyakit Kencing Nanah (Gonorhea)

Penyakit ini menular sebagai akibat praktik perzinahan yang menyebebkan peradangan atau rasa nyeri berkepanjangan didalam rahim dan edua biji pelir. Terkadang bisa menimbulkan kemandulan dan peradangan dipersendian, serta mungkin pula memberikan pengaruh terhadap anak yang dilahirkan. Bisa menimbulkan peradangan pada kedua matanya yang menyebabkan kebutaan.

  1. Penyakit syphilis (Raja singa)

Penyakit ini dikenal sebagai penyakit perancis, karena penyakit ini muncul dari masyarakat perancis yang banyak melakukan perzinahan dan praktik prostitusi.

  1. Penyakit kanker kelamin

Penyakit ini berjangkit akibat penyakit seksual yang diharamkan dan menyebabkan peradangan pada kelenjar-kelenjar ingus. Terkadang menyebabkan luka bernanah berkepanjangan, peradangan pada saluran kencing, rasa nyeri pada persendian, dan pebengkakan pada kulit.

  1. Penyakit kanker lainnya

Penyakit ini menular melalui perzinahan dan menimbulkan luka yang nyeri pada alat kelamin, bahkan bisa menjalar kekulit.

  1. Penyakit kematangan seksual terlalu dini

Banyak anak-anak terserang penyakit ini, akibat gejolak seksual sebelum masanya dan rangsangan birahi sebelumkelenjar-kelenjarnya sempurna. Akibatnya, tibul gangguan-gangguan jasmani, jiwa serta penyakit-penyakit syaraf.

  1. Bahaya psikis dan moral

Orang yang mempunyai nafsu besar dan mengikuti pemuasan nafsu kebinatangan bisa terserang penyakit. Diantara bahaya-bahaya moral dari perzinahan yang terdapat di dalam masyarakat secara umum adalah:

  • Lahirnya sikap pemuda yang hidup dalam penyimpangan seksual dan mabuk dengan ganja, minuman keras, dan narkotika.

  • Lahirnya generasi hedonistis, yang menyimpang dan sakit, baik fisik, intelektual, moral maupun psikisnya.

  • Merajalelenya pembunuhan, perampokan, dan pemerkosaan.

  • Lahirnya gang-gang yang berorientasi pada hal-hal yang memabukkan, seperti narkotika dan ganja

  • Lahirnya bisnis syahwat dan birahi, bisnis gadis dan sewa menyewa wanita lacur

  • Munculnya para dokter, pembela, hakim, dan penegak hukum yang menutup-nutupi dosa dan memakan hak dengan menerima sogokan seks dan harta

  • Berdirinya klub-klub yang terorganisir, tempat para pengunjung bertelanjang melecuti setiap baju kemulyaan tanpa rasa malu.

  • Sarana dan prasarana prostitusi kelas murahan tersebar diasana sini untuk menyewakan wanita-wanita lacur.

  • Wanita-wanita lacur bermunculan mencari penghidupan yang cukup dengan berzina

  • Munculnya lagu-lagu cengeng, musik-musik erotis, dan drama-drama yang penuh dosa dan merangsang.



  1. Bahaya sosial

Sudah menjadi kesepakatan, dahwa kebebasan dai dalam berbuat keji itu sangat membahayakan kemasalahatan individu, keluarga, dan masyarakat.

  1. Bahaya ekonomis

Tidak ada yang menyangkal, bahwa orang-orang yang suka menghabiskan waktunya di pasar pelacuran, termasuk orang-orang yang melepaskan diri dari perkawinan yang halah dan terjerat kekejian, mereka itu adalah bidang keladi runtuhnya stabilitas ekonomi umat. Yang demikian itu bisa terjadi lantaran lemahnya kekuatan, sedikitnya pemasukan dan pencarian rezeki yang tidak halal.

  1. Bahaya bagi agama dan kehidupan ukhrawi

Orang yang sengaja tidak kawin dan tidak menyucikan dirinya dari hal-hal yang diharamkan Allah, tidak menjaga dirinya dari syahwat dan fitnah, akan terkena empat kehinaan yang indikasinya disebutkan oleh Rasulullah Saw. Berikut ini:

Di dalam Ausath, Thabrani meriwayatkan dari Nabi Saw. Bahwa beliau bersabda: “jauhilah olehmu perbuatan zina. Sebab, di dalamnya terdapat empat perkara; menghilangkan kewibawaan wajah, memutuskan rezeki, membuat yang Maha pengasih marah dan menyebabkan kekekalan di dalam neraka”.



  1. Yüklə 295,9 Kb.

    Dostları ilə paylaş:
  1   2   3   4   5




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©genderi.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

    Ana səhifə