Pelaturan daerau kota ban jarbar



Yüklə 116,06 Kb.
tarix20.10.2017
ölçüsü116,06 Kb.
#5761

PERATURAN DAERAH KOTA BANJARBARU

NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH

DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANJARBARU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BANJARBARU,

Menimbang :a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru yang telah dirubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nornor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2003;


b. bahwa Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan perubahan Peraturan perundangan sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemeriniah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
c. bahwa Organisasi perangkat Daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah, berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Banjarbaru tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang.undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara



Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3822);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagairnana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Repub!ik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Banjarbaru (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2008 Nomor 2 Seri D Nomor 1).


Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BANJARBARU
dan
WALIKOTA BANJARBARU
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DAERAH KOTA BANJARBARU TENTANG PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH Dl LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANJARBARU.
BAB I

KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:

  1. Daerah adalah Kota Banjarbaru.

  2. Pemerintah Daerah adalah Walikota beserta Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Kota Banjarbaru.

  3. Walikota adalah Walikota Banjarbaru.

  4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru.

  5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru.

  6. Dinas Daerah adalah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.

  7. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.

  8. Sekretariat adalah Sekretariat pada Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.

  9. Bidang adalah Bidang pada Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.

  10. Sub Bagian/Seksi adalah Sub Bagian/Seksi pada Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.

  11. Kelompok Jabatan Fungsional adalah Kelompok Jabatan yang oleh karena fungsinya diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.

  12. Peraturán Daerah adalah Peraturan Daerah Kota Banjarbaru.

  13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru.


BAB II

PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.
Pasal 3
Dinas Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 adalah:

a.. Dinas Pendidikan;

b. Dinas Kesehatan;

c. Dinas Sosial danTenaga Kerja

d. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

e. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika

f. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan;

g. Dinas Kebudayaan, Pariwista, Pemuda dan Olah Raga,

h. Dinas Pertamanan, Perikanan dan Kehutanan;

i. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi;

j. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah;

k. Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Tata Ruang;

1. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah.

Pasal 4
Dinas Daerah rnempunyai kedudukan sebaai unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.



BAB III

TUGAS POKOK, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Pertama

Dinas Pendidikan


Pasal 5
(1) Dinas Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan Daerah dalam bidang pendidikan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Pendidikan mempunyai fungsi:

a. perumusan kebijakan teknis dalam bidang pendidikan sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Walikota;

b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pendidikan;

c. perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pelaksanaan dan pengendalian pendidikan dasar;

d. perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pelaksanaan dan pengendalian pendidikan menengah;

e. perumusan dan penetapan kebijakan operasional pembinaan, pengaturan, pelaksanaan dan pengendalian pendidikan non formal dan informal;

f. perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pelaksanaan dan pengendalian sarana dan Prasarana;

g. pembinaan dan pengendalian unit pelaksana teknis dinas lingkup dinas pendidikan;

h. pengelolaan urusan kesekretariatan.


(3) Susunan organisasi Dinas Pendidikan terdiri dan:

a. Sekretariat terdiri dari :

1. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;

2. Sub Bagian Kepegawaian;

3. Sub Bagian Umum dan Perlengkapan;

b. Bidang Pendidikan Dasar terdiri dan:

1. Seksi Ketenagaan dan Kesiswaan Pendidikan Dasar;

2. Seksi Kurikulum dan Perpustakaan Sekolah Pendidikan Dasar,

c. Bidang Pendidikan Menengah terdiri dan:

1. Seksi Ketenagaan dan Kesiswaan Pendidikan Menengah;

2. Seksi Kurikulum dan Perpustakaan Sekolah Pendidikan Menengah.

d. Bidang Pendidikan Non Formal dan In Formal terdiri dan:

1. Seksi Pendidikan Anak Usia Dini;

2. Seksi Pendidikan Kesetaraan, Keaksaraan, Kursus dan Kelembagáan.

e. Bidang Sarana dan Prasarana terdiri dan:

1. Seksi Prasarana Fisik Pendidikan;

2. Seksi Sarana, Subsidi dan Bantuan.

f. Kelompok Jabatan Fungsional;

g. Unit Pelaksana Teknis.
(4) Bagan Struktur Organisasi Dinas Pendidikan sebagaimana terlampir (Lampiran I) dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan Peraturan Daerah ini.

