Versi demokrasi



Yüklə 500 b.
tarix26.01.2018
ölçüsü500 b.
#22470





Aqidah Islam menjadi dasar/asas dalam menimbang setiap ide, pemikiran, apakah sesuai dengan Islam/tidak, boleh diambil atau tidak  aqidah Islam asas Pola pikir Islam. Contoh : Demokrasi, HAM, Gender bertentangan dg aqidah Islam

  • Aqidah Islam menjadi dasar/asas dalam menimbang setiap ide, pemikiran, apakah sesuai dengan Islam/tidak, boleh diambil atau tidak  aqidah Islam asas Pola pikir Islam. Contoh : Demokrasi, HAM, Gender bertentangan dg aqidah Islam

  • Aqidah Islam juga menjadi dasar/asas setiap kecenderungan dan pemenuhan naluri-naluri dan kebutuhan jasmani  aqidah Islam asas Pola sikap Islam.

  • Prinsip: setiap yang diperintahkan syara’ pasti mengandung mashlahat/kebaikan, dan setiap yg dilarang syara’ pasti membawa mudlarat/keburukan.





VERSI DEMOKRASI

  • VERSI DEMOKRASI



Mayoritas manusia kafir : QS.an-Nahl:83

  • Mayoritas manusia kafir : QS.an-Nahl:83

  • Mayoritas manusia tidak mengetahui :QS.yusuf:21

  • Mayoritas manusia tidak beriman : QS.al Baqarah:100

  • Mayoritas manusia benci pada kebenaran: QS.al-Mukminun:70

  • Mayoritas manusia tidak bersyukur :QS.Yusuf:38

  • Mayoritas manusia orang-orang yg fasiq: QS.al Maidah: 49

  • Mayoritas manusia berbuat dosa, permusuhan, memakan yg haram : QS.al Maidah:62

  • Mayoritas manusia bodoh/jahil: QS.Al-An’am:111

  • Mayoritas manusia Menyesatkan orang lain: QS.an an’am:119



Jika terkait dengan penetapan hukum merujuk kepada kekuatan dalil (dg

  • Jika terkait dengan penetapan hukum merujuk kepada kekuatan dalil (dg

  • sumber : Al-Qur’an, As- Sunnah, ijma’ dan qiyas).

  • Jika terkait dengan pemikiran atau definisi merujuk kepada yang benar atau pendapat ahlinya, tanpa memandang pada pendapat mayoritas.

  • 3. Jika terkait dengan pelaksanaan suatu aktivitas dan tidak bertentangan dengan point 1 dan 2  merujuk kepada pendapat mayoritas



KONSEP HAM

  • KONSEP HAM



UU PKDRT

  • UU PKDRT



Shahih Bukhari no.2998

  • Shahih Bukhari no.2998

  • Dari Abu Hurairah ra, dia berkata, Rasulullah saw bersabda:”Apabila seorang lelaki mengajak istrinya untuk melakukan hubungan intim, lantas istri menolak, maka pd malam itu wanita itu akan dilaknat oleh para malaikat sampai waktu subuh”

  • Shahih Bukhari no.4795

  • Dari Abu Hurairah, dia berkata, Nabi saw bersabda:”Apabila seorang wanita sengaja pergi diwaktu malam untuk enghindari hubungan intim dengan suaminya, maka malaikat melaknat wanita itu sampai dia pulang”

  • Shahih Muslim no. 2595

  • Dari Abu Hurairah, dia berkata, Rasulullah saw bersabda: “Demi Dzat Yang Menguasai Jiwaku, tidak ada seorang lelakipun yang mengajak istrinya untuk melakukan hubungan intim,lantas sang istri enggan, maka makhlauk seisi langit akan marah kapadanya sampai suami meridhainya.”



UU Perlindungan Anak

  • UU Perlindungan Anak



GENDER

  • GENDER











Ratna Megawangi:

  • Ratna Megawangi:

  • Ide kesetaraan gender bersumber pada Ideologi Marxis: wanita sebagai kelas tertindas dan laki-laki sebagai kelas penindas.

  • Paradigma Marxis melihat institusi keluarga sebagai “musuh” yang pertama harus dihilangkan atau diperkecil perannya jika masyarakat komunis ingin dicapai (tidak ada kaya miskin, tidak ada perbedaan peran laki perempuan).

  • Keluarga dianggap sebagai cikal bakal segala ketimpangan sosial yang terjadiupaya pemberdayaan perempuan.



Perempuan dan Kemiskinan

  • Perempuan dan Kemiskinan

  • Pendidikan dan Pelatihan Bagi Perempuan

  • Perempuan dan Kesehatan

  • Kekerasan Terhadap Perempuan

  • Perempuan dan konflik bersenjata

  • Perempuan dan Ekonomi

  • Perempuan Dalam Kekuasaan dan Pengambilan Keputusan

  • Mekanisme Institusional untuk kemajuan perempuan

  • Hak Asasi Perempuan

  • Perempuan dan Media

  • Perempuan dan Lingkungan

  • Anak Perempuan















Perempuan mulai berbondong-bondong memenuhi kuota 30% dalam pemilu legislatif tingkat pusat dan daerah.

