LKB dan LKBB Bank Sentral Bank Umum Lalu Lintas Pembayaran Lembaga Perbankan Lain Leasing Modal Ventura Anjak Piutang Kartu Plastik Asuransi Dana Pensiun Pasar Uang & Produk Derivatif
Sistem Keuangan Sebagai kumpulan pasar, institusi, peraturan peraturan dan teknik teknik dimana surat berharga diperdagangkan, tingkat suku bunga ditentukan, jasa keuangan dihasilkan dan ditawarkan keseluruh bagian dunia
Sistem Keuangan Indonesia
Fungsi Sistem Keuangan Fungsi tabungan Fungsi penyimpanan kekayaan Fungsi likuiditas Fungsi kredit Fungsi risiko Fungsi kebijakan
Proses Intermediasi Keuangan
Bank (menurut UU RI no.10/1998) Badan Usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak
Sistem Perbankan Indonesia
Lembaga Keuangan Semua badan yang melalui kegiatannya menarik dana dari masyarakat dan menyalurkannya ke masyarakat Badan Usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk Asset Keuangan (Financial Asset) dan Tagihan (Claims) disamping asset riil (non financial)
Lembaga Keuangan Lembaga Keuangan Depositori (al.Bank) - Menghimpun dana secara langsung dari masyarakat misalnya: giro, tabungan, deposito
Lembaga Keuangan Non Depositori - Pembiayaan, mis: Leasing, Anjak Piutang
- Kontraktual, mis: Asuransi, Dana Pensiun
- Investasi, mis: Reksa Dana
Karakter usaha Lembaga Keuangan Bukan Bank Tidak boleh menarik dana secara langsung dari masyarakat Penerbitan promes hanya dibolehkan sebagai jaminan atas pinjaman yang diperoleh dari bank Memberi pembiayaan baik untuk kebutuhan modal kerja maupun investasi pada dunia usaha
Jenis Asset Finansial Uang - Secara umum dapat diterima sebagai alat pembayaran atas pembelian barang / jasa al. uang kertas / logam, cek / bilyet giro
Saham - Menunjukkan bagian kepemilikan atas perusahaan
Instrumen Hutang - Klaim finansial yang dapat dimiliki (mis: obligasi)
Klaim Kontijensi
Dostları ilə paylaş: |