Bagian Kedua

Dinas Kesehatan
Pasal 6


  1. Dinas Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan Daerah dalam bidang kesehatan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.




  1. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Kesehatan mempunyai fungsi:

a. perumusan kebijakan teknis dalam bidang kesehatan sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Walikota;

b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kesehatan;

c. perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pelaksanaan dan pelayanan kesehatan;

d. perumusan dan penetapan kebijakan operasional. pembinaan, pengaturan, pelaksanaan dan pengendalian masaiah kesehatan;

e. perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pergaturan,pelaksanaan dan pengembangan sumber daya manusia kesehatan;

f. perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembiraan, pengaturan, pelaksanaan dan pengendalian jaminan dan sarana kesehatan;

g. pembinaan dari pengendalian unit pelaksana teknis dinas lingkup dinas kesehatan.

h. pengelolaan urusan kesekretariatan.

(3). Susunan Organisasi Dinas Kesehatan terdiri dari:

a. Sekretariat terdiri dari:

1. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;

2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

b. Bidang Pelayanan Kesehatan, terdiri dari:

1. Seksi Kesehatan Dasar;

2. Seksi Rujukan dan Kesehatan Khusus.

c. Bidang Pengendalian Masalah Kesehatan, terdiri dari:

1. Seksi Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit;

2. Seksi Kesehatan Lingkungan dan Wabah/Bencana.

d. Bidang Pengembangan Sumber Dava Manusia Kesehatan, terdiri dari:

1. Seksi Perencanaan, Pendayagunaan dan Diklat;

2. Seksi Registrasi dan Akreditasi.

e. Bidang Jaminan dan Sarana Kesehatan, terdiri dari:

1. Seksi Jaminan Kesehatan;

2. Sek Sarana, Peralatan Kesehatan dan Farrnasi.

f. Kelompok Jabatan Fungsional;

g. Unit Pelaksana Teknis.

(4) Bagan Struktur Organisasi Dinas Kesehatan sebagaimana terlampir (Lampiran II) dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan Peraturan Daerah ini

Bagian Ketiga

Dinas Sosial dan Tenaga Kerja
Pasal 7


  1. Dinas Sosial dan Tenaga kerja rnempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan Daerah dalam bidang Sosial dan Ketenaga Kerjaan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Untuk rnelaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Sosial dan Tenaga Kerja mempunyai fungsi:

a. perumusan kebijakan teknis dalam bidang sosial dan tenaga kerja sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Wailkota;

b. penyelenggaraan urusan pernerintahan dan pelayanan umum di bidang sosial dan tenaga kerja;

c. perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pernbinaan. pengaturan, pelaksanaan dan pelayanan sosial dan tenaga kerja;

d. Perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pelaksanaan dan pembinaan kesejahteraan sosial;

e. perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pernbinaan, pengaturan, pelaksanaan dan pelatihan serta penempatan tenaga kerja;

f. Perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pelaksanaan dan hubungan industrial dan syarat-syarat kerja;

g. perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pelaksanaan pengawasan tenaga kerja;

h. pembinaan dan pengendalian unit pelaksana teknis dinas lingkup dinas sosial dan tenaga kerja;

i. pengelolaan urusan kesekretariatan.

(3) Susunan Organisasi Dinas Sosial dan Tenaga Kerja terdiri dari :

a. Sekretariat terdiri dari :

1. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;

2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

b. Bidang Pembinaan Keseiahteraan Sosial, terdiri dari:

1. Seksi Swadaya Organisasi Sosial dan Kepahlawanan;

2. Seksi Bantuan dan Rehabilitasi Sosial.

c. Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja, terdiri dari:

1. Seksi Pelatihan dan Pengembangan Tenaga Kerja;

2. Seksi Pendaftaran dan Penempatan Tenaga Kerja.

d. Bidang Hubungan Industrial dan Syarat-Syarat Kerja, terdiri dari;

1. Seksi Perselisihan Hubungan Industrial dan Syarat-Syarat Kerja;

2. Seksi Organisasi Pekerja, Pengusaha dan Hubungan industrial.

e. Bidang Pengawasan Tenaga Kerja, terdiri dari:

1. Seksi Norma Kerja dan Jamsostek;

2. Seksi Keselarnatan dan Kesehatan Kerja.

f. Kelompok Jabatan Fungsional;

g. Unit Pelaksana Teknis.