  • Perempuan mulai berbondong-bondong memenuhi kuota 30% dalam pemilu legislatif tingkat pusat dan daerah.

  • Perempuan ikut tercebur dlm Demokrasi terlibat dlm pertarungan calon-calon pilkades, pilkada, pilgub, pilpres, polisi, jaksa dll.

  • Perempuan terlibat dalam politik uang dalam demokratisasi pilkada dll.

  • Perempuan akan terjebak dalam politik kekuatan pemodal/penyokong dana pemilu, pilkada dll

  • Perempuan akan terjebak dalam demokrasi, kebijakan daerah untuk pengusaha/pemodal bukan untuk rakyat.

  • Perempuan terseret dalam ‘judi’ politik  stres/gila

  • Perempuan akan terjebak dengan agenda otonomidisintegrasi.



Perempuan berbondong-bondong di sektor publik (semangat kesetaraan gender-Marxis) 

  • Perempuan berbondong-bondong di sektor publik (semangat kesetaraan gender-Marxis) 

  • Dilematis peran Ibu: pengabaian hak anak.

  • Peran Istri: pengabaian pelayanan thd suami, ridho suami.

  • Persaingan lapangan pekerjaan dg kaum laki-laki

  • Persaingan dan perebutan kekuasaan/ wewenang dalam jabatan-jabatan kekuasaan dan pemegang kebijakan dengan laki-laki.

  • mengantarkan pada perceraian dan kehancuran keluarga

  • perempuan ”wayang” baru dlm panggung Demokrasi: agenda liberalisasi, kapitalisasi , sekulerisasi bangsa, negara dan generasi.





Bila kesetaraan gender 50/50 ingin dicapai, maka jangan sampai institusi keluarga terbentuk, entah melalui seks bebas, aborsi, pembunuhan bayi, mencegah ibu mengasuh anaknya, perkawinan semalam dan sebagainya. Hilangkan maskulinitas pria. Pria juga harus dibebaskan dari mitos-mitos bersikap melindungi wanita. Kesempatan sama-resiko sama

  • Bila kesetaraan gender 50/50 ingin dicapai, maka jangan sampai institusi keluarga terbentuk, entah melalui seks bebas, aborsi, pembunuhan bayi, mencegah ibu mengasuh anaknya, perkawinan semalam dan sebagainya. Hilangkan maskulinitas pria. Pria juga harus dibebaskan dari mitos-mitos bersikap melindungi wanita. Kesempatan sama-resiko sama





Tidak harmonis 54138

  • Tidak harmonis 54138

  • Tidak tangungjawab 46723

  • Ekonomi 24251

  • Pihak ketiga 9071

  • Politik 157



“Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan pernah ridho kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka” (TQS. Al Baqarah (2) : 120)

  • “Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan pernah ridho kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka” (TQS. Al Baqarah (2) : 120)

  • “…Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai kamu murtad (keluar) dari agamamu, jika mereka …”(TQS Al Baqarah : 217)

  • “…. Mereka tidak henti-hentinya menyusahkan kamu. Mereka mengharapkan kehancuranmu. Sungguh telah nya kebencian dari mulut mereka, dan apa yang tersembunyi di hati mereka lebih jahat….” (TQS. Ali Imran (3) : 118)

  • “Sesungguhnya kamu dapati orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang yang beriman ialah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik” (TQS. Al Maidah (5) : 82)

  • “Mereka ingin hendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka, dan Allah tetap menyempurnakan cahaya-Nya meskipun orang-orang kafir benci” (TQS. Ash Shaf (61) : 8)



Liberalisasi kapitalisasi bangsa, leberalisasi sistem politik pemerintahan  negara menjadi corporasi/perusahaan  politik dagang, profit oriented.

  • Liberalisasi kapitalisasi bangsa, leberalisasi sistem politik pemerintahan  negara menjadi corporasi/perusahaan  politik dagang, profit oriented.

  • Liberalisasi keluarga dan generasikehancuran keluarga, generasi dan bangsa,menancapkan ideologi dan budaya kebebasan,budaya materialis dan sekaligus mengikis syariat Islam dan segala yang berasal dari Islam.

  • Agenda disintegrasi daerahmencabik-cabik wilayah Indonesia, kemerdekaan daerah.











Konferensi Kependudukan dan Pembangunan (ICPD) Tahun 1994 di Kairo

  • Konferensi Kependudukan dan Pembangunan (ICPD) Tahun 1994 di Kairo

  • Konferensi Dunia tentang Perempuan ke-4 tahun 1995 di Beijing (Beijing Platform for Action/BPFA) dengan 12 titik kritis

  • Millenium Development Goals (MDGs)tahun 2000 di New York

  • KTT Bumi berkelanjutan di Johannesburg Afrika Selatan

















Yüklə 500 b.

Dostları ilə paylaş:




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©genderi.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

    Ana səhifə