Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
Memutuskan :
Pasal 1.
Bagian IX. Bab I (Pengeluaran) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 mengenai Kementerian Penerangan ditetapkan seperti berikut:
BAGIAN IX
KEMENTERIAN PENERANGAN.
BAB I (Pengeluaran).
9.1 Kementerian dan pengeluaran umum ...... 25.374.000
9.2 Perusahaan Film ....................... 15.918.000
9.3 Distribusi Film ....................... Memori
9.4 Radio ................................. 29.955.000
9.5 Propinsi-propinsi ..................... 67.269.000
9.6 Pengeluaran tidak tersangka ........... Memori
Jumlah ..... 138.516.000
(Seratus tiga puluh delapan juta lima ratus enam belas ribu rupiah).
Pasal 2.
Bagian IX, Bab II (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 mengenai Kementerian Penerangan ditetapkan sebagai berikut:
BAB II (Penerimaan).
9.1 KEMENTERIAN DAN PENERIMAAN UMUM.
9.1.1 Kementerian.
9.1.1.1 Pendapatan dari mempersewakan ruangan.
2 Pendapatan dari penginapan wartawan-wartawan luar negeri.
3 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran, mengenai keperluan pegawai.
9.1.2 Penerimaan umum.
9.1.2.1 Pembayaran kembali persekot-persekot.
2 Pendapatan dari penjualan brosur-brosur dan lain-lain penerbitan.
3 Pendapatan dari sertipikat-sertipikat deviden.
4 Pendapatan dari penjualan potret.
5 Pendapatan dari mempersewakan film-film.
6 Pembayaran kembali dari subsidi majalah-majalah/surat-surat kabar.
7 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan pegawai.
8 Pendapatan dari percetakan-percetakan kecil.
9.2 PERUSAHAAN FILM.
9.2.1 Perusahaan Film Negara.
9.2.1.1 Pendapatan dari penjualan dan penyewaan film.
2 Pendapatan dari mempersewakan ruangan.
3 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan pegawai.
9.3 DISTRIBUSI FILM.
9.3.1 Jawatan Distribusi Film dalam likwidasi.
9.3.1.1 Pendapatan dari penyewaan film-film Jawatan Distribusi Film Negara dalam Rwidasi.
9.4 RADIO.
9.4.1 Jawatan Radio.
9.4.1.1 Pendapatan dari mempersewakan ruangan.
2 Pendapatan dari langganan dan adpertensi penerbitan dan lain-lain.
3 Pendapatan dari pertunjukan umum, sayembara pendengar, konkurs musik dan nyanyi dan lain-lain.
4 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan pegawai.
9.5 PENERIMAAN RUPA-RUPA.
9.5.1 PENERIMAAN rupa-rupa.
9.5.1.1 Penjualan barang-barang yang digunakan dan dipakai untuk Pemerintah.
2 Penjualan barang-barang yang tidak dipakai dan tidak berguna.
3 Penerimaan lain-lain.
Pasal 3.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1955.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
SOEKARNO.
G.A. MOENGKOM.
SUDIBJO.