(4) Bagan Strukiur Organisasi Dinas Sosial dan Tenaga Kerja sebagaimana terlampir (Lampiran II) dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Bagian Keempat

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil


Pasal 8
(1) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mernpunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan Daerah dalam bidang kependudukan dan pencatatan sipil berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai fungsi :

a. perumusan kebijakan teknis dalam bidang kependudukan dan pencatatan sipil sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Walikota;

b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;

c. perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pelaksanaan dan pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil;

d. perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pelaksanaan dan pembinaan kependudukan;

e. perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan,pengaturan. pelaksanaan pencatatan sipil;

f. perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan,pengaturan, pelaksanaan statistik dan pelaporan;

g. pembinaan dan pengendalian unit pelaksana teknis dinas lingkup dinas kependudukan dan pencatatan sipil;

h. pengelolaan urusan kesekretariatan.

(3) Susunan Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdiri dari :

a.. Sekretariat, terdiri dan:

1. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;

2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

b. Bidang Kependudukan terdiri dari:

1. Seksi Dokumen Kependudukan;

2. Seksi Mutasi Penduduk dan Penduduk Rentan.

c. Bidang Pencatatan Sipil terdiri dari :

1. Seksi Kelahiran, Pengakuan, dan Pengesahan Anak;

2. Seksi Perkawinan, Perceraian, Kematian dan Perubahan Kewarganegaraan.

d. Bidang Statistik dan Pelaporan, terdiri dari:

1. Seksi Statistik;

2. Seksi Evaluasi dan Pelaporan.

e. Kelompok Jabatan Fungsional

f. Unit Pelaksana Teknis.

(4) Bagan Struktur Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaitnana terlampir (Lampiran IV) dan rnerupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.


Bagian Kelima

Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
Pasal 9
1) Dinas Perhubungan, Kornunikasi dan informatika mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan Daerah dalam bidang Perhubungan serta penyelenggaraan dan pengembangan Sistem Telekomunikasi dan Informatika serta pengolahan data secara elektronik berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan sesuai Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika mempunyai fungsi:

a. perumusan kebijakan teknis dalam bidang perhubungan, komunikasi dan informatika sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Walikota;

b. perumusan dan penetapan kebijakan teknik operasional, pembinaan, pengaturan, pelaksanaan, pengendalian dan pelayanan manajemen lalulintas;

c. perumusan dan penetapan kebijakan teknik operasional, pembinaan, pengaturan, pelaksanaan, pengendalian prasarana dan sarana transportasi;

d. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pe!ayanan umum di bidang perhubungan, komunikasi dan informatika;

e. pembinaan dan pengendalian unit pelaksana teknis dinas lingkup dinas perhubungan, komunikasi dan informatika;

f. pengelolaan urusan kesekretariatan.

(3) Susunan Organisasi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika terdiri dari :

a. Sekretariat terdiri dari:

1. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;

2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

b. Bidang Manajemen Lalu Lintas, terdiri dari:

1. Seksi Pengendalian dan Operasi Lalu Lintas;

2, Seksi Angkutan Orang dan barang.

c. Bidang Prasarana dan Sarana Transportasi,terdiri dari:

1. Seksi Terminal dan Perparkiran;

2. Seksi Pengujian Kendaraan dan Pembinaan Perbengkelan.

d. Bidang Komunikasi dan Informatika

1. Seksi Komunikasi Udara;

2. Seksi Pengembangan Teknologi dan Pelayanan Data.

e. Kelompok Jabatan Fungsional;

f. Unit Pelaksana Teknis.

(4) Bagan Struktur Organisasi Dinas Perhubungan,, Komunikasi dan Informatika sebagaimana terlampir (Lampiran V) dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.


