|
Direktorat Bina Sertifikasi Profesi
|
tarix | 01.09.2018 | ölçüsü | 6,39 Mb. | | #66626 |
|
Direktorat Bina Sertifikasi Profesi Deputi Bidang Pengembangan Dan Pembinaan SDM Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Gedung SME TOWER Lt. 7 Jl. Gatot Subroto Kav 94 Jakarta 12780 Telepon : 021 – 7974321, 7991025 (ext.137) Fax. : 021 - 79181137
1. Pasal 12 Perpres No. 54 Tahun 2010 Ayat (2) Butir (g) mengenai ketentuan persyaratan memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa bagi PPK 1. Pasal 12 Perpres No. 54 Tahun 2010 Ayat (2) Butir (g) mengenai ketentuan persyaratan memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa bagi PPK 2. Pasal 127 Perpres No. 54 Tahun 2010 Ayat (1) Butir (a), (b), dan (c): - PPK pada Kementerian/Lembaga/Instansi lain wajib memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa sejak Peraturan Presiden ini berlaku; - PPK pada Kementerian/Lembaga/Instansi lain yang ditugaskan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat/Kabupaten/Kota, wajib memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 1 Januari 2012; dan - PPK pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota wajib memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 1 Januari 2012 3. Pasal 17 Ayat (1) Butir (f) Perpres No. 54 Tahun 2010 mengenai ketentuan persyaratan memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa sesuai kompetensi yang dipersyaratkan bagi Anggota Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan
Dasar Hukum : Surat Edaran Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan SDM LKPP Nomor 4/SE/D.3/2011 tanggal 31 Mei 2011 Perihal Surveilen Pemegang Sertifikat Pengadaan Barang/jasa Pemerintah. Dasar Hukum : Surat Edaran Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan SDM LKPP Nomor 4/SE/D.3/2011 tanggal 31 Mei 2011 Perihal Surveilen Pemegang Sertifikat Pengadaan Barang/jasa Pemerintah. Surveilen dilaksanakan dengan pengisian buku kerja (log book) secara on-line melalui situs resmi LKPP (www.lkpp.go.id) Pemegang sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa tingkat pertama/dasar wajib mengisi data kegiatan pengadaan barang/jasa pada buku kerja (log book) dan memberi informasi sesuai yang diminta oleh asesor surveilen. Pemegang sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa yang tidak bersedia mengisi buku kerja (log book) dan/atau tidak memberikan informasi dan/atau sengaja memberikan informasi yang salah dapat dikenakan sanki pencabutan sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa.
Pemeriksaan Ujian Menggunakan Sistem Komputer (Computerize). Pemeriksaan Ujian Menggunakan Sistem Komputer (Computerize). Lembar Jawaban Tidak Boleh Kotor, Terlipat, dan Basah Hanya Menggunakan Pensil 2B
BENTUK BENAR/SALAH : 25 SOAL BENTUK BENAR/SALAH : 25 SOAL BENTUK PILIHAN GANDA : 65 SOAL WAKTU PELAKSANAAN UJIAN : 120 MENIT (2 JAM)
NO. 1 S.D 25 : BENTUK SOAL BENAR/SALAH NO. 1 S.D 25 : BENTUK SOAL BENAR/SALAH - JIKA JAWABAN BENAR (+2) - JIKA JAWABAN SALAH /TIDAK DIJAWAB (0) NO. 26 S.D 80 : BENTUK SOAL PILIHAN GANDA - JIKA JAWABAN BENAR (+3) - JIKA JAWABAN SALAH /TIDAK DIJAWAB (0) NO. 81 S.D 90 : BENTUK SOAL PILIHAN GANDA(KASUS) - JIKA JAWABAN BENAR (+4) - JIKA JAWABAN SALAH/ TIDAK DIJAWAB (0)
SEKURANG-KURANGNYA 1 BULAN SEJAK TANGGAL UJIAN DI WEBSITE : www.lkpp.go.id
PENGIRIMAN SERTIFIKAT SEKURANG-KURANGNYA 1 BULAN DIKIRIMKAN KEPADA INSTANSI PENYELENGGARA
1. Ujian bersifat buka buku (open book) khusus Perpres No. 54 Tahun 2010 dan atau Modul Pelatihan PBJ tingkat dasar LKPP; 1. Ujian bersifat buka buku (open book) khusus Perpres No. 54 Tahun 2010 dan atau Modul Pelatihan PBJ tingkat dasar LKPP; 2. Dilarang saling bekerjasama; 3. Tidak diperkenankan menggunakan alat bantu seperti : kertas tambahan, hand phone, kamera, dan kalkulator. Untuk keperluan corat-coret silahkan gunakan naskah soal; 4. Peserta ujian yang telah menyelesaikan seluruh pekerjaannya sebelum batas akhir waktu ujian diwajibkan meninggalkan ruang ujian. Lembar jawaban dimasukkan/diselipkan pada lembar soal dan diletakkan di atas meja/kursi peserta ujian yang bersangkutan;
5. Tidak diperkenankan menggandakan, mengambil atau membawa naskah soal dan jawaban keluar ruangan ujian. Apabila terjadi kehilangan dan atau terdapat bukti-bukti penggandaan naskah soal dan jawaban, maka ujian dinyatakan batal (didiskualifikasi); 7. Peserta dan Pengawas tidak diperkenankan merokok selama ujian berlangsung; 8. Peserta dan Pengawas harus mematikan Handphone (bukan silent). Selama Ujian berlangsung peserta dilarang melakukan percakapan melalui handphone, mengirim dan menerima SMS.
Peserta tidak terdaftar dalam Data Lengkap Peserta yang ditetapkan panitia/ penyelenggara Peserta tidak terdaftar dalam Data Lengkap Peserta yang ditetapkan panitia/ penyelenggara Melakukan praktek Perjokian, setiap peserta wajib menunjukkan kartu identitas (KTP, SIM) kepada pengawas LKPP saat ujian berlangsung Melanggar tata tertib Mengikuti Ujian sebelum Masa Tenggang 14 hari kalender
Dostları ilə paylaş: |
|
|