Bab II konvensi cedaw dalam perlindungan hak perempuan gambaran Umum cedaw



Yüklə 35,15 Kb.
tarix02.10.2017
ölçüsü35,15 Kb.
#2964

BAB II

KONVENSI CEDAW DALAM PERLINDUNGAN

HAK PEREMPUAN


  1. Gambaran Umum CEDAW

Konvensi CEDAW adalah salah satu instrument Internasional yang mengatur tentang persamaan hak bagi perempuan baik dibidang politik, sosial, budaya maupun ekonomi. Hal ini dianggap perlu karena budaya patriarkis yang selama ini menghegemoni didalam masyarakat telah membawa dampak yang menghambat partisispasi perempuan disegala bidang sehingga sudah sangat jelas akan sangat menghambat peningkatan tenaga produktif perempuan. Dapat dikatakan, CEDAW merupakan sebuah terobosan baru dimana perlindungan hak bagi perempuan tidak hanya dipandang sebagai pengakuan secara legal formal dalam arti partisipasi dalam legislasi namun juga adanya pengaturan untuk mengubah pola sosial tingkah laku masyarakat yang selama ini dianggap berkontribusi besar terhadap pendiskriminasian terhadap perempuan. Prinsip-prinsip yang diakui dalam CEDAW antara lain prinsip non diskriminasi yang dimuat dalam pasal 1 konvensi tersebut memberikan definisi yang lebih rinci mengenai pengertian diskriminasi tersebut. Isi pasal selengkapnya adalah sebagai berikut: “Segala perbedaan, pengucilan atau pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan dan penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan pokok dibidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau apapun lainnya oleh kaum perempuan, terlepas dari status perkawinan mereka, atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan”.

Selain itu, prinsip yang diakui dalam CEDAW adalah prinsip persamaan yang sebenarnya merupakan suatu tujuan dari pelaksanaan konvensi tersebut yaitu Keadilan substantive. Hal ini didasarkan pada pemahaman bahwa pada dasarnya perempuan dan laki-laki berangkat dari posisi yang tidak setara dimana sejarah munculnya kepemilikan pribadi telah mengkonstruksi pola pikir masyarakat (baca budaya) bahwa perempuan sejatinya adalah selalu berada dibawah laki-laki. Dari konstruksi inilah kemudian timbul berbagai macam persoalan dalam kehidupan perempuan seperti munculnya stereotipe negative(manja, cengeng, tidak rasional,dll), marjinalisasi (khususnya dibidang ekonomi karena adanya anggapan bahwa perempuan merupakan pencari nafkah tambahan), subordinasi (diposisikan setelah laki-laki), beban ganda (perempuan yang berkecimpung di ranah public tidak boleh melepaskan tanggungjawab di ranah domestik) dan akhirnya berujung pada segala bentuk kekerasan terhadap perempuan baik itu dalam bentuk fisik maupun psikis. Prinsip terakhir yang diakui oleh konvensi CEDAW adalah prinsip Kewajiban negara. Dalam hal ini timbul kewajiban bagi negara yang meratifikasi konvensi CEDAW untuk menerapkan konvensi ini tidak hanya sebatas pada pembentukan kebijakan yang anti diskriminasi terhadap perempuan tetapi juga menjamin pelaksanaan praksisnya agar bentuk pengucilan, pembedaan dan pembatasan yang berdasarkan jenis kelamin dan yang dapat menghambat tenaga produkti perempuan dapat dihilangkan.