Bagian Keeam

Dinas Pekeijaan Umurn dan Perumahan


Pasal 10


  1. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan Daerah dalam bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan. berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan sesuai Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan mempunyai fungsi:

a. perumusan kebijakan teknis dalam bidang pekerjaan urnum dan perumahan sesuai dengan kebijakan urnum yang ditetapkan oleh Walikota;

b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pekerjaan umum dan perumahan;

c. perurnusan dan penetapan kebijakan teknik operasional, pembinaan, pengaturan, pelaksanaan, pengendalian dan pelayanan bina marga;

d. perumusan dan penetapan kebijakan teknik operasional, pembinaan, pengaturan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian dan pelayanan ciptakarya;

e. perumusan dan penetapan kebijakan, pembinaan, pengaturan, pelaksanaan., pengawasan pengembangan sumber daya air;

f. perumusan dan penetapan kebijakan, pembinaan, pengaturan, pelaksanaan, pengawasan pengembangan konstruksi;

g. perumusan dan penetapan kebijakan, pembinaan, pengaturan, pelaksanaan, pengawasan pengembangan perumahan;

h. penyelenggaraan urusan pernerintahan dan pelayanan umum dibidang pekerjaan umum dan perumahan;

i. pembinaan dan pengndaiian unit pelaksana teknis dinas lingkup dinas pekerjaan umum dan perumahan;

j. pengelolaan urusan kesekretariatan.

(3) Susunan Organisasi Dinas Pekeijaan Umuni dan Perumahan terdiri dari :

a. Sekretariat terdiri dari :

1. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;

2. Seb Bagian Umum dan Kepegawaian.

b. Bidang Bina Marga, terdiri dari :

1. Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan;

2. Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan.

c. Bidang Cipta Karya, terdiri dari :

1. Seksi Air Bersih dan Penyehatan Lingkungan;

2. Seksi Pengembangan Pemukiman dan Gedung.

d. Bidang Sumber Daya Air, terdiri dari:

1. Seksi Pengembangan Prasarana Irigasi, Danau dan Rawa;

2. Seksi Pengembangan Prasarana Sungai dan Waduk.

e. Bidang Pengembangan Konstruksi, terdiri dan:

1. Seksi Pembinaan Usaha Jasa Konstruksi;

2. Seksi Pemeiiharaan Peralatan dan Uji mutu.

f. Bidang Perumahan, terdiri dari:

1. Seksi Penataan Bangunan dan Perumahan;

2. Seksi Pengawasan Bangunan dan Perumahan.

g. Kelompok Jabatan Fungsional;

h. Unit Pelaksana Teknis.

(4) Bagan Struktur Organisasi Dinas Pekerjaan Umurn dan Perumahan sebagaimana terlampir (Lampiran VI) dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan Peraturan Daerah ini.


Bagian Ketujuh

Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga


Pasal 11


  1. Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas melaksanakan urusan pernerintahan Daerah dalam bidang kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olahraga berdasarkan asas otonorni dan tugas pembantuan sesuai Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dirnaksud pada ayat (1), Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga mempunyai fungsi:

a. perurnusan program dan. kebijakan teknis dalam bidang kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olahraga sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan oieh Walikota;

b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olahraga;

c. perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pelaksanaan dan pengelolaan pariwisata;

d. perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pemuda dan olah raga;

e. pembinaan dan pengendalian unit pelaksana teknis dinas kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olahraga;

f. pengelolaan urusan kesekretaritan.

(3) Susunan Organisasi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga terdiri dari:

a. Sekretariat terdiri dari:

1. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;

2. Sub Bagian Umurn dan Kepegawaian.

b. Bidang Kebudayaan terdiri dari:

1. Seksi Seni dan Budaya;

2. Seksi Sejarah, Museum dan Kepurbakalaan.

c. Bidang Pariwisata terdiri dan:

1. Seksi Pelayanan Wisata;

2. Seksi Pembinaan dan Pengembangan Obyek Pariwisata.

d. Bidang Pemuda dan Olah Raga, terdiri dan:

1. Seksi Pembinaan dan Pengembangan Pemuda;

2. Seksi Pembinaan dan Pengembangan Olahraga.

e. Kelompok Jabatan Fungsional;

f. Unit Pelaksana Teknis.

4) Bagan Struktur Organisasi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga sebagaimana terlampir (Lampiran VII) dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan Peraturan Daerah ini.
Bagian Kedelapan

Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan


Pasal 12
(1) Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan Daerah dalam bidang Pertanian, perikanan dan kehutanan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan sesuai Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud path ayat (1), Dinas Pertanian,Perikanan dan Kehutanan mempunyai fungsi:

a. perumusan kebijakan teknis dalam bidang pertanian, perikanan dan kehutanan sesuai dengan kebijakan urnum yang ditetapkan oleh Walikota;

b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang pertanian, perikanan dan kehutanan;

c. perumusan dan penetapan kebijakan, pembinaan, pengaturan, pelaksanaan pertanian, tanaman pangan dan hortikultura;

d. perumusan dan penetapan kebijakan, pembinaan, pengaturan, pelaksanaan dan pembinaan perikanan;

e. perumusan dan penetapan kebijakan, pembinaan, pengaturan, pelaksanaan dan pembinaan peternakan;

f. perumusan dan penetapan kebijakan, pembinaan, pengaturan, pelaksanaan dan pembinaan perkebunan dan kehutanan;

g. perumusan dan penetapan kebijakan, pembinaan, pengaturan dan peiaksanaan penyuluhan;

h. pembinaan dan pengendalian unit pelaksana teknis dinas pertanian, perikanan dan kehutanan;

i. pengelolaan urusan kesekretariatan.


  1. Susunan Organisasi Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, terdiri dari:

a Sekretariat, terdiri dari :

1. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;

2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

b. Bidang Pertanian Tananian Pangan dan Hortikultura, terdiri dari:

1. Seksi Tanaman Pangan;

2. Seksi Hortikultura.

c. Bidang Perikanan, terdiri dari:

1. Seksi Pengolahan dan Usaha Perikanan;

2. Seksi Budi Daya dan Sumber Hayati Perikanan.

d. Bidang Peternakan, terdiri dari :

1. Seksi Pengembangan dan Produksi Peternakan;

2. Seksi Kesehatan Hewan dan Veteriner.

e. Bidang Perkebunan dan Kehutanan, terdiri dari :

1. Seksi Perkebunan;

2 Seksi Kehutanan dan Perlindungan Kawasan.

f. Bidang Penyuluhan terdiri dari ;

1. Seksi Kelembagaan dan Program Penyuluhan;

2. Seksi Pelatihan dan Pelayanan Penyuluhan.

g. Kelompok Jabatan Fungsional;

h. Unit Pelaksana Teknis.



  1. Bagan Struktur Organisasi Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan sebagaimana terlampir (Lampiran VIII) dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan Peraturan Daerah ini.

Bagian Kesembilan

Dinas Perindustrian. Perdagangan. Pertambangan dan Energi


Pasal 13


  1. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah dalam bidang Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan energi berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Peindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi mempunyai fungsi :

a. perumusan kebijakan teknis dalam bidang perindustrian, perdagangan, Pertambangan dan Energi sesuai dengan kebijakan urnurn yang ditetapkan oleh Walikota;

b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan peiayanan umum di bidang perindustrian, perdagangan, pertambangan dan energi;

c. perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pernbinaan, pengaturan, pelaksanaan dan pengendalian perindustrian;

d. perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pelaksanaan dan pengendalian perdagangan;

e. perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pelaksanaan dan pengendalian pertambangan dan energi;

f. perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan. pelaksanaan dan pengendalian geologi;

g. pembinaan dan pengendalian unit pelaksana teknis dinas perindustrian, perdagangan, pertarnbangan dan energi;

h. pengelolaan bidang kesekretariatan.

(3) Susunan Organisasi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi, terdiri dan

a. Sekretariat, terdiri dari :

1. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;

2. Sub Bagian Urnum dan Kepegawaian.

b. Bidang Perindustrian, terdiri dari :

1. Seksi Sarana lndustri;

2. Seksi Pembinaan dan Promosi Industri.

c. Bidang Perdagangan, tertlini dari :

1. Seksi Bina Sarana, perdagangan dan jasa;

2. Seksi Bina Usaha, Perdagangan dan Jasa.

d. Bidang Pertambangan dan Energi terdiri dari :

1. Seksi Pertambangan dan Air Bawah Tanah;

2. Seksi Migas, Kelistrikan dan Pengembangan Energi.

e. Bidang Geologi, terdiri dari :

1. Seksi Geologi Umum dan Sumber Daya Mineral ;

2. Seksi Geologi Teknik dan Pengembangan Wilayah.

f. Kelompok Jabatan Fungsional;

g. Unit Pelaksana Teknis.


  1. Bagan struktur organisasi Dinas Perindustrian. Perdagangan, Pertambangan dan Energi sebagaimana terlampir (Lampiran IX) dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan Peraturan Daerah ini.

Bagian Kesepuluh

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Pasal 14
(1) Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah mempunyai tugas melaksanakan urusan pernerintahan Daerah dalam bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah mempunyai fungsi:

a. perumusan kebijakan teknis dalam bidang koperasi dan usaha mikro. kecil dan menengah sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan oleb Walikota;

b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;

c. perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pelaksanaan dan pengendalian koperasi;

d. perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, peaksanaan dan pengendalian usaha mikro, kecil dan menengah;

e. perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan,pengaturan, pelaksanaan dan pengendalian fasilitasi pembiayaan dan pengembangan sumber daya;

f. pembinaan dan pengendalian unit pelaksana teknis Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

g. pengelolaan bidang kesekretariatan.

(3) Susunan Organisasi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, terdiri dari :

a. Sekretariat, terdiri dari :

1. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;

2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

b. Bidang Koperasi, terdiri dari :

1. Seksi Pembinaan Koperasi;

2. Seksi Pengembangan Koperasi.

c. Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, terdiri dari :

1. Seksi Pembinaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;

2. Seksi Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

d. Bidang Fasilitasi Pemhiayaan dan Pengembangan Sumber Daya, terdiri dari :

1. Seksi Fasilitasi Pembiayaan;

2. Seksi Pengembangan Sumber Daya.

e. Kelompok Jabatan Fungsional;

f. Unit Pelaksana Teknis.



  1. Bagan Struktur Organisasi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagaimana terlampir (Lampiran X) dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan Peraturan Daerah ini.

Bagian Kesebelas

Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Tata Ruang
Pasal 15


  1. Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Tata Ruang mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan Daerah dalam bidang kebersihan, pertamanan dan tata tuang berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan sesuai dengan peratuan perundang-undangan yang berlaku.



  1. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud patda ayat (1), Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Tata Ruang mempunyai fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis dalam bidang kebersihan, pertamanan dan tata ruang sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Walikota;

b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kebersihan, pertamanan dan tata ruang;

c. perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pelaksanaan dan pengendalian kebersihan,

d. perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, peaksanaan dan pengendalian persampahan,

e. perumusan, perencanaan dan peneLapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pelaksanaan dan pengendalian tata ruang;

f. perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinnan, pengaturan, pelaksanaan dan pengendalian pertamanan, pemakaman dan penerangan jalan umum

g. Pembinaan dan pengendalian unit pelaksana teknis dinas Iingkup dinas kebersihan, pertamanan dan tata ruang;

h. pengelolaan urusan kesekretariatan.
(3) Susunan Organisasi Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Tata Ruang, terdiri dari :

a. Sekretariat, terdiri dari:

1. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;

2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

b. Bidang Kebersihan, terdiri dari :

1. Seksi Pelayanan Kebersihan;

2. Seksi Pengelolaan Kebersihan.

c. Bidang Persampahan terdiri dari :

1. Seksi Pengaturan Pengendalian Persampahan;

2. Seksi Pengolahan dan Pemanfaatan Persampahan.

d. Bidang Tata Ruang terdiri dari :

1. Seksi Survey Pemanfaatan Ruang dan Pemetaan;

2. Seksi Pengawasan dan Pengendalian Tata Ruang.

e. Bidang Pertamanan, Pemakaman, dan Penerangan Jalan Umum, terdiri dan:

1. Seksi Pertamanan dan Penataan Pemakaman Umum;

2. Seksi Penerangan Jalan Umurn.

f. Kelompok Jabatan Fungsional;

h. Unit Pelaksana Teknis.

4) Bagan Struktur Organisasi Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Tata Ruang sebagaimana terlampir (Lampiran XI) dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan Peraturan Daerah ini.

Bagian Kedua Belas

Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah
Pasal 16


  1. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan Daerah dalam bidang Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah mempunyai fungsi:

a. perumusan kebijakan teknis dalam bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan asset Daerah sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Walikota;

b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan Asset Daerah;

c. perumusan program dan kebijakan teknis dibidang pengelolaan pemungutan pendapatan dan penerimaan Daerah;

d. perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pelaksanaan dan pengendalian pendapatan;

e. perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan. pengaturan, pelaksanaan dan pengendalian belanja;

f. perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pelaksanaan dan pengendalian verifikasi dan pembukuan;

g. perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pelaksanaan dan pengendalian asset;

h. pembinaan dan pengendalian unit pelaksana teknis dinas lingkup dinas pendapatan pengelolaan keuangan dan asset Daerah;

i. pengelolaan urusan kesekretariatan.

(3) Susunan Organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah, terdiri dari:

a. Sekretariat, terdiri dan:

1. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan.;

2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

b. Bidang Pendapatan, terdiri dari:

1. Seksi Pendataan dan Penetapan:

2. Seksi Pajak, Retribusi, dan Pendapatan Lain-Lain.

c. Bidang Belanja, terdini dari:

1. Seksi Anggaran dan Belanja

2. Seksi Perbendaharaan.

d. Bidang Verifikasi dan Pembukuan, terdiri dari :

1. Seksi Verifikasi;

2. Seksi Pernbukuan dan Pelaporan.

e. Bidang Asset, terdiri dari :

1. Seksi Inventarisasi dan perencanaan Kebutuhan;

2. Seksi Pengadaan, Pemanfaatan, dan Pemeliharaan.

f. Kelompok Jabatan Fungsional

g. Unit Pelaksana Teknis.



  1. Bagan Struktur Organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah sebagaimana terlampir (Lampiran XII) dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan Peraturan Daerah ini.

BAB IV

TATA KERJA
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Daerah wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronsasi, baik dalam lingkungan kerjanya maupun antar satuan organisasi sesuai Dengan tugas masing-masing.
BAB V

PEMBIAYAAN
Pasal 18


  1. Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan Dinas Daerah, dibebankan pada APBD.

  2. Dengan tidak mengurangi ketentuan ayat (1) di atas, kepada Dinas Daerah dapat diberikan bantuan lain sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.


BAB Vl

PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 19
Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Dinas dan Jabatan Struktural di tingkat bawahnya jabatan fungsional, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

BAB VII

KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 20
(1) Ketentuan yang mengatur organisasi dan eselonisasi perangkat Daerah dalam Peraturan Daerah in mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

(2) Penerapan dan pelaksanaan operasional Tahun 2009 dan disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.


BAB VIII

PENUTUP
Pasal 21
(1) Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah dan ketentuan Pelaksanaan yang mengatur kelembagaan Dinas Daerah sebelumnya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

(2) Tugas Pokok dan fungsi serta uraian tugas unsur-unsur organisasi masing-masing Dinas Daerah dan hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota.

Pasal 22
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat rncngetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Banjarbaru.

Ditetapkan di Banjarbaru

Pada tanggal 17 Juli 2008

WALIKOTA BANJARBARU,

Ttd
RUDY RESNAWAN

Diundangkan di Banjarbaru

Pada tanggal 25 November 2008
SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJARBARU,

Ttd
BUDI YAMIN



LEMBARAN DAERAH KOTA BANJARBARU

TAHUN 2008 NOMOR 11 SERI D NOMOR SERI 5
Yüklə 116,06 Kb.

Dostları ilə paylaş:




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©genderi.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

    Ana səhifə