Kata pengantar


Masalah-masalah Etika komputer



Yüklə 1,54 Mb.
səhifə14/16
tarix26.08.2018
ölçüsü1,54 Mb.
#64658
1   ...   8   9   10   11   12   13   14   15   16

Masalah-masalah Etika komputer

  • Masalah-masalah Etika komputer

  • E-commerce yaitu bisnis melalui internet, melahirkan implikasi negatif : bermacam kejahatan, penipuan dan kerugian karena anonymouse-an tadi.

  • Kejahatan komputer kejahatan yang dilakukan dengan komputer sebagai basis teknologinya, seperti: virus, spam, penyadapan, carding, Denial of Service (DoS).

  • Cyber ethics

  • Diperlukan adanya aturan tak tertulis yaitu Netiket, Emoticon

  • Pelanggaran HAKI

  • Tanggung jawab profesi





KUHP PADA CYBERCRIME

  • KUHP PADA CYBERCRIME

  • Dalam upaya menangani kasuskasus yang terjadi para penyidik melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaaan terhadap pasal-pasal yang ada dalam KUHP.

  • Pasal-pasal didalam KUHP biasanya digunakan lebih dari satu Pasal karena melibatkan beberapa perbuatan sekaligus pasal - pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada cybercrime antara lain :

    • Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding
    • Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan
    • Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan
    • Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik
    • Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi
    • Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking


KUHP PADA CYBERCRIME

  • KUHP PADA CYBERCRIME

  • Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang diambil dengan menggunakan software card generator di Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce.

  • Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan dengan seolah olah menawarkan dan menjual suatu produk atau barang dengan memasang iklan di salah satu website sehingga orang tertarik untuk membelinya lalu mengirimkan uang kepada pemasang iklan. Tetapi, pada kenyataannya, barang tersebut tidak ada. Hal tersebut diketahui setelah uang dikirimkan dan barang yang dipesankan tidak datang sehingga pembeli tersebut menjadi tertipu.

  • Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pelaku dan jika tidak dilaksanakan akan membawa dampak yang membahayakan. Hal ini biasanya dilakukan karena pelaku biasanya mengetahui rahasia korban.



  • Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet. Modusnya adalah pelaku menyebarkan email kepada teman-teman korban tentang suatu cerita yang tidak benar atau mengirimkan email ke suatu mailing list sehingga banyak orang mengetahui cerita tersebut. Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.

  • Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi maupun website porno yang banyak beredar dan mudah diakses di Internet. Walaupun berbahasa Indonesia, sangat sulit sekali untuk menindak pelakunya karena mereka melakukan pendaftaran domain tersebut diluar negri dimana pornografi yang menampilkan orang dewasa bukan merupakan hal yang ilegal. Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet , misalnya kasus Sukma Ayu-Bjah.

  • Pasal 378 dan 262 KUHP dapat dikenakan pada kasus carding, karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membeli suatu barang dan membayar dengan kartu kreditnya yang nomor kartu kreditnya merupakan curian.

  • Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.



PENTINGNYA CYBERCRIME LAW DAN ICT SECURITY

  • PENTINGNYA CYBERCRIME LAW DAN ICT SECURITY

  •  Mencegah korupsi.

  • Meningkatkan keamanan nasional dan mengurangi kerentanan dari serangan dan aksi oleh teroris dan mereka yang berniat jahat.

  • Melindungi dunia usaha dari resiko bisnis seperti kehilangan pangsa pasar, rusaknya reputasi, penipuan, tuntutan hukum dari publik, dan kasus perdata maupun pidana.

  • Sebagai sarana untuk menghukum pelaku kejahatan di bidang teknologi informasi.

  • Meningkatkan peluang bagi diakuinya catatan elektronik sebagai alat bukti yang sah di pengadilan dalam kasus kejahatan biasa seperti pencurian, penipuan, pembunuhan, penculikan dan lain – lain, atau kejahatan komputer dan kejahatan yang dilakukan menggunakan Internet.



PERSENTASI PELAKU KEJAHATAN PENIPUAN BERDASARKAN NEGARA

  • PERSENTASI PELAKU KEJAHATAN PENIPUAN BERDASARKAN NEGARA

  • E-mail : 68,4 %

  • Web Page : 13,4 %

  • Phone : 9,6 %

  • Physical Mail : 4,2 %

  • Printed Material : 1,9 %

  • In Person : 1

  • Chat Room : 0,8

  • Fax : 0,8



Pelannggan Etika TI Yang Telah Terjadi Di Indonesia

  • Pelannggan Etika TI Yang Telah Terjadi Di Indonesia


  • Yüklə 1,54 Mb.

    Dostları ilə paylaş:
1   ...   8   9   10   11   12   13   14   15   16




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©genderi.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

    Ana səhifə