68
B. Pembahasan
Pengembangan pariwisata selain dapat digunakan sebagai salah satu sumber
pendapatan asli daerah (PAD) dan menyejahterakan masyarakat juga dapat
dijadikan sebagai sarana melestarikan budaya dan membagun kearifan lokal.
Dengan melihat berbagai potensi pariwisata yang dimiliki Kabupaten Kulon
progo, pemerintah sebagai salah satu
stakeholder pariwisata semestinya
mengoptimalkan potensi tersebut demi kesejahteraan masyarakat. Pitana dan
Gayatri
(2005:
95)
menyebutkan
peran
pemerintah
daerah
dalam
mengembangkan potensi pariwisata di daerahnya sebagai: (1) motivator, (2)
fasilitator, dan (3) dinamisator.
Peran pemerintah sebagai motivator diperlukan agar geliat usaha pariwisata
terus berjalan. Investor, masyarakat, dan pengusaha merupakan sasaran utama
yang harus terus didorong agar pariwisata dapat berkembang. Kabupaten Kulon
Progo melalui Dinas Budparpora telah melakukan berbagai upaya untuk
memotivasi investor, masyarakat, dan pengusaha agar tertarik untuk
mengembangkan potensi pariwisata di Kulon Progo. Program yang dilakukan
meliputi sosialisasi sadar wisata, pelatihan pengelolaan usaha wisata, bahkan ada
dukungan dana stimulan bagi wisata berbasis masyarakat (
Community Based
Tourism=CBT).
Sebagai fasilitator, Dinas Budparpora telah melakukan berbagai upaya
untuk memfasilitasi pengembangan potensi pariwisata di Kulon Progo dengan
menyediakan sarana prasarana di obyek wisata, seperti pembangunan fasilitas
umum, pembangunan fasilitas pokok pariwisata, sampai dengan pembangunan
fasilitas pendukung usaha pariwisata. Dinas juga memfasilitasi masyarakat yang
membutuhkan dana pengembangan usaha melalui pengajuan bantuan PNPM
mandiri. Fasilitas juga diberikan kepada investor dan pengusaha wisata dalam
bentuk bantuan promosi dan pemberian informasi tentang lokasi lahan potensial