  1. Pelaksanaan Konvensi CEDAW Di Indonesia

Konvensi CEDAW telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia dalam bentuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang penghapusan diskriminasi terhadap kaum perempuan. Hal ini berarti bahwa Indonesia terikat kewajiban untuk melaksanakan dan menjadikan konvensi tersebut sebagai peraturan nasional. Peratifikasian yang dilakukan Indonesia juga diikuti dengan Reservasi (pengecualian) terhadap pasal 29 konvensi CEDAW. Pasal 29 ayat (1) CEDAW berbunyi “ setiap perselisihan antara 2 atau lebih negara peserta mengenai penafsiran atau penerapan konvensi ini yang tidak diselesaikan melalui perundingan, diajukan untuk arbitrase atau permohonan oleh salah satu negara diantara negara-negara tersebut. Jika dalam enam bulan sejak tanggal permohonan untuk arbitrase pihak-pihak tersebut tidak dapat bersepakat mengenai penyelenggaraan arbitrase, salah satu dari pihak tersebut menyerahkan perselisihan tersebut kepada mahkamah internasional melalui permohonan yang sesuai dengan peraturan mahkamah tersebut.”. pengecualian terhadap pasal tersebut dinyatakan tegas oleh pemerintah Indonesia dalam pasal 1 UU No.7 Tahun 1984 dengan pertimbangan bahwa pemerintah Indonesia tidak dapat menerima suatu kewajiban untuk mengajukan perselisihan internasional, dimana Indonesia tersangkut, kepada Mahkamah Internasional. Dalam pasal ini jelas merefleksikan ketidak seriusan bangsa Indonesia dalam pelaksanaan konvensi CEDAW untuk menjamin pemenuhan hak perempuan dibidang ekonomi, sosial, budaya, politik, sipil yang berujung pada kekhawatiran bangsa Indonesia untuk berselisih dihadapan mahkamah Internasional karena akan merendahkan posisi politik bangsa Indonesia dihadapan Internasional. Hal menarik lainnya dari Undang- Undang No.7 Tahun 1984 tentang anti diskriminasi terhadap perempuan dapat kita lihat dalam bagian penjelasan, memuat ketentuan sebagai berikut: “ ketentuan dalam konvensi ini tidak akan mempenagruhi asas dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan nasional yang mengandung asas persamaan hak antara pria dan wanita sebagai perwujudan tata hukum Indonesia yang sudah kita anggap baik, atau lebih baik lagi, dan sesuai, serasi serta selaras dengan aspirasi bangsa Indonesia. Sedang dalam pelaksanaannya, ketentuan dalam konvensi ini wajib disesuaikan dengan tata kehidupan masyarakat yang meliputi nilai budaya, adat istiadat serta norma-norma keagamaan yang masih berlaku dan diikuti secara luas oleh masyarakat Indonesia”. Jelas bunyi penjelasan tersebut perlu dipertanyakan baik dari aspek histori, kultural maupun sosiologisnya.

Pelaksanaan Undang-Undang tersebut hendak menyesuaikan dengan praktik budaya (patriarkis) di Indonesia yang sebagian besar masih meminggirkan dan menindas kaum perempuan. Budaya patriarkis yang menghegemoni dalam masyarakat Indonesia mengkonstruksi pola pikir masyarakat yang menganggap bahwa perempuan adalah makhluk domestik, perempuan sebagai konco wingking (Teman belakang), perempuan sebagai makhluk nomor 2, perempuan tidak bisa menjadi pemimpin, laki-laki sebagi penerus marga, perempuan sebagai obyek (salah satu bentuk adat istiadat yang menempatkan perempuan sebagai obyek misalnya pemberlakuan pembayaran jujur oleh pihak mempelai laki-laki kapada pihak mempelai perempuan. Budaya ini jelas menempatkan perempuan hanya sebatas obyek/ property yang dapat diperjualbelikan), perempuan yang baik adalah perempuan yang berani ditata atau patuh, larangan terhadap perempuan untuk keluar malam karena dianggap sebagai sumber kriminalitas, penilaian kehormatan dan kesucian perempuan setipis selaput dara. Selain itu penafsiran ilmiah agama juga tidak kecil berkontribusi dalam proses pelanggengan terhadap budaya patriarkis di Indonesia, misalnya perempuan tidak boleh keluar tanpa muhrimnya, tidak memperbolehkan perempuan menjadi pemimpin atas laki-laki, pahala perempuan ditentukan oleh kepatuhannya terhadap suami, isteri dilarang untuk menggugat cerai terhadap suami dan lain sebagainya.



