MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA.
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 1
(1) Arsip Nasional Republik Indonesia yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disingkat ANRI adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
(2) ANRI dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 2
ANRI mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pembinaan kearsipan nasional menuju ke arah kesempurnaan serta melestarikan dan menyediakan arsip sebagai bahan pertanggungjawaban nasional dalam rangka kehidupan kebangsaan.
Pasal 3
Dalam rangka melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ANRI mempunyai fungsi :
a. penetapan kebijaksanaan pembinaan kearsipan nasional dan pelestarian arsip;
b. pembinaan dan pelaksanaan koordinasi di bidang kearsipan dengan lembaga-lembaga negara dan badan-badan pemerintahan;
c. pengkajian dan pengembangan sistem kearsipan nasional;
d. pengkajian dan pengembangan sarana dan prasarana kearsipan nasional;
e. pengembangan dan pendayagunaan sumber daya manusia serta pemasyarakatan kearsipan;
f. pelestarian dan pemanfaatan arsip konvensional dan media baru;
g. penyelenggaraan hubungan dan kerjasama dengan badan-badan di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB II
ORGANISASI
Bagian Pertama
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 4
Susunan organisasi ANRI terdiri dari :
a.Kepala;
b.Deputi Pembinaan;
c.Deputi Konservasi;
d.Sekretariat;
e.Staf Ahli;
f.Arsip Nasional Wilayah;
g.Unit Pelaksana Teknis.
Bagian Kedua
KEPALA
Pasal 6
(1) Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
(2) Kepala mempunyai tugas :
a. Memimpin ANRI sesuai dengan tugas pokok yang telah digariskan Pemerintah dan membina aparatur ANRI agar berdayaguna dan berhasilguna;
b. Menentukan kebijaksanaan teknis kearsipan;
c. Membina dan melaksanakan kerjasama dan koordinasi dengan badan/lembaga baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Ketiga
DEPUTI PEMBINAAN
Pasal 7
Deputi Pembinaan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi ANRI di bidang pembinaan kearsipan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Pasal 8
Deputi Pembinaan mempunyai tugas menyelenggarakan pengkajian dan pengembangan sistem, prasarana, sarana, pendayagunaan sumber daya manusia dan pemasyarakatan kearsipan.
Pasal 9
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Deputi Pembinaan menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijaksanaan di bidang pembinaan kearsipan nasional;
b. penyusunan rencana program di bidang pembinaan kearsipan dalam rangka penyempurnaan sistem, sarana dan prasarana, dan pembinaan ahli kearsipan, serta pemasyarakatan kearsipan;
c. penyelenggaraan program di bidang pengkajian dan pengembangan sistem, prasarana dan sarana, serta pengembangan sumber daya manusia dan pemasyarakatan kearsipan;
d. penyelenggaraan kerjasama dengan instansi lain baik di dalam maupun di luar negeri dalam rangka pembinaan kearsipan nasional;
e. pelaksanaan koordinasi di bidang pembinaan kearsipan nasional.
Pasal 10
Deputi Pembinaan terdiri dari :
a. Pusat Pengkajian dan Pengembangan Sistem Kearsipan;
b. Pusat Prasarana dan Sarana Kearsipan;
c. Pusat Pengembangan Sumber Daya manusia dan Pemasyarakatan Kearsipan.
Bagian Keempat
DEPUTI KONSERVASI
Pasal 11
Deputi Konservasi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi ANRI di bidang konservasi kearsipan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Pasal 12
Deputi Konservasi mempunyai tugas menyelenggarakan pelestarian dan pemanfaatan Arsip Konservasional dan Media Baru.
Pasal 13
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Deputi Konservasi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijaksanaan di bidang pelestarian kearsipan;
b. penyusunan program kerja dalam rangka pelestarian arsip dan pemanfaatan arsip sebagai sumber informasi;
c. penyelenggaraan program di bidang pelestarian arsip dan layanan informasi;
d. penyelenggaraan koordinasi di bidang pelestarian dalam rangka jaringan informasi kearsipan;
e. pengawasan dan pengendalian kegiatan pelestarian dan pemanfaatan arsip sebagai sumber informasi.
Pasal 14
Deputi Konservasi terdiri dari :
a. Pusat Arsip Konvensional;
b. Pusat Arsip Media Baru.
Bagian Kelima
SEKRETARIAT
Pasal 15
(1) Sekretariat adalah unsur pembantu pimpinan di bidang pembinaan administrasi dan pelayanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
(2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris.
Pasal 16
Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan pembinaan dan pelayanan administrasi umum untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi ANRI, serta melakukan tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala.
Bagian Keenam
STAF AHLI
Pasal 17
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas sehari-hari, Kepala ANRI dapat dibantu oleh Staf Ahli yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan sesuai keahlian yang diperlukan.
Bagian Ketujuh
ARSIP NASIONAL WILAYAH
Pasal 18
(1)Arsip Nasional Wilayah adalah instansi vertikal ANRI.
(2)Arsip Nasional Wilayah dapat dibentuk sesuai kebutuhan.
Bagian Kedelapan
UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pasal 19
(1)Dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi ANRI, di lingkungan ANRI dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut UPT.
(2)UPT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah unit teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi ANRI.
BAB III
TATA KERJA
Pasal 20
(1)Semua unsur di lingkungan ANRI dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan ANRI sendiri maupun dalam hubungan antar Instansi Pemerintah.
(2)Setiap pimpinan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)Hubungan kerja ANRI dengan Unit-unit kearsipan pada Lembaga-lembaga Negara dan Badan pemerintahan tingkat Pusat dan tingkat Daerah berupa koordinasi dan pembinaan yang meliputi petunjuk-petunjuk dan bimbingan dalam bidang teknik dan tata kearsipan.
BAB IV
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN
DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 21
(1)Kepala adalah jabatan eselon Ia
(2)Deputi adalah jabatan eselon Ib
(3)Sekretaris, Kepala Pusat ANRI, Staf Ahli, dan Kepala Kearsipan Nasional Wilayah adalah jabatan eselon IIa.
Pasal 22
(1)Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2)Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala.
(3)Pejabat eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB V
Pasal 27
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.