5
Prakata
Prinsip ketenagakerjaan Global Compact Perserikatan Bangsa Bangsa (Global
Compact PBB) mungkin merupakan prinsip-prinsip yang paling spesifi k dari sepuluh
prinsip Global Compact PBB, tapi ini bukan berarti bahwa prinsip-prinsip ini paling
mudah diterapkan. Banyak perusahaan mengalami kesulitan untuk memahami
apa yang diharapkan oleh prinsip-prinsip ini dan apa lagi yang dapat dilakukan
untuk menegakkan prinsip-prinsip ini. Oleh karena itu, ada banyak kesempatan
untuk mempelajari, untuk mengadakan dialog dan melakukan tindakan bersama,
termasuk kemitraan, sebagai cara untuk melengkapi pendekatan-pendekatan lain
dalam menciptakan praktek-praktek ketenagakerjaan yang bertanggungjawab. Ini
adalah kontribusi yang ingin dilakukan Global Compact PBB. Dewasa ini, Global
Compat PBB merupakan inisiatif corporate citizenship terbesar yang melibatkan
lebih dari 6.000 peserta dari dunia usaha dan pemangku kepentingan di lebih dari
130 negara.
Kami merasa senang karena beberapa materi panduan yang baik kini sudah disusun
agar dapat membantu kalangan usaha dari berbagai skala dan di semua sektor
dan lokasi. Harapan kami Panduan ini – yang merupakan hasil kerja Kelompok
Kerja Global Compact PBB yang baru berdiri– dapat membantu meningkatkan
kesadaran masyarakat tentang materi-materi ini sehingga dapat dijadikan panduan
yang sangat bermanfaat bagi dunia usaha di manapun mereka berada.
Georg Kell
Direktur Eksekutif
Kantor Global Compact PBB
7
Kata Pengantar
International Organisation of Employers (IOE) dan
International Trade Union
Confederation (ITUC) percaya bahwa pemerintah mempunyai kewajiban mendasar
untuk memastikan dilindunginya hak-hak warga negaranya, termasuk pekerja
dan pengusaha. Kami juga sepakat bahwa aksi publik yang dilakukan negara
adalah sangat penting untuk memastikan pelestarian lingkungan dan pencapaian
pembangunan yang berkelanjutan. Di bidang peraturan ketenagakerjaan,
organisasi pengusaha dan pekerja telah berpartisipasi dalam mengembangkan dan
menerapkan peraturan-peraturan ketenagakerjaan internasional sejak berdirinya
Organisasi Perburuhan Internasional atau International Labor Organisation (ILO)
yang berstruktur tripartit pada tahun 1919.
Kami memahami bahwa penerapan standar atau peraturan ini tidaklah cukup untuk
memastikan dihormatinya standar atau peraturan tersebut. Di bidang peraturan
ketenagakerjaan, dibutuhkan adanya inspeksi tenaga kerja dan sistem keadilan
yang efi sien, jujur, dan efektif. Pada kenyataannya, penerapan undang-undang
adalah penting untuk memastikan dihormatinya hak-hak warganegara, pengusaha,
dan pekerja serta serikat pekerja di semua bidang yang tercakup dalam ke-10
prinsip Global Compact PBB.
ITUC dan IOE melihat Global Compact PBB sebagai salah satu cara untuk
mengadakan dialog yang dapat membantu tercapainya tata kelola yang baik agar
otoritas publik menjadi kredibel, dan pemerintah dapat bersikap adil dan berfungsi
dengan baik untuk semua orang. Hanya pemerintah yang punya legitimasi politik
dan tanggungjawab untuk mengesahkan dan menegakkan peraturan. Kami
berupaya agar pemerintah lebih bertanggungjawab dan bukannya mengalihkan
tanggungjawab tersebut ke pihak swasta.
Kami mengakui bahwa perusahaan dapat memainkan peran yang penting dan
positif dengan melaksanakan beberapa prinsip yang tercantum dalam standar
ketenagakerjaan internasional. Global Compact telah memasukkan beberapa
prinsip yang paling penting, termasuk prinsip-prinsip yang dianggap sebagai
prinsip hak asasi manusia.
Deklarasi ILO tentang Prinsip dan Hak Fundamental di
Tempat Kerja adalah sumber dari prinsip-prinsip ini.
Panduan ini mencakup keterangan singkat tentang keempat prinsip ketenagakerjaan
Global Compact ini yaitu: kebebasan berserikat dan pengakuan secara efektif atas
8
hak untuk melakukan perundingan bersama; penghapusan segala bentuk kerja
paksa dan kerja wajib; penghapusan pekerja anak secara efektif; serta penghapusan
diskriminasi terkait pekerjaan dan jabatan. Panduan ini juga berisi inventaris materi-
materi ILO yang utama terkait prinsip-prinsip ini.
Terdapat beberapa prinsip lain yang berasal dari peraturan ketenagakerjaan
internasional, termasuk prinsip-prinsip di bidang yang penting seperti kesehatan
dan keselamatan kerja, ketenagakerjaan dan pelatihan. Beberapa prinsip ini
tercantum dalam
Deklarasi Tripartit ILO tentang Prinsip-prinsip yang terkait
dengan Perusahaan Multinasional dan Kebijakan Sosial.
IOE dan ITUC bersama-
sama merekomendasikan pemakaian deklarasi ini sebagai sumber panduan.
ITUC dan IOE sangat menghargai bantuan, waktu, konsultasi dan kesabaran ILO
dalam menyusun Panduan ini. Walaupun, seperti yang diharapkan dari organisasi-
organisasi otonomi yang mewakili kepentingan pekerja dan pengusaha, tidak ada
kesepakatan yang bersifat otomatis atau mudah tentang setiap materi yang ada
dalam Panduan ini dan kami ingin menyampaikan beberapa hal tertentu dengan
cara yang berbeda dan independen. Meskipun demikian, kami berharap panduan
ini dapat mempermudah perusahaan dalam memahami prinsip-prinsip ini serta
memfasilitasi terpenuhinya prinsip-prinsip ini.
ILO kini tengah mengembangkan pengalaman bekerja langsung dengan perusahaan.
ILO sudah lama membantu organisasi pengusaha dan pekerja, konstituen ILO
yang terlibat dalam perusahaan. ILO menyambut baik peluang untuk menyediakan
materi-materi ini untuk perusahaan, serta organisasi pekerja dan pengusaha. Kami
mempercayakan materi-materi ini pada Jaringan lokal – jaringan lokal Global
Compact PBB (United Nations Global Compact Local Networks) serta organisasi-
organisasi lain yang ingin meningkatkan kapasitas mereka agar dapat menerapkan
prinsip-prinsip ketenagakerjaan Global Compact PBB.
Panduan ini adalah publikasi pertama yang dibuat oleh Kelompok Kerja Global
Compact PBB.
Kelompok Kerja ini dibentuk tahun 2008 atas inisiatif International
Organization of Employers (IOE) dan
International Trade Union Confederation
(ITUC) untuk mengupayakan agar Prinsip-prinsip Ketenagakerjaan lebih dikenal,
mempromosikan pemahaman yang sama serta membantu memastikan adanya
pendekatan yang konsisten dengan pelaksanaannya. Kelompok Kerja ini juga
membantu memperkuat kerjasama antara ILO dengan Kantor Global Compact PBB,
untuk mengembangkan peran dari dialog dan konsultasi dalam mempromosikan