Satu hal yang perlu diketahui dalam pelaksanaan konvensi CEDAW di Indonesia adalah bahwa sampai saat Indonesia belum meratifikasi Protocol Optional, sebuah mekanisme pelaporan yang memberikan kesempatan kepada individu atau kelompok non pemerintah untuk mengajukan laporan langsung kepada Dewan HAM PBB terkait pelaksanaan konvensi CEDAW diIndonesia (prosedur komunikasi dan penyelidikan). Oleh karena itu menjadi tidak heran ketika pelaksanaan konvensi di Indonesia masih jauh dari harapan. Tidak jarang kita menemukan kebijakan-kebijakan pemerintah yang justru jauh dari semangat pembaharuan hukum yang terkandung dalam konvensi ini, seperti pembentukan Undang-Undang Pornografi yang melanggengkan stereotype negative bahwa perempuan adalah sumber kriminalitas dan biang kerok dari kemerosotan moral sekaligus membatasi kedaulatan perempuan atas tubuhnya sendiri. Pendiskriminasian terhadap perempuan juga dapat kita jumpai dalam bidang ketenagakerjaan dimana pekerja perempuan selau dianggap sebagai lajang sehingga tidak mendapatkan tunjangan keluarga serta anggapan perempuan sebagai pencari nafkah tambahan menjadikan alasan bagi perusahaan untuk menggaji perempuan lebih rendah dibandingkan laki-laki. Dalam Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan juga tidak tercantum pengaturan tentang pelayanan kesehatan reproduksi yang menyebabkan pelayanan kesehatan reproduksi kaum perempuan terabaikan. Di dalam bidang kesehatan pada dasarnya tidak membedakan pemberian pelayanan kesehatan pada kaum perempuan dan kaum lelaki padahal dalam praktek keseharian masyarakat menunjukkan bahwa tingkat kerawanan kesehatan perempuan umumnya lebih tinggi dibandingkan dengan kaum lelaki. Satu hal yang diabaikan oleh konvensi CEDAW di bidang kesehatan dalam rangka pemenuhan hak reproduksi perempuan dapat terlihat dalam pengaturan yang berisi “pembuatan peraturan-peraturan khusus oleh negara-negara peserta termasuk peraturan yang dimuat dalam konvensi ini yang ditujukan untuk melindungi kehamilan, tidak dianggap diskriminasi.” Padahal dalam kasus-kasus tertentu kehamilan pada titik ekstrim misalnya melampaui usia produktif, kerancuan pada janin yang membahayakan ibunya, dapat menyebabkan kematian. Dengan dasar itu, dibuat pengaturan di Indonesia yang melarang pengguguran kandungan dalam keadaan apapun menyebabkan semakin maraknya praktek aborsi illegal yang jelas sangat berkontribusi besar terhadap tingginya angka kematian ibu.

  1. Situasi Nasional Dan Apa Yang Seharusnya Dilakukan

Pembentukan Konvensi CEDAW menjadi bukti keberhasilan gerakan perempuan dalam mendorong tanggungjawab public terhadap pemenuhan hak bagi perempuan sekaligus sebagai salah satu upaya penghancuran budaya patriarkis yang selama ini terasa begitu membelenggu kebebasan perempuan. Hukum adalah salah satu alat yang diandalkan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan. Hukum sangat diharapkan dapat memberikan keadilan bagi persoalan-persoalan perempuan. Dalam hal ini, peran hukum menjadi sangat penting karena menjadi acuan bagi meterialisasi kekuatan negara dalam pembentukkan aturan. Negara melalui hukum akan membentuk dan menata batas tindakan individu dalam suatu masyarakat.

Namun bagaimanapun pentingnya, peraturan perundangan hanyalah merupakan sebuah permulaan saja, perubahan politiklah yang akan terus berkelanjutan dengan diikuti perubahan dibidang ekonomi, sosial dan budaya(Sarah Wagner). Politik yang selama ini berlaku di Indonesia adalah politik elitis, dimana tidak memungkinkan bagi rakyat untuk terlibat dalam berbagai bentuk kebijakan publik. Disamping itu, pemerintahan Indonesia yang dikuasai para elit borjuasi (dengan permainan politiknya yang kotor dan berkepentingan untuk akumulasi modal) jelas semakin menyengsarakan rakyat Indonesia juga termasuk didalamnya perempuan, Selain itu kepentingan kapitalisme yang telah mengintervensi negara memuluskan masuknya neoliberalisme yang semakin memuluskan masuknya neoliberalisme.

Demi memperoleh ruang investasi yang semakin besar, para kapitalis Internasional melakukan ekspansi modal (menanamkan modalnya keluar negeri khususnya negara dunia ketiga seperti Indonesia yang mempunyai kekayaan alam melimpah) dan melalui lembaga keuangannya memberikan pinjaman (utang) dengan dalih membantu perekonomian dunia ketiga padahal sesungguhnya adalah bertujuan untuk pembukaan pasar secara global. Pada titik ini, peran negara sangat dibutuhkan untuk membuat suatu standarisasi khusus misalnya standarisasi dibidang hukum melalui pembentukan kebijakan dalam negeri untuk semakin mempermudah para kapitalis untuk mengkonsolidasikan pasar. Dengan senang hati pula pemerintah Indonesia menerima kedatangan mereka dam memuluskan jalan mereka dengan pembentukkan kebijakan-kebijakan yang tidak pro rakyat, apalagi perempuan. Kebijakan privatisasi pendidikan misalnya, mahalnya biaya pendidikan menyebabkan pendidikan menjadi barang komersil yang begitu mewah dimata mayoritas masyarakat Indonesia yang masih hidup dibawah garis kemiskinan. Kesempatan untuk mengecam pendidikan semakin sempit, apalagi ditengah budaya yang masih memegang teguh prinsip pengutamaan laki-laki, jelas kesempatan bagi perempuan untuk berpendidikan akan jauh semakin kecil karena adanya anggapan bahwa perempuan adalah makhluk domestik, dan laki-laki sebagai kepala keluarga yang mempunyai tanggungjawab untuk memberikan nafkah.

Politik kuota 30% bagi perempuan yang telah berlaku di Indonesia harus dipandang sebagai suatu keberhasilan untuk mendorong perempuan keluar dari ranah domestik, terlibat dalam pembentukan kebijakan negara dan ikut memikirkan nasib rakyat Indonesia. Namun penerapan politik kuota di Indonesia jelas masih sangat jauh dari harapan. Keterlibatan perempuan dalam parlemen dan partai politik terasa tidak begitu signifikan dalam proses perjuangan pembebasan perempuan. Hal ini dapat kita lihat dari lahirnya berbagai bentuk kebijakan seperti Undang-Undang Prostitusi, kebijakan kenaikan BBM, kebijakan privatisasi, dan lain sebagainya yang justru semakin menyengsarakan perempuan. Keterlibatan perempuan dalam parlemen tanpa diikuti dengan peningkatan kesadaran politik perempuan yang bervisi kerakyatan hanya akan menjadikan perempuan sebagai pemanis diparlemen, atau semata-mata sebagai pelengkap agar partai yang bersangkutan lolos verifikasi. Apalagi partai politik saat ini diisi oleh para reformis gadungan, pelanggar HAM, Agen Imperialisme yang tidak mempunyai kepentingan mensejahterahkan rakyat Indonesia keterlibatan perempuan dalam partai-partai ini hanya akan membentuk watak penindas baru di Indonesia.

Mayoritas masyarakat menyalahartikan bahwa emansipasi, kesetaraan gender berarti perempuan telah dilibatkan dalam berbagai jabatan publik dan diberi posisi yang tinggi melampaui laki-laki. Mayoritas perempuan terjebak pada perjuangan legislasi. Ketika mereka meperoleh jabatan tinggi dan mempunyai posisi penting dalam masyarakat, perempuan (yang mempunyai akses) menjadi lupa dan enggan untuk melihat kebawah. Perempuan yang berkutat pada perjuangan legal formal ini tidak pernah menyadari bahwa masih banyak sekali perempuan (yang tidak mempunayi akses karena miskin) harus menanggung beban ketidak adilan, ketidak setaraan dan ketidak sejahteraan. Perjuangan mereka menjadi semu ketika tidak dibarengi dengan pembangunan landasan dan kaki yang kuat pada basis massa. Hanya melalui pembangunan basis massa lah maka perempuan akan sadar dengan kekuatannya sendiri, sadar dengan penindasan yang selama ini membelenggu kebebasannya. Dengan metode mobilisasi massa dan alat organisasi maka akan semakin mampu memndorong keterlibatan perempuan untuk ikut memkirkan nasib rakyat serta meningkatkan kesadaran politisnya. Oleh karena itu, tidak ada cara lain untuk merobohkan tembok patriarkis dan sistem kapitalisme yang menindas selain dengan membangun persatuan gerakan rakyat yang mandiri (perjuangan pembebasan rakyat menjadi tanggungjawab dari seluruh lapisan masyarakat termasuk didalamnya perempuan yang sangat terkena dampak dari sistem yang menindas. Tidak mungkin ada pembebasan rakyat tanpa ada pembebasan perempuan) yang bersifat non-kooptasi dan non-kooperasi dengan elit politik busuk. Non-kooptasi dan non-kooperasi disini mempunyai makna bahwa persatuan gerakan rakyat yang dibangun haruslah bersifat mandiri, mengandalkan kekuatan rakyat sendiri tanpa kerjasama apalagi menggunakan alat-alat politik elit borjuasi, karena hanya dengan cara inilah kita dapat melepaskan rakyat, khususnya perempuan dari belenggu dan dominasi sistem kapitalisme dan Budaya patriarkis. Hanya dengan cara inilah maka reorganisasi kekuasaan (yang selama ini menindas) dapat tercapai karena perjuangan gerakan rakyat mandiri menjadi landasan materiil bagi kekuasaan rakyat. 26 tahun sudah Indonesia meratifikasi Konvensi CEDAW sebagai salah satu upaya (semu) untuk mencapai kesetaraan bagi perempuan. Namun upaya untuk menciptakan masyarkat yang adil dan setara di Indonesia masih jauh dari harapan.

Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan sejak tahun 1984 melalui UU No. 7 tahun 1984. Peratifikasian tersebut diikuti dengan reservasi terhadap pasal 29 Konvensi. Ratifikasi tersebut tentu berakibat pada terikatnya Indonesia terhadap kewajiban sebagaimana diamanatkan oleh Konvensi yaitu mengadosi seluruh strategi Konvensi, melaksanakan Rekomendasi Komite, dan terlibat secara terus menerus terhadap berbagai perkembangan dan keputusan internasional yang berhubungan dengan perempuan seperti Beijing Plat form for Action, hasil-hasil konferensi internasional tentang kependudukan, kesehatan reproduksi, kekerasan terhadap perempuan dan sebagainya.

Pemerintah telah melaksanakan kewajibannya, ada dua periode yang menarik untuk dicermati dalam rangka pelaksanaan Konvensi. Periode pertama adalah sejak diratifikasi Konvensi Perempuan dalam UU No. 7 tahun 1984 sampai dengan tahun 1997 (sebelum kejatuhan rezim Suharto)1.


  1. Periode 1984 - Kejatuhan Soeharto

Pada periode ini, di tingkat kebijakan, ada tiga peraturan yang dibentuk sebagai turunan dari pasal 11 Konvensi Perempuan, yang berkenaan dengan hak perempuan pekerja. Bentuk peraturan tersebut adalah Kepmen dan Permen. Dalam GBHN tahun 1983, GBHN 1988 dan GBHN 1993 juga dicantumkan bahwa perempuan memiliki peran di wilayah publik (peran ganda). Dalam bidang kelembagaan, dibangun Pusat Studi Wanita di berbagai perguruan tinggi negeri. Pemerintah juga membangun Kementrian yang mengurus persoalan perempuan (Kementrian Urusan Peranan Wanita). Namun, upaya-upaya ini sifatnya lebih pada artifisial yang isinya tetap melanggengkan steriotip peran domestik perempuan dan laki-laki. Dalam praktek budaya di pemerintahan dan di dalam masyarakat, wacana perempuan sebagai makhluk domestik masih sangat kuat, meskipun di sisi lain ada pergeseran. Hanya pergeseran tersebut karena adanya kepentingan ekonomi yang kuat (misalnya untuk masalah Tenaga Kerja Wanita, dimana perempuan sudah melewati peran domestiknya untuk bekerja di negeri asing). Hal ini juga dapat dilihat dengan adanya penguatan peran PKK dan Dharmawanita (ideology ibuisme). Artinya perempuan masih dipakai sebagai alat untuk kepentingan ekonomi maupun kepentingan politik negara yang tujuannya bukan untuk perbaikan situasi perempuan. Persoalan kekerasan terhadap perempuan belum mendapat porsi yang penting dalam program kementrian urusan peranan wanita. Kekerasan masih dianggap sebagai masalah individu yang sifatnya kasuistik.

  1. Orde Reformasi

Pada kejatuhan rezim Suharto ada beberapa perkembangan menarik di level pemerintahan dan hukum. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dibentuk berdasarkan Keppres tahun 1998 oleh Presiden Habibie. Pemerintah untuk pertama kalinya terbuka mengundang Pelapor Khusus (Special Raporter) PBB Kekerasan terhadap Perempuan untuk melakukan investigasi atas terjadinya kekerasan terhadap perempuan yang diindikasikan masih terjadi pada saat kerusuhan Mei, di Aceh dan Ambon. Meskipun pemerintah kemudian pada sidang PBB ECOSOC tahun 1999 menolak hasil investigasi Pelapor

Khusus tersebut, pada kenyataannya ada rekomendasi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia misalnya, mendukung terbentuknya fasilitas bagi para korban kekerasan (seperti Ruang Pelayanan Khusus di kepolisian yang secara spesifik menangani kasus kekerasan terhadap perempuan, Pusat Krisis Terpadu dll).

Di samping itu, adanya inisiasi pemerintah untuk menyusun Rencana Aksi Nasional untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan (RANPKTP) yang kemudian disahkan pada Nopember 2000.

Di dalam GBHN mulai ada perubahan paradigma tentang peran

perempuan yang lebih pada pemberdayaan perempuan. Ada perubahan nama di kementrian UPW menjadi Menteri Pemberdayaan Perempuan merupakan turunan perubahan dari GBHN. Dharmawanita dibubarkan.

Selain itu turunannya tercermin pada disahkan pula PROPERNAS dalam

bentuk UU yang salah satu poinnya adalah program yang lebih komperhensif untuk meningkatkan hak perempuan. Dilansirnya pula program Pengarusutamaan Jender yang dikukuhkan dalam Keppres. Sampai saat ini mulai pula disusun program Rencana Aksi Nasional untuk penghapusan Perdagangan Perempuan dan Eksploitasi Pelacuran. Di samping itu di tingkat MA ada Surat Edaran MA agar hakim memberikan perhatian terhadap kasus-kasus perkosaan, diikuti dengan mulai dilaksanakannya rekruitmen hakim yang memberikan perhatian pada keseimbangan jender. Diterima RUU Anti Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang diusulkan oleh jaringan Perempuan sebagai usulan yang

akan diajukan oleh DPR merupakan perkembangan yang positif.

Pembahasan RUU Perlindungan Buruh Migran juga merupakan indikasi yang baik untuk jaminan perlindungan TKW/Buruh Migran. Melihat beberapa kegiatan di atas, maka secara sekilas, tampaknya negara telah mulai telah melakukan berbagai langkah-langkah sebagaimana diamanatkan oleh Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan. Hanya saja, jika disoroti lebih dalam, maka langkah-langkah tersebut belum berpengaruh secara langsung terhadap situasi dan kehidupan perempuan yang sarat dengan diskriminasi dan budaya patriarki. Di samping itu, buruh perempuan di sektor produksi padat karya semakin rentan PHK, sehubungan dengan sektor proses produksi yang padat karya yang dianggap tidak trend dan tidak efektif lagi.2

Kemunculan UU No. 23 tahun 2002 tentang Ketenagakerjaan, misalnya,

patut menjadi perhatian yang mendalam pula dalam konteks hak pekerja perempuan. UU ini mereduksi pelaksanaan Konvensi Perempuan mengingat prinsip yang digunakan adalah prinsip kesamaan (bertentangan dengan pasal 4 Konvensi Perempuan) yang akan melegitimasi tidak diberikannya hak-hak khusus untuk perempuan karena reproduksi sosial dan biologisnya. Disamping itu secara jelas UU tersebut mengubah pola hubungan buruh/pekerja dengan pengusaha yang tidak permanen sifatnya. Hal ini akan berdampak pada rasa tidak amannya pekerja/buruh dari kehilangan kerja. Bersamaan dengan diberlakukannya UU tersebut akan diberlakukan pula RUU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (RUU PPHI). RUU PPHI akan mengubah pola penyelesaian perselisihan perburuhan, dengan pengadaan secara spesifik peradilan perburuhan. Di samping itu akan mengubah pola hubungan yang selama ini dianggap hubungan publik-privat, menjadi hubungan privat semata (privatisasi hubungan kerja). RUU ini dalam konteks buruh perempuan yang secara sosial dan politik belum berdaya, lemahnya standar perburuhan, sistem peradilan yang korup dan bias kelas, dan kuatnya budaya patriarki maka hubungan privat ini akan membuat posisi buruh perempuan semakin tidak berdaya berhadapan dengan pengusaha.3

Dalam kaitannya penegakan HAM dan keadilan hukum terhadap perempuan, maka tampaknya perempuan korban kekerasan, khususnya pelanggaran HAM berat masih sulit menikmati haknya. Pada 14 Februari 2002 Peradilan HAM di Indonesia untuk Pelanggaran Berat yang terjadi di Timor Timur mulai digelar sampai sekarang. Ada 12 perkara yang akan disidangkan, namun tidak satupun kasus perkosaan para perempuan Timor-Timur di sidangkan. 16 Hal ini berbeda dangan hasil penyelidikan dari TGPF dan Special Raportour PBB untuk Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, dimana laporannya disebutkan telah dicantumkan terjadinya kekerasan seksual dalam bentuk perkosaan disana. Banyak kasus pelanggaran HAM masa lampau yang sepertinya tidak akan diselesaikan seperti Kasus Perkosaan dalam Kerusuhan Mei, Pembunuhan dan Kekerasan Seksual yang dialami oleh Marsinah, perempuan korban kekerasan seksual (Iugun Ianfu) yang sampai saat ini belum mendapat keadilan. Sampai sekarang tidak adanya permohonan maaf dari negara Jepang terhadap para Iugun Ianfu sementara dana-dana kompensasi yang diperuntukkan kepada mereka lewat pemerintah tidak pernah sampai dan dinikmati mereka. Meskipun saat ini di tingkat KOMNAS HAM telah dibentuk berbagai KPP sebagai pelaksaan UU Peradilan HAM dan akan digelar peradilan HAM berat untuk kasus Tanjung Priok, kelihatannya dalam konteks politik, kasus tersebut akan tetap tidak memberi rasa keadilan terhadap masyarakat mauapun perempuan. Negara juga tidak mendukung terbentuknya Peradilan Pidana Internasional yang merupakan terobosan hukum bagi pelanggaran berat HAM, dan menjadi satu alternatif untuk mencapai keadilan bagi korban, khususnya korban perempuan sebagaimana perkosaan diakui sebagai bagian dari pelanggaran HAM berat. Sampai saat ini negara juga belum meratifikasi Optional Protocol CEDAW.



Di samping masalah-masalah yang berkembang, peraturan yang sudah diidentifikasi diskriminatif sejak lama, pun belum berubah. Misalnya, UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, KUHP yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan, KUHAP yang berkaitan dengan sistem pembuktian, dan UU Kewarganegaraan. UU ini semakin telah dianalisis sangat berpotensi untuk sebagai pelanggaran hak-hak perempuan, di samping sebagai legitimasi bagi banyak pihak melakukan kekerasan terhadap perempuan, baik secara fisik, ekonomi, psikis, sosial dan seksual.4


1 Fauzan, Achmad Loc Cit..hal 37

2 Harian Kompas Agustus 2002

3 http//:google.co.id/CWGI-kasus/, diakses pada tanggal 6-8-2014

4 http//:google.co.id/CWGI-kasus/, diakses pada tanggal 6-8-2014

Yüklə 35,15 Kb.

Dostları ilə paylaş:




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©genderi.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

    Ana